Persyaratan PPDB Online untuk SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 ini berisi ringkasan dari Juknis PPPDB Online SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah 2018/2019 yang dapat anda lihat pada tautan berikut:
 
  Langsung saja kita lihat Persyaratan-persyaratan yang harus disiapkan oleh calon peserta didik baru SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 berikut ini:
Persyaratan PPDB Online SMK Tahun 2018
 Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB berupa:
 - Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas): 
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP,
 - Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Pelajaran baru 2018/2019, dan belum menikah;
 - Kartu Keluarga (terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran);
 
 - Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang (Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat;
 - Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
 - Surat keterangan anak guru yang diterbitkan oleh sekolah dari guru yang bersangkutan bertugas;
 - Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah
 
 
 Keterangan :
  Surat keterangan sehat menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik SMK Negeri sebagaimana tabel berikut :
  NO   |  BIDANG KEAHLIAN   |  OBYEK PEMERIKSAAN   | 
 1.   |  Teknologi Rekayasa   | 
  | 
 2.   |  Teknik Informatika   | 
  | 
 3.   |  Kesehatan dan Pekerjaan Sosial   | 
  | 
 4.   |  Agribisnis dan Teknologi   | 
  | 
 5.   |  Kemaritiman   | 
  | 
 6.   |  Bisnis dan Manajemen   | 
  | 
 7.   |  Pariwisata   | 
  | 
 8.   |  Energi dan Pertambangan   | 
  | 
 9.   |  Seni dan Industri Kreatif   | 
  | 
 Catatan :
  Satuan pendidikan dapat menetapkan syarat kesehatan khusus untuk kompetensi keahlian yang memerlukan persyaratan khusus selain sebagaimana tersebut pada tabel di atas.
 Baca Juga:
- Persyaratan PPDB
 - Tata Cara Pendaftaran
 - Alur Pendaftaran
 - Zonasi dan Daya Tampung
 - Penetapan Peminatan
 - Seleksi dan Nilai Akhir
 - Daftar Ulang
 - Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi
 

No comments:
Post a Comment