Thursday, June 7, 2018

Aturan Prosedur PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah 2018

Aturan & Prosedur PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah 2018

Berikut ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Jawa Tengah. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

1. Persyaratan PPDB

2. Tata Cara Pendaftaran

3. Alur Pendaftaran

4. Zonasi dan Daya Tampung

5. Penetapan Peminatan

6. Seleksi dan Nilai Akhir

7. Daftar Ulang

8. Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi

9. SK dan Juknis PPDB-2018

1. Persyaratan PPDB

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB berupa:
  1. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas):
    • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP,
    • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Pelajaran baru 2018/2019, dan belum menikah;
    • Kartu Keluarga (terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran);
  2. Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) :
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang (Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat;
    • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
    • Surat keterangan anak guru yang diterbitkan oleh sekolah dari guru yang bersangkutan bertugas;
    • Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah
Keterangan :
Surat keterangan sehat menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik SMK Negeri sebagaimana tabel berikut :

NO
BIDANG KEAHLIAN
OBYEK PEMERIKSAAN
1.
Teknologi Rekayasa
  • Tinggi badan Minimal Pa. 155, Pi 150 cm
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris
2.
Teknik Informatika
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris
3.
Kesehatan dan Pekerjaan Sosial
  • Tidak buta warna total (Peksos)
  • Tidak buta warna total dan parsial (Kesehatan)
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Kesehatan Pendengaran baik
  • Kesehatan mulut dan gigi baik
4.
Agribisnis dan Teknologi
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
5.
Kemaritiman
  • Tinggi badan Minimal Pa. 155, Pi 150 cm
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris
6.
Bisnis dan Manajemen
  • Tinggi badan Pa/Pi. 150 cm
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris
7.
Pariwisata
  • Tinggi badan Pa. 155, Pi 150 cm
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris
8.
Energi dan Pertambangan
  • Tinggi badan Pa. 155, Pi 150 cm
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris
9.
Seni dan Industri Kreatif
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik (Pa)
  • Tidak bertindik lebih dari 1 (Pi)
Catatan :
Satuan pendidikan dapat menetapkan syarat kesehatan khusus untuk kompetensi keahlian yang memerlukan persyaratan khusus selain sebagaimana tersebut pada tabel di atas.

2. Tata Cara Pendaftaran

  1. Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui internet atau datang langsung pada satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran dengan bantuan operator yang berada pada satuan pendidikan;
  2. Calon peserta didik yang berasal dari luar provinsi Jawa Tengah dan atau lulusan tahun sebelumnya wajib datang langsung pada satuan pendidikan yang dituju sekaligus melakukan verifikasi berkas.
  3. Calon peserta didik SMA dapat mendaftarkan diri pada 4 (empat) pilihan peminatan pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;
  4. Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 4 (empat) pilihan kompetensi keahlian dalam 1 (satu) Bidang Keahlian yang sesuai pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;
  5. Calon peserta didik dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan yang telah dipilihnya, dan mendaftarkan pada satuan pendidikan lain di luar satuan pendidikan yang telah dipilih sebelumnya.
  6. Mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang sama cukup dengan mengganti data pilihan peminatan/kompetensi keahlian sebelumnya.
  7. Pencabutan berkas pendaftaran paling lambat pukul 10.00 WIB sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

3. Alur Pendaftaran

  1. Alur pendaftaran PPDB yang mendaftar tidak datang langsung ke satuan pendidikan:
    • Calon peserta didik membuka situs internet Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah (http://ppdb.jatengprov.go.id)
    • Calon peserta didik mencetak hasil pendaftaran yang telah dilakukan melalui internet
    • Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan yang dipilihnya dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran;
    • Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran.
    • Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima;
  2. Alur pendaftaran PPDB yang mendaftar datang langsung ke satuan pendidikan :
    • Calon peserta didik menuju satuan pendidikan dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan;
    • Bagi calon peserta didik yang mengalami kesulitan/belum mendaftar online dapat dibantu oleh operator pada satuan pendidikan;
    • Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran;
    • Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran; dan
    • Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran ulang apabila diterima.
  3. Khusus bagi calon peserta didik SMK Negeri, maka :
    1. Wajib mengikuti test khusus di satuan pendidikan tempat dilakukannya verifikasi berkas pendaftaran yang pelaksanaannya bersamaan dengan waktu verifikasi berkas pendaftaran sebagaimana jadwal PPDB yang telah ditetapkan.
    2. Ketentuan wajib mengikuti tes khusus juga berlaku bagi peserta didik yang dinyatakan langsung diterima karena :
      • Memiliki prestasi yang sesuai ketentuan yakni prestasi Tingkat Internasional Peringkat I s.d III, dan Prestasi Tingkat Nasional Peringkat I.
      • Calon peserta didik yang berasal dari anak guru dan mendaftarkan pada satuan pendidikan (SMK Negeri) tempat orang tuanya bertugas sebagai guru.

4. Zonasi dan Daya Tampung

ZONASI 

Ketentuan Zonasi stidak berlaku untuk satuan pendidikan SMK

DAYA TAMPUNG

  1. Daya tampung SMA/SMK memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya.
  2. Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar/Kelas diatur sebagai berikut:
    • SMK dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
    • SMA dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik
  3. Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut:
    • SMA paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar.
    • SMK paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.
  4. Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah dapat dilihat di aplikasi PPDB Online

5. Penetapan Peminatan

Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 4 (empat) pilihan kompetensi keahlian dalam 1 (satu) Bidang Keahlian yang sesuai pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;

6. Seleksi dan Nilai Akhir

SELEKSI 

  1. Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru SMK dengan ketentuan:
    1. Tidak berlaku ketentuan zonasi;
    2. SKTM, KIP,  atau Kartu Miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi pendaftar yang berdomisili di dalam 1 (satu) wilayah Kota/Kabupaten.
    3. Menggunakan nilai UN SMP dan nilai Test Khusus;
    4. Nilai UN SMP/sederajat diberikan bobot sebesar 85 (delapan puluh lima) persen dan Test Khusus diberikan bobot sebesar 15 (lima belas) persen.
    5. Calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Prestasi (NP) apabila berprestasi baik individu maupun kelompok;
    6. Nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan pembobotan nilai UN (Ujian Nasional), TK (Nilai Test Khusus) dan NP (Nilai Prestasi);
    7. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, akan diseleksi berdasarkan prioritas:
      • Anak Guru;
      • Anak Berprestasi;
      • Siswa Miskin;
    8. Apabila terdapat nilai akhir yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan:
      • usia calon peserta didik yang lebih tinggi;
      • pilihan 1 (satu);
      • nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA;

NILAI AKHIR 

Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK meliputi:
  1. Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN);
  2. Nilai Test Khusus (TK);
  3. NP (Nilai Prestasi).
Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus:
                      NA = (85% UN + 15 % TK) + NP
Jika nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh).

7. Daftar Ulang

  1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
  2. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
    1. Menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan
    2. Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
    3. Menunjukkan Ijazah asli/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) asli.

8. Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi

  1. Penetapan Hasil Seleksi
    • Penetapan peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan.
    • Penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh pengelola satuan pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Dinas.
  2. Pengumuman Hasil Seleksi
    • Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
    • Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada satuan pendidikan.
    • Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan, berisi tentang: nomor pendaftar, nama calon peserta didik, asal satuan pendidikan, nilai UN, NP, dan TK (khusus SMK), jumlah nilai, dan peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan.

9. SK dan Juknis PPDB-2018


Sumber https://www.smk-grobogan.net/

No comments:

Post a Comment