Showing posts with label Juknis. Show all posts
Showing posts with label Juknis. Show all posts

Wednesday, June 6, 2018

Juknis/Pedoman PKB 2018 PDF (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (DIRJEN GTK) secara resmi menerbitkan juknis/ pedoman PKB 2018 sebagai tindak lanjut pelaksanaan kegiatan Uji Kompetensi Guru (UKG) dan pada tahun 2018 ini bernama Program Diklat Guru. Program Diklat Guru akan menggunakan moda tatap muka. Program Diklat Guru adalah program yang di realisasikan oleh pemerintah dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi atau keprofesian guru sebagai fasilitator perubahan dan sumber belajar utama bagi siswa.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan  Juknis/Pedoman PKB 2018 PDF (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
Juknis/Pedoman PKB 2018 

Pada tahun 2018 Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dilakukan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru berbasis komunitas GTK. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional yang dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi guru kelas, guru mapel dan guru Bimbingan Konseling (BK) untuk semua jenjang pendidikan dengan rata-rata nasional yaitu 75 dan melalui Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi guru kejuruan.

Penyelenggaraan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru melibatkan Pemerintah serta partisipasi publik yang meliputi pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta orangtua siswa. Bentuk pelibatan publik lainnya dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti memberikan dukungan bagi terselenggaranya Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru.

Program Diklat Guru bagi guru kelas, guru mapel umum dan guru BK di semua jenjang pendidikan dilaksanakan dengan menggunakan peta kompetensi guru yang dibagi menjadi 10 kelompok kompetensi. Peta kompetensi guru tersebut dikembangkan berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) dalam SKG. Selanjutnya, dari 10 kelompok kompetensi dikembangkan kisi-kisi soal UKG, dan untuk masing-masing kelompok kompetensi dikembangkan juga modul.

Hasil post test bagi guru adalah cerminan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun bersangkutan Pedoman ini disusun agar Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prosedur.

Tujuan
Tujian disusun Juknis PKB sebagai acuan kerja bagi semua unit kerja/instansi yang akan melaksanakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru bagi guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling untuk semua jenjang pendidikan dan guru kejuruan

Sasaran
Pedoman ini disusun untuk digunakan oleh instansi pembina dan/atau pelaksana Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup informasi mengenai Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru kepada semua pihak yang meliputi latar belakang, tujuan, sasaran, ruang lingkup, materi, strategi, jenis kegiatan, dan rambu-rambu penyelenggaraan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru serta proses penilaiannya.


Demikian tadi Juknis PKB 2018, mudah-mudahan kinerja dan kompetensi guru menjadi bertambah maksimal dan efektif dengan diselenggarakannya program baru PKB.


Sumber https://www.pelitaguru.id/

Tuesday, May 22, 2018

Juknis PPDB TK,SD,SMP,SMA,SMK - Permendikbud No.14 Tahun 2018

Juknis PPDB TK,SD,SMP,SMA,SMK - Permendikbud No.14 Tahun 2018 ini kami bagikan untuk Bapak/Ibu yang menjabat sebagai Panitia Pelaksana PPDB khususnya dan Sekolah pada umumnya sebagai pedoman terbaru dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2018/2019 yang akan dimulai sejak Juni mendatang. Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 ini merupakan kebijakan terbaru yang sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan pendidikan saat ini.

Ibu yang menjabat sebagai Panitia Pelaksana PPDB khususnya dan Sekolah pada umumnya sebaga Juknis PPDB TK,SD,SMP,SMA,SMK - Permendikbud No.14 Tahun 2018

Untuk Waktu dan Mekanisme PPDB diatur dalam Pasal 3 yakni sebagai berikut:
  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.
  2. Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.
  3. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait: (a). persyaratan; (b). proses seleksi; (c). daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar; (d). biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan (e). hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
Dan Pasal 4 yang kami uraikan sebagai berikut:
  1. PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme: a. dalam jaringan (daring); atau b. luar jaringan (luring).
  2. Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Pelaksanaan PPDB diutamakan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
  4. Dalam hal PPDB tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).

Untuk mempelajarinya secara lebih detail, silakan Bapak/Ibu download saja Permendikbud No.14 Tahun 2018 tentang PPDB Tahun 2018/2019 TK,SD,SMP,SMA,SMK pada link yang sudah kami sediakan di bawah ini.


Semoga Juknis PPDB TK,SD,SMP,SMA,SMK - Permendikbud No.14 Tahun 2018 ini dapat berguna bagi anda guru yang belum memiliki juknis ini. Kritik dan saran saya harapkan untuk bahan perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Dalam blog ini juga saya sediakan banyak Administrasi Sekolah Lengkap untuk SD/ Mi, SMP/ Mts, dan SMA/ SMK/ MA baik yang menyangkut Administrasi Pembelajaran, TU, Kepala Sekolah, Keuangan, dan lain sebagainnya. Cari file yang anda inginkan melalui kotak pencarian dibagain kanan atas blog ini atau melalui menu yang tersedia.

Sumber http://www.rppkurikulum2013sdsmpsma.com/

Monday, May 21, 2018

JUKNIS PPDB TAHUN 2018 JENJANG TK, SD, SMP, SMA, SMK ATAU BENTUK LAIN SEDERAJAT (PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2018)

Penerimaan Peserta Didik Baru atau yang kita kenal dengan istilah PPDB merupakan kegiatan awal yang dilakukan oleh sebuah lembaga pendidikan untuk menseleksi peserta didik baru sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan di lembaga pendidikan tersebut. PPDB juga merupakan salah satu cara untuk mengetahui dan mengukur input sekolah dalam membantu memberikan kontribusi yang tinggi dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pendidikan dimasa yang akan datang.
Pada tahun 2018 ini, Pemerintah melalui Kementarian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan berupa Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK atau bentuk lain sederajat tahun 2018 di berbagai lembaga pendidikan. Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK atau bentuk lain sederajat. Permendikbud ini sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017.
Beberapa hal penting yang diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK atau bentuk lain sederajat adalah sebagai berikut:

A. Persyaratan Calon peserta didik.
Berdasarkan Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK atau bentuk lain sederajat tahun 2018 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK atau bentuk lain sederajat, bahwa beberapa persyaratan calon siswa yang harus terpenuhi jenjang TK adalah sebagai berikut:
  • Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  • Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B
Selanjutnya, persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK atau bentuk lain sederajat adalah berusia:
  • 7 (tujuh) tahun; atau
  • Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Adapun ketentuan persyaratan lain jenjang SD yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK atau bentuk lain sederajat adalah sebagai berikut:
  • Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
  • Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. 
  • Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.
Selanjutnya, Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK atau bentuk lain sederajat adalah berusia:
    • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
    • Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Selanjutnya, Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK atau bentuk lain sederajat adalah berusia:
    • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
    • Memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
    • Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat. 
Adapun ketentuan persyaratan lain jenjang SMA/SMK yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK atau bentuk lain sederajat adalah sebagai berikut
  • SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
  • Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Baca Juga:

DOWNLOAD JUKNIS PPDB KEMDIKBUD JENJANG TK, SD, SMP, SMA, SMK DAN SEDERAJAT TAHUN 2019/2020


B. Seleksi Calon Peserta Didik Baru
Untuk seleksi calon peserta didik baru, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur hal tersebut. Ketentuan ini terdapat pada pasal 12, 13, 14, 15 da 16. Berikut ini adalah rangkuman dari pasal-pasal tersebut:
a. Pada pasal 12 mengatur tentang tata cara seleksi calon peserta didik jenjang SD. Pasal tersebut berbunyi:
  • Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
    • Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
    • Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
  • Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan.
  • Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
  • Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
b. Pada pasal 13 mengatur tentang tata cara seleksi calon peserta didik jenjang SMP. Pasal tersebut berbunyi:
  • Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
    • Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
    • Nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat; dan
    • Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.
Pada pasal 14 mengatur tentang tata cara seleksi calon peserta didik jenjang SMA/SMK. Pasal tersebut berbunyi:
  • Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
    • Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
    • SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
    • Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.
  • Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK  atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar ebagai berikut:
    • SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
    • Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.
  • Khusus calon peserta didik pada SMK atau bentuk lain yang sederajat, selain mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.
C. Sistem Zonasi
  • Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  • Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permendikbud No. 14 tahun 2018 berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
  • Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permendikbud No. 14 tahun 2018 ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan:
    • Ketersediaan anak usia Sekolah di daerah tersebut; dan
    • Jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing Sekolah.
  • Dalam menetapkan radius zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Permendikbud No. 14 tahun 2018, pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah.
  • Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permendikbud No. 14 tahun 2018 dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah yang saling berbatasan.
  • Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui:
    • Jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima; dan
    • Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial,  paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Ketentuan Zonasi diatas tidak berlaku untuk beberapa sekolah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 16 Permendikbud No. 14 tahun 2018, bahwa terdapat beberapa sekolah yang tidak mengenal zonasi, dengan ketentuan sekolah sebagai berikut:
  • Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  • Satuan Pendidikan Kerja Sama;
  • Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
  • Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
  • Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
  • Sekolah berasrama;
  • Sekolah di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T); dan
  • Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar. 
Terkiat dengan Pembiayaan,  Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK atau bentuk lain sederajat menjelaskan bahwa: (1) Biaya dalam pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada dana BOS. (2) Pendataan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) tidak dipungut biaya. Selanjutnya pada pasal 19 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK atau bentuk lain sederajat menjelaskan bahwa (1) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi wajib menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;  (2) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu. 

Demikanlah beberapa hal pokok yang kami anggap penting didalam Permendikbud No.14 tahun 2018 tersebut, bagi anda yang ingin membaca detailnya anda dapat mengunduh file Permendikbud No. 14 tahun 2018 tersebut pada tautan berikut ini
Sebagai informasi tambahan, disini juga kami menyediakan tautan Juknis PPDB Madrasah (download disini) dan beberapa juknis PPDB dari wilayah lain diantaranya:
Juknis PPDB DKI Jakarta tahun 2018/2019
Juknis PPDB DKI Banten tahun 2018/2019
Juknis PPDB DKI Jawa Barat tahun 2018/2019
Juknis PPDB DKI Jawa Tengah tahun 2018/2019
Juknis PPDB DKI Yogyakarta tahun 2018/2019 
Juknis PPDB DKI Jawa Timur tahun 2018/2019 
Juknis PPDB Prop Jambi tahun 2018/2019 
Juknis PPDB Prop Riau tahun 2018/2019 

Thursday, April 12, 2018

PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SATUAN DIKDASMEN TAHUN PELAJARAN 2017/2018



Petunjuk Teknis tentang pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah tahun pelajaran 2017/2018 diatur dalam Peraturan Kepala badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang bernomor 016/H/EP/2018. Berikut ini adalah cuplikan yang dapat kami simpulkan dari Petunjuk Teknis tentang pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah tahun pelajaran 2017/2018:
A.  PETUNJUK UMUM
  • Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan kode blangko yang terletak di halaman muka.
  • Contoh Kode Blangko  
 
  • Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
  • Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah.
  • Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.
  • Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan  dengan tulisan huruf  yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
  • Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  • Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
    • Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
    • Berita acara pemusnahan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
    • Berita acara pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
  • Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili. 
  • Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi atau Ketua MKKS.
  • Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili. 
  • Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili. 
  • Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan. 
  • Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
  • Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk  Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan
 B. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKA BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK.
Adapun petunjuk pengisian blanko Ijazah SD,SDLB, SMP, SMPLB, SMALB, SMK dan SPK pada halaman muka dapat dilihat pada gambar berikut:
 Keterangan gambar: 

    • Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan   nomenklatur
    • Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
    • Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*)
      • *)  coret salah satu yang tidak sesuai 
    • Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
    • Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
    • Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.   
 

    • Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
    • Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah  pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
    • Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
    • Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas)digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah. 



