Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan
Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta PPG Dalam Jabatan melalui seleksi akademik dan administrasi sebanyak 25.650 orang mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2018. Ketentuan penetapan peserta dan penempatannya ke perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:- Perguruan Tinggi dengan Program Studi PPG dan bidang studinya yang ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi.
- Jumlah rombongan belajar per bidang studi pada perguruan tinggi penyelenggaran PPG Dalam Jabatan.
- Jumlah mahasiswa per rombongan belajar minimal 15 orang dan maksimal 30 orang.
Guru yang ditetapkan sebagai peserta final setelah proses registrasi PPG Dalam Jabatan disebut Mahasiswa PPG Dalam Jabatan dan guru yang belum ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan disebut Peserta Cadangan yang dapat menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan apabila ada calon peserta PPG Dalam Jabatan yang mengundurkan diri.
Jumlah sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sebagaimana telah dialokasikan dananya pada DIPA Direktorat Jenderal GTK adalah 20.000 orang. Disamping itu ada empat Pemerintah Daerah yang juga mengalokasikan anggaran biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan dengan sasaran sejumlah 870 orang, sehingga jumlah total sasaran PPG Dalam Jabatan adalah 20.870 orang.
Peserta PPG Dalam Jabatan dengan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat ditetapkan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
a. guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017;
b. guru yang mengajar di daerah khusus atau daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T);
c. guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800);
d. guru produkif di SMK;
e. Guru lainnya berdasarkan ranking skor hasil seleksi akademik.
Guru bidang studi kejuruan yang belum ditetapkan pada tahun ini karena jumlah pesertanya dibawah batas minimal jumlah peserta PPG Dalam Jabatan akan diprioritaskan mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019. Bidang studi tersebut adalah: Seni Rupa (562), Kehutanan (614), Desain dan Produk Kreatif Kriya (860), Bahasa Perancis (164), Bahasa Mandarin (174), Seni Karawitan (571), Seni Musik (861), Kesehatan Hewan (847), Seni Broadcasting dan Film (862), Teknologi Laboratorium Medik (844), Teknologi Pesawat Udara (833), Teknologi Tekstil (837), Antropologi (215), Pekerjaan Sosial (683), Teknik Perkapalan (839), dan Teknik Pertanian (849).
Informasi hasil penetapan peserta PPG Dalam Jabatan dan status penetapannya dapat dilihat di laman sergur.id. Bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan LPMP dapat melihat hasil penetapan untuk wilayahnya melalui operator masing-masing.
Pembiayaan PPG
Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan terdiri atas 2 komponen biaya, yaitu 1) biaya pendidikan, dan 2) biaya pribadi (meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, dan biaya pribadi lainnya). Biaya pendidikan sebesar Rp7.500.000 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk 20.000 orang dan empat Pemerintah Daerah sejumlah 870 orang. Biaya pribadi menjadi tanggungjawab guru yang bersangkutan, kecuali bagi guru daerah khusus untuk 14 mata pelajaran dan guru yang mengikuti Program Keahlian Ganda akan mendapat bantuan biaya hidup dari Pemerintah Pusat.Registrasi PPG
Seluruh guru calon peserta PPG Dalam Jabatan yang telah lolos seleksi akademik dan administrasi wajib melakukan registrasi akhir sebelum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Tujuan registrasi ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh peserta PPG Dalam Jabatan memahami ketentuan yang berlaku selama mengikuti PPG Dalam Jabatan beserta sangsinya dan menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.Guru yang telah lolos seleksi akademik dan administrasi tetapi belum ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 atau guru yang menyatakan “tidak bersedia” dalam proses registrasi PPG Dalam Jabatan, akan diprioritaskan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019. Guru yang tidak melakukan registrasi sampai batas waktu yang ditentukan berakhir, maka akan mengikuti antrian penetapan peserta PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019 bergabung dengan guru yang dinyatakan lolos seleksi akademik pada bulan Mei 2018.
Tahapan registrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan sampai menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.
1. Membuka Laman Informasi PPG Dalam Jabatan
Guru membuka laman sergur.id dan membaca dengan seksama informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan yang meliputi:- a. pola pelaksanaan PPG Dalam Jabatan;
- b. alur registrasi;
- c. biaya PPG Dalam Jabatan; dan
- d. pengisian identitas diri dan pakta integritas.
2. Melakukan Konfirmasi Kesediaan dan Registrasi
Setelah membaca dan memahami informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan serta pembiayaan, semua guru calon peserta wajib melakukan konfirmasi kesediaan dengan ketentuan sebagai berikut:- a. Proses konfirmasi dan registrasi mengikuti alur yang telah disediakan dalam laman serta mengisi identitas diri yang telah disediakan dalam laman registrasi.
- b. Bagi guru yang tidak ingin melanjutkan registrasi atau mengundurkan diri karena alasan keluarga, kesehatan, biaya, atau alasan lainnya, wajib mengkonfirmasi melalui laman agar dapat diisi oleh Peserta Cadangan. Guru tersebut akan diberi kesempatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya tanpa melalui seleksi akademik dan administrasi lagi.
- c. Bagi Peserta Cadangan yang ingin masuk dalam daftar antrian untuk menggantikan peserta yang mengundurkan diri, dapat melakukan konfirmasi kesediaannya ditempatkan di perguruan tinggi yang pesertanya mengundurkan diri.
- d. Guru yang telah menyelesaikan konfirmasi dan registrasi akhir sebagai peserta PPG Dalam Jabatan selanjutnya ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.
3. Mencetak Format A1 dan Pakta Integritas
Setelah melalui proses konfirmasi kesediaan dan registrasi, guru yang telah dinyatakan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib mencetak Format A1 dan Pakta Integritas yang merupakan bukti pendaftaran sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Format A1 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota atau yang mendapatkan mandat atau kepala sekolah jika lokasi sekolah tidak di ibukota provinsi/kabupaten/kota. Pakta integritas ditandatangani oleh Mahasiswa PPG Dalam Jabatan diatas Materai Rp6.000.Format A1 dan Pakta Integritas dibawa pada saat lapor diri dan disampaikan kepada Panitia Penyelenggara PPG Dalam Jabatan pada masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.
No comments:
Post a Comment