Showing posts with label Sertifikasi. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi. Show all posts

Monday, May 21, 2018

Informasi Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Assalamu'alaikum wr.wb sahabat guru juga, semoga para sahabat selalu dalam lindungan Allah SWT.

Setelah pengumuman siapa saja yang terpanggil untuk mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2018 baik di bawah naungan Diknas ataupun kemenag, melalui akun PTK masing-masing yang tentunya dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pusat. maka kali ini saya akan menginfokan tentang Penetapan Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018

Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta PPG Dalam Jabatan melalui seleksi akademik dan administrasi sebanyak 25.650 orang. Jumlah sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sebanyak 20.000 orang, dengan prioritas yang ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
  1. Guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017;
  2. Guru yang mengajar di daerah khusus atau daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T);
  3. Guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800);
  4. Guru produkif di SMK;
  5. Guru lainnya berdasarkan ranking skor hasil seleksi akademik.
Dengan mempertimbangkan hal berikut:
  1. Perguruan Tinggi dengan Program Studi PPG dan bidang studinya yang ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi;
  2. Jumlah rombongan belajar per bidang studi pada perguruan tinggi penyelenggaran PPG Dalam Jabatan; dan
  3. Jumlah mahasiswa per rombongan belajar maksimal 30 orang;
maka pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 akan diselenggarakan dalam 2 tahap. Jadwal sebagai berikut:
No
Kegiatan
Tahap 1
Tahap 2
1
Pengumuman penetapan calon peserta PPG Dalam Jabatan dan penempatannya ke perguruan tinggi
18 Mei 2018
25 Juni 2018
2
Konfirmasi dan Registrasi Peserta dan Cadangan
18 - 22 Mei 2018
25-28 Juni 2018
3
Peserta Final
23 Mei 2018
30 Juni 2018
4
Pengiriman Berkas ke LPTK
24 - 26 Mei 2018
30 Juni – 3 Juli 2018
5
Verifikasi keabsahan Ijasah
24 -2 8 Mei 2018
3 - 7 Juli 2018
6
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
a. Daring
31 Mei - 18 Agust
2 Jul - 21 Sept
b. Lapor Diri
20 - 23 Agustus
24 - 26 September
c. Orientasi
24 - 25 Agustus 2018
27 - 28 September
d. Workshop
27 Agust - 29 Sept
1 Okt - 2 Nov
e. PPL
1 - 20 Oktober
5 - 23 November
f. Uji Kinerja
17 - 20 Oktober
20 - 23 November
g. Uji Pengetahuan
27 - 28 Oktober
1 - 2 Desember
Pengumuman penetapan peserta dilakukan dalam dua tahap, guru yang belum masuk kuota tahap satu agar menunggu pengumuman kuota tahap 2.
Konfirmasi kesediaan peserta berlaku untuk semua peserta yang lolos seleksi akademik dan administrasi. Untuk yang berstatus cadangan baru dapat menjadi peserta (mahasiswa) PPG jika ada peserta PPG yang melakukan konfirmasi "tidak bersedia".
Guru yang pada saat melakukan konfirmasi menyatakan "tidak bersedia" akan diprioritaskan mengikuti PPG tahun 2019. Guru yang tidak melakukan konfirmasi sampai dengan waktu yang telah ditentukan berakhir maka kesempatan mengikuti PPG dalam jabatan diberikan tahun 2019 dan masuk dalam antrian calon peserta PPG bersama guru yang lolos seleksi akademik yang dilaksanakan bulan Mei 2018.
Informasi selangkapnya silahkan unduh di sini
Konfirmasi Kesediaan silahkan klik tautan informasi dibawah ini

Tautan Informasi


Demikian Informasi Penetapan PPG dalam jabatan tahun 2018, semoga bermanfaat bagi kita semua, Aamiin Yaa Robbal 'Aalamiin. salam estoh dari Guru Jugan Pulau Garam..