    •  Angka 11 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian sekolah.
    • Angka 12 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian nasional.
    • Angka 12a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenisNkekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
    • Angka 13 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
    • Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
Tambahan penjelasan:
Dalam hal Kepala Sekolah berhalangan tetap, dan belum ada kepala sekolah  yang definitif, maka dapat mengacu surat BSNP Nomor:  0007/SDAR/BSNP/V/2012 tanggal 28 Mei 2012, perihal Penandatangan SKHUN  dan Ijazah sebagai berikut:

  • Ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, yang diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
  • Bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
    • Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
    • Angka 16 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto. 
Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean untuk Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sebagai berikut: 
1) kode penerbitan
  • Dalam Negeri (DN)
  • Luar Negeri (LN)
  • Khusus untuk SD, kode penerbitan DN dan LN diikuti dua digit angka arab dengan urutan sebagai berikut:
Dalam Negeri (DN):
DN-01 = Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DN-02 =  Propinsi Jawa Barat
DN-03 =  Propinsi Jawa Tengah
DN-04 =  Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
DN-05 =  Propinsi Jawa Timur
DN-06 =  Propinsi Aceh
DN-07 =  Propinsi Sumatera Utara
DN-08 =  Propinsi Sumatera Barat
DN-09 =  Propinsi Riau
DN-10 =  Propinsi Jambi
DN-11 =  Propinsi Sumatera Selatan
DN-12 =  Propinsi Lampung
DN-13 =  Propinsi Kalimantan Barat
DN-14 =  Propinsi Kalimantan Tengah
DN-15 =  Propinsi Kalimantan Selatan
DN-16 =  Propinsi Kalimantan Timur
DN-17 =  Propinsi Sulawesi Utara
DN-18 =  Propinsi Sulawesi Tengah
DN-19 =  Propinsi Sulawesi Selatan
DN-20 =  Propinsi Sulawesi Tenggara
DN-21 =  Propinsi Maluku
DN-22 =  Propinsi Bali
DN-23 =  Propinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 =  Propinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 =  Propinsi Papua
DN-26 =  Propinsi Bengkulu
DN-27 =  Propinsi Maluku Utara
DN-28 =  Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
DN-29 =  Propinsi Gorontalo
DN-30 =  Propinsi Banten
DN-31 =  Propinsi Kepulauan Riau
DN-32 =  Propinsi Sulawesi Barat
DN-33 =  Propinsi Papua Barat
DN-34 =  Propinsi Kalimantan Utara
Luar Negeri (LN):
LN-01 = Sekolah Indonesia Wassenar
LN-02 = Sekolah Indonesia Moskow
LN-03 = Sekolah Indonesia Cairo
LN-04 = Sekolah Indonesia Riyadh
LN-05 = Sekolah Indonesia Jeddah
LN-06 = Sekolah Indonesia Islamabad
LN-07 = Sekolah Indonesia Yangoon
LN-08 = Sekolah Indonesia Bangkok
LN-09 = Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
LN-10 = Sekolah Indonesia Singapura
LN-11 = Sekolah Indonesia Tokyo
LN-12 = Sekolah Indonesia Damascus
LN-13 = Sekolah Indonesia Davao
LN-14 = Sekolah Indonesia Kinabalu
LN-15 = Sekolah Indonesia Den Haag
LN-16 = Sekolah Indonesia Beograd

2) Kode jenjang pendidikan meliputi:
D  = Pendidikan Dasar
M  = Pendidikan Menengah

3) Jenis satuan pendidikan, meliputi:
Dd  = SD
Ddb  = SDLB
DI  = SMP
Dlb  = SMPLB
Ma  = SMA
Mab  = SMALB
Mk  = SMK

4) Kode Kurikulum, meliputi:
06    = Kurikulum 2006
13    = Kurikulum 2013

SPK  = Satuan Pendidikan Kerjasama
5) Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit dengan rentang angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999. 

C. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB.
Adapun petunjuk pengisian blanko Ijazah SD,SDLB, SMP, SMPLB, SMALB, SMK dan SPK pada halaman belakang dapat dilihat pada gambar berikut:




Keterangan Gambar:
  • Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
  • Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
  • Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
  • Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
  • Angka 4a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk
  • Angka 5 diisi dengan Nilai Rata-rata Rapor yang diambil dari beberapa semester terakhir, dengan keterangan sebagai berikut:
 
  • Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah tiap mata pelajaran. Khusus mata pelajaran yang diuji dengan ujian tertulis dan ujian praktik, nilai Ujian Sekolah dihitung berdasarkan rata-rata nilai ujian tertulis dan ujian praktik.
  • Rata-rata Rapor yang dimaksud pada huruf f, dan Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada huruf g, ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0 -100 (tanpa desimal). 
  • Khusus untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan daftar mata pelajaran sesuai dengan petunjuk penulisan yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK.
  • Angka 7 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di sekolah.
  • Angka 8 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan  tanda tangan kepala sekolah bersangkutan.
  • Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Sekolah yang bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).
  • Angka 10 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur.
Demikanlah sedikit yang bisa kami simpulkan mengenai Petunjuk teknis pengisian blangko ijazah satuan dikdasmen tahun pelajaran 2017/2018, semoga bermanfaat buat anda semua. Sebagai bahan referensi bagi anda, silahkan anda baca Juknis Pengisian blangko yang tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia disini











Monday, March 5, 2018

Juknis KSM 2019 (Kompetisi Sains Madrasah) PDF

Juknis KSM 2019 | Kementerian Agama Republik Indonesia DIRJEN Pendidikan Islam secara resmi menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan kompetisi sains madrasah yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan KSM tingkat MI MTs dan MA. Kegiatan kompetisi sains ini dalam rangka meningkatkan mutu/kualitas peserta didik sebagai daya saing lulusan madrasah dalam bidang ilmu pengetahuan.
 Kementerian Agama Republik Indonesia DIRJEN Pendidikan Islam secara resmi menerbitkan pet Juknis KSM 2019 (Kompetisi Sains Madrasah) PDF
Juknis KSM 2019 (Kompetisi Sains Madrasah) PDF
Hasil yang diharapkan dari KSM yaitu berkembangnya kompetensi bakat dan minat peserta didik,
memiliki motivasi tinggi untuk selalu meningkatkan kemampuan, emosional, intelektual dan spriritual dengan berpedoman pada nilai-nilai agama untuk menjadi yang terbaik di bidangnya. Selain itu juga bisa berkembangnya budaya kompetitif secara jujur dan sehat di kelompok lingkungan siswa madrasah.

