Showing posts with label BERITA. Show all posts
Showing posts with label BERITA. Show all posts

Friday, June 8, 2018

Cara Pemberian Nomor Induk Siswa Madrasah yang Benar

Nomor Induk Siswa Madrasah atau NISM merupakan identitas khusus seorang peserta didik yang berada di sebuah madrasah. Maka dari setiap siswa harus mempunyai NISM.

Setiap siswa mempunyai NISM yang berbeda satu dengan yang lainnya, sebab ini memang menjadi nomor khusus yang unik dan dimiliki oleh seorang siswa saja.

Kendati demikian, dalam membuat nomor induk siswa sebuah madrasah tidak boleh sembarangan. Ada aturan khusus yang membahas tentang penulisan NISM.

Untuk lebih jelasnya, silahkan anda simak Pedoman Penulisan NISM RA, MI, MTs dan MA yang dikeluarkan Kementerian Agama berikut ini;

A. Latar Belakang
  1.  Peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi di lingkungan Kementerian Agama yang meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, ketenagaan serta sarana dan prasarana merupakan upaya yang harus dilakukan secara terus menerus guna menunjang pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan baik di bidang pendidikan maupun bidang agama.
  2. Pesatnya perkembangan satuan pendidikan madrasah yang berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, tentunya harus diimbangi dengan peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi pada satuan-satuan pendidikan tersebut.
  3. Seiring dengan semakin tingginya tuntutan akan semakin tertibnya tata kelola satuan pendidikan, peserta didik dan ketenagaan pada satuan pendidikan madrasah di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam, maka perlu dilakukan penertiban adminsitrasi data untuk masingmasing entitas data tersebut.
  4. Dalam rangka mendukung peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi peserta didik pada satuan pendidikan madrasah, dipandang perlu untuk menyusun suatu nomor unik bagi setiap peserta didik pada satuan pendidikan madrasah di seluruh wilayah Indonesia. Nomor unik bagi peserta didik satuan pendidikan madrasah ini, yang selanjutnya diberi istilah Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM).
  5. Untuk penyeragaman pola penyusunan NISM di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang berlaku secara nasional, dipandang perlu untuk menyusun panduan penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM).

B. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27, 28 dan 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
  5. Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
  6. Peraturan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama.
  7. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

C. Tujuan

Tujuan penyusunan NISM adalah:
  1. Meningkatkan tata kelola dan tertib administrasi peserta didik pada satuan pendidikan madrasah secara nasional.
  2. Membedakan antara satu peserta didik dengan peserta didik lainnya.
  3. Memudahkan dalam pengelolaan database peserta didik pada satuan pendidikan madrasah secara nasional.

D. Sasaran

Peserta didik yang menjadi sasaran penyusunan NISM meliputi:
  1. Peserta didik pada jenjang Raudhatul Athfal (RA)
  2. Peserta didik pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  3. Peserta didik pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  4. Peserta didik pada jenjang Madrasah Aliyah (MA)

E. Pengertian Istilah


Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) adalah kode pengenal identitas peserta didik pada satuan pendidikan madrasah yang bersifat unik dan standar untuk dapat membedakan satu peserta didik dengan peserta didik lainnya baik secara internal di lingkungan madrasah yang bersangkutan maupun secara nasional.

NISM diberikan kepada setiap peserta didik yang mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan madrasah yang telah memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan telah terdaftar dalam database Education Management Information System (EMIS) yang merupakan sistem pendataan utama yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

F. Persyaratan Penerbitan NISM

  • Siswa sudah terdaftar dan tercatat sebagai peserta didik pada satuan pendidikan madrasah yang telah memiliki NSM dan telah terdaftar dalam database EMIS Pendis Kemenag.
  • Siswa mengisi formulir peserta didik yang disediakan oleh satuan pendidikan madrasah secara lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  • Operator madrasah secara periodik melaporkan perkembangan data setiap peserta didik ke dalam Aplikasi EMIS Pendis Kemenag.

G. Formulasi Penyusunan NISM
  • NISM terdiri dari 18 (delapan belas) digit angka dengan susunan sebagai berikut :
Nomor Induk Siswa Madrasah atau NISM merupakan identitas khusus seorang peserta didik yang Cara Pemberian Nomor Induk Siswa Madrasah yang Benar


Contoh Kasus :

1) Seorang siswa bernama Abdullah Hanif tercatat sebagai peserta didik pada MAN Sawang di Kota Aceh Selatan Provinsi Aceh (dengan NSM 131111010003) sejak tahun 2015.

Berdasarkan daftar peserta didik yang tercatat masuk di MAN Sawang pada Tahun 2015, Abdullah Hanif memiliki nomor urut 12. Maka, NISM untuk siswa yang bernama Abdullah Hanif tersebut adalah 131111010003150012.

2) Jika terdapat siswa yang pindah dari satu madrasah/sekolah ke madrasah yang lain, maka siswa yang bersangkutan berhak mendapatkan NISM di madrasahnya yang baru sesuai dengan tahun masuk dan nomor urut dalam daftar peserta didik di madrasah barunya sesuai dengan tahun masuknya. Misalnya: Ahmad Hanafi adalah seorang siswa kelas 10 pada MAN Sawang yang baru pindah dari sebuah SMA di Aceh Selatan pada tahun 2017. Berdasarkan daftar peserta didik yang tercatat masuk di MAN Sawang pada Tahun 2017, Ahmad Hanafi mendapat nomor urut 341. Maka, NISM untuk siswa yang bernama Ahmad Hanafi tersebut adalah 131111010003170341.

H. Manfaat dari NISM


Manfaat dari penyusunan NISM adalah:
  • Meningkatkan tata kelola dan tertib administrasi bagi peserta didik madrasah secara nasionaL
  • Membedakan antara satu peserta didik dengan peserta didik lainnya.
  • Memudahkan dalam pengelolaan database peserta didik madrasah secara nasional.

I. Tugas dan Kewenangan

Tugas dan wewenang Ditjen Pendidikan Islam (Pusat), Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kaupaten/Kota dan Satuan Pendidikan Madrasah adalah sebagai berikut :

• Ditjen Pendidikan Islam (Pusat)

Direktur Jenderal Pendidikan Islam bertanggungjawab dalam melakukan koordinasi, penetapan regulasi, dan pelaksanaan monitoring serta evaluasi dalam penerbitan NISM bagi peserta didik pada satuan pendidikan RA, MI, MTs dan MA, dengan dibantu oleh Kepala Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat pada Setditjen Pendidikan Islam dan Kepala Sub Direktorat Kesiswaan pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah.

• Kanwil Kemenag Provinsi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Provinsi bertanggungjawab dalam melakukan verifikasi dan validasi NISM peserta didik pada satuan pendidikan MA yang ada di wilayah provinsinya, dengan dibantu oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi yang bersangkutan.

• Kankemenag Kabupaten/Kota

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggungjawab dalam melakukan verifikasi dan validasi NISM peserta didik pada satuan pendidikan RA, MI dan MTs yang ada di wilayah kabupaten/kota masing-masing, dengan dibantu oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

• Satuan Pendidikan Madrasah

Kepala Madrasah (Jenjang RA, MI, MTs dan MA) bertanggungjawab dalam melakukan penyusunan dan penetapan NISM bagi peserta didik yang tercatat di madrasahnya masingmasing.

J. Penutup

Demikian, panduan ini dibuat untuk dipedomani dan dijadikan sebagai acuan oleh setiap satuan pendidikan madrasah dalam memberikan NISM bagi setiap peserta didik yang tercatat di madrasahnya masing-masing.

Demikianlah informasi mengenai Cara Pemberian Nomor Induk Siswa Madrasah yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Poin Penting Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Seperti yang telah kami informasikan sebelumnya bahwa Kemendikbud sudah menerbitkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Ada banyak hal dibahas dalam peraturan tersebut, untuk itu agar anda lebih mudah memahami berikut ini kami sampaikan poin-poin penting yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.


Seperti yang telah kami informasikan sebelumnya bahwa Kemendikbud sudah menerbitkan  Poin Penting Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018


A. UMUM

Guru, Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah Melaksanakan Beban Kerja Selama 40 Jam Dalam Satu Minggu Pada Satuan Administrasi Pangkal, Yang Terdiri Dari 37,5 Jam Kerja Efektif Dan 2,5 Jam Istirahat.

B. GURU MATA PELAJARAN

Pelaksanaan Pembelajaran Dipenuhi Paling Sedikit 24 Jam Tatap Muka Per Minggu Dan Paling Banyak 40 Jam Tatap Muka Per Minggu.

C. GURU BIMBINGAN DAN KONSELING ( BK )

Pelaksanaan Pembimbingan Dipenuhi Dengan Membimbing Paling Sedikit 5 Rombongan Belajar Per Tahun.

D. GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI ( TIK )

Pelaksanaan Pembimbingan Dipenuhi Dengan Membimbing Paling Sedikit 5 Rombongan Belajar Per Tahun.

E. TUGAS TAMBAHAN



F. KEPALA SEKOLAH

Beban Kerja Kepala Sekolah Sepenuhnya Untuk Melaksanakan Tugas :

1. Manajerial

2. Pengembangan Kewirausahaan

3. Supervisi Kepada Guru Dan Tenaga Kependidikan

Beban Kerja Kepala Sekolah Sebagaimana Tersebut Di Atas Merupakan Bagian Dari Pemenuhan beban Kerja Selama 37,5 Jam Kerja Efektif. Kepala Sekolah Dapat Melaksanakan Tugas Pembelajaran Atau Pembimbingan Apabila Terdapat Guru Yang Tidak Melaksanakan Tugas Pembelajaran Atau Pembimbingan Karena Alasan Tertentu Yang Bersifat Sementara Atau Tetap Atau Belum Tersedia Guru Yang Mengampu Pada Mata Pelajaran Atau Kelas Tertentu.

G. PENGAWAS

Beban Kerja Pengawas Dalam Melaksanakan Tugas Pengawasan, Pembimbingan, Dan Pelatihan Profesional Terhadap Guru Dan Kepala Sekolah Di Sekolah Binaannya Ekuivalen Dengan Pelaksanaan Pembelajaran Atau Pembimbingan Atau Pemenuhan Beban Kerja Selama 37,5 Jam Kerja Efektif.

H. PENGECUALIAN

1. Pemenuhan Paling Sedikit 24 Jam Tatap Muka Per Minggu Dalam Pelaksanaan Pembelajaran Dikecualikan Bagi :

a. Guru Tidak Dapat Memenuhi Ketentuan Minimal 24 Jam Tatap Muka Per Minggu Berdasarkan Struktrur Kurikulum

b. Guru Pendidikan Khusus

c. Guru Pendidikan Layanan Khusus

d. Guru Pada Sekolah Indonesia Luar Negeri

2. Pemenuhan Pelaksanaan Pembimbingan Paling Sedikit Terhadap 5 Rombongan Belajar Per Tahun Dalam Pelaksanaan Pembimbingan Oleh Guru Bimbingan Dan Konseling Dapat Dikecualikan Dalam Hal Jumlah Rombongan Belajar Dalam Satuan Pendidikan Kurang Dari 5 Rombongan Belajar.

3. Pemenuhan Pelaksanaan Pembimbingan Paling Sedikit Terhadap 5 Rombongan Belajar Per Tahun Dalam Pelaksanaan Pembimbingan Oleh Guru Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dapat Dikecualikan Dalam Hal Jumlah Rombongan Belajar Dalam Satuan Pendidikan Kurang Dari 5 Rombongan Belajar.

I. LAIN – LAIN

1. Ketentuan Beban Kerja Bagi Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah Mulai Dilaksanakan Pada Tahun Ajaran 2018 / 2019.

2. Ketentuan Lebih Lanjut Diatur Dalam Juknis Yang Ditetapkan Oleh Direktur Jenderal Yang Bertanggung Jawab Dalam Pembinaan Guru Dan Tenaga Kependidikan.

3. Pada Saat Peraturan Menteri Ini Mulai Berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Dan Pengawas Satuan Pendidikan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Dan Pengawas Satuan Pendidikan, Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku.

Demikianlah informasi mengenai Poin Penting Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semunya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Thursday, June 7, 2018

Pengumuman Lolos Seleksi Penulis Soal Nasional Tahun 2018

Pengumuman lolos Seleksi Penulis Soal Nasional Tahun 2018 atau Finalis Penulis Soal Nasional Tahun 2018 yang telah dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penilaian Pendidikan. Nama-nama yang terlampir dalam surat tersebut adalah Peserta yang Lolos Seleksi Penulis Soal Nasional Tahun 2018.
Menindaklanjuti Surat Seleksi Penulis Soal Nasional Nomor 0992/H4.2/PG/2018, 0993/H4.2/PG/2018, dan 0995/H4.2/PG/2018 tentang Kegiatan Seleksi Penulis Soal nasional menggunakan Aplikasi Online SIAP, yang diselenggarakan oleh Pusat Penilaian Pendidikan pada bulan Januari s.d. Februari, dengan ini kami umumkan nama-nama yang dinyatakan Lolos Seleksi Tahun 2018 dan menjadi Penulis Soal Nasional sesuai daftar terlampir.
Kami ucapkan selamat kepada Bapak/Ibu Guru yang berhasil lolos seleksi dan mohon Bapak/Ibu terus memantau akun online pada aplikasi SIAP dan pos-el secara berkala untuk informasi selanjutnya.

Bagi Bapak/Ibu Guru yang belum berhasil lolos seleksi, semoga pada kegiatan berikutnya dapat bergabung sebagai penulis soal nasional.

Surat yang dikerluarkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan ini dengan nomor 6294/H4.2/KP/2018 Tentang Pengumuman Lolos Seleksi 2018 yang ditujukan kepada seluruh Guru Peserta Seleksi Penulis Soal Nasional tertannggal 5 Juni 2018.

Berikut merupakan daftar peserta yang lolos dalam seleksi penulis soal tahun 2018 yang dilakukan secara online melalui aplikasi SIAP.



Demikian Informasi mengenai Pengumuman Lolos Seleksi Penulis Soal Nasional Tahun 2018. Semoga Bermanfaat untuk semuanya.

Wednesday, June 6, 2018

Cara Mencari Data Pokok SMK Seluruh Indonesia

Berapakah jumlah SMK di Indonesia? Bisakah kita mengetahui datanya, alamatnya, jurusannya dan berbagai macam informasi terkait dengan SMK?

Jawabannya adalah SANGAT BISA SEKALI.

Bagaimanakah caranya?

 jurusannya dan berbagai macam informasi terkait dengan SMK Cara Mencari Data Pokok SMK Seluruh Indonesia


Untuk memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan telah membuat data pokok SMK seluruh Indonesia yang bisa diakses secara online menggunakan komputer maupun smartphone.

Dengan begitu, maka semua orang bisa mengetahui jumlah SMK di setiap daerah baik yang berstatus negeri atau swasta.

Tidak hanya itu, masyarakat juga bisa mengetahui info detil sebuah SMK, mulai dari NPSN, Alamat, Kontak, Jumlah Jurusan dan lain sebagainya.

Adapun Cara Mencari Data Pokok SMK Seluruh Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Pastikan komputer/smartphone anda terhubung dengan koneksi internet
  • Buka web browser anda
  • Buka website Data Pokok SMK yang beralamat di datapokok.ditpsmk.net
  • Di situ anda akan masuk ke dalam dashbor Data Pokok SMK Nasional.
  • Masukkan data yang diperlukan, seperti pilih Provinsi, Kabupaten/Kota. Kecamatan, Status, Bidang, Program dan Kompetensi
  • Setelah itu klk Tampil Data yang berada di bawah
  • Tunggu beberapa saat sampai data SMK di daerah yang anda cari muncul semua
  • Untuk mengetahui informasi detilnya, klik pada Nama SMK tersebut.
  • Jika ingin lebih jelas, simak video berikut ini:


Tambahan

Jika anda ingin mencari data SMK di sebuah provinsi, maka data yang perlu anda isi hanya cukup di Provinsi. Jika ingin mencari data SMK di sebuah Kabupaten maka data yang harus diisi adalah Provinsi dan Kabupaten. Begitu seterusnya.

Demikianlah informasi mengenai Cara Mencari Data Pokok SMK Seluruh Indonesia yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Tuesday, June 5, 2018

Kalender Pendidikan Bali 2018/2019

Kepala Dinas Pendidikan Bali telah mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor: 420/ 3449/BPTEKDIK/DISDIK tentang Kalender Pendidikan Bagi Sekolah / Madrasah di Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2018/2019.

Kepala Dinas Pendidikan Bali telah mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor Kalender Pendidikan Bali 2018/2019


Melalui kalender pendidikan ini, telah ditentukan berbagai hal terkait aktivitas pembelajaran di Provinsi Bali, seperti Hari efektif sekolah, minggu belajar, libur semester dan lain sebagainya.

Adapun tahun pelajaran 2018/2019 di Provinsi Bali dimulai pada hari Senin, 16 Juli 2018 dan berakhir pada hari Sabtu, 13 Juli 2019.

PENERIMAAN SISWA BARU DAN PERSIAPAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019

1. Penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2018/2019 dimulai dari bulan Juni sampai dengan Juli 2018 dengan tahapan sebagai berikut (a). Pemberitahuan ke masyarakat, (b). Pendaftaran, (c). Seleksi, (d). pengumuman siswa yang diterima, dan (e). Pendaftaran ulang siswa yang diterima, dengan mengacu kepada Pedoman Penerimaan Peserta Didik/Siswa Baru Tahun Pelajaran 2018/2019;

2. Perencanaan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan bulan Juli 2018.

PERMULAAN TAHUN PELAJARAN

Pelaksanaan hari pertama masuk Sekolah/Madrasah dari jenjang TK/RA, TKLB, jenjang SD/Ml, SDLB, jenjang SMP/MTs, SMPLB, jenjang SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK dimulai tanggal 9 Juli 2018 sampai dengan 14 Juli 2018

KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

Kegiatan belajar mengajar dari jenjang TK/RA, TKLB, jenjang SD/MI, SDLB, jenjang SMP/MTs, SMPLB, dan jenjang SMA/MA, SMALE dan SMK/MAK, dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 16 Juli 2018.

Download Kalender Pendidikan Bali 2018/2019

Untuk lebih jelasnya silahkan anda unduh file Kalender Pendidikan Bali 2018/2019 melalui link di bawah ini:

SIMPAN FILE

Demikianlah informasi mengenai Kalender Pendidikan Bali 2018/2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

6 Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN

Untuk membantu Pemerintah memberantas penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
 Untuk membantu Pemerintah memberantas penyebaran berita palsu  6 Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN
6 Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN
Hingga siaran pers ini diterbitkan BKN telah menerima pengaduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa. ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.

Mengantisipasi hal tersebut, BKN akan melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA, serta mengarahkan ASN agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berikut bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin:
  1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;
  3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan
    sejenisnya);
  4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.
PPK Instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Demikian Informasi mengenai 6 Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN. Semoga bermanfaat.

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018

Kepres Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, dimana dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 adalah Keppres Cuti Bersama 2018. Melalui Keppres ini, Presiden menetapkan cuti bersama tahun 2018, yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dan 24 Desember 2018 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.
 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil  Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
Keppres Cuti Bersama 2018
Berikut ini adalah salinan lengkap isi Keppres Nomor 13 Tahun 2018 :
PERTAMA:. Menetapkan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2018 (Senin) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.

KEDUA: Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada dictum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.

KETIGA: Pegawai Negeri Sipit yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, tetap melaksanakan tugasnya selama Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

KEEMPAT: Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

KELIMA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, menurut Keppres tersebut, tetap melaksanakan tugasnya selama Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Pegawai Negeri Sipil yang tetap melaksanakan tugasnya itu, tegas Keppres ini, diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018. SKB Tiga Menteri tetap berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan Polri.

Keppres Nomor 13 Tahun 2018 [KLIK DISINI]

Demikianlah informasi mengenai Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018. Semoga bermanfaat.

Monday, June 4, 2018

Pengumuman Hasil PBSB 2018

Dirjen Pendis Kementerian Agama telah mengeluarkan surat dengan nomor 2067/Dt.I.V.4/Hm.01/05/2018 tentang Kelulusan Peserta Seleksi Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kemenag 2018.

Bagi kawan-kawan yang telah mendaftarkan diri dalam program ini, silahkan cek pengumuman di sini apakah anda termasuk yang LULUS dalam PBSB 2018.

Dirjen Pendis Kementerian Agama telah mengeluarkan surat dengan nomor  Pengumuman Hasil PBSB 2018


Untuk lebih jelasnya, kita simak cuplikasi isi surat Pengumuman Hasil PBSB 2018 berikut ini.

Berdasarkan hasil seleksi, penilaian, dan penentuan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Mitra (PTM) terkait, diumumkan nama-nama yang dinyatakan LULUS sesuai Berita Acara Penentuan Kelulusan Peserta Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2018 sebagaimana terlampir.

Terkait hal tersebut Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kementerian Agama RI tidak memberikan biaya transport kepada santri yang lulus dari daerah asal ke perguruan tinggi masing-masing;

2. Peserta yang dinyatakan lulus wajib melakukan konfirmasi kesediaan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pengumuman pada tanggal 07 Juni 2018 melalui nomor contact pengelola PBSB di masing-masing PTM (terlampir);

3. Peserta melakukan validasi data (Ijazah, Raport, Surat Keterangan Lulus UN asli ditunjukan, Formulir Registrasi, Tanda Peserta Seleksi, dan Rekomendasi Pesantren di fotocopy dan ditunjukan yang asli) ke Kanwil Kementerian Agama Propinsi setempat, paling lambat tanggal 29 Juni 2018;

4. Peserta yang tidak melakukan konfirmasi, validasi data, dan registrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan dianggap MENGUNDURKAN DIRI;

5. Peserta yang dinyatakan lulus dan terbukti menggunakan data atau dokumen PALSU didiskualifikasi secara sepihak;

6. Peserta yang membutuhkan pendamping lapangan dalam pelaksanaan registrasi dapat menghubungi Pengurus Community of Santri Scholars of Ministry of Religious Affairs (CSSMoRA) masing-masing PTM (terlampir);

7. Pengumuman KELULUSAN bagi peserta pilihan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Pra Test Pilihan UNAIR Surabaya akan diumumkan pada awal bulan Juli 2018;

8. Peserta yang dinyatakan LULUS untuk WASPADA terhadap bentuk PENIPUAN dan PUNGUTAN LIAR mengatasnamakan PBSB Kementerian Agama RI;

9. Pengumuman dan segala isinya tidak dapat diganggu gugat.

Informasi kelulusan Peserta Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2018 lebih lanjut dapat menghubungi Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS pada Kanwil Kementerian Agama Propinsi setempat, dan Pengelola PBSB Perguruan Tinggi Mitra.

Download Pengumuman Hasil PBSB 2018

Untuk lebih jelasnya, silahkan anda unduh Pengumuman Hasil PBSB 2018 di bawah ini:

SIMPAN FILE

Demikianlah informasi mengenai Pengumuman Hasil PBSB 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Wednesday, May 23, 2018

PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan Penerima Tunjangan Pensiun

 Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan Penerima Tunjangan Pensiun
PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan Penerima Tunjangan Pensiun
Gurumaju.com –  Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Peraturan tersebut menjelaskan mengenai Pemberian Gaji ke-13 dan juga Penerima Pensiun atau tunjangan untuk ASN. Secara lengkap PP tersebut berjudul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018.

Sedikit Admin memberikan Kutipan Per-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nonor 18 Tahun 2018 tersebut mengenai pemberian gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tahun 2018 disebutkan bahwa Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Dalam pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penghasilan diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penghasilan diberikan bagi: Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan internal kementerian/lembaga.

BACA JUGA: PP NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBAGIAN THR

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dalam format Pdf.

PP Nomor 18 Tahun 2018 [Download]

Demikian informasi mengenai artikel yang berjudul PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan Penerima Tunjangan Pensiun. Terima kasih, semoga dapat bermanfaat untuk semua.

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan Penerima Tunjangan Pensiunini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, Salam Sukses Pendidikan…

Pergub Jateng No 5 Tahun 2018 tentang PPDB Online di Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Jawa Tengah.

Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi yang diarahkan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan.

Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor  Pergub Jateng No 5 Tahun 2018 tentang PPDB Online di Jawa Tengah


Perlu anda ketahui, di Provinsi Jawa Tengah pendaftaran SMAN dan SMKN tidak lagi dilakukan secara manual. Melainkan sudah menggunakan model online. Sehingga bagi anda yang ingin mendaftarkan putra-putrinya harap membaca peraturan ini baik-baik.

Banyak hal yang diatur dalam Pergub ini, seperti Sistem Zonasi, Seleksi, Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar dan Masih banyak lagi yang lainnya.

Sebagai gambaran saya akan mengulas sedikit beberapa hal penting dalam Pergub ini.

Sistem Zonasi

Pasal 9A

(1) Sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90% (Sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

(3) Ketentuan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi SMK Negeri.

Pasal 9B

(1) Sekolah yang berada di daerah perbatasan Provinsi, ketentuan presentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah yang saling berbatasan.

(2) Sekolah dapat menerima calon peserta didik melalui:

a. jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;

b. jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Download Pergub Jateng No 5 Tahun 2018

Untuk lebih jelasnya, silahkan anda unduh Pergub Jateng No 5 Tahun 2018 di bawah ini:


Demikianlah informasi mengenai Pergub Jateng No 5 Tahun 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Tuesday, May 22, 2018

Syarat Usia Calon Siswa Baru TK SD SMP SMA SMK

Dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 telah dijelaskan berbagai hal terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lainnya.

Ada berbagai hal penting yang dibahas dalam aturan tersebut. salah satunya berkaitan dengan Syarat Usia Calon Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK.

Perlu diketahui bersama bahwa untuk menjadi peserta didik baru di suatu jenjang pendidikan, seorang peserta didik harus memenuhi batas minimal dan juga batas maksimal usia peserta didik pada suatu jenjang pendidikan tertentu.

 telah dijelaskan berbagai hal terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang TK Syarat Usia Calon Siswa Baru TK SD SMP SMA SMK
Source Internet


Mungkin di antara anda yang bertanya-tanya, berapa usia minimal masuk SD, SMP dan jenjang pendidikan seterusnya.

Sebenarnya, aturan usia calo peserta didik baru sudah di atur pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Tepatnya pada pasal 5 sampai dengan pasal 8. Berikut ini penjelsannya:

Jenjang TK

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah:

  • berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  • berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.


Jenjang SD

(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:

a. 7 (tujuh) tahun; atau

b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.

(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

(5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.

Jenjang SMP

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan

b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Jenjang SMA/SMK

(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;

b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan

c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.

2) SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Demikianlah informasi mengenai Syarat Usia Calon Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

DAFTAR PESERTA OSN SD MI TINGKAT PROVINSI / NASIONAL TAHUN 2018

Daftar Peserta OSN SD MI Tingkat Provinsi  DAFTAR PESERTA OSN SD MI TINGKAT PROVINSI / NASIONAL TAHUN 2018
Daftar Peserta OSN SD MI Tingkat Provinsi / Nasional Tahun 2018
Gurumaju.com –  Pemerintah telah mengeluarkan daftar nama peserta ONS SD tingkat Nasional Tahun 2018 atau perserta yang lolos /juara OSN SD / MI tingkat Provinsi Tahun 2018. Peserta yang menjadi Juara Pemenang Lomba OSN tingkat Provinsi ini otomatis akan menjadi peserta OSN SD / MI Tingkat Nasional Tahun 2018. Para peserta dari masing-masing bidang studi bersama pendamping provinsi diundang untuk mengikuti kegiatan OSN SD / MI tingkat Nasional.

Sehubungan dengan tes seleksi Olimpiade Sains Nasional (OSN) SD Tingkat Provinsi Tahun 2018 yang telah dilaksanakan pada tanggal 4 April 2018, dengan hormat kami sampaikan hasil Seleksi dimaksud, sebagaimana terlampir,

Setelah melakukan seleksi OSN SD Tahun 2018, Dirjen Dikdas akhirnya mengumumkan siswa yang lolos dalam ajang OSN Siswa tingkat Nasional. Sebanyak 136 siswa bidang IPA dan 136 siswa bidang Matematika dinyatakan lolos menjadi finalis OSN SD Tingkat Nasional Tahun 2018.

BACA JUGA: Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2018

Berikut Daftar Peserta OSN SD / MI Tingkat Nasional Tahun 2018 (Juara OSN SD / MI Tingkat Provinsi Tahun 2018).



Demikian informasi mengenai artikel yang berjudul DAFTAR PESERTA OSN SD TINGKAT PROVINSI / NASIONAL TAHUN 2018. Terima kasih, semoga dapat bermanfaat untuk semua.

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "DAFTAR PESERTA OSN SD TINGKAT PROVINSI / NASIONAL TAHUN 2018” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, Salam Sukses Pendidikan…

Monday, May 21, 2018

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 PDF

Memasuki tahun ajaran baru 2018/2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.

 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan  Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 PDF


Bagi semua jenjang sekolah diharap memiliki Permendikbud ini. Sebab peraturan ini menjadi pedoman bagi sekolah dalam menyelenggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019.

PPDB ini mempunyai tujuan guna menjamin dalam penerimaan peserta didik baru akan berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses terhadap layanan pendidikan.

Baca Juga : Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018

Nondiskriminatif di sini maksudnya tidak membeda-bedakan kondisi calon peserta didik baru. Namun hal itu dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus memang melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Dalam peraturan ini memuat berbagai macam hal terkait dengan kegiatan PPDB, di antaranya ialah:

  • Waktu dan Mekanisme PPDB
  • Persyaratan 
  • Proses Seleksi
  • Sistem Zonasi
  • Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
  • Biaya
  • Perpindahan Peserta Didik
  • Dan lain sebagainya.


Download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 PDF

Supaya lebih jelas, silahkan anda unduh langsung file Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 PDF pada link di bawah ini:

SIMPAN FILE

Bacalah baik-baik setiap poin yang terdapat dalam aturan ini, supaya penyelenggaraan PPDB di sekolah anda sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikianlah informasi mengenai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 PDF yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Saturday, May 19, 2018

DAFTAR 200 NAMA MUBALIGH REKOMENDASI KEMENAG

yang baru saja dirilis oleh Kementerian Agama saat ini masih menjadi perbincangan warga DAFTAR 200 NAMA MUBALIGH REKOMENDASI KEMENAG
Daftar 200 nama Muballigh Rekomendasi Kemenag
Gurumaju.com –  Daftar 200 nama Mubaligh Rekomendasi Kemenag yang baru saja dirilis oleh Kementerian Agama saat ini masih menjadi perbincangan warga. Terdapat pihak yang Pro maupun kontra dengan dirilisnya daftar 200 nama mugalligh Rekomendasi Kemenag pada tanggal 18 mei 2018 kemarin. Menag Lukman telah memberikan penjelasan bahwa nama-nama yang dirilis bukanlah yang terakhir, jadi nantinya masih ada lagi daftar nama-nama mubalig yang akan menjadi rekomendasi pemerintah untuk mengisi pengajian.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan pihaknya menerima banyak pertanyaan dari masyarakat terkait nama muballigh yang bisa mengisi kegiatan keagamaan mereka. 
“Selama ini, Kementerian Agama sering dimintai rekomendasi muballigh oleh masyarakat. Belakangan,  permintaan itu semakin meningkat, sehingga kami merasa perlu untuk merilis daftar nama muballigh,” terang Menag di Jakarta, Jumat (18/05).

Menurut Menag, pada tahap awal, Kementerian Agama merilis 200 daftar nama muballigh. Tidak sembarang muballigh, tapi hanya yang memenuhi tiga kriteria,  yaitu: mempunyai kompetensi keilmuan agama yang mumpuni, reputasi yang baik, dan berkomitmen kebangsaan yang tinggi.
Daftar nama ini merupakan rilis awal yang dihimpun dari masukan tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat. Jumlah daftar ini tentu akan terus bertambah seiring masukan dari berbagai pihak. 
“Nama yang masuk memang harus memenuhi tiga kriteria itu.  Namun, para muballigh yang belum masuk dalam daftar ini, bukan berarti tidak memenuhi tiga kriteria tersebut,” ujar Menag.
"Artinya,  data ini bersifat dinamis dan akan kami update secara resmi," sambungnya. Info selanjutnya, bisa berkirim pesan whatsapp melalui nomor 0811-8497-492.

Daftar 200 Nama Muballigh Pilihan Kementerian Agama

BACA JUGA: Panduan PPG Dalam Jabatan Kemenang 2018

Menag berharap rilis daftar nama muballigh ini bisa memudahkan masyarakat dalam mengakses para penceramah yang mereka butuhkan. Langkah ini diharapkan akan memperkuat upaya peningkatan kualitas kehidupan beragama sesuai misi Kementerian Agama.

Demikian informasi mengenai artikel yang berjudul Daftar 200 nama Muballigh Rekomendasi Kemenag. Terima kasih, semoga dapat bermanfaat untuk semua.

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Daftar 200 nama Muballigh Rekomendasi Kemenagini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, Salam Sukses Pendidikan…

Wednesday, May 2, 2018

Latihan Soal KSM MA Beserta Kuncinya

Kompetisi Sains Madrasah atau yang biasa disebut dengan KSM merupakan sebuah Kompetisi di bidang sains yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dengan adanya KSM ini diharapak para siswa-siswa madrasah mempunyai motivasi dan semangat untuk terus belajar mengenai sains dan ilmu pengetahuan.

Kompetisi Sains Madrasah atau yang biasa disebut dengan KSM merupakan sebuah Kompetisi di  Latihan Soal KSM MA Beserta Kuncinya


KSM ini diperuntukkan oleh semua siswa-siswa mulai dari MI, MTs dan MA yang ada diseluruh Indonesia.

Sebagai bahan persiapan dalam KSM, pada artikel kali ini saya akan berbagi sebuah file yang berisikan Latihan Soal KSM MA Beserta Kuncinya.

Ingat ya, ini hanyalah latihan soal bukan soal sesungguhnya yang nanti akan diujikan dalam pelaksanaan KSM.

Apakah ini penting?

Ya sangat penting sekali. Sebab untuk bisa menjurai KSM siswa-siswi harus dipersiapkan sebaik mungkin karena persaingan dalam KSM sangatlah ketat sekali.

Sehingga baik peserta didik terutama bapak/ibu pembimbing haruslah memberi pendalaman materi yang lebih ekstra kepada siswa-siswa.

Download Latihan Soal KSM MA Beserta Kuncinya

Untuk sementara ini, ada 6 latihan soal mapel KSM yang akan saya bagikan, yaitu Matematika, Fisika, Kimia, Geografi, Ekonomi dan Biologi.
Adapun file soalnya bisa anda unduh pada link di bawah ini:

# Latihan Soal KSM MA Tahun 2018


# Latihan Soal KSM MA dan Kunci Jawabannya

Demikianlah informasi mengenai Latihan Soal KSM MA Beserta Kuncinya yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Download Aplikasi e-rapor SMP Tahun 2018 Versi 1.2

 dimana Para Operator SMP Khususnya sudah waktunya untuk melaksanakan tugas untuk menginpu Download Aplikasi e-rapor SMP Tahun 2018 Versi 1.2
Aplikasi e-rapor SMP Tahun 2018 Versi 1.2
Gurumaju.com –  Download Panduan Aplikasi e-rapor SMP Tahun 2018 Versi 1.2 telah dirilis oleh pemerintah, dimana Para Operator SMP Khususnya sudah waktunya untuk melaksanakan tugas untuk menginput nilai rapor dan juga nilai USBN SMP menggunakan Aplikasi e-rapor SMP Tahun 2018 Versi 1.2. perlu diperhatikan bahwa Jika penginputan nilai rapor sudah dilakukan secara manual langsung di dapodik, jangan melakukan sinkron nilai e-Rapor ke dapodik karena akan menyebabkan data menjadi ganda di dapodik.

Selain itu, telah Admin sediakan Panduan Aplikasi e-rapor SMP Tahun 2018 Versi 1.2 yang dapat rekan-rekan download melalui tautan yang telah Admin berikan dibagian bawah postingan ini.

Dibawah ini adalah daftar pembaharuan dan perbaikan pada Aplikasi e-rapor SMP Tahun 2018 Versi 1.2, yang admin kutip dari situs resminya:


Daftar Pembaharuan dan Perbaikan di e-rapor SMP Versi 1.2:
  1. [Pembaharuan] Penambahan fitur status online user;
  2. [Pembaharuan] Update database e-Rapor ke Versi 3.73;
  3. [Pembaharuan] Pembaharuan dan perbaikan sistem kirim nilai ke dapodik sesuai role dapodik terbaru;
  4. [Pembaharuan] Pembaharuan dan perbaikan role pengambilan data dari dapodik, yaitu hanya mengambil data yang telah dikirim ke server pusat;
  5. [Pembaharuan] Pembaharuan fitur hapus anggota kelas, untuk keperluan menghapus data siswa dari rombel yang salah;
  6. [Pembaharuan] Penambahan panjang karakter keterangan ketercapaian KD dari 200 menjadi 300 karakter;
  7. [Pembaharuan] Penambahan fitur input nilai akhir saat login semester sebelum semester aktif;
  8. [Pembaharuan] Penambahan fitur input tempat tandatangan rapor;
  9. [Pembaharuan] Pembaharuan tampilan keterangan rapor kelas IX semester 2 menjadi Lulus / Tidak Lulus;
  10. [Pembaharuan] Penambahan data Tim Teknis pada halaman depan e-Rapor;
  11. [Perbaikan] Perbaikan bug cetak leger K2013;
  12. [Perbaikan] Perbaikan bug tampilan konversi tanggal pada cetak pelengkap rapor;
  13. [Perbaikan] Perbaikan bug tampilan KKM pada cetak massal rapor KKM Tunggal;


CATATAN PENTING
Bagi yang sudah menggunakan e-Rapor V1.1, untuk menjalankan aplikasi tersebut silahkan update dengan cara sebagai berikut:
  1. Pastikan sudah melakukan instalasi e-Rapor SMP V1.0 dan sudah update ke V1.1;
  2. Backup pekerjaan anda sebelum update ke Versi 1.2;
  3. File backup di Versi 1.1 hanya dapat di restore di Versi 1.1 (database yang sama);
  4. Lakukan updater dari Versi 1.1 ke Versi 1.2 (jangan melakukan uninstal aplikasi e-Rapor V1.1 yang sudah terinstal sebelumnya);
  5. Selama proses update, tutup semua aplikasi lainnya, dan pastikan antivirus dinonaktifkan;
  6. Jika penginputan nilai rapor sudah dilakukan secara manual langsung di dapodik, jangan melakukan sinkron nilai e-Rapor ke dapodik karena akan menyebabkan data menjadi ganda di dapodik;
  7. Sebelum melakukan sinkron ke dapodik, pastikan tidak ada data pembelajaran yang ganda;
  8. Disiplin untuk membuat akun admin lebih dari satu, dan selalu melakukan backup setelah selesai melakukan pengerjaan e-Rapor;
  9. Penginputan nilai USBN dapat dilakukan di e-Rapor yang kemudian disinkronkan ke dapodik.

Bagi yang akan mulai menggunakan e-Rapor V1.2
  1. Sangat disarankan bagi admin untuk membaca tuntas panduan e-Rapor dan panduan penilaian;
  2. Sebelum mulai menggunakan e-Rapor, pastikan data pada dapodik sudah final; Jangan sampai ada lagi siswa salah rombel, siswa salah data rincian, penginputan dapodik yang tidak sesuai prosedur karena dapat menyebabkan permasalahan bertingkat.
  3. Silakan mulai prosedur penginstalan e-Rapor mulai dari Versi 1.0, kemudian updater Versi 1.1, lalu lanjut ke updater Versi 1.2;
  4. Pastikan menginstal e-Rapor diperangkat yang terdapat aplikasi Dapodik;
  5. Selama proses instal dan update, tutup semua aplikasi lainnya, dan pastikan antivirus dinonaktifkan;
  6. Setelah selesai instalasi, akan muncul 2 port yang bisa diakses. Port 2679 untuk akses local host, dan port 3679 untuk akses melalui client;
  7. Disiplin untuk membuat akun admin lebih dari satu, dan selalu melakukan backup setelah selesai melakukan pengerjaan e-Rapor;
  8. Pastikan untuk tidak menginstal versi 2018, karena versi tersebut adalah versi ujicoba. (Jika sudah menginstal e-rapor SMP versi 2018, lakukan uninstall e-rapor SMP versi 2018, kemudian install ulang instalasi e-Rapor SMP V1.0 kemudian update ke e-Rapor SMP  V1.1, dan update kembali ke Versi 1.2)


Silahkan Download Aplikasi e-rapor SMP Tahun 2018 Versi 1.2 melalui tautan dibawah ini.
Aplikasi e-raport SMP Versi 1.2  [DOWNLOAD]
Panduan Aplikasi e-rapor 2018   [DOWNLOAD]
Panduan Penilaian e-rapor 2018 [DOWNLOAD]




SEBELUMNYA:

DOWNLOAD APLIKASI E-RAPOR SMP TAHUN 2018, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan dijelaskan bahwa penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan guna memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar dimulai dengan cara merencanakan penilaian, menyusun instrumen, melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan, dan juga melaporkan hasil penilaian.

Proses penilaian hasil belajar peserta didik, ini akan lebih baik dan sistematis, komprehensif, lebih akurat, dan pastinya juga lebih cepat dilakukan jika didukung dengan perangkat aplikasi komputer atau secara sistem Komputerisasi. Berkaitan dengan hal itu, maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kemendikbud kini telah mengembangkan sebuah aplikasi yang diberi nama e-Rapor untuk SMP yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk panduan penggunaannya.

Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama secara resmi telah merilis aplikasi e-Rapor utuk SMP. Kelebihan Aplikasi ini Selain terintegrasi dengan Dapodik, Sekolah juga dapat mencetak Leger dan Raport. dan tentunya jika ada yang resmi dan gratis kenapa harus pakai yang tidak resmi dan tidak gratis juga. jadi silahkan manfaatkan Aplikasi e-Rapor ini dengan sebaik mungkin.

APLIKASI E-RAPOR UNTUK SMP  2018
Sebelum Melakukan Download Aplikasi E-Rapor SMP dan Panduan Aplikasi E-Rapor SMP Tahun 2017 - 2018 berikut penjelasan singkat terkait E-Rapor SMP Tahun 2017. E-Rapor SMP adalah aplikasi berbasis web, di mana dalam satu sekolah aplikasi ini cukup diinstal pada server atau komputer yang difungsikan sebagai server. yang jelas Aplikasi ini tidak jauh berbeda cara penggunaan, sistem dan fungsinya dengan Aplikasi Dapodik ataupun Aplikasi PMP. jadi saya rasa Anda tidak akan bingung menggunakan Aplikasi ini karena telah menggunakan Aplikasi Dapodik dan Aplikasi PMP.

Dibawah ini beberapa tugas yang diemban oleh Admin aplikasi e-Rapor ini.
diantara tugas Admin ialah sebagai berikut:
1. Melakukan instalasi e-Rapor ke dalam server.
2. Melakukan sinkronisasi data ke dapodik.
3. Mengedit profil sekolah.
4. Memberi hak akses kepada user dalam hal ini, guru mata pelajaran, wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling serta peserta didik, kepala sekolah dan orang tua siswa.
5. Menyosialiasikan e-Rapor, membagikan username dan password kepada yang bersangkutan.
6. Memetakan mata pelajaran
7. Menyesuaikan data muatan lokal
8. Menginput kriteria ketuntasan minimal (KKM) mata pelajaran.
9. Menginput interval predikat mata pelajaran.
10. Menginput data tanggal rapor.
11. Mencetak rapor.
12. Mengirim nilai ke dapodik.
13. Melakukan backup dan restore data.
14. Menginput nilai US/USBN khusus untuk kelas IX

Dalam melaksanakan tugasnya, admin harus selalu berkoordinasi dengan:
1. Kepala sekolah
2. Wakil kepala urusan kurikulum, dalam hal teknis penilaian.
3. Operator Dapodik
4. Guru mata pelajaran
5. Wali kelas

DOWNLOAD PANDUAN APLIKASI E-RAPOR SMP TAHUN 2018 (APLIKASI RESMI DIREKTORAT PSMP)
Selain Aplikasi e-Raport, Anda harus tahu juga cara menggunakan Aplikasi e-rapor ini dengan cara Download Panduan Aplikasi e-Rapor smp tahun 2017-2018.

Untuk lebih jelasnya tentang Langkah atau Cara Instalasi E-Rapor SMP tahun 2018, Cara Login sebagai Admin,  Cara mengambil Data Dapodik pada E-Rapor SMP Tahun 2018, Cara Input KKM dan Cara Input Nilai Pada E-Rapor SMP Tahun 2018, Cara Mapping Mata Pelajaran, Mengirim Nilai Ke Dapodik (Sinkronisasi) sampai cara Cetek Leger dan Cetak Rapor silahkan baca Panduan E-Rapor SMP Tahun 2018 Maka silahkan rekan-rekan langsung download melalui tautan yang telah Admin berikan dibawah ini.

Berikut Link Download Aplikasi E-Rapor dan Panduan Aplikasi E-Rapor SMP Tahun 2017 - 2018
Aplikasi e-Rapor SMP Tahun 2017 – 2018 [Download ]
Aplikasi Panduan Aplikasi E Rapor SMP Tahun 2017 – 2018 [Download ]
Aplikasi Penilaian SMP Terbaru Versi Tahun 2017 [Download ]

Demikian Informasi tentang Download Aplikasi e-rapor SMP Tahun 2018 Versi 1.2.


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Download Aplikasi e-rapor SMP Tahun 2018 Versi 1.2ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Sertifikat Hasil Ujian Nasional atau SHUN Akan Menggunakan “Barcode”

Sertifikat Hasil Ujian Nasional  atau SHUN Akan Menggunakan  Sertifikat Hasil Ujian Nasional  atau SHUN Akan Menggunakan “Barcode”
Sertifikat Hasil Ujian Nasional  atau SHUN Akan Menggunakan “Barcode”
Gurumaju.com –  Sertifikat Hasil Ujian Nasional 2018 atau SHUN 2018 menjadi sesuatu yang berbeda pada tahun ini, karena  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengganti nama dimana nama sebelumnya adalah Surat Keterangan Lulus Ujian Nasional. perlu diketahui selain penggantian Nama menjadi Sertifikat Hasil Ujian Nasional atau SHUN Sekolah ternyata SHUN ini juga tidak lagi membutuhkan cap tanda tangan basah. SHUN mulai tahun ini akan menggunakan Sistem Digital Signature atau yang sering dikenal dengan sistem “Barcode”.

Digital Signature atau “Barcode” pada Sertifikat Hasil Ujian Nasional atau SHUN Sekolah tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi atau mengecek keaslian sebuah SHUN tersebut dimana datanya sudah terdata dalam sistem yang dimiliki oleh Kemendikbud. Setiap 'barcode' dapat dipindai di laman milik Kemendikbud di http://shun.puspendik.kemdikbud.go.id.

Perubahan dari tanda tangan menjadi sistem “barcode” ini dibuat adalah untuk meminimalisir pemalsuan hasil atang atau “barcode” masih dianggap sulit untuk dimanipulasi karena terekam dalam sistem terpusat yang dapat dilacak dan dicek oleh siapapun.

Sertifikat Hasil Ujian Nasional atau SHUN dapat dilihat juga secara online menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Dalam SHUN, pada bagian tengah ke bawah sertifikat terdapat daftar mata pelajaran yang diujikan dan hasil UN yang diperoleh siswa.

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyampaikan meski tidak lagi membutuhkan tanda tangan basah. Sertifikat Hasil Ujian Nasional atau SHUN Sekolah dengan sistem 'barcode' telah dianggap sah untuk dicetak dan digunakan mendaftar kerja atau perguruan tinggi.

Yang melegakan lagi bahwa jika ada insiden Kehilangan Sertifikat ini maka dapat diperoleh dan dicetak kembali salinannya melalui sistem Kemendikbud. Selain hasil UN, sertifikat ini juga akan mencantumkan metode pelaksanaan UN yakni berbasis komputer atau kertas dan pensil.Informasi terbaru menyebutkan bahwa mulai tahun ini Siswa bisa cetak hasil UN Sertifikat Hasil Ujian Nasional SHUN Sendiri.

Demikian informasi mengenai artikel yang berjudul Sertifikat Hasil Ujian Nasional  atau SHUN Akan Menggunakan “Barcode”. Terima kasih, semoga dapat bermanfaat untuk semua.

Sumber: Kemdikbud

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Sertifikat Hasil Ujian Nasional  atau SHUN Akan Menggunakan “Barcode”.” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, Salam Sukses Pendidikan…

Tuesday, May 1, 2018

Indikasi Pembobolan Server UNBK 2018: Soal Difoto Lalu Disebarkan

 di salah satu Sekolah Menengah Pertama  Indikasi Pembobolan Server UNBK 2018: Soal Difoto Lalu Disebarkan
Indikasi Pembobolan Server UNBK 2018: Soal Difoto Lalu Disebarkan
Gurumaju.com –  UNBK 2018 diwarnai dengan adanya pembobolan server UNBK di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya, provinsi Jawa Timur. Hal tersebut tentunya menjadi perhatian semua pihak yang ada di lingkup Pendidika di Indonesia. dengan aksi tersebut  maka Polisi pun tidak tinggal diam denga sebera melakukan penyelidikan terhadap soal ujian yang tersebar sebelum UNBK digelar.

Selain pengecekan komputer yang servernya sudah diakses secara ilegal, polisi juga telah memeriksa sejumlah orang saksi atas kasus pembobolan server Ujian Nasional Berbasis Komputer atau UNBK tersebut. Hasilnya polisi memang menemukan adanya tindak kecurangan tersebut. Bahkan menurut informasi, polisi telah membekuk pelaku yang mengakses secara ilegal computer yang akan digunakan untuk UNBK itu.

Selain memeriksa saksi dari Dispendik, polisi juga melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dari pihak sekolah SMP yang bersangkutan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengatahui kronologis dan dugaan adanya keterlibatan terhadap pihak sekolah terkait dengan kasus ini.

Kemudian Polisi melakukan pengembangan penyelidikan kepada teknisi yang diduga sebelumnya mengotak-atik komputer yang nantinya akan digunakan untuk UNBK itu. Dari keterangan tersebut, polisi akhirnya mendapatkan petunjuk jika akses ilegal tersebut memang benar dilakukan.

Informasi yang terbaru bahwa Pelaku Pengakses Server UNBK tersebut saat ini telah diamankan oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun demikian belum ada pernyataan resmi terkait informasi ditangkapnya pelaku peretas komputer UNBK 2018 tersebut.

Prlu diketahui, bahwa informasi adanya kecurangan UNBK 2018 tersebut bukanlah sebuah kebocoran soal UNBK 2018, melainkan adanya indikasi akses ilegal yang dilakukan oleh oknum yang diduga teknisi komputer di sekolah tersebut. Dimana usai server dibobol, kemudian soal difoto dan disebarkan.

Demikian informasi mengenai artikel yang berjudul Indikasi Pembobolan Server UNBK 2018: Soal Difoto Lalu Disebarkan. Terima kasih, semoga dapat bermanfaat untuk semua.

Sumber: jpnn.com

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Indikasi Pembobolan Server UNBK 2018: Soal Difoto Lalu Disebarkanini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, Salam Sukses Pendidikan…

Monday, April 30, 2018

http://seleksipenulis.kemdikbud.go.id/login Seleksi Penulis Buku Teks Pelajaran Masa Depan

Sesuai dengan surat edaran dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud akan diadakan Seleksi Penulis Buku Teks Pelajaran Masa Depan.

Tujuan dari kegiatan ini adalah supaya bisa memperoleh penulis buku teks pelajaran yang mempunyai kompetensi dan kemampuan yang memadai dalam menulis buku teks pelajaran.

Sesuai dengan surat edaran dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengemb http://seleksipenulis.kemdikbud.go.id/login Seleksi Penulis Buku Teks Pelajaran Masa Depan


Jika anda berminat maka silahkan segera daftarkan diri anda.

Apa sajakah syaratnya?

Simak penjelasan berikut ini baik-baik ya.

Syarat Penulis Buku Teks Pelajaran Masa Depan


  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Latar belakang pendidikan relevan dengan bidang mata pelajaran yang akan ditulis.
  3. Memiliki satu atau lebih karya yang sudah dipublikasikan/diterbitkan (buku, jurnal, artikel media massa cetak/daring).
  4. Membuat kerangka buku dan satu bab contoh (satu sub tema untuk buku tematik kelas I, II, dan III) Model Buku Teks Pelajran Masa Depan sesuai dengan Aspek Keunggulan Buku Teks Pelajaran Masa Depan.
  5. Naskah ditulis oleh perorangan atau tim dengan latar belakang pendidikan yang relevan.
  6. Naskah yang diikutsertakan terbebas dari unsur plagiat, SARA (Suku Agama, Ras dan Antar GOlongan), kekerasan, bias gender, ponografi, dan bukan hasil terjemahan


Baca Juga: Modul Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018

Buku Teks Pelajaran Masa Depan yang Dikembangkan

Adapun Buku Teks Pelajaran Masa Depan yang Dikembangkan Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

  1. SD/MI: Buku Tematik Kelas I, II, dan III
  2. SSMP/MTs. Kelas VII mata pelajaran :Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, PPKn, Matematika, IPA, dan IPS
  3. SSMA/SMK/MA Kelas X mata pelajaran : Bahasa Indonesia, Sejarah Indonesia, PPKn, dan Matematika.


Waktu Pendaftaran Seleksi Penulis Buku Teks Pelajaran Masa Depan

Adapun waktu Pendaftaran seleksi calon penulis buku dimulai tanggal 10 April 2018 sampai dengan 10 Mei 2018

Cara Pendaftaran Seleksi Penulis Buku Teks Pelajaran Masa Depan


  • Silakan kunjungi website http://seleksipenulis.kemdikbud.go.id 
  • Pilih Registrasi Akun
  • Isi semua data yang tersedia sampai pendaftaran akun berhasil
  • Unggah karya tulis yang pernah anda terbitkan dalam bentuk softfile
  • Unggah kerangka buku dan satu bab contoh BUku Teks Pelajaran Masa Depan
  • Unggah Surat Pernyataan Keaslian Karya Tulis (poin a dan b) di atas kerta bermaterai RP 6.ooo

Demikianlah informasi mengenai http://seleksipenulis.kemdikbud.go.id/login Seleksi Penulis Buku Teks Pelajaran Masa Depan yang bisa kami sampaikan kepad anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Sunday, April 29, 2018

Modul Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018

Bagi bapak dan ibu guru yang akan mengikuti pelatihan kurikulum 2013, pada artikel kali saya akan membagikan Modul Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018.

Apa isi dari modul ini?

Modul kurikulum 2013 ini berisikan berbagai materi terkait dengan pelaksanaan dan penerapan kurikulum ini di sekolah.

Bagi bapak dan ibu guru yang akan mengikuti pelatihan kurikulum  Modul Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018


Sehingga nantinya, bapak dan ibu guru saat mengikuti pelatihan akan mempunyai dasar dan bekal materi pelatihan. Hal ini diperlukan supaya para peserta pelatihan bisa memahami dengan benar berbagai hal terkait implementasi Kurikulum 2013.

Sebenarnya, modul tidak hanya diperuntukkan bagi peserta pelatihan kurikulum 2013 saja. Semua guru alangkah baiknya juga mempelajari modul ini.

Sebab ke depannya, semua jenjang pendidikan akan menerapkan kurikulum ini. Sehingga mereka semua wajib mempelajarinya.

Baca Juga: Website Cek SHUN Online

Terdapat 4 jenjang pendidikan dalam modul ini, mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK. Silahkan anda unduh sesuai dengan jenjang pendidikan yang anda ajar.

Namun jika anda ingi mendownload semuanya, maka silahkan saja. Malah justru itu bisa menambah pengetahuan.

Modul Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018 saya lampirkan melalui Google Drive. Sehingga mudah untuk diunduh, karena tidak di bawa ke berbagai link terlebih dahulu.

Download Modul Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018

Supaya lebih jelasnya, silahkan anda unduh file Modul Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018 pada link yang ada di bawah ini:

SIMPAN FILE

Demikianlah informasi mengenai Modul Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/