Showing posts with label Area Guru. Show all posts
Showing posts with label Area Guru. Show all posts

Wednesday, June 6, 2018

Isi Surat MenpanRB Tentang Penegakan Disiplin Cuti Bersama

Surat MenpanRB Tentang Penegakan Disiplin Cuti Bersama Isi Surat MenpanRB Tentang Penegakan Disiplin Cuti Bersama


Berikut ini kami berikan sedikit rangkuman dari Isi Surat Menpan RB Tentang Penegakan Disiplin Cuti Bersama yang mana mengatur tentang hak dan kewajiban PNS dalam melaksanakan Cuti Bersama di Tahun 2018. 

Terkait dengan ditetapkannya Keputusan Presiden No. 13/2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menerbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor: B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018. Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka penegakan disiplin PNS dan untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal.

Isi Surat Edaran Menpan RB Nomor B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018antara lain menegaskan kembali bahwa cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS serta larangan memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.

Selanjutnya Surat Edaran Menpan Nomor B/21/M.KT.02/2018 juga menegaskan larangan PNS menggunakan fasilitas dinas selama mudik serta larang PNS menerima hadiah atau suatu pemberian berhubungan dengan jabatan. Secara tegas dalam dalam poin 4 SE Menpan dinyatakan “Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik”. Selanjutnya dalam poin 5 dinyatakan “PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya”

Disebutkan lebih lanjut, bagi PNS yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. 

Penetapan tujuh hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dinilai sudah cukup. Menteri Asman meminta agar setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi dapat memastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, pimpinan instansi juga diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan SE tersebut, serta meneruskannya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah.

Download Surat Edaran

Sumber artikel : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Monday, June 4, 2018

Inilah Jumlah Beban Kerja Guru Menurut Permendikbud No 15 Tahun 2018


Berikut ini kami akan sedikit memberi penjelasan dari isi Permendikbud No 15 Tahun 2018 terkait Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan  Pengawas Sekolah di tahun 2018 yang harus dipenuhi karena akan berdampak langsung pada tunjangan.

Permendikbud No 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan  Pengawas Sekolah, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;

Pasal 2
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.

(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

(3) Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 3
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok: 
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih peserta didik; dan e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru. 

(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Pasal 4
(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:  a. pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;  b. pengkajian program tahunan dan semester; dan c. pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.

(2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).

(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.

(5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

(6) Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.

(7) Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi: a. wakil kepala satuan pendidikan; b. ketua program keahlian satuan pendidikan; c. kepala perpustakaan satuan pendidikan; d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan; e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

(8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.

Link Download
Salinan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Lampiran 1 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Lampiran 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Lampiran 3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

sumber artikel : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Saturday, February 10, 2018

Isi Juknis BOP RA 2018

Berikut ini adalah info lengkap seputar Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Rau Isi Juknis BOP RA 2018

Berikut ini adalah info lengkap seputar Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahun 2018.

Kementerian Agama juga telah menerbitkan Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan juknis tersebut dinyatakan bahwa BOP Raudlatul Athfal (RA)  adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing rnasing RA.

BOP dapat digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No, 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOP. Secara detil jenis kegiatan yang boleh dibiayai dan dana SOP dibahas pada bagian penggunaan dana BOP.

Tujuan BOP Raudhatul Athfal (RA)  berdasarkan Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018, secara urnum program BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD. Sceara khusus program BOP bertujuan untuk:
  1. Membantu biaya operasional RA
  2. Mengurangi angka putus sekolah pada RA.
  3. Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA;
  4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dan keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah.
  5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang mampu pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Adapun Sasaran program BOP sesuai Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018 adalah semua RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki inn operasional. Besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per RA dengan besaran Rp 300.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam satu peniode.

Penyaluran Dana BOP Raudhatul Athfal (RA) sesuai Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018. Pada Tahun Anggaran 2018, dana SOP akan diberikan selama 12 bulan untuk peniode Januari sampai Desember 2018, dan dicairkan satu kuli tahap paling lambat akhir bulan April 2018.