Juknis KSM 2019 memuat beberapa point penting yang perlu dipelajari bagi madrasah ketika mengikuti kegiatan KSM, diantaranya sebagai berikut.

Bidang Yang Dilombakan
Untuk bidang yang akan dilombakan dam KSM adalah sebagai berikut :
Bidang Perlombaan

Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Struktur Organisasi
  • Kepala Madrasah/Sekolah
  • Guru mata pelajaran
Tugas dan tanggung jawab
  • Merencanakan dan menyeleksi peserta lomba tingkat madrasah/sekolah.
  • Menyosialisasikan penyelenggaraan lomba.
  • Mendaftarkan nama-nama peserta yang berminat mengikuti kegiatan seleksi tersebut.
  • Menyiapkan perangkat soal tes seleksi, pengawas, dan ruangan.
  • Menetapkan peserta yang mewakili madrasah/sekolah melalui surat keterangan.
  • Menetapkan satu orang guru pendamping dalam kegiatan seleksi tingkat kabupaten/kota.
  • melaporkan peserta wakil madrasah/sekolah dan guru pendamping kepada panitia tingkat kabupaten/kota secara tertulis.
BENTUK TES
  • Tes Teori disesuaikan dengan silabus KSM yang mengacu pada standar silabus MI/SD, MTs/SMP, dan MA/SMA. Tes Teori pada KSM 2018 bertujuan untuk menguji tiga aspek, yakni: Proses sains dan kemampuan berfikir; Konsep dan pengetahuan sains yang terintegrasi dengan ilmu keislaman; dan Kemampuan dalam aplikasi sains dan teknologi.
  • Tes Eksperimen/Eksplorasi bertujuan menguji kemampuan siswa dalam mendesain, menganalisis, memecahkan masalah, dan mengenali hubungan sebab akibat antara gejala/sebab akibat yang sifatnya lebih mengarah ke aspek praktikal.
Persyaratan Peserta
  1. Peserta yang terdaftar secara resmi di madrasah/sekolah dan berkewarganegaraan Indonesia dengan bukti surat keterangan kepala madrasah/sekolah dan kartu pelajar serta memiliki raport terakhir pada jenjang yang diampu.
  2. Siswa MI/SD berada pada kelas 4, 5, untuk MTs/SMP kelas 7, 8, sedangkan tingkat MA/SMA kelas 10, 11 T.P 2018/2019.
  3. Memenuhi syarat minimal pengetahuan dalam bentuk nilai untuk bidang sains yang dipilih.
  4. Mendapat izin dan persetujuan dari orang tua/wali siswa.
  5. Siswa hanya bisa memilih satu bidang sains untuk dilombakan dan diusulkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah hal ini berdasarkan dari hasil seleksi KSM.
  6. Siswa yang belum pernah mendapat medali emas pada KSM/OSN di jenjang dan bidang sains yang sama.
  7. Mempunyai nilai dan sikap dengan predikat baik untuk seluruh mata pelajaran.
  8. Siswa tidak terlibat dan/atau memakai narkoba dibuktikan dengan surat keterangan.
Untuk lebih lengkap dan jelasnya mengenai Juknis KSM 2019 download dibawah ini.

Download Juknis KSM 2019

Demikian tadi Juknis KSM 2019 yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.


Sumber https://www.pelitaguru.id/

Saturday, March 3, 2018

Download Juknis PPDB 2019/2020 SD SMP SMA SMK PDF

Juknis PPDB 2019/2020 SD SMP SMA SMK PDF - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru berkaitan dengan peningkatkan akses dalam pendidikan yang berkualitas, hal ini dimaksudkan bukan hanya sekedar bertujuan secara kuantitasnya atau mencari jumlah siswa tetapi lebih mengutamakan segi mutu pendidikan. Maka dari itu sekolah/madrasah perlu memberikan kesempatan terbuka kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang selanjutnya.
 Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru berkaitan dengan peningkatkan akses dalam pendi Download Juknis PPDB 2019/2020 SD SMP SMA SMK PDF
Download Juknis PPDB 2019
Petunjuk teknis atau pedoman ini dipergunakan supaya kegiatan PPDB berjalan dengan tertib dan lancar dan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51, berikut ini beberapa hal yang terdapat di Juknis PPDB tahun pelajaran 2019/2020.

1. Tujuan
Petunjuk teknis dibuat dengan bertujuan untuk menjamin kegiatan berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa adanya diskriminasi dalam kegiatan MOS sehingga bisa mendorong peningkatan akse layanan pendidikan berdasarkan azas berkeadilan. memberikan pedoman atau petunjuk bagi Kepala sekolah, orang tua/wali siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan pendidikan.

2. Ruang Lingkup
Ruang lingkup PPDB ini meliputi tata cara penerimaan yang dilakukan pada tingkat:
  • Sekolah Dasar
  • Sekolah Menengah Pertama
  • Sekolah Menengah Atas
  • Sekolah Menengah Kejuruan
3. Tata Cara
PPDB dilaksanakan secara during (online)/luring (offline) pada waktu yang sudah ditentukan yaitu bulan Februari sampai dengan bulan Juli setiap tahunnya yang di selenggarakan oleh Negeri maupun swasta menggunakan sistem zonasi daerah tempat tinggal.

4. Pembiayaan
Pembiayaan untuk kegiatan PPDB dan pendaftaran pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak diperbolehkan membebankan pungutan dari peserta didik tetapi dibebankan/diambil pada anggaran dana BOS untuk tahun anggaran berjalan.

