Menu ini terdapat di dalam akun madrasah bagian PTK bagi Madrasah yang berstatus Negeri (MTsN dan MAN). Sedangkan untuk Madrasah Swasta dan MIN berada di akun Admin Kemenag Kab/Kota setempat.
Untuk mencetak SK Tunjangan Guru di Simpatika, para guru harus melengkapi beberapa data yang dperlukan, yaitu:
- Nomor Surat
- Tahun Surat
- Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan
- Nomor DIPA
- Tanggal-Bulan-Tahun DIPA
- Nama KPA dan NIP
- Nama PPK dan NIP
Sedangkan bagi guru yang belum mencetak SKAKPT (karena masih merah atau bisa cetak bulan depan) jangan mencetak SK Tunjangan dulu, sebab nama guru tersebut saat ini belum tercover di dalamnya.
Nah, bagi anda bapak dan ibu guru madrasah yang sudah sertifikasi, harap memperhatikan hal ini dengan baik. Sebab ini berkaitan dengan pencairan dana sertifikasi anda.
Demikianlah informasi mengenai Cara Cetak SK Tunjangan Guru di Simpatika yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya. Sumber https://www.harianmadrasah.com/
No comments:
Post a Comment