Showing posts with label Permen. Show all posts
Showing posts with label Permen. Show all posts

Tuesday, June 5, 2018

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018

Kepres Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, dimana dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 adalah Keppres Cuti Bersama 2018. Melalui Keppres ini, Presiden menetapkan cuti bersama tahun 2018, yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dan 24 Desember 2018 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.
 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil  Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
Keppres Cuti Bersama 2018
Berikut ini adalah salinan lengkap isi Keppres Nomor 13 Tahun 2018 :
PERTAMA:. Menetapkan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2018 (Senin) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.

KEDUA: Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada dictum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.

KETIGA: Pegawai Negeri Sipit yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, tetap melaksanakan tugasnya selama Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

KEEMPAT: Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

KELIMA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, menurut Keppres tersebut, tetap melaksanakan tugasnya selama Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Pegawai Negeri Sipil yang tetap melaksanakan tugasnya itu, tegas Keppres ini, diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018. SKB Tiga Menteri tetap berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan Polri.

Keppres Nomor 13 Tahun 2018 [KLIK DISINI]

Demikianlah informasi mengenai Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018. Semoga bermanfaat.

Wednesday, May 23, 2018

PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan Penerima Tunjangan Pensiun

 Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan Penerima Tunjangan Pensiun
PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan Penerima Tunjangan Pensiun
Gurumaju.com –  Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Peraturan tersebut menjelaskan mengenai Pemberian Gaji ke-13 dan juga Penerima Pensiun atau tunjangan untuk ASN. Secara lengkap PP tersebut berjudul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018.

Sedikit Admin memberikan Kutipan Per-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nonor 18 Tahun 2018 tersebut mengenai pemberian gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tahun 2018 disebutkan bahwa Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Dalam pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penghasilan diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penghasilan diberikan bagi: Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan internal kementerian/lembaga.

BACA JUGA: PP NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBAGIAN THR

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dalam format Pdf.

PP Nomor 18 Tahun 2018 [Download]

Demikian informasi mengenai artikel yang berjudul PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan Penerima Tunjangan Pensiun. Terima kasih, semoga dapat bermanfaat untuk semua.

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan Penerima Tunjangan Pensiun” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, Salam Sukses Pendidikan…

Monday, May 21, 2018

Juknis PPDB 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK

 untuk tingkat TK SD SMP SMA SMK sederajat telah tertuang dalam peraturan Menteri Pendidik Juknis PPDB 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK
Gurumaju.com –  Juknis PPDB 2018/2019, Juknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tingkat TK SD SMP SMA SMK sederajat telah tertuang dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tanam Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

Mengenai Waktu dan Mekanisme PPDB diatur dalam Juknis PPDB 2018 pasal 3 dan 4 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat. Pada Pasal 3 antara lain dinyatakan:
1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.
2) Proses pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.
3) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait:
a. persyaratan;
b. proses seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
e. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.


Persyaratan Penerimaan Siswa Baru Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK sesuai Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018/2019.
1. Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.)
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Khusus SD, Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.
4. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun; dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Khusus SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Mengenai system Sistem Zonasi pada Juknis PPDB 2018  diatur pada pasal 16 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat sebagai berikut:
1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
2) Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
3) Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan:
a. ketersediaan anak usia Sekolah di daerah tersebut; dan
b. jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing Sekolah.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat.

Juknis PPDB 2018 / 2019

Demikian informasi mengenai artikel yang berjudul Juknis PPDB 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat. Terima kasih, semoga dapat bermanfaat untuk semua.

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, Salam Sukses Pendidikan…

Friday, May 18, 2018

PERMENDIKBUD NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG AKREDITASI BAN SM DAN BAN PAUDNI DAN PNF

 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah PERMENDIKBUD NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG AKREDITASI BAN SM DAN BAN PAUDNI DAN PNF
Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN SM dan BAN PAUDNI dan PNF
Gurumaju.com –  Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal. dalam Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Akreditasi yang dilakukan Pemerintah dilaksanakan oleh BAN terdiri:
a) BAN-S/M untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal; dan
b) BAN PAUD dan PNF untuk Satuan Pendidikan pada PAUD dan Pendidikan Nonformal.

Penjelasan pada Pasal 3 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN SM dan BAN PAUDNI dan PNF yaitu tentang Susunan Organisasi dimana dalam penjelasannya dinyatakan bahwa:
1) Anggota BAN terdiri atas ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, atau ahli profesional/praktisi yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu dan relevansi pendidikan.
2) BAN memiliki susunan organisasi sebagai berikut: a) ketua merangkap anggota; b) sekretaris merangkap anggota; dan c) anggota.
Syarat menjadi anggota BAN SM dan BAN PAUDNI / PNF menurut Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berkelakuan baik;
d. tidak pernah dihukum atau sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. tidak merangkap jabatan struktural, pimpinan di perguruan tinggi/Sekolah/Madrasah atau lembaga lainnya, dan/atau jabatan politik; dan
f. persyaratan lain yang ditetapkan oleh tim seleksi.

Terkait Mekanisme Akreditasi dijelaskan dalam Pasal 21 Permendikbud No. 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, yakni sebagai berikut:
1) Pelaksanaan Akreditasi pada Satuan Pendidikan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
2) Pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila Satuan Pendidikan yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk Akreditasi ulang.
3) Satuan Pendidikan wajib mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali kepada BAN paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Akreditasi berakhir.
4) Satuan Pendidikan yang mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali kepada BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sementara belum dilakukan Akreditasi oleh BAN, tetap memiliki status terakreditasi dengan diberikan surat keterangan perpanjangan masa berlaku Akreditasinya sampai dengan adanya penetapan status Akreditasi baru oleh BAN.
5) Satuan Pendidikan baru yang telah mendapatkan izin operasional dari Pemerintah Daerah wajib mengajukan Akreditasi setelah memenuhi persyaratan pendirian Satuan Pendidikan.
6) Satuan Pendidikan yang mendirikan program baru setelah dilakukan Akreditasi maka program baru tersebut harus diakreditasi bersamaan dengan Akreditasi ulang Satuan Pendidikan.
Silahkan Download file salinan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN SM dan BAN PAUDNI dan PNF melalui tautan dibawah ini.