Selanjutnya terkait penggunaan Dana BOP Raudlatul Athfal (RA) silahkan download Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018. 

Klik Disini 
atau

Demikian Info tentang Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018. Semoga bermanfaat.

Sumber artikel klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Friday, October 6, 2017

Info Hari Libur Dan Cuti Bersama 2018


Berikut ini adalah info tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018Bagi Guru, Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 memang penting diketahui untuk membuat atau Program Tahunan dan Program Semester. Kesalahan dalam menghitung atau menentukan hari libur nasional dapat mempengaruhi efektifivitas minggu efektif.

Sebagaimana dikethui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menandatangi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018

Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2018 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor:01/SKB/Menpan-RB/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Sebagaimana tercantum dalam SK tersebut libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama.

SKB 3 menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 tersebut dikeluarkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

Dalam surat keputusan bersama atau SKB 3 menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 tersebut juga mengatur unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik ditingkat pusat ataupun daerah, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan lainnya untuk mengatur penugasan pegawai  atau karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Hal tersebut dimaksudkan agar penyelenggara pelayanan publik tetap beroperasi melayani masyarakat, meskipun hari libur nasional. 

Rincian Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 sesuai Surat Keputusan Bersama Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017

TANGGAL
HARI
KETERANGAN
1 Januari
Senin
Tahun Baru 2018 Masehi
16 Februari
Jumát
Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
17 Maret
Sabtu
Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
30 Maret
Jum’at
Wafat Isa Al Masih
14 April
Sabtu
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei
Selasa
Hari Buruh Internasional
10 Mei
Kamis
Kenaikan Isa Al Masih
29 Mei
Selasa
Hari Raya Waisak 2562
1 Juni
Jumát
Hari Lahir Pancasila
15-16 Juni
Jumát-Sabtu
Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
17 Agustus
Jumát
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
22 Agustus
Rabu
Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
11 September
Selasa
Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
20 November
Selasa
Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember
Selasa
Hari Raya Natal



Cuti Bersama


13,
14,
18, dan
19 Juni
Rabu, Kamis, Senin Selasa

Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
24 Desember
Senin
Hari Raya Natal

Demikian info Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Semoga bermanfaat.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Sunday, July 30, 2017

Pedoman Bimtek dan Mekanisme Pelaksanaan Pendampingan Kurikulum 2013

Pedoman Bimtek dan Mekanisme Pelaksanaan Pendampingan Kurikulum  Pedoman Bimtek dan Mekanisme Pelaksanaan Pendampingan Kurikulum 2013


Berikut ini adalah Pedoman Bimtek dan Mekanisme Pelaksanaan Pendampingan Kurikulum 2013 di sekolah. 

Pendampingan pelaksanaan kurikulum adalah pemberian bantuan teknis operasional perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum kepada sekolah (terutama guru dan kepala sekolah) yang diberikan oleh Instruktur Kabupaten/Kota.

Tujuan pendampingan : 
  • Sasaran utama pendampingan adalah guru mata pelajaran dan kepala sekolah. Bagi guru, tujuan utamanya adalah bahwa guru meningkat keterampilan operasionalnya dalam: menyusun RPP;
  • menyusun instrumen penilaian;
  • melaksanakan pembelajaran dengan pendekatan saintifik, problem-based learning, project-based learning, dan discovery learning dengan integrasi penumbuhan budi pekerti;
  • melaksanakan penilaian dan mengelola hasil penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan; dan
  • menyelesaikan hambatan-hambatan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.

Sementara itu, bagi kepala sekolah, diharapkan mereka meningkat keterampilan praktiknya dalam:
a. menciptakan ekosistem pendidikan yang kondusif;
b. mengelola pelaksanaan kurikulum;
c. mengelola pemenuhan Standar Nasional Pendidikan untuk mendukung pelaksanaan kurikulum; dan
d. menyelesaikan hambatan-hambatan pengelolaan pelaksanaan Kurikulum 2013.

