Persyaratan PPDB Online untuk SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 ini berisi ringkasan dari Juknis PPPDB Online SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah 2018/2019 yang dapat anda lihat pada tautan berikut:
Langsung saja kita lihat Persyaratan-persyaratan yang harus disiapkan oleh calon peserta didik baru SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 berikut ini:
Persyaratan PPDB Online SMK Tahun 2018
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB berupa:
- Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas):
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP,
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Pelajaran baru 2018/2019, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga (terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran);
- Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang (Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat;
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
- Surat keterangan anak guru yang diterbitkan oleh sekolah dari guru yang bersangkutan bertugas;
- Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah
Keterangan :
Surat keterangan sehat menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik SMK Negeri sebagaimana tabel berikut :
NO | BIDANG KEAHLIAN | OBYEK PEMERIKSAAN |
1. | Teknologi Rekayasa |
|
2. | Teknik Informatika |
|
3. | Kesehatan dan Pekerjaan Sosial |
|
4. | Agribisnis dan Teknologi |
|
5. | Kemaritiman |
|
6. | Bisnis dan Manajemen |
|
7. | Pariwisata |
|
8. | Energi dan Pertambangan |
|
9. | Seni dan Industri Kreatif |
|
Catatan :
Satuan pendidikan dapat menetapkan syarat kesehatan khusus untuk kompetensi keahlian yang memerlukan persyaratan khusus selain sebagaimana tersebut pada tabel di atas.
Baca Juga:
- Persyaratan PPDB
- Tata Cara Pendaftaran
- Alur Pendaftaran
- Zonasi dan Daya Tampung
- Penetapan Peminatan
- Seleksi dan Nilai Akhir
- Daftar Ulang
- Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi
No comments:
Post a Comment