Sumber https://www.gurujugan.com/

Tanya Jawab Seputar PPG Kemenag

Belum adanya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Progam Pendidikan Profesi Guru (PPG) di bawah naungan dari Kementerian Agama, membuat banyak guru madrasah bertanya-tanya tentang berbagai macam hal.

Untuk itu, di sini Admin merangkum sejumlah tanya jawab seputar PPG Kemenag, yang kami himpun dari berbagai informasi terpercaya.

Kumpulan pertanyaan dan jawaban ini diharapkan bisa memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai penyelenggaraan PPG bagi guru Madrasah.


Belum adanya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Progam Pendidikan Profesi Guru  Tanya Jawab Seputar PPG Kemenag


Seiring berjalannya waktu, nantinya tanya jawab ini akan selalu kami update. Selain itu, kami juga membuka seluas-luasnya pertanyaan dan jawaban dari rekan-rekan semua sebagai pelengkap informasi.

Silahkan nanti anda tulis pertanyaan/jawaban pada kolom komentar yang ada di bawah.

Tanya Jawab Seputar PPG Kemenag


1. Siapa peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag tahun 2018?

Jawaban : PPG Dalam Jabatan tahun 2018 pesertanya adalah guru madrasah yang mempunyai TMT s.d. tanggal 31 Desember 2005, kecuali guru Guru MAN Insan Cendekia dan Guru di madrasah penyelenggara Program Inklusi.

2. Kapan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan dilakukan?

Jawaban : Pendaftaran PPG Kemenag dilakukan secara online melalui SIMPATIKA  mulai tanggal 16 -  26 Mei 2018.

3. Bagaimana cara mendaftar PPG melalui Aplikasi Simpatika?

Jawaban : silahkan baca artikel berikut Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan Kemenag di SIMPATIKA
4. Apakah Ijazah Guru Harus Linier?


Jawaban : YA. Ijazah (Prodi) Calon Peserta PPG harus LINIER dengan mata Pelajaran PPG yang didaftarkan, Misalnya :
  • Guru RA yang IJAZAHNYA PAI, maka jika ingin mendaftar PPG maka mapelnya harus PAI atau rumpunnya, meskipun satminkalnya di RA. Konsekuensinya jika lulus PPG, maka mengajarnya ya harus di MI, MTs atau MA jika ingin TPG nya dibayarkan
  • Guru Kelas MI yang ijazahnya Matematika, maka maple PPG yang didaftarkan ya harus Matematika.

5. Apakah ada tabel linieritas Ijazah dengan prodi PPG?

Jawaban : ADA. Baca artikel berikut Daftar Linieritas Ijazah dengan Prodi PPG

6. Bagaimana jika ada yang memanipulasi data?

Jawaban : Guru yang dengan sengaja memanipulasi data akan ketahuan dan bisa mengakibatkan diblacklist selamanya dan tidak bisa mendaftar PPG di tahun – tahun berikutnya.

7. Bagaimana jika saat menginput data ada kesalahan?

Jawaban : Apabila terdapat guru yang menginput data tidak dengan benar mohon segera dibatalkan dan diperbaiki sebelum ditolak secara permanen dan tidak akan bisa ikut ajuan Sergur secara permanen by system.

8. Siapa yang melakukan verifikasi pendaftaran PPG?

Jawaban : PPG 2018, yang melakukan verifikasi pendaftaran adalah admin SIMPATIKA KANWIL, bukan lagi Admin Kemenag Kota.

9. Bagaimana dengan Guru yang sudah ikut PLPG 2017 namun belum lulus UTN?

Jawaban : Guru yang ikut PLPG 2017 tetapi belum lulus UTN alias mengulang UTN, tidak usah mendaftar PPG, karena akan diadakan UTN ulang.

10. Bagaimana dengan Guru yang mendaftar PLPG 2017 namun belum terseleksi?


Jawaban : Guru yang mendaftar PLPG 2017 dan belum terseleksi dipersilahkan mendaftar PPG 2018.

