Showing posts with label BOS. Show all posts
Showing posts with label BOS. Show all posts

Sunday, April 29, 2018

Cara Sukses Cut Off BOS triwulan 1,2,3,4 Tahun 2018

Dalam rangka untuk menyiapkan data sebagai dasar alokasi dana BOS Triwulan 2 (April – Juni Tahun 2018) Dapodikdasmen pada tanggal 30 April 2018 akan melakukan pengambilan data (Cut-off). Dari pengecekkan data di server Dapodikdasmen per-tanggal 27 April 2018 diketahui bahwa masih terdapat 1818 sekolah dari tingkat SD, SMP, SMA, SMK dengan status partisipasi BOS adalah “menerima” (pada aplikasi Dapodikdasmen menjawab “Ya”), akan tetapi belum melakukan sinkronisasi. Artnya jika sampai sampai tanggal tersebut gagal melakukan sinkronisasi otomatis sekolah tersebut bakal tidak menerima BOS Triwulan 2 (April – Juni Tahun 2018).
Dalam rangka untuk menyiapkan data sebagai dasar alokasi dana BOS Triwulan  Cara Sukses Cut Off BOS triwulan 1,2,3,4 Tahun 2018
Minimnya fasilitas sarana dan prasarana akses internet dan keterbatasan operator bisa saja menjadi kendala bagi sekolah-sekolah tersebut sehingga belum atau gagal melakukan sinkronisasi data dapodik. Operator sebagai tulang punggung sekolah semestinya harus mengetahui Jadwal CutOff Verval Database Dapodik: BOS/BSM, TPG UN/US agar bisa menyiapkan data dengan valid sebelum waktu cut off. Dengan berbekal jadwal tersebut opeator bisa memilah data mana (Data BOS/BSM, Data PTK/TPP, Data UN/US) yang perlu di perbaiki pada bulan sebelum waktu cut off.

Bagaimana agar BOS triwulan 1,2,3,4 tahun 2018 bisa cair?

Syarat agar dana BOS bisa dicairkan setiap triwulan maka harus mengikuti aturan umum yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
  1. Data siswa yang akan terhitung adalah data siswa pada semester 2 (Genap) Tahun Ajaran 2017/2018. (Cut-off 30 April Penetapan Alokasi Penyaluran Triwulan 3 dan Perhitungan Kurang/Lebih Salur Triwulan 2)
  2. Data Rombongan Belajar harus diisi dengan lengkap dan benar, dan jenis rombel yang dihitung adalah Rombel Kelas, Reguler, Kelas jauh, dan Terbuka, sedangkan Rombel teori dan praktek tidak dihitung.
  3. Data Rombongan Belajar harus diisikan "wali kelas"
  4. Data siswa disarankan melalui proses verifikasi dan validasi NISN pada layanan vervalpd.data.kemdikbud.go.id (khusus untuk SMA menjadi prasyarat/diharuskan).
  5. Rombongan Belajar harus diisikan lengkap sampai dengan data pembelajaran.
  6. Khususnya untuk SMA dan SMK harus memperhatikan pengisian data program pengajaran/program keahlian/ kompetensi keahlian.
Berikut ketentuan pengisian data program pengajaran/program keahlian/Kompetensi Keahlian untuk SMA dan SMK:

SMA KTSP 2006
- Kelas X = Umum
- Kelas XI dan XII = Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)/Bahasa

SMA Kurikulum 2013
-  Kelas X, XI, dan XII = Bahasa dan Budaya, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial

SMK KTSP
-  Kelas X, XI dan XII = Kompetensi Keahlian

SMK Kurikulum 2013
-  Kelas X = Program Keahlian
-  Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian

Data diatas harus benar-benar lengkap dan valid agar sekolah diperhitungkan untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Lihat cara Cara Memperbaiki Data Siswa Yang Invalid Menerima Dana BOS 

Antisipasi untuk tahun ajaran baru menghadapi pencairan BOS triwulan 3 dan 4 agar datanya valid 6 syarat tesebut harus diisi pada awal Agustus untuk peserta didik baru dan perbaikan data untuk peserta didik lama.

Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Wednesday, April 11, 2018

Cara Melihat Status Pencairan BOS dan SK Konsideran PIP Triwulan 1, 2 , 3, 4 Tahun 2018

Mungkin masih ada yang belum tahu bagaimana cara melihat status pencairan dana BOS triwulan 1,2,3,4... untuk jenjang SD/SMP/SMA serta mencocokkan dengan SK PIP Triwulan 1, 2 , 3, 4 tahun 2018. Tapi perlu ingat bahwa ini berbeda dengan cara cek virtual PIP untuk SMK.

Kenyataannya memang demikian bahwa tidak semua operator maupun guru mengetahui kapan dana pencairan BOS serta PIP itu disalurkan. Oleh karena itu agar dapat memantau perkambangn status pencairannya. Ini kali saya akan memberitahukan langkah melihat status pencairan BOS triwulan 1 sampai 4 tahun 2018 dengan mudah.

Pertama kunjungi alamat ini http://bos.kemdikbud.go.id/index.php pastikan bahwa alamatnya sudah benar. Agar lebih jelas sedikit lihat gambar dibawah ini.
Ada tiga tombol dibawah kanan => masuk website => login provinsi => login operator.
Tombol masuk website = melihat status pencairan BOS
Tombol login sekolah = mengaploud laporan BOS sekolah

Masuk ke website
Pada menu penyaluran dana tekoan laporan Provinsi kemudian pilih tahun, pilih triwulan, tekan tampilkan. Dari tampilan data tersebut kita sudah tahu bagaimana status sudah dicairkan, proses SPP, maupun persiapan pencairan.

Selanjutnya langkah melihat status SK Konsideran PIP Triwulan 1, 2 , 3, 4 Tahun 2018.
Silahkan kunjungi alamat berikut http://pip.psma.kemdikbud.go.id/dashboard/index.php pada bagian dasbor PIP lihat tombol login di bagian atas kanan, klik pilim masuk gunakan akun operator dapodik.
Pilih menu data SK PIP => pilih tahun SK => pilih tahap SK => cek data
Jika sudah berstatus SUDAH CAIR download SK konsideran tahun 2018 tahap serta lampiran SK sebagai bukti.
Lakukan validasi Pencairan
Pilih menu validasi=> pilih SK Pencairan => pilih tahun SK dan tahap = cek data => ceklis radio botton (Jika dana PIP sudah cair).

Validasi KIP, KKS, FUS, Pertanian dan pelayanan mengacu pada data DAPODIKMEN dan FUS. Jadi pastikan data siswa yang ada pada aplikasi dapodik benar-benar valid serta centang pada bagian data sekolah untuk siap menrima dana BOS.

Agar dapat memantau perkembangannya silahkan borkmark alamatt penting tersebut.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Monday, March 5, 2018

JUKNIS BOS MI MTS MA / MADRASAH (KEMENAG) TAHUN 2018

 telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor  JUKNIS BOS MI MTS MA / MADRASAH (KEMENAG) TAHUN 2018
JUKNIS BOS MI MTS MA / MADRASAH (KEMENAG) TAHUN 2018
Gurumaju.com –  Juknis BOS MI / MTS / MA (kemenag) tahun 2018 atau sebutan lainnya Juknis BOS untuk Madrasah (Kemenag) tahun 2018 telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018 Mengenai Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Pada Madrasah Tahun 2018. Berdasarkan Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 tersebut dinyatakan bahwa Juknis ini merupakan  acuan  dalam melakukan pelaksanaan  BOS pada tingkat  Madrasah Tahun Anggaran 2018.


Juknis BOS 2018 Kemenag untuk MI MTS MA  / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun Anggaran 2018  adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Kemudian Untuk Sasaran program BOS itu sendiri adalah untuk semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.

Besaran Biaya BOS dalam Juknis BOS 2018 Kemenag untuk MI MTS MA / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 Seperti pada juknis bos SD SMP dan SMA yang besarannya dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
· Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
· Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
· Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun

Kemudian Berdasarkan Juknis BOS 2018 Kemenag untuk MI MTS MA / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 dinyatakan bahwa dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2018, yaitu pada semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 dan pada semester 1 tahun pelajaran 2018/2019. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN.