Prinsip-prinsip pendampingan
Pendampingan pelaksanaan kurikulum diberikan oleh Instruktur Kabupaten/Kota dengan prinsip-prinsip berikut:
  • Profesional, yaitu instruktur memiliki kompetensi (penguasaan mengenai pelaksanaan kurikulum) yang memadai dan memberikan pendampingan dengan baik;
  • Berdasarkan kebutuhan, yaitu aspek-aspek pendampingan adalah butirbutir yang guru atau kepala sekolah secara riil perlu memperoleh asistensi praktis;
  • Integral, yaitu aspek-aspek dan aktivitas pendampingan memfasilitasi guru dan kepala sekolah mengimplementasikan K13 secara utuh;
  • Kolegial, yaitu hubungan kesejawatan antara instruktur, guru, dan kepala sekolah; dan
  • Berkelanjutan, yaitu bahwa pendampingan pelaksanaan kurikulum dilanjutkan oleh sekolah sendiri melalui mekanisme yang dikembangkannya.

Pelaksanaan Pendampingan
Alur pelaksanaan pendampingan Kurikulum 2013 Tahun 2017

Sebagaimana disebutkan di depan, pendampingan pelaksanaan kurikulum adalah pemberian bantuan teknis operasional perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum kepada sekolah, terutama guru dan kepala sekolah dengan Instruktur Kabupaten/Kota datang langsung ke sekolah. Bantuan teknis operasional ini diberikan pada bagian akhir dari serangkaian kegiatan fasilitasi pelaksanaan kurikulum oleh pemerintah. Pendampingan diberikan setelah sekolah sasaran memperoleh bimbingan teknis kurikulum dan (mulai) melaksanakannya.

Selengkapnya tentang Mekanisme Pelaksanaan Pendampingan Kurikulum 2013 silahkan download Pedoman Bimtek dan Mekanisme Pelaksanaan Pendampingan Kurikulum 2013 Disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Info Lengkap Pendaftaran Peserta PLPG Lulusan S2 tahun 2017

Info Lengkap Pendaftaran Peserta PLPG Lulusan S Info Lengkap Pendaftaran Peserta PLPG Lulusan S2 tahun 2017

Dibawah ini adalah informasi lengkap seputar pendaftaran baru peserta PLPG bagi lulusan s2 tahun 2017. Adapun kuota nasional sertifikasi untuk guru yang memiliki kualifikasi Akademik S2  tahun 2017 adalah 1000 orang.

Syarat Pendaftaran Peserta PLPG Bagi Lulusan S2 tahun 2017 adalah sebagai berikut:
Memiliki NUPTK yang dinyatakan aktif pada dan Dapodik dengan dibuktikan surat keterangan Kepala Sekolah.

  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Memiliki kualifikasi Akademik S2 dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang linner dengan kualifikasi akademdik S1 yang telah dimiliki dibuktikan dengan melampirkan fotokopi ljazah dan fotokopi transkrip nilai S1/DIV dan S2 yang telah dilegalisasi dari perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah.
  • Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan surat keputusan .sebagai guru PNS/Guru tetap. Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta melampirkan SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturul-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian yayasan dan Kementerian Hukum HAM Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri melampirkan SK pengangkatan sehagai guru honor tetap dengan gail bersumbcr pada APBD dan pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/ Gubernur) minimum 2 (dua tahun terakhir berturut-turut. Bukti telah memenuhi persyaratan ini adalah Fotokopi SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama hingga SK terakhmr yang dilegalisasi oleh atasan langsung/pejabat terkait
  • Masih aktif mengajar dibuktikan dengan melampirkan fotokopi SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir. Masa Kerja sebagai guru minimal 2 (dua) tahun per 1 Januari 2017. Bagi guru yang melaksalakan tugas belajar pada 2 (dua) tahun terakhir dapat diperhitungkan sehagal masa kerja (melampirkan hukti tugas belajar dan pejabat yang herwenang).
  • Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan dokter pemenintah.