Demikianlah informasi mengenai Tanya Jawab Seputar PPG Kemenag yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Sunday, May 20, 2018

Apa Perbedaan PLPG dengan PPG?

Saat ini guru yang berada di bawah naungan dari Kementerian Agama, sedang disibukkan dengan pendaftaran PPG Dalam Jabatan.

Proses pendaftaran PPG ini dilakukan melalui Aplikasi Simpatika. Maka silahkan bagi anda yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan untuk segera mendaftarkan diri.


Saat ini guru yang berada di bawah naungan dari Kementerian Agama Apa Perbedaan PLPG dengan PPG?


Perlu anda ketahui, PPG Dalam Jabatan merupakan pengganti PLPG (Pendidikan Latihan Profesi Guru) yang nantinya akan menentukan seorang guru berhak memperoleh sertifikasi/tidak.

Lantas Apa Perbedaan PLPG dengan PPG?

Bagi anda yang belum mengetahui perbedaan keduanya, maka simak penjelasan di bawah ini:

PLPG

  • Dilaksanakan dalam waktu 11 hari
  • PLPG dimulai dengan Uji Kompetensi Awal
  • Dalam PLPG terdapat pelatihan selama 10 hari
  • Akhir dari pelatihan PLPG adalah uji kompetensi yang terdiri dari Ujian Tulis Lokal dan Nasional
  • Pelaksanaan Ujian Tulis Nasional dilakukan secara daring di TUK
  • Apabila guru lulus dalam PLPG dan Uji Kompetensi maka akan memperoleh sertifikat pendidik
  • Jika guru tidak lulus dalam Uji Kompetensi maka akan diberikan kesempatan untuk Uji Kompetensi Ulang sebanya 4 kali selama 2 tahun.

PPG

  • Dilaksanakan selama beberapa bulan
  • Terdapat Praktik Pengalaman Lapangan
  • Ada pretest PPG setelah proses pendataan selesai
  • Tes online meliputi Tes Potensi Akademik, Tes Pedagogik, Tes Bidang Studi dan Tes Bakat dan Minat
Untuk sementara itu dulu perbedaan PPG dan PLPG Kemenag yang bisa kami sampaikan. Sebab sampai saat ini Juknis Pelaksanaan PPG belum terbit.

Jelasnya, PPG in menjadi pengganti dari PLPG. Maka jika bapak dan ibu guru madrasah ingin bisa sertifikasi tentunya haru lulus dalam tahap PPG.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Tahap Registrasi Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

Tahap Registrasi  Calon Peserta PPG Dalam Jabatan - Semua guru calon peserta PPG Dalam Jabatan yang sudah lolos pada tahap seleksi akademik dan administrasi wajib melakukan registrasi akhir sebelum mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Tujuan dari registrasi ini adalah untuk memastikan bahwa semua peserta PPG Dalam Jabatan memahami ketentuan yang berlaku selama mengikuti PPG Dalam Jabatan beserta sangsinya dan menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti PPG Dalam Jabtan.

 Semua guru calon peserta PPG Dalam Jabatan yang sudah lolos pada tahap seleksi akademik d Tahap Registrasi  Calon Peserta PPG Dalam Jabatan


Guru yang telah lolos seleksi akademik dan administrasi tetapi belum sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2018 atau guru yang menyatakan tidak bersedia dalam proses registrasi PPG Dalam Jabatan akan diprioritaskan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019.

Tahap Registrasi  Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

Tahapan registrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan sampai menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan ada 4 tahap, yaitu:

1. Membuka Laman Informasi PPG Dalam Jabatan


  • Guru membuka laman sergur.id dan membaca dengan seksama informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan yang meliputi:
  • Pola pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
  • Alur registrasi
  • Biaya PPG Dalam Jabatan
  • Pengisian identitas diri dan pakta integritas

2. Melakukan Konfirmasi Kesediaan dan Registrasi

Setelah membaca dan memahami informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan serta pembiayaan, semua guru calon peserta wajib melakukan konfirmasi kesediaan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