Dan dibawah ini Admin Kutipkan Larangan dalam Penggunaan Dana BOS sesuai Juknis BOS Kemenag tahun 2018 untuk MI MTS MA / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 :
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS);
  4. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS;
  5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima PIP; 8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  8. Membangun gedung/ruangan baru;
  9. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; 11. Menanamkan saham;
  10. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
  11. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
  12. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.
Langsung saja Untuk rekan-rekan yang belum memiliki Juknis BOS Untuk Madrasah Kemenag Tahun 2018 atau tahun pelajaran 2017/2018 maka silahkan untuk mendownloadnya melalui tautan dibawah ini.

Download Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2018 [DISINI]

Demikian informasi mengenai Juknis BOS Kemenag tahun 2018 untuk MI MTS MA / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018, Semoga dapat bermanfaat untuk semuanya.


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "JUKNIS BOS MI MTS MA / MADRASAH (KEMENAG) TAHUN 2018ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Friday, March 2, 2018

Ini Dia Juknis BOS SD.SMP,SMA Dan SMK Tahun 2018

Intipendidikan.com -  Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi mengenai Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018 buat jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Seperti yang kami kutip dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Juknis BOS Pasal 2 menyatakan bahwa dana BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada tingkatan SD, SMP, SMA, SMK dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Lalu seberapa jumlah BOS pada masing-masing sekolah tersebut? Berikut ini adalah perhitungan jumlah BOS untuk sekolah berdasarkan Juknis BOS SD, SMP, SMA dan SMK tahun 2018:

Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi mengenai Juknis Bantuan Operasional S Ini Dia Juknis BOS SD.SMP,SMA Dan SMK Tahun 2018

A. Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:
  • SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  • SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  • SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; 
  • SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan 
  • SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.

B. Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60: 
Penerima kebijakan alokasi minimal 
  • SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
  • SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
  • SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Bukan penerima kebijakan alokasi minimal
  • SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  • SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  • SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap  Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  • SMK Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
  • SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (duajuta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.

C. Jumlah BOS untuk kelas jauh, SMP Terbuka dan SMA

Terbuka tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil yang valid karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
Penyaluran BOS

1. Penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD
BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan.  Adapun BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang ditentukan.
Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut.

a. Penyaluran tiap triwulan
  •  Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
  •  Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
  •  Triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
  •  Triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun.

b. Penyaluran tiap semester
  •  Semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
  •  Semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.
  •  Penyaluran BOS ke Sekolah

Bendahara Umum Daerah (BUD) harus menyalurkan BOS secara langsung ke rekening sekolah sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan. Proporsi penyaluran dana tiap triwulan atau semester dari RKUD ke rekening sekolah disesuaikan dengan persentase penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD yaitu.

a. Penyaluran Tiap Triwulan
1) Bukan Sekolah Penerima Alokasi Minimal
a) Triwulan I, III, dan IV ( masing-masing triwulan 20%{dua puluh persen} dari alokasi satu tahun)
  • SD  BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan  Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
  • BOS SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap  sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  • BOS SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap 
  • sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • BOS SMK  sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • BOS SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).

b) Triwulan II (40% {empat puluh persen} dari alokasi satu tahun)

  • SD BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu
  • rupiah).
  • BOS SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
  • BOS SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah).
  • BOS SMK  sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah).
  • BOS SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).

2) Sekolah penerima alokasi minimal
a) Triwulan I, III, dan IV (20% {dua puluh persen} dari alokasi satu tahun)
  • BOS SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah)
  • BOS SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
  • sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  • BOS  SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)

b) Triwulan II (40% {empat puluh persen} dari alokasi satu tahun)
  • BOS SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu
  • rupiah).
  • BOS SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
  • BOS SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).

Untuk detail informasi mengenai komponen pembiayaan BOS jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK tahun 2018, silahkan anda pelajari lebih detail pada Permendikbud nomor 1 tahun 2018 mengenai Petunjuk teknis BOS SD, SMP, SMA dan SMK tahun 2018.

Untuk Filenya bisa Sahabat Download pada Tautan yang ada dibawah ini :

Download Juknis BOS SD 2018
Download Juknis BOS SMP 2018
Download Juknis BOS SMA 2018

Semoga Bermanfaat ya, Jabat Erat Intipendidikan.com

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Saturday, February 10, 2018

Isi Juknis BOP RA 2018

Berikut ini adalah info lengkap seputar Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Rau Isi Juknis BOP RA 2018

Berikut ini adalah info lengkap seputar Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahun 2018.

