Sunday, May 20, 2018

Tahap Registrasi Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

Tahap Registrasi  Calon Peserta PPG Dalam Jabatan - Semua guru calon peserta PPG Dalam Jabatan yang sudah lolos pada tahap seleksi akademik dan administrasi wajib melakukan registrasi akhir sebelum mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Tujuan dari registrasi ini adalah untuk memastikan bahwa semua peserta PPG Dalam Jabatan memahami ketentuan yang berlaku selama mengikuti PPG Dalam Jabatan beserta sangsinya dan menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti PPG Dalam Jabtan.

 Semua guru calon peserta PPG Dalam Jabatan yang sudah lolos pada tahap seleksi akademik d Tahap Registrasi  Calon Peserta PPG Dalam Jabatan


Guru yang telah lolos seleksi akademik dan administrasi tetapi belum sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2018 atau guru yang menyatakan tidak bersedia dalam proses registrasi PPG Dalam Jabatan akan diprioritaskan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019.

Tahap Registrasi  Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

Tahapan registrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan sampai menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan ada 4 tahap, yaitu:

1. Membuka Laman Informasi PPG Dalam Jabatan


  • Guru membuka laman sergur.id dan membaca dengan seksama informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan yang meliputi:
  • Pola pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
  • Alur registrasi
  • Biaya PPG Dalam Jabatan
  • Pengisian identitas diri dan pakta integritas

2. Melakukan Konfirmasi Kesediaan dan Registrasi

Setelah membaca dan memahami informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan serta pembiayaan, semua guru calon peserta wajib melakukan konfirmasi kesediaan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Proses konfirmasi dan registrasi mengikuti alur yang telah disediakan dalam serta mengisi identitas diri yang telah disediakan dalam laman registrasi
  • Bagi guru yang tidak ingin melanjutkan registrasi atau mengundurkan diri karena alasan keluarga, kesehatan, biaya atau alasan lainnya, wajib mengkonfirmasi melalui laman agar dapat diisi oleh Peserta Cadangan. Guru tersebut akan diberi kesempatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya tanpa melalui seleksi akademin dan administrasi lagi
  • Bagi peserta cadangan yang ingin masuk dalam daftar antrian untuk menggantikan peserta yang mengundurkan diri, dapat melakukan konfirmasi kesediaannya ditempatkan di perguruan tinggi yang pesertanya mengundurkan diri
  • Guru yang telah menyelesaikan konfirmasi dan registrasi sebagai peserta PPG Dalam Jabatan selanjutnya ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabtan Tahun 2018

3. Mnecetak Format A1 dan Pakta Integritas


  • Setelah melalui proses konfirmasi kesediaan dan registrasi guru yang telah dinyatakan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib mencetak Format A1 dan Pakta Integritas yang merupakan bukti pendaftaran sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Format A1 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau yang mendapatkan mandat atau kepala sekolah jika lokasi sekolah tidak di ibu kota provinsi/kabupaten/kota. Pakta integritas ditandatangani oleh Mahasiswa PPG Dalam Jabatan di atas Materai Rp6000
  • Format A1 dan Pakata Integritas dibawa pada saat lapor diri dan disampaikan kepada panitia penyelenggara PPG Dalam Jabatan pada masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.

4. Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah


  • Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan yang akan digunakan untuk proses pencairan dana Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan. Di samping itu, surat perjanjian tersebut sebagai bukti fisik komitmen dan pertanggungjawaban Mahasiswa PPG Dalam Jabatan untuk menyelesaikan PPG Dalam Jabtan sesuai waktu yang ditetapkan.

Demikianlah informasi mengenai Tahap Registrasi  Calon Peserta PPG Dalam Jabatan yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

No comments:

Post a Comment