Seperti yang telah kami informasikan sebelumnya bahwa Kemendikbud sudah menerbitkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Ada banyak hal dibahas dalam peraturan tersebut, untuk itu agar anda lebih mudah memahami berikut ini kami sampaikan poin-poin penting yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.
A. UMUM
Guru, Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah Melaksanakan Beban Kerja Selama 40 Jam Dalam Satu Minggu Pada Satuan Administrasi Pangkal, Yang Terdiri Dari 37,5 Jam Kerja Efektif Dan 2,5 Jam Istirahat.
B. GURU MATA PELAJARAN
Pelaksanaan Pembelajaran Dipenuhi Paling Sedikit 24 Jam Tatap Muka Per Minggu Dan Paling Banyak 40 Jam Tatap Muka Per Minggu.
C. GURU BIMBINGAN DAN KONSELING ( BK )
Pelaksanaan Pembimbingan Dipenuhi Dengan Membimbing Paling Sedikit 5 Rombongan Belajar Per Tahun.
D. GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI ( TIK )
Pelaksanaan Pembimbingan Dipenuhi Dengan Membimbing Paling Sedikit 5 Rombongan Belajar Per Tahun.
E. TUGAS TAMBAHAN
F. KEPALA SEKOLAH
Beban Kerja Kepala Sekolah Sepenuhnya Untuk Melaksanakan Tugas :
1. Manajerial
2. Pengembangan Kewirausahaan
3. Supervisi Kepada Guru Dan Tenaga Kependidikan
Beban Kerja Kepala Sekolah Sebagaimana Tersebut Di Atas Merupakan Bagian Dari Pemenuhan beban Kerja Selama 37,5 Jam Kerja Efektif. Kepala Sekolah Dapat Melaksanakan Tugas Pembelajaran Atau Pembimbingan Apabila Terdapat Guru Yang Tidak Melaksanakan Tugas Pembelajaran Atau Pembimbingan Karena Alasan Tertentu Yang Bersifat Sementara Atau Tetap Atau Belum Tersedia Guru Yang Mengampu Pada Mata Pelajaran Atau Kelas Tertentu.
G. PENGAWAS
Beban Kerja Pengawas Dalam Melaksanakan Tugas Pengawasan, Pembimbingan, Dan Pelatihan Profesional Terhadap Guru Dan Kepala Sekolah Di Sekolah Binaannya Ekuivalen Dengan Pelaksanaan Pembelajaran Atau Pembimbingan Atau Pemenuhan Beban Kerja Selama 37,5 Jam Kerja Efektif.
H. PENGECUALIAN
1. Pemenuhan Paling Sedikit 24 Jam Tatap Muka Per Minggu Dalam Pelaksanaan Pembelajaran Dikecualikan Bagi :
a. Guru Tidak Dapat Memenuhi Ketentuan Minimal 24 Jam Tatap Muka Per Minggu Berdasarkan Struktrur Kurikulum
b. Guru Pendidikan Khusus
c. Guru Pendidikan Layanan Khusus
d. Guru Pada Sekolah Indonesia Luar Negeri
2. Pemenuhan Pelaksanaan Pembimbingan Paling Sedikit Terhadap 5 Rombongan Belajar Per Tahun Dalam Pelaksanaan Pembimbingan Oleh Guru Bimbingan Dan Konseling Dapat Dikecualikan Dalam Hal Jumlah Rombongan Belajar Dalam Satuan Pendidikan Kurang Dari 5 Rombongan Belajar.
3. Pemenuhan Pelaksanaan Pembimbingan Paling Sedikit Terhadap 5 Rombongan Belajar Per Tahun Dalam Pelaksanaan Pembimbingan Oleh Guru Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dapat Dikecualikan Dalam Hal Jumlah Rombongan Belajar Dalam Satuan Pendidikan Kurang Dari 5 Rombongan Belajar.
I. LAIN – LAIN
1. Ketentuan Beban Kerja Bagi Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah Mulai Dilaksanakan Pada Tahun Ajaran 2018 / 2019.
2. Ketentuan Lebih Lanjut Diatur Dalam Juknis Yang Ditetapkan Oleh Direktur Jenderal Yang Bertanggung Jawab Dalam Pembinaan Guru Dan Tenaga Kependidikan.
3. Pada Saat Peraturan Menteri Ini Mulai Berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Dan Pengawas Satuan Pendidikan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Dan Pengawas Satuan Pendidikan, Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku.
Demikianlah informasi mengenai Poin Penting Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semunya. Sumber https://www.panduandapodik.id/
No comments:
Post a Comment