Kementerian Agama juga telah menerbitkan Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan juknis tersebut dinyatakan bahwa BOP Raudlatul Athfal (RA)  adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing rnasing RA.

BOP dapat digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No, 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOP. Secara detil jenis kegiatan yang boleh dibiayai dan dana SOP dibahas pada bagian penggunaan dana BOP.

Tujuan BOP Raudhatul Athfal (RA)  berdasarkan Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018, secara urnum program BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD. Sceara khusus program BOP bertujuan untuk:
  1. Membantu biaya operasional RA
  2. Mengurangi angka putus sekolah pada RA.
  3. Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA;
  4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dan keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah.
  5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang mampu pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Adapun Sasaran program BOP sesuai Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018 adalah semua RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki inn operasional. Besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per RA dengan besaran Rp 300.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam satu peniode.

Penyaluran Dana BOP Raudhatul Athfal (RA) sesuai Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018. Pada Tahun Anggaran 2018, dana SOP akan diberikan selama 12 bulan untuk peniode Januari sampai Desember 2018, dan dicairkan satu kuli tahap paling lambat akhir bulan April 2018.

Selanjutnya terkait penggunaan Dana BOP Raudlatul Athfal (RA) silahkan download Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018. 

Klik Disini 
atau

Demikian Info tentang Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018. Semoga bermanfaat.

Sumber artikel klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Friday, February 9, 2018

Download Juknis BOS Tahun 2018

Download Juknis BOS Tahun 2018 dapat anda lihat pada SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH berikut ini. Anda Juga dapat mengunduh langsung pada tautan berikut ini KLIK DISINI. Juknis BOS Tahun 2018 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tersebut dapat digunakan untuk jenjang SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB.

Download Juga : Download Juknis BOS Tahun 2019 

SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR   Download Juknis BOS Tahun 2018

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor335), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor1068), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id/epub/reader/2962/permendikbud-no-1-thn-2018-tentang-bos

Langsung saja anda unduh Juknis tersebut berikut ini: 


Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Friday, January 26, 2018

Contoh SK Tim BOS Sekolah Semua Jenjang Tahun 2019

Contoh SK Tim BOS Sekolah 2019 Untuk Semua Jenjang dari tingkat SD, SMP, SMA dan SMK. Sesuai peraturan Pemerintah berdasarkan permendikbud No 8 tahun 2017, bahwa SK Tim Manajemen BOS saat telah dirubah dan diganti menjadi SK TIM BOS. Dengan adanya peraturan terbaru tersebut tentu saja sekolah yang menerima dana BOS di haruskan untuk segera mengadakan perbaikan SK sebagai bukti otentik dalam pelaporan dana bos.

 Sesuai peraturan Pemerintah berdasarkan permendikbud No  Contoh SK Tim BOS Sekolah Semua Jenjang Tahun 2019
Contoh SK Tim BOS Sekolah Semua Jenjang Tahun 2019

SK Tim BOS Sekolah yaitu dokumen atau administrasi yang perlu di buat dalam pengelolaan dana BOS di tingkat SD, SMP, SMA dan SMK tahun 2019. Jadi SK BOS ini disusun oleh pihak sekolah karena hal ini merupakan wewenang Kepala Sekolah, tetapi sesuai peraturan yang berlaku tentang penyusunan atau struktur keanggotaan Surat Keputusan Tim BOS Sekolah sudah ditetapkan di Permendikbud yang berlaku pada saat ini.


Lalau apa tujuan sekolah membuat SK Tim BOS ? SK ini bertujuan sebagai sarana untuk mempermudah dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah. Maka dengan adanya SK bos sekolah akan terjalin kerjasama antara sekolah dengan wali murid sehingga pelaporan dan pengguaan akan lebih transparan. Jadi itulah tujuan utama sekolah membuat sk tim bos.

Contoh SK Tim BOS Sekolah SD SMP SMA dan SMK Tahun 2019

Di dalam contoh surat keputusan tersebut terdapat beberapa unsur penting yang mempunyai peran dalam mengelola dana BOS berupa struktur keanggotan, berikut ini struktur keanggotaan SK Tim BOS Sekolah sesuai permendikbud No 8 tahun 2017 versi terbaru.



