Saturday, January 20, 2018

Download Juknis BOS Madrasah 2018 MI MTs MA Format PDF

Juknis BOS Madrasah 2018 MI MTs MA adalah Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah yang di keluarkan untuk tingkat Madrasah Ibtidaiah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah. Dengan adanya Juknis BOS diharapkan bisa menjadi dasar bagi Madrasah untuk mengelola BOS secara benar dan sistematis setiap melakukan pelaporan.
 MI MTs MA adalah Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah yang di keluarkan untuk ting Download Juknis BOS Madrasah 2018 MI MTs MA Format PDF
Download Juknis BOS Madrasah 2018 MI MTs MA Format PDF
BOS merupakan program pemerintah dalam melakukan penyediaan pendanaan untuk biaya kegiatan operasional dan non personalia sebagai perwujudan program wajib belajar 12 tahun. Dengan adanya BOS tentu saja hal ini akan membantu perkembangan dan kemajuan pendidikan di Indonesia karena fungsi dari penyaluran BOS salah satunya adalah mengurangi tigkat anak putus sekolah.

Berikut ini beberapa hal penting yang berkaitan dengan Juknis BOS Madrasah 2018.

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS Madrasah yang dikeluarkan oleh Kemenag (Kementrian Agama) tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat/orang tua wali terhadap biaya pendidikan yang diselenggarakan oleh Madrasah.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
  1. Membebaskan segala jenis biaya/dana pendidikan bagi siswa miskin di tingkat pendidikan baik di Madrasah Negeri ataupun Madrasah Swasta.
  2. Membebaskan biaya operasional madrasah untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Madrasah Aliyah Negeri.
  3. Mengurangi beban biaya operasional bagi siswa di madrasah yang berada di swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran BOS yang akan dikeluarkan oleh pemerintah adalah Madrasah Negeri dan Swasta yang berada di seluruh Provinsi Indonesia dan telah mempunyai izin operasional untuk pendirian Madrasah.

Peserta didik Madrasah yang menerima dana BOS adalah lembaga Madrasah yang melaksanakan proses belajar mengajar pada waktu pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Sekolah Menengah Atas.

Bagi madrasah yang melaksanaka kegiatan kegiatan belajar mengajar pada waktu sore hari, dapat menenerima dana BOS setelah melalui tahap verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kab/Kota. Besar biaya BOS untuk per siswa yang diterima oleh madrasah dihitung berdasarkan jumlah keseluruhan siswa pada tahun anggaran yang dikeluarkan dengan ketentuan:
  • Madrasah Ibtidaiyah sebesar Rp. 800.000,-/siswa
  • Madrasah Tsanawiyah sebesar Rp. 1.000.000,-/siswa
  • Madrasah Aliyah sebesar Rp. 1.400.000,-/siswa
Waktu Penyaluran Dana
Dana BOS akan diterima oleh Madrasah selama dua belas (12) bulan yaitu untuk periode bulan Januari-Desember.

Penyaluran BOS bagi Madrasah yang berstatus swasta dapat dilaksanakan satu sampai empat tahap penyaluran, hal ini ditinjau berdasarkan pengajuan RKAM yang dilakukan oleh Madrasah. Sedangkan Madrasah Negeri, penyaluran BOS dilakukan melalui satker Madrasah ke KPPN.
Demikian tadi Juknis BOS Madrasah 2018 MI MTs MA/MAK yang dapat saya bagikan. Semoga bermanfaat.


Sumber https://www.pelitaguru.id/

No comments:

Post a Comment