5. Persayaratan Peserta

  • TK (Taman Kanak-Kanak) adalah berusia 4 s/d 5 tahun masuk dalam kategori kelompok A; sedangkan usia 6 tahun kelompok B.
  • Kelas 1 Sekolah Dasar berusia 7 thn atau bisa juga paling rendah 6 th tepatnya di tanggal 1 Juli pada tahun berjalan.
  • Kelas 7 Sekolah Menengah Pertama paling tinggi peserta dengan memiliki usia 15 tahun 1 Juli di tahn berjalan, kemudian mempunyai ijazah atau SKHUS/N SD atau yang sederajat.
  • SMA atau SMK kelas 10 (sepuluh) paling tinggi siswa dengan umur 21 (dua puluh satu) thn pada tanggal 1 Juli berjalan dan memiliki ijazah atau surat keterangan kelulusan lainnya dari SMP/ yang sederajat 

6. Pelaporan & Pengawasan
Satuan pendidikan memiliki kewajiban melaporkan kegiatam PPDB dan misalnya terdapat perpindahan siswa antarsekolah kepada pemerintah daerah masing-masing sesuai dengan peraturan serta kewenangan yang telah ditetapkan.

7. Sanksi
Apabila terdapat sekolah yang melanggar peraturan menteri maka akan diberikan sanksi yaitu berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas dan/atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

8. Informasi Lainnya
Satuan pendidikan melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun pelajaran baru, proses PPDB diawali mulai dari tahap pengumuman yang dilakukan oleh sekolah secara terbuka sampai dengan tahap penetapan peserta didik itu sendiri yaitu seteleh diterima melalui proses daftar ulang.

Sekolah mempunyai kewajiban memberikan informasi tentang mekanisme PPDB paling sedikitnya terkait dengan:
  • Persyaratan peserta didik yang akan mendaftar
  • Proses seleksi akademik dan test sejenis lainnya
  • Daya tampung jumlah per rombongan belajar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat diterbitkan juknis PPDB
  • Dana pungutan yang diambil dari siswa khusus SMA/SMK/bentuk lain sederajat bagi daerah yang belum melaksanakan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
  • Hasil seleksi penerimaan peserta didik baru diberitahukan melalui papan pengumuman sekolah ataupun media lainnya.
Juknis PPDB 2019/2020
Selengkapnya petunjuk teknis penerimaan siswa baru dibawah ini.
Semoga dalam pelaksanaan PPDB disekolah Bapak/Ibu guru berjalan dengan lancar dan sukses, sehingga mampu memperoleh siswa-siswi yang mempunyai minat belajar tinggi di pendidikan.


Sumber https://www.pelitaguru.id/

Thursday, March 1, 2018

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018

Memasuki bulan Maret 2018, berarti masa Penerimaan Peserta Didik Baru semakin dekat. Karena itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengesahkan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018. Adalah Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 481 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018 merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB Kemenag 2018/2019). Baik untuk tingkat RA, MI, MTs, maupun MA dan MAK.

Dengan adanya Juknis PPDB madrasah 2018/2019 diharapkan proses dan tahapan penerimaan peserta didik di madrasah pada Tahun Pelajaran 2018/2019 dapat berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.

1. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru


Dalam Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018, madrasah dapat melaksanakan PPDB mulai bulan Februari hingga Juli.

Juknis PPDB tersebut juga mengatur terkait persyaratan penerimaan calon peserta didik (Bab II Juknis PPDB Kemenag) untuk setiap jenjang pendidikan. Salah satunya terkait dengan usia calon siswa yang diatur sebagai berikut:

  • RA Kelompok A, berusia 4 s.d 5 tahun
  • RA Kelompok B, berusia 5 s.d 6 tahun
  • MI berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yang memilki bakat istimewa dapat diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • MTs, paling tinggi berusia 15 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
  • MA dan MAK, paling tinggi berusia 21 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.

 berarti masa Penerimaan Peserta Didik Baru semakin dekat Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018

SK Dirjen Pendis Kemenag No 481 Tahun 2018 tentang Juknis PPDB Madrasah ini juga mengatur terkait rombongan belajar (Bab V). Jumlah rombel di masing-masing jenjang diatur sebagai berikut:
  • Untuk Madrasah Ibtidaiyah
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 28 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 54 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 9 rombel
  • Untuk Madrasah Tsanawiyah
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 32 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 33 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 11 rombel
  • Untuk Madrasah Aliyah (MA)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 36 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 12 rombel
  • Untuk Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 72 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 24 rombel
  • Untuk Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
  • Untuk Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MTsLB dan MALB)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik


2. Unduh Juknis PPDB Madrasah


Untuk membaca lebih lanjut dan dijadikan pedoman dalam penerimaan peserta didik baru di setiap madrasah, silakan untuk mengunduh SK Dirjen Pendis Kemenag No 481 Tahun 2018 tentang Juknis PPDB Madrasah (UNDUH DI SINI).


Harapnnya Juknis PPDB Madrasah ini bisa menjadi pedoman bagi Kepala Madrasah, orangtua siswa, masyarakat, maupun pemangku kebijakan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.

Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Monday, February 12, 2018

Juknis BOP RA 2019 PDF

Juknis BOP RA 2019 merupakan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal untuk tahun anggaran 2019 yang dikeluarkan telah oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesian dan Juknis ini menjadi pedoman dalam penyelenggaran Bantuan Operasional Pendidikan bagi Raudlatul Athfal agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
 Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal untuk tahun anggaran  Juknis BOP RA 2019 PDF
Juknis BOP RA 2019 PDF
Bantuan Operasional Pendidikan atau yang lebih dikenal dengan istilah BOP RA di selenggarakan oleh pemerintah dalam rangka percepatan pertumbuhan dan pembangunan nasional untuk pendidikan anak usia dini melalului jalur formal untuk menunjang proses belajar dan biaya non personalia dalam mencukupi kebutuhan operasional RA. Dana BOP RA dikeluarkan kepada tiap Raudlatul Athfal (RA) dengan acuan pada jumlah siswa pada masing-masing RA.