Setruktur SK Tim BOS Terbaru 2019


A. Penanggung Jawab : Kepala Sekolah

B. Anggota  :

Bendahara

  1. 1 (satu) orang yang diambil dari orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang ditunjuk oleh kepala sekolah dan Komite Sekolah.
  2. Penanggung jawab pendataan dana BOS tahun anggaran yang sedang berlangsung
  3. Tugas dan fungsi TIM BOS serta tanggungjawabnya.
  4. Mengisi, mengirim dan meng-update Dapodik secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Mastikan data-data yang telah masuk di Dapodik sesuai dengan kondisi kenyataan di sekolah.
  6. Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada.
  7. Menyelenggarakan laporan pembukuan dana BOS secara lengkap.
  8. Memenuhi ketentuan keterbukaan pengelolaan dan penggunaan pembiayaan dana BOS.
  9. Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap kepada pihak yang terkait.
  10. Bertanggung jawab secara resmi dan material atas penggunaan dana Bantuan Operasional sekolah yang diterima.
  11. Menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban yang menyatakan bahwa BOS yang telah diterima dan digunakan NPH BOS.
  12. Memberikan pelayanan  dan  penanganan apabila ada pengaduan dari masyarakat.
  13. Bagi sekolah tingkat pendidikan dasar dibawah naungan pemerintah daerah, memasang spanduk di  sekolah terkait bebas pungutan pendidikan di sekolah.
  14. Untuk perwakilan dari wali Murid dalam Tim-BOS sekolah memiliki fungsi mengontrol, pengawasan, dan memberi masukan atau pendapat dalam pelaksanaan tanggung jawab Tim-BOS Sekolah.

Itulah strukrur Contoh Format SK TIM BOS Sekolah tahun 2019 yang tertera dalam dokumen administrasi yang perlu di buat dalam pengelolaan dana BOS di tingkat satuan pendidikan.

Bagi sekolah yang belum mempunyai Contoh SK Tim BOS Sekolah Semua Jenjang Tahun 2019 silahkan download pada tautan dibawah ini, file yang saya berikan adalah format office word dan bisa untuk di edit menyesuaikan sekolah masing-masing.


Dapatkan Juga Aplikasi RKAS BOS Terbaru Sesuai Juknis BOS Tahun 2019 DISINI

Demikian tadi pembahasan mengenai Contoh SK Tim BOS Sekolah tahun 2019 untuk semua jenjang yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.

Sumber https://www.bingkaiguru.com/

Saturday, January 20, 2018

Download Juknis BOS Madrasah 2018 MI MTs MA Format PDF

Juknis BOS Madrasah 2018 MI MTs MA adalah Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah yang di keluarkan untuk tingkat Madrasah Ibtidaiah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah. Dengan adanya Juknis BOS diharapkan bisa menjadi dasar bagi Madrasah untuk mengelola BOS secara benar dan sistematis setiap melakukan pelaporan.
 MI MTs MA adalah Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah yang di keluarkan untuk ting Download Juknis BOS Madrasah 2018 MI MTs MA Format PDF
Download Juknis BOS Madrasah 2018 MI MTs MA Format PDF
BOS merupakan program pemerintah dalam melakukan penyediaan pendanaan untuk biaya kegiatan operasional dan non personalia sebagai perwujudan program wajib belajar 12 tahun. Dengan adanya BOS tentu saja hal ini akan membantu perkembangan dan kemajuan pendidikan di Indonesia karena fungsi dari penyaluran BOS salah satunya adalah mengurangi tigkat anak putus sekolah.

Berikut ini beberapa hal penting yang berkaitan dengan Juknis BOS Madrasah 2018.

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS Madrasah yang dikeluarkan oleh Kemenag (Kementrian Agama) tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat/orang tua wali terhadap biaya pendidikan yang diselenggarakan oleh Madrasah.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
  1. Membebaskan segala jenis biaya/dana pendidikan bagi siswa miskin di tingkat pendidikan baik di Madrasah Negeri ataupun Madrasah Swasta.
  2. Membebaskan biaya operasional madrasah untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Madrasah Aliyah Negeri.
  3. Mengurangi beban biaya operasional bagi siswa di madrasah yang berada di swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran BOS yang akan dikeluarkan oleh pemerintah adalah Madrasah Negeri dan Swasta yang berada di seluruh Provinsi Indonesia dan telah mempunyai izin operasional untuk pendirian Madrasah.