Proses dan Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PLPG Jalur Kualifikasi Akademk S-2 tahun 2017

  • Guru menyiapkan dokumen persyaratan dan menyerahkan ke LPMP setempat mulai 27 Juli s.d 4 Agustus 2017, Dalam koudisi tertentu dimungkinkan LPMP berkoordinasi dengan Dinas Peudidikan Propinsi/Kabupaten/Kota setempat terkait pengumpulan benkas calon peserta
  • LPMP melakukan verifikasi, validasi, dan perbaikan data yang diperlukan kemudian menyetujui hasil veriifikasi untuk ditetapkan sebagai calon peserta sertifikasi. Persetujuan paling lambat tanggal 11 Agustus 2017,
  • LPMP melakukan venifikasi data terkait dengan penetapan bidang studi sertifikasi guru yang diusulkan guru. Bidang studi tersehut linier dengan kualifikasi akademik S2 yang dimiliki.
  • Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota mencetak format Al dan mendistribusikan kepada peserta paling lambat tanggai 12 Agustus 2017.
  • LPMP mencetak A1 duplikat untuk disertakan dalam berkas peserta.
  • LPMP mengirim berkas peserta yang telah ditetapkan sebagai peserta PLPG tahun 2017 ke LPTK yang ditetapkan paling lambat 30 Agustus 2017.


Penetapan peserta  PLPG dilakukan oleh Kementerian Pandidikan dan Kebudayaan melalui pnoses perankingan berdasankan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan kualifikasi akademik S-2 serta usia calon peserta.

Baca sumber disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Petunjuk Teknis Mekanisme Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sekolah Model PMP 2017

Juknis mekanisme pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sekolah Model PMP tahun  Petunjuk Teknis Mekanisme Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sekolah Model PMP 2017

Berikut ini kami akan bagikan Juknis mekanisme pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sekolah Model PMP tahun 2017Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan melalui DIPA LPMP ini dapat digunakan sebagai acuan oleh LPMP dalam menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan DIPA LPMP agar nantinya dapat dijadikan panduan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota dan sekolah model dalam melaksanakan kegiatan pendampingan sistem penjaminan mutu internal melalui DIPA LPMP.

Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan ini agar dapat dijadikan sebagai acuan bagi pengelola dan pelaksana kegiatan bantuan pemerintah melalui DIPA LPMP baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dan diharapkan pelaksanaan program ini dapat berjalan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan disebut sebagai Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). SPMI mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Sistem penjaminan mutu ini dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan dan juga ditetapkan oleh satuan pendidikan untuk dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan. Agar pelaksanaan SPMI dapat dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan dengan optimal, dikembangkan satuan pendidikan yang akan menjadi model penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri, yang selanjutnya disebut sekolah model, sebagai gambaran langsung kepada satuan pendidikan lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan sehingga terjadi pola pengimbasan pelaksanaan penjaminan mutu hingga ke seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Maksud dari pengembangan sekolah model dan pengimbasannya adalah meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan serta menciptakan budaya mutu pendidikan di satuan pendidikan. Sekolah model diharapkan menjadi percontohan sekolah berbasis SNP melalui penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri dan melakukan pengimbasan penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada sekolah lain hingga seluruh sekolah mampu menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri pada tahun 2019.

Untuk mencapai hal tersebut, secara bertahap pemerintah telah menjalankan program dan kegiatan pengembangan sekolah model melalui penyiapan fasilitator pengembangan sekolah model, workshop/pelatihan sistem penjaminan mutu internal untuk sekolah model, pendampingan sekolah model dan pengimbasan serta monitoring dan evaluasi sekolah model.