Dalam Juknis BOP Raudlatul Athfal/ RA 2019 sasaran pemberian bantuan/dana adalah seluruh Raudlatul Athfal di Indonesia yang sudah memenuhi syarat salah satunya adalah memiliki izin operasional. BOP RA dapat digunakan untuk kebutuhan biaya operasional Raudlatul Athfal dan non personalia. Dengan pemberian bantuan ini harapan dari pemerintah mampu mewujudkan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan bermutu untuk semua lapisan masyarakat tentu saja untuk mendukung rangka program pendidikan anak untuk usia dini.

Juknis BOP RA memuat beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh penyelenggara pendidikan Raudlatul Athfal, silahkan simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian BOP
BOP merupakan program pemerintah dalam rangka memberikan dana/bantuan secara langsung kepada RA (Raudlatul Athfal) untuk memenuhi kebutuhan operasional pendidikan dan biaya non personalia sebagaimana yang diatur pada Permendiknas No.69 tahun 2009.

Tujuan BOP
Bop di keluarakan dengan tujuan mewujudkan pelayaanan pendidikan yang terjangkau, berkualitas dan bermutu bagi semua unsur elemen masyarakat untuk mendukung program Raudlatul Athfal.

Sasaran Program dan Besarnya Bantuan
Program BOP ditujukan bagi Raudlatul Athfal yang telah memiliki izin operasional yaitu untuk RA di seluruh wilayah Indonesia. Besarnya bantuan operasional yaitu Rp 300.000/siswa/tahun dihitung dengan berdasarkan jumlah peserta didik RA.

Waktu Penyaluran BOP
Dana akan diberikan selama12 bulan untuk tahun 2019 yaitu mulai bulan Januari s.d Desember dan dicairkan paling lambat pada akhir april 2019.

Mekanisme Penyaluran BOP RA
Penyaluran dana BOP untuk RA dilakukan melalui Kanwil Kementrian Agama Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan cara pembayaran langsung ke rekening RA yang telah ditetapkan oleh Kementrian Agama.

Untuk lebih lengkapnya mengenai Petunjuk Teknis penggunaan BOP untuk Raudlatul Athfal 2019 silahkan download pada tautan dibawah ini.
Download Juknis BOP RA 2019 PDF
Berikut ini komponen-komponen yang dapat dibiayai menggunakan dana BOP RA antara lain sebagai berikut :
  • Pengembangan untuk perpustakaan
  • Pembelian alat peraga pembelajaran
  • Pembelian BHP (Bahan Habis Pakai)
  • Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler peserta didik
  • Langganan jasa dan daya lainnya
  • Kegiatan PPDB
  • Biaya pemantauan tumbuh kembang anak usia dini
  • Biaya pemberian gizi anak atau pemberian makanan tambahan
  • Penyusunan dan pelaporan BOP RA
  • Pembelian perangkat keras dan lunak pengolahan data
  • Perawatan SARPRAS RA
  • Pengembangan kegiatan profesi guru
  • Pembayaran gaji honor bulanan GTK non PNS
Demikian tadi Juknis BOP RA 2019 yang dapat saya bagikan. Semoga bermanfaat dalam penyusunan anggaran.


Sumber https://www.pelitaguru.id/

Sunday, February 11, 2018

Juknis OSN (Olimpiade Siswa Nasional) Jenjang SMA 2018

Juknis OSN (Olimpiade Siswa Nasional) Jenjang SMA 2018 ini merupakan juknis terbaru yang akan kami bagikan dalam postingan kali ini khususnya untuk Bapak/Ibu pembimbing siswa (Peserta) Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tahun 2018 secara gratis. Petunjuk Teknis/ Panduan Pelaksanaan OSN SMA 2018 sekaligus dengan Silabus OSN SMA Tahun 2018 ini dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan SMA yang dapat Anda kunjungi di psma.kemdikbud.go.id.

ini merupakan juknis terbaru yang akan kami bagikan dalam postingan kali ini khususnya unt Juknis OSN (Olimpiade Siswa Nasional) Jenjang SMA 2018

Pelaksanaan OSN SMA Tahun 2018 ini akan melibatkan 34 provinsi dengan seleksi mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional. Adapun lomba yang akan diselenggarakan terdiri dari 9 (sembilan) bidang keilmuan, yaitu: bidang Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian dan Geografi.

Panduan pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional ini merupakan acuan bagi panitia Olimpiade Sains Kabupaten/Kota (OSK), Olimpiade Sains Provinsi (OSP), Olimpiade Sains Nasional (OSN), sekolah, guru, siswa dan bagi semua pemangku kepentingan dalam mengikuti dan melaksanakan seleksi dengan sebaik - baiknya.

Untuk mempelajari Panduan OSN secara lebih lengkap dan detail, silakan download dulu filenya melalui link dibawah ini.

Download Panduan Pelaksanaan OSN SMA 2018



Diharapkan dengan Juknis OSN (Olimpiade Siswa Nasional) Jenjang SMA 2018 ini dapat berguna bagi anda dalam proses pelaksanaan ujian. Kritik dan saran sangat saya harapkan demi peningkatan kualitas blog ini dimasa yang akan datang. Dalam blog ini juga saya sediakan banyak Administrasi Sekolah Lengkap untuk SD, SMP, dan SMA baik yang menyangkut Administrasi Pembelajaran, TU, Kepala Sekolah, Keuangan, dan lain sebagainnya. Cari file yang anda inginkan melalui kotak pencarian dibagain kanan atas blog ini atau melalui menu yang tersedia.

Sumber http://www.downloadadmintrasisekolah.com/

Wednesday, January 24, 2018

Juknis BOP PAUD 2018 Format PDF

Juknis BOP PAUD 2018 merupakan petunjuk teknis Bantuan Opersaional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang dikeluarkan oleh Kementian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMDIKBUD) sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan PAUD, Pendidikan Non Formal dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban laporan DAK Non Fisik BOP PAUD.
 merupakan petunjuk teknis Bantuan Opersaional Penyelenggaraan  Juknis BOP PAUD 2018 Format PDF
Juknis BOP PAUD 2018

Dengan adanya BOP PAUD diharapkan dapat meringankan beban masyarakat berkaitan dengan pembiayaan pendidikan untuk anak usia dini yang bermutu. Selain itu juga program pemerintah ini digunakan untuk mendukung kegiatan operasional PAUD secara berkelanjutan.

Juknis BOP PAUD 2018 disusun bertujuan:
  • Untuk pemanfaatan BOP PAUD agar tidak salah penyaluran dan tepat sasaran dalam pengembangan operasional dan non personalia dalam penyelenggaraan PAUD secara efektif sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan memperoleh hasil yang efisien. 
  • Memberikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan oleh PAUD dan dilaksanakan secara tertib administrasi, akuntabel, transparan, tidak tertunda/tepat waktu, serta terhindar dari berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
Berikut ini hal-hal yang berhubungan dengan BOP PAUD :

Alokasi 
Alokasi penggunaan BOP PAUD tahun anggaran berkenaan akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tahun tersebut.

Sasaran 
Sasaran atau penyaluran program BOP PAUD adalah Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dengan ketentuan peserta didik yang terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik) PAUD-Dikmas.

Pelaporan
Pelaporan BOP PUD dilakukan secara bertahap, mulai dari laporan tingkat satuan PAUD, kemudian pendidikan non formal, pemerintah daerah yang berwenang, dan pemerintah pusat. Pelaporan yang dimaksud tersebut diantaranya : RKAS ( Rencana Kegiatan Anggaran Satuan PAUD) dan pendidikan non formal (RKAS); pembukuan dalam penggunaan dana yang sudah dikeluarkan; rekapitulasi jumlah penggunaan BOP PAUD; dan penanganan apabila terdapat pengaduan dari masyarakat.

Untuk lebih mengenai Juknis BOP PAUD 2018 dalam format PDF silahkan Bapak/Ibu download pada link dibawah ini.
Download Juknis BOP PAUD 2018 PDF
Berikut ini alur proses penetapan alokasi dan penyaluran dana BOP PAUD yang dimulai dari Data Pokok Pendidikan, KEMDIKBUD DITJEN PAUD-DIKMAS, KEMENKEU alokasi kepada pemerintah daerah dan yang terakhir satuan pendidikan PAUD dan pendidikan non formal.
Alur Penetapan Alokasi dan Penyaluran BOP PAUD

Demikian tadi pembahasan Juknis BOP PAUD 2018, semoga bermanfaat bagi Bapak/Ibu yang mengelola bantuan operasional penyelenggaran dana alokasi khusus untuk PAUD. Sekian dan terimakasih.


Sumber https://www.pelitaguru.id/

Saturday, January 20, 2018

Download Juknis BOS Madrasah 2018 MI MTs MA Format PDF

Juknis BOS Madrasah 2018 MI MTs MA adalah Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah yang di keluarkan untuk tingkat Madrasah Ibtidaiah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah. Dengan adanya Juknis BOS diharapkan bisa menjadi dasar bagi Madrasah untuk mengelola BOS secara benar dan sistematis setiap melakukan pelaporan.
 MI MTs MA adalah Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah yang di keluarkan untuk ting Download Juknis BOS Madrasah 2018 MI MTs MA Format PDF
Download Juknis BOS Madrasah 2018 MI MTs MA Format PDF
BOS merupakan program pemerintah dalam melakukan penyediaan pendanaan untuk biaya kegiatan operasional dan non personalia sebagai perwujudan program wajib belajar 12 tahun. Dengan adanya BOS tentu saja hal ini akan membantu perkembangan dan kemajuan pendidikan di Indonesia karena fungsi dari penyaluran BOS salah satunya adalah mengurangi tigkat anak putus sekolah.

Berikut ini beberapa hal penting yang berkaitan dengan Juknis BOS Madrasah 2018.

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS Madrasah yang dikeluarkan oleh Kemenag (Kementrian Agama) tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat/orang tua wali terhadap biaya pendidikan yang diselenggarakan oleh Madrasah.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
  1. Membebaskan segala jenis biaya/dana pendidikan bagi siswa miskin di tingkat pendidikan baik di Madrasah Negeri ataupun Madrasah Swasta.
  2. Membebaskan biaya operasional madrasah untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Madrasah Aliyah Negeri.
  3. Mengurangi beban biaya operasional bagi siswa di madrasah yang berada di swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran BOS yang akan dikeluarkan oleh pemerintah adalah Madrasah Negeri dan Swasta yang berada di seluruh Provinsi Indonesia dan telah mempunyai izin operasional untuk pendirian Madrasah.

Peserta didik Madrasah yang menerima dana BOS adalah lembaga Madrasah yang melaksanakan proses belajar mengajar pada waktu pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Sekolah Menengah Atas.

Bagi madrasah yang melaksanaka kegiatan kegiatan belajar mengajar pada waktu sore hari, dapat menenerima dana BOS setelah melalui tahap verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kab/Kota. Besar biaya BOS untuk per siswa yang diterima oleh madrasah dihitung berdasarkan jumlah keseluruhan siswa pada tahun anggaran yang dikeluarkan dengan ketentuan:
  • Madrasah Ibtidaiyah sebesar Rp. 800.000,-/siswa
  • Madrasah Tsanawiyah sebesar Rp. 1.000.000,-/siswa
  • Madrasah Aliyah sebesar Rp. 1.400.000,-/siswa
Waktu Penyaluran Dana
Dana BOS akan diterima oleh Madrasah selama dua belas (12) bulan yaitu untuk periode bulan Januari-Desember.

Penyaluran BOS bagi Madrasah yang berstatus swasta dapat dilaksanakan satu sampai empat tahap penyaluran, hal ini ditinjau berdasarkan pengajuan RKAM yang dilakukan oleh Madrasah. Sedangkan Madrasah Negeri, penyaluran BOS dilakukan melalui satker Madrasah ke KPPN.
Demikian tadi Juknis BOS Madrasah 2018 MI MTs MA/MAK yang dapat saya bagikan. Semoga bermanfaat.


Sumber https://www.pelitaguru.id/

Monday, October 9, 2017

Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang 2017

Kabar gembira bagi guru-guru madrasah yang memiliki TPG dan inpassing terhutang. Realisasi pembayaran tunjangan terhutang tersebut kian mendekati kenyataan. Seiring dnegan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2017. SK Ditjen Pendis ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017.