Peserta didik Madrasah yang menerima dana BOS adalah lembaga Madrasah yang melaksanakan proses belajar mengajar pada waktu pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Sekolah Menengah Atas.

Bagi madrasah yang melaksanaka kegiatan kegiatan belajar mengajar pada waktu sore hari, dapat menenerima dana BOS setelah melalui tahap verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kab/Kota. Besar biaya BOS untuk per siswa yang diterima oleh madrasah dihitung berdasarkan jumlah keseluruhan siswa pada tahun anggaran yang dikeluarkan dengan ketentuan:
  • Madrasah Ibtidaiyah sebesar Rp. 800.000,-/siswa
  • Madrasah Tsanawiyah sebesar Rp. 1.000.000,-/siswa
  • Madrasah Aliyah sebesar Rp. 1.400.000,-/siswa
Waktu Penyaluran Dana
Dana BOS akan diterima oleh Madrasah selama dua belas (12) bulan yaitu untuk periode bulan Januari-Desember.

Penyaluran BOS bagi Madrasah yang berstatus swasta dapat dilaksanakan satu sampai empat tahap penyaluran, hal ini ditinjau berdasarkan pengajuan RKAM yang dilakukan oleh Madrasah. Sedangkan Madrasah Negeri, penyaluran BOS dilakukan melalui satker Madrasah ke KPPN.
Demikian tadi Juknis BOS Madrasah 2018 MI MTs MA/MAK yang dapat saya bagikan. Semoga bermanfaat.


Sumber https://www.pelitaguru.id/

Thursday, January 4, 2018

Jadwal CutOff Verval Database Dapodik: BOS/BSM, TPG UN/US

Informasi ini penting untuk diketahui para operator SMA/SMK/PK-PLK mengenai tentang batas waktu CutOff database verval Dapodik baik itu yang menyangkut database BOS/BSM, database TPG, serta data base UN/US oleh karena itu, kita harus memperhatikan jadwalnya agar ketika terjadi perbedaan data kita bisa segera memperbaiki dan menyingkronkan data kembali.

Dapodik sebagai basis induk database maka lakukan entry data ketika setiap kali ada perubahan data serta memperhatikan jadwalCutOff dana berikut:

Ket:
Cut-off 15 Desember penetapan alokasi penyaluran triwuan 1
Cut-off 30 Januari Penetapan Alokasi Penyaluran Triwulan II dan Perhitungan Kurang/Lebih Salur Triwulan I

Cut-off 30 April Penetapan Alokasi Penyaluran Triwulan III dan Perhitungan Kurang/Lebih Salur Triwulan II
Cut-off 21 September Penetapan Alokasi Penyaluran Triwulan IV

Cut-off 30 Oktober Penetapan Perhitungan Kurang/Lebih Salur Triwulan III dan IV

CUT OFF : Pengambilan data pada jam 24.00 WIB sehari sebelum H
Misal Cut Off 30 oktober data diambil tanggal 29 Oktober pukul 24.00 WIB
Artinya : Dapodik harus sudah diSINKRONkan sebelum waktu pengambilan data.

Bagi Sekolah baru:
UPDATE DAPODIK, PADA PROFIL SEKOLAH LENGKAPI DATANYA.
> PILIH BERSEDIA MENERIMA BOS, MASUKKAN NOMOR REKENING

KHUSUS UNTUK SEKOLAH SWASTA : Bos dapat diajukan setelah 3 tahun mendapatkan ijin operasional.

APLIKASI ENTRY DATA PENDIDIKAN 
  • Hasil belajar (Rapor US/UN)
  • Peserta Didik Rombel
  • PTK
  • Sarana Prasarana
Semoga membantu


Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Tuesday, January 2, 2018

Cara Memperbaiki Data Siswa Yang Invalid Menerima Dana BOS

Ada beberapa permasalahan yang terkait dengan dana bansos BOS. Kali ini saya akan berbagi pengalaman kepada para operator khususnya yang masih pemula tentang cara memperbaiki data siswa yang belum valid (invalid) dan tidak bisa menerima dana BOS, KIP, maupun BSM.

