Khiyar dalam jual beli
Pengertian dan hukum khiyar
Dalam pengertian bahasa, Khiyar berarti "memilih yang terbaik". Sedangkan menurut pengertian fiqih, Khiyar adalah Hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan akad jual beli atau membatalkannya. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak (penjual dan pembeli) dapat memikirkan sejauh mungkin tentang kebaikan dalam meneruskan akad jual beli atau kebaikan membatalkannya. Rasulullah SAW. bersabda :
وَاَنْتَ بِالْخِيَارِ فِىْ كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا ثَلَاثَ لَيَالٍ ـ رواه البيهقى وابن ماجه ـ
Artinya : "Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam" (HR. Al Baihaqi dan Ibnu Majjah).
Khiyar yang sesuai dengan aturan hukum Syar'i hukumnya mubah (boleh), tetapi khiyar yang bertujuan utnuk menipu hukumnya haram.
Macam-macam khiyar
1. Khiyar Majlis
Yaitu khiyar bagi penjual dan pembeli untuk diperbolehkan meneruskan akad jual beli atau membatalkannya ketika mereka berdua masih berada di tempat terjadinya akad (transaksi). Jika kedua belah pihak telah berpisah, maka hak khiyar bagi mereka tidak berlaku lagi. Ukuran perpisahan itu tentunya disesuaikan dengan adat kebiasaan yang berlaku. Rasulullah SAW bersabda :
اَلْبَيْعَانِ بِالْخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا ـ رواه البخاريومسلم ـ
Artinya : "Dua orang yang mengadakan akad jual beli itu diperbolehkan menerapkan hak khiyar selama keduanya belum berpisah dari tempat akad" (HR Bukhari dan Muslim).
2. Khiyar Ta'yin
Yaitu hak bagi pembei saja untuk menentukan salah satu diantara 3 barang yang berbeda-beda harganya maupun ciri-cirinya yang disebutkan dalam akad. Apabila oleh pembeli telah dipilih salah satu, maka barulah akad itu menjadi jelas.
Contoh : pembeli atas izin penjual membawa tiga macam HandPhone yang berbeda-beda tipenya maupun harganya, tapi dia telah membayar salah satunya. Pembeli berjanji bahwa dalam batas waktu tiga hari akan menentukan pilihan terhadap salah satu dan akan mengembalikan lainnya. Jika yang dipilih oleh pembeli adalah barang yang telah dibayar dengan harga yang ditentukan dalam akad, maka uang yang telah dibayarkannya adalah pas. Namun jika lainnya yang dipilih, maka ia tinggal menambah pembayarannya jika harganya lebih mahal dari barang yang telah dibayarnya pada waktu akad, atau meminta uang kembali jika harganya lebih murah.
3. Khiyar Syarat
Yaitu hak memilih antara meneruskan akad jual beli atau membatalkannya dengan suatu syarat tertentu. Jika syarat itu terpenuhi, maka dengan sendirinya akad jual beli menjadi batal (tidak jadi).
Contoh : seorang pembeli berkata kepada penjual : "Saya mau membeli sepatu ini jika nanti menurut anak saya cocok". Apabila setelah dicoba ternyata sepatu itu menurut anaknya cocok maka akad jual beli harus diteruskan, tetapi jika menurut anaknya tidak cocok maka akad jual beli boleh dibatalkan.. Khiyar syarat ini hanya berlaku tiga hari sebagaimana yang berlaku dalam khiyar majlis. Karena itu, jika lewat tiga hari maka hak khiyar tidak berlaku lagi.
4. Khiyar 'Aibi
Yaitu hak memilih antara meneruskan atau membatalkan akad jual beli disebabkan karena terdapat cacat atau aib pada barang yang dijual. Hal ini bisa saja terjadi, karena pembeli tidak mengetahui bahwa barang yang telah dibeli itu ternyata mengandung cacat. Dalam sebuah hadis telah disebutkan :
رَوَتْ عائِشَةُ أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَاشَاءَ اللهُ ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ فَرَدَّهُ عَلَيْهِ (رواه أبوداود والترمذي
Artinya : "Aisyah RA telah meriwayatkan bahwasanya seorang laki-laki membeli budak, lalu budak itu tinggal bersamanya dalam beberapa waktu, kemudian ai menemukan cacat pada budak tersebut. Karena itu, ia mengadukan hal tersebut kapada Nabi Muhammad SAW, maka beliau memerintahkan supaya budak itu dikembalikan kepada penjualnya" (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).
Mengembalikan barang yang cacat hendaklah dengan segera, tidak boleh ditunda-tunda, dan barang yang cacat itu jangan dipergunakan sebelum dikembalikan.
Baca juga mengenai masalah kredit dan Asuransi dalam Islam
5. Khiyar Ru'yah
Yaitu hak bagi pembeli saja untuk meneruskan akad jual beli atau membatalkannya ketika melihat barang yang telah dibeli, karena ia belum melihatnya pada waktu akad atau sebelumnya.
Contoh : pembeli lewat telepon meminta kepada penjual agar dikirim sebuah TV berwarna tanpa terlebih dahulu melihat barangnya, dengan janji akan membayarnya pada waktu menerima pengiriman. Tapi setelah dikirim, ia baru melihatnya, dan ternyata tidak sesuai dengan yang di inginkan. Karena itu, ia berhak meneruskan akad jual beli atau membatalkannya.
6. Khiyar Naqdi
Yaitu terjadinya akad jual beli diantara dua orang dengn catatan apabila pembeli tidak membayarnya dengan kontan pada waktu yang telah ditentukan, maka jual beli tidak jadi. Dan apabila ketika jatuh tempo pembeli ternyata tidak membayarnya dengan kontan, maka jual beli tidak sah.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/
No comments:
Post a Comment