Intipendidikan.com - Penerimaan siswa dan siswi baru untuk semua jenjang pendidikan sebentar lagi akan segera kita laksanakan karena berakhirnya UJIAN NASIONAL disetiap jenjang pendidikan.
Setiap tahun pula pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan RI mengeluarkan peraturan terkait dengan penerimaan Siswa dan Siswi baru.dan berikut sedikit kutipannya.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA TAMAN KANAK KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS,
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU
BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:a.
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat;
Selengkapnya bisa sahabat donload langsung pada tautan yang ada dibawah ini.
DOWNLOAD FILE Lengkapnya Disini
Demikian informasinyang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat ya, Jabat Erat Intipendidikan.com
No comments:
Post a Comment