Permendiktud No 13 Tahun 2018 [Download]

Demikian informasi mengenai artikel yang berjudul Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN SM dan BAN PAUDNI dan PNF. Terima kasih, semoga dapat bermanfaat untuk semua.

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN SM dan BAN PAUDNI dan PNF” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, Salam Sukses Pendidikan…

Thursday, August 3, 2017

Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS

 tentang perubahan atas permendikbud nomor  Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS
Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Juknis BOS
Gurumaju.com –  Permendikbud nomor 26 tahun 2017 tentang perubahan atas permendikbud nomor 8 tahun 2017 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah dapat Anda download melalui link download yang telah Admin sediakan dibagian bawah postingan ini.

Berikut sedikit Admin kutipkan tentang permendikbud nomor 26 Tahun 2017 Tentang perubahan atas pemendikbud nomor 8 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah. 

Menimbang bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis bantuan operasional sekolah, sehingga perlu diubah.

Maka berdasarkan pertimbangan tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Silahkan download Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 tentang perubahan atas permendikbud nomor 8 tahun 2017 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Salinan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Monday, July 31, 2017

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Buku Pelajaran Bagi Pengguna Kurikulum 2013

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Buku Pelajaran Bagi Pengguna Kurikulum  Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Buku Pelajaran Bagi Pengguna Kurikulum 2013
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Buku Pelajaran Bagi Pengguna Kurikulum 2013
Gurumaju.com –  Untuk memberikan arahan dan pedoman bagi sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 tahun Pelajaran 2017/2018 khususnya untuk pengadaan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 maka, Dirjen Dikdasmen  (Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 10/D/KR/2017, Tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE).

Dalam surat edaran dissampaikan bahwa memperhatikan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 173 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Dasar dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013 untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Semester 1 untuk Kelas I, II, IV dan V, Tematik Semester 2 untuk Kelas I dan IV, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti untuk Kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X dan XI serta Mata Pelajaran untuk Kelas VII, VIII, X dan XI, dengan hormat kami mohon perhatian saudara atas hal-hal sebagai berikut:
  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan Buku Teks Pelajaran Sekolah secara elektronik yang selanjutnya disebut Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang dapat diunduh dalam laman: http://buku.kemdikbud.go.id/.
  2. Soft File Buku Sekolah Elektronik (BSE) diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk compact disc kepada sekolah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
  3. Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 dapat dilakukan oleh sekolah dengan cara:
    1. Membeli melalui Penyedia dengan harga tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai Spesifikasi Buku yang telah ditentukan; atau;
    2. Mencetak buku secara mandiri sesuai dengan HET dan wajib memenuhi Spesifikasi Buku yang telah ditentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    3. Daftar Spesifikasi dan HET buku dapat diunduh melalui laman: http://buku.kemdikbud.go.id/.
  4. Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 oleh Sekolah melalui Penyedia dilakukan melalui mekanisme:
    1. Sekolah memesan buku K-13 ke penyedia buku secara langsung (off line) maupun melalui aplikasi (on line) yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada laman : http://buku.kemdikbud.go.id/.
    2. Penyedia buku mengirimkan buku K-13 kepada sekolah sesuai dengan pesanan.
    3. Sekolah melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap (1) judul dan isi buku, (2) spesifikasi buku K-13 yang telah ditetapkan, dan (3) jumlah pesanan buku untuk setiap judul.
    4. Sekolah melakukan pembayaran pemesanan Buku K-13 kepada penyedia buku sesuai dengan harga yang tidak melebihi HET.
    5. Bagi satuan pendidikan menengah negeri, proses pengadaan buku mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya. Untuk melakukan proses pengadaan ini dinas pendidikan provinsi mengusulkan kepada gubernur agar kepala sekolah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
    6. Proses pengadaan dan pembuktian pembelanjaan buku seperti pada huruf e di atas adalah:
      1. Pembelian buku yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,- melalui proses pembelian langsung dengan bukti pembayaran berupa kwitansi.
      2. Pembelian buku yang nilainya sampai dengan Rp200.000.000,- melalui proses pembelian langsung dengan ikatan perjanjian berupa Surat Perintah Kerja (SPK).
      3. Pembelian buku yang nilainya melebihi Rp200.000.000,- melalui proses pembelian umum dengan ikatan perjanjian berupa kontrak kerja serta perintah mulai kerja (SPMK).
  1. Pemesanan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 khusus Kelas I dan IV Semester II Tahun Pelajaran 2017/2018 wajib dilakukan dengan cara belanja daring (online shopping) melalui laman e-katalog LKPP dengan transaksi cashless, dilaksanakan sebelum batas akhir kontrak tanggal 5 Januari 2018.
  2. Dalam hal tidak ada penyedia yang dapat menyediakan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 pada daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), maka dinas pendidikan setempat wajib memfasilitasi penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 dengan harga tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai Spesifikasi Buku yang telah ditetapkan.
  3. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ini dilarang menerima gratifikasi.

Silahkan Download Surat Edaran nya melalui tautan dibawah ini:
Surat Edaran Tentang Buku Teks Pelajaran K-13 Melalui BSE


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Buku Pelajaran Bagi Pengguna Kurikulum 2013" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…