Biasanya data yang Invalid itu di karenakan singkron dari akun dapodik yang sudah melebihi batas waktu CutOf. Jadi pastikan jika Anda melakukan singkron data jangan sampai di minggu akhir dari batas waktu cutof, Kenapa? karena jika terjadi kesalahan pada data, Anda bisa membetulkan kembali data dari dapodik dan masih bisa singkron kembali. Jika Anda melakukan singkron sebelum batas waktu cutof tetapi masih menemui data siswa yang invalid ada beberapa kesalahan yang harus diperbaiki kembali. diantaranya;

  1. NISN siswa
  2. Prasarana terutama rombel
  3. Wali kelas
  4. Jumlah siswa dengan jumlah guru

Jika Anda merasa bahwa beberapa data tersebut diatas sudah valid sebelumnya semua itu belum tentu valid jika di monitor dari aplikasi yang berbeda. Seperti pada kasus yang saya alami adalah berbeda, data yang saya imput dalam akun dapodik tidak menunjukkan error artinya ketika data yang mau saya singkron semua sudah fix. Pada akun verval PD tidak ada data yang invalid sama sekali. tetapi anehnya ketika pencarian dana BOS ada beberapa siswa yang tidak bisa menerima bansos tersebut di karenakan datanya masih invalid. Lantas bagaimana saya bisa melihat longlist data siswa yang invalid tersebut?

Berikut cara melihat data siswa yang tidak bisa menerima BOS dan cara memperbaiknya kembali.

Anda harus mengunjungi web portal BanSos http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/ ⇒ Login dengan akun masing-masing operator (Login dengan akun SDM/ login dengan akun Operator) ⇒ Pada dasbor bansos scroll kebawah Anda akan melihat rekapitulasi data siswa tersebut. Lihat gambar dibawah
Nah dari contoh data tersebut dapat kita lihat bahwa yang belum valid masih ada 14 siswa yakni NISN pada siswa kelas 10. Selanjutnya klik pada tab data siwa untuk mengetahui siapa nama siswa yang belum valid NISN nya tersebut. Lihat gambar di bawah

Setelah mengetahui nama data siswa yang invalid NISN nya segera lakukan perbaikan melalui portal verval PD https://sso.data.kemdikbud.go.id/ login dengan akun operator masing-masing.
Klik pada tab edit data ⇒ Pengajuan ⇒ NISN ⇒ pilih nama yang akan di ubah NISN nya ⇒ sertakan dokumen ijazah sebagai bukti.

Lihat perubahan di akun dapodik jika sudah berubah singkron kembali. Semoga membantu.

Jika ada pertanyaan silahkan komen OK.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Friday, August 4, 2017

JUKNIS BOS PERUBAHAN PERMENDIKBUD 26 TAHUN 2017

Download Permendikbud 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Juknis BOS 2017 - Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 diterbitkan dengan menimbang bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis bantuan operasional sekolah, sehingga perlu diubah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah dalam Pasal I disebutkan “Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”.

 diterbitkan dengan menimbang bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomo JUKNIS BOS PERUBAHAN PERMENDIKBUD 26 TAHUN 2017

Adapun Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada tanggal 2 Agustus 2017. Berikut beberapa poin penting yang diatur dalam Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 tersebut, di antaranya:

A. Tujuan BOS pada:
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
  • membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS; 
  • membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah; 
  • meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau 
  • membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. SMA/SMALB/SMK untuk:
  • membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS; 
  • meningkatkan angka partisipasi kasar; 
  • mengurangi angka putus sekolah; 
  • mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah; 
  • memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau 
  • meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. 
B. Sasaran
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah dilarang untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.

C. Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.

Satuan biaya BOS untuk:
  1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun 
  2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun   
  3. SMA/SMALB dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun 
D. Waktu Penyaluran
Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

E. Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS menggunakan MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus:
  1. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan; 
  2. melakukan evaluasi setiap tahun; 
  3. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
  • RKAS memuat BOS; 
  • RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun; 
  • RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah; 
  • RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya. 
Demikian informasi yang saya peroleh dari artikel dadangjs, tentang judul Juknis BOS Perubahan Agustus 2017, Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017. Semoga informasi ini mempunyai manfaatnya sesuai fungsinya. 

Selengkapnya Klik di bawah ini

Sumber https://www.maribelajarbk.web.id/