Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN SM dan BAN PAUDNI dan PNF |
Berdasarkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Akreditasi yang dilakukan Pemerintah dilaksanakan oleh BAN terdiri:
a) BAN-S/M untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal; dan
b) BAN PAUD dan PNF untuk Satuan Pendidikan pada PAUD dan Pendidikan Nonformal.
Penjelasan pada Pasal 3 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN SM dan BAN PAUDNI dan PNF yaitu tentang Susunan Organisasi dimana dalam penjelasannya dinyatakan bahwa:
1) Anggota BAN terdiri atas ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, atau ahli profesional/praktisi yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu dan relevansi pendidikan.
2) BAN memiliki susunan organisasi sebagai berikut: a) ketua merangkap anggota; b) sekretaris merangkap anggota; dan c) anggota.
Syarat menjadi anggota BAN SM dan BAN PAUDNI / PNF menurut Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, adalah:
a. warga negara Indonesia; b. sehat jasmani dan rohani;
c. berkelakuan baik;
d. tidak pernah dihukum atau sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. tidak merangkap jabatan struktural, pimpinan di perguruan tinggi/Sekolah/Madrasah atau lembaga lainnya, dan/atau jabatan politik; dan
f. persyaratan lain yang ditetapkan oleh tim seleksi.
Terkait Mekanisme Akreditasi dijelaskan dalam Pasal 21 Permendikbud No. 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, yakni sebagai berikut:
1) Pelaksanaan Akreditasi pada Satuan Pendidikan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. 2) Pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila Satuan Pendidikan yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk Akreditasi ulang.
3) Satuan Pendidikan wajib mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali kepada BAN paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Akreditasi berakhir.
4) Satuan Pendidikan yang mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali kepada BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sementara belum dilakukan Akreditasi oleh BAN, tetap memiliki status terakreditasi dengan diberikan surat keterangan perpanjangan masa berlaku Akreditasinya sampai dengan adanya penetapan status Akreditasi baru oleh BAN.
5) Satuan Pendidikan baru yang telah mendapatkan izin operasional dari Pemerintah Daerah wajib mengajukan Akreditasi setelah memenuhi persyaratan pendirian Satuan Pendidikan.
6) Satuan Pendidikan yang mendirikan program baru setelah dilakukan Akreditasi maka program baru tersebut harus diakreditasi bersamaan dengan Akreditasi ulang Satuan Pendidikan.
Silahkan Download file salinan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN SM dan BAN PAUDNI dan PNF melalui tautan dibawah ini.
Permendiktud No 13 Tahun 2018 [Download]
Demikian informasi mengenai artikel yang berjudul Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN SM dan BAN PAUDNI dan PNF. Terima kasih, semoga dapat bermanfaat untuk semua.
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN SM dan BAN PAUDNI dan PNF” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
Sekian dari kami semoga bermanfaat, Salam Sukses Pendidikan…
No comments:
Post a Comment