Panduan PPG Dalam Jabatan Madrasah Kemenag 2018 |
Guru yang dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan Madrasah Kemenag 2018 ini adalah Guru yang telah mengajar di Madrasah Kemenag baik yang masih berstatus Honorer maupun sudah berstatus PNS selama kurun waktu 2 sampai 5 tahun mengajar.
Untuk Proses bagaiman guru mendapatkan informasi mengenai PPG Dalam jabatan ini seperti layaknya dibawah naungan Kemendikbud, jadi Anda tidak usah susah-susah mencari undangan karena nantinya jika Anda termasuk dalam kategori yang masuk Syarat maka Secara otomatis nantinya para guru akan memperoleh undangan PPG melalui aplikasi SIM PKB. Tapi sebelumnya, para guru harus sudah dinyatakan lulus dalam tahap pretest dan post test. Untuk waktu pelaksaaan kuliahnya sendiri itu akan berlangsung selama 4 bulan.
Sesudah pretest PPG di bawah naungan dari Kemendikbud selesai, pada tanggal 14 -19 Mei 2018 akan dilaksanakan pretest di bawah naungan dari Kemenag.
Untuk Syarat PPG Dalam Jabatan Madrasah Kemenag 2019 adalah sebagai berikut:
- Memiliki ijazah D4/S1
- Program Studi Linier dengan Ijazah D4/S1
- Memiliki NPK (Syarat 4 Semester Aktif di Satminkal)
- Berusia Maksimal 58 Tahun
- Prioritas TMT < 2006
Alur Tata Kelola PPG Dalam Jabatan Madrasah Kemenag 2018
- Proses Ajuan Seleksi Adminstratif
- Proses Register TUK
- Proses Penjadwalan
- Proses Ujian Seleksi
- Proses Penempatan LPTK
- Proses Verifikasi LPTK
- Proses PPG
- Proses Penerbitan NRG
- Proses Penerbitan Sertifikat
Untuk lebih jelasnya, silahkan download Panduan PPG Dalam Jabatan Madrasah Kemenag 2018 melalui tautan di bawah ini:
DownloadBACA JUGA:
Demikian informasi mengenai artikel yang berjudul Panduan PPG Dalam Jabatan Madrasah Kemenag 2018. Terima kasih, semoga dapat bermanfaat untuk semua.
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Panduan PPG Dalam Jabatan Madrasah Kemenag 2018” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
No comments:
Post a Comment