Kegiatan pendampingan dilakukan untuk menguatkan dan membina sekolah model agar dapat mengimplementasikan SPMI, media pengimbasan SPMI bagi sekolah imbas serta untuk membantu mengatasi berbagai kendala yang muncul pada saat pelaksanaan SPMI di sekolah model. Pendamping sekolah model merupakan fasilitator daerah yang sebelumnya telah dibekali oleh LPMP. Agar pelaksanaan pendampingan di sekolah dapat dilaksanakan optimal sesuai dengan tujuan pendampingan perlu didukung oleh bantuan pemerintah dalam bentuk pembiayaan pendampingan pada tingkat sekolah. Jumlah sekolah model yang mendapatkan bantuan pemerintah menyesuaikan kapasitas DIPA LPMP masing-masing. Mengingat kapasitas DIPA LPMP yang berbeda-beda dalam pemberiaan pembiayaan pendampingan maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan. Panduan ini dapat digunakan sebagai acuan oleh LPMP dalam menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan DIPA LPMP sehingga sekolah model dapat merealisasikan bantuan pemerintah melalui DIPA LPMP dalam melaksanakan kegiatan pendampingan SPMI.

Tujuan

Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model secara umum dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal pada sekolah model. Secara khusus, Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model bertujuan memfasilitasi pelaksanaan pendampingan Sistem Penjaminan Mutu Internal pada sekolah model, dengan lingkup yang dicantumkan pada panduan ini.

Pengertian

1. Pendampingan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah proses penguatan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal yang diberikan oleh fasilitator daerah/pendamping kepada pengawas, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lain, orang tua/komite sekolah dan pemangku kepentingan di dalam maupun luar sekolah model.
2. Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model adalah bantuan yang diberikan pemerintah yang digunakan sebagai stimulus dalam menyelenggarakan pelaksanaan aktivitas pengembangan sekolah model melingkupi aktivitas pendampingan pelaksanaan SPMI di sekolah model dan pengimbasan SPMI oleh sekolah model kepada sekolah imbas yang bersumber dari dana APBN. Pendamping melakukan pendampingan di sekolah model yaitu pertemuan yang diikuti oleh seluruh komponen sekolah model dan perwakilan komponen sekolah imbas. Pendampingan minimal dilakukan 1 kali.

Kriteria Penerima Bantuan Pemerintah

Sekolah penerima bantuan pemerintah memenuhi kriteria sebagai berikut :

1. Sekolah yang ditetapkan oleh LPMP bersama dengan Pemerintah Daerah setempat.
2. Sekolah yang telah mendapatkan pelatihan SPMI yang diselenggarakan LPMP.
3. Sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah model SPMI.
4. Sekolah yang berkomitmen melaksanakan SPMI.

Sasaran

Sasaran adalah sekolah yangtelah ditunjuk oleh Dinas Kabupaten/Kota, ditetapkan bersama
LPMP dan berkomitmen untuk melaksanakan SPMI.

H.Bentuk dan Jumlah dana Bantuan Pemerintah

Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model berupa uang. Jumlah dana bantuan ditetapkan oleh LPMP setempat sesuai dengan kapasitas DIPA LPMP.

Hasil yang diharapkan dari program pelaksanaan pengembangan sekolah model adalah:

1.   Sekolah dapat menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri;
2.   Sekolah dapat meningkatkan mutu sesuai Standar Nasional Pendidikan;
3.   Sekolah memiliki budaya mutu;

Sekolah model nantinya diharapkan bias dijadikan percontohan sekolah berbasis SNP melalui penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri dan melakukan pola pengimbasan penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada sekolah lain hingga seluruh sekolah mampu menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri pada tahun 2019.

Penggunaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model digunakan untukmendukung aktivitas pendampingan pelaksanaan SPMI di sekolah model dan pengimbasan SPMI oleh sekolah model.

Perwakilan sekolah imbas diundang untuk ikut mendapatkan pendampingan di sekolah model. Perwakilan sekolah imbas mengikuti seluruh kegiatan pendampingan yang berlangsung di sekolah model. Pengaturan jadwal dapat disesuaikan dan dikoordinasikan secara internal antara fasilitator, sekolah model dan sekolah imbas. Anggota tim penjaminan mutu sekolah model diharapkan mampu memfasilitasi sekolah imbas dalam mengimplementasikan SPMI seperti yang diterapkan pada sekolah model. 

Selengkapnya tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sekolah Model PMP 2017 bisa anda download JUKNIS nya Disini

Sekian dan semoga bermanfaat. 

Lihat sumber disini

Sumber https://www.pgrionline.com/