Sebagaimana diketahui, banyak sekali guru-guru madrasah yang TPG dan inpassingnya terhutang alias belum terbayarkan. Jumlah terhutang masing-masing guru bervariasi mulai beberapa bulan hingga setahunan. Menurut data Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, total tunjangan yang terhutang mencapai Rp. 4.630.322.496. Data ini telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan diverifikasi ulang oleh BPKP.

guru madrasah yang memiliki TPG dan inpassing terhutang Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang 2017

Dalam SK Ditjen Pendis yang diteken pada tanggal 4 September 2017 tersebut, sasaran dalam pembayaran TPG dan inpassing terhutang tahun 2017 meliputi:

  • Guru PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Guru Bukan PNS yang sudash disetarakan (inpassing) dan telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Guru Bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Pengawas sekolah pada madrasah dan pengawas PAI pada sekolah yang telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan


Adapun waktu pembayaran TPG dan inpassing terutang adalah sampai dengan batas akhir tahun anggaran 2017.

Download Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang


Untuk mempelajarai lebih mendalam dan mendetail tentang teknis pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan inpassing yang terhutang, silakan unduh dan baca dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2017 dan Lampiran SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017.

Link download silakan klik tautan berikut ini:

  • SK Ditjen Pendis No. 4812 Tahun 2017; DONWLOAD
  • Lampiran SK Ditjen Pendis No. 4812 Tahun 2017; DOWNLOAD

Demikianlah terkait dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2017. SK Ditjen Pendis ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017.

Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Thursday, August 3, 2017

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG JUKNIS BOS

Permendikbud No 26 Tahun 2017 merupakan perubahan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Hal mendasar yang menjadi alasan pokok mengapa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tersebut dirubah adalah kerana masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis bantuan operasional sekolah. 
Terkait dengan hal tersebut diatas, maka pada pasal 1 ditetapkan perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang Merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Lalu apa saja yang menjadi hal terpenting dari Permendikbud  No 26 tahun 2017 ini? Berikut beberapa hal yang kami anggap penting dari Permendikbud No. 26 Tahun 2017:
 A. Satuan Biaya
Bos yang diterima oleh masing-masing satuan pendidikan SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dihitung berdasarkna jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan. Besaran satuan biaya BOS tersebut adalah:
  1. SD/LB: Rp. 800.000,-/peserta didik/tahun
  2. SMP/SMPLB: Rp. 1.000.000,-/peserta didik/tahun
  3. SMA/SMALB dan SMK: Rp. 1.400.000,-/peserta didik/tahun
dengan tetap mengacuh pada ketentuan perhitungan jumlah BOS sebagai berikut:
  • Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih, BOS yang diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut:
1) SD/SDLB
BOS =  jumlah peserta didik x Rp 800.000,-
2) SMP/SMPLB/ Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
3) SMA/SMALB
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
4) SMK
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
5) SLB (dengan peserta didik lintas jenjang)
BOS = (jumlah peserta didik tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah peserta didik tingkat SMP x Rp 1.000.000,-) + (jumlah peserta didik tingkat SMA x Rp 1.400.000,-)
Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp 84.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB tersebut sebesar Rp 84.000.000,-.
  • Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (sekolah kecil), BOS yang diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut:
1) Penerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik
a) SD
BOS = 60 x Rp 800.000,-
b) SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
c) SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB/SMALB) 
BOS = 60 x Rp 800.000,-
d) SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu
dengan SDLB/SMALB)
BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
e) SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu
dengan SDLB/SMPLB)
BOS = 60 x Rp 1.400.000,-
f) SLB yang memiliki peserta didik lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu manajemen antara SDLB, dan/atau SMPLB, dan/atau SMALB
BOS = 60 x Rp 1.400.000,-
2) Bukan penerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik
a) SD  
BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,-
b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
c) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
d) SMK 
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
  • Jumlah BOS untuk kelas jauh, SMP Terbuka dan SMA Terbuka tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil yang valid karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
b. Penyaluran BOS ke Sekolah tiap triwulan
Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUD ke rekening sekolah disesuaikan dengan persentase penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD yaitu:
a. Penyaluran tiap triwulan
1) Triwulan I, III, dan IV (proporsi 20% dari alokasi satu tahun)
a) SD
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 160.000,-
b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 200.000,-
c) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 280.000,-
d) SMK
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 280.000,-
e) SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB/ SMALB)
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 160.000,-
f) SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMALB)
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 200.000,-
g) SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMPLB)
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 280.000,-
h) SLB yang memiliki peserta didik lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu manajemen antara SDLB, SMPLB, dan/atau SMALB
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 280.000,-
2) Triwulan II (proporsi 40% dari alokasi satu tahun)
a) SD
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 320.000,-
b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 400.000,-
c) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 560.000,-
d) SMK
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 560.000,-
e) SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu  dengan SMPLB/ SMALB)
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 320.000,-
f) SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMALB)
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 400.000,-
g) SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMPLB)
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 560.000,-
h) SLB yang memiliki peserta didik lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu manajemen antara SDLB, dan/atau SMPLB, dan/atau SMALB
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 560.000,-  
  • Ketentuan Penggunaan BOS di Sekolah
  1. Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah.  Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.  Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP). 
  2. Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah. 
  3. Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar sesuai dengan satuan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. 
  4. Bunga bank/jasa giro akibat adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    BOS yang diterima oleh sekolah tidak diperbolehkan untuk:
    • disimpan dengan maksud dibungakan;
    • dipinjamkan kepada pihak lain;
    • membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
    • membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
    • membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
    • membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
    • membiayai akomodasi kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
    • membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
    • digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; 
    • membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang  belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
    • membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
    • menanamkan saham;
    • membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
    • membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional  sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan; 
    • membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    Demikianlah informasi penting mengenai Permendikbud No 26 Tahun 2017. Untuk informasi yang lebih detail, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini: