Bagaimana agar BOS triwulan 1,2,3,4 tahun 2018 bisa cair?
Syarat agar dana BOS bisa dicairkan setiap triwulan maka harus mengikuti aturan umum yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
- Data siswa yang akan terhitung adalah data siswa pada semester 2 (Genap) Tahun Ajaran 2017/2018. (Cut-off 30 April Penetapan Alokasi Penyaluran Triwulan 3 dan Perhitungan Kurang/Lebih Salur Triwulan 2)
- Data Rombongan Belajar harus diisi dengan lengkap dan benar, dan jenis rombel yang dihitung adalah Rombel Kelas, Reguler, Kelas jauh, dan Terbuka, sedangkan Rombel teori dan praktek tidak dihitung.
- Data Rombongan Belajar harus diisikan "wali kelas"
- Data siswa disarankan melalui proses verifikasi dan validasi NISN pada layanan vervalpd.data.kemdikbud.go.id (khusus untuk SMA menjadi prasyarat/diharuskan).
- Rombongan Belajar harus diisikan lengkap sampai dengan data pembelajaran.
- Khususnya untuk SMA dan SMK harus memperhatikan pengisian data program pengajaran/program keahlian/ kompetensi keahlian.
Berikut ketentuan pengisian data program pengajaran/program keahlian/Kompetensi Keahlian untuk SMA dan SMK:
SMA KTSP 2006
- Kelas X = Umum
- Kelas XI dan XII = Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)/Bahasa
SMA Kurikulum 2013
- Kelas X, XI, dan XII = Bahasa dan Budaya, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial
SMK KTSP
- Kelas X, XI dan XII = Kompetensi Keahlian
SMK Kurikulum 2013
- Kelas X = Program Keahlian
- Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian
Data diatas harus benar-benar lengkap dan valid agar sekolah diperhitungkan untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Lihat cara Cara Memperbaiki Data Siswa Yang Invalid Menerima Dana BOS
Antisipasi untuk tahun ajaran baru menghadapi pencairan BOS triwulan 3 dan 4 agar datanya valid 6 syarat tesebut harus diisi pada awal Agustus untuk peserta didik baru dan perbaikan data untuk peserta didik lama.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/
No comments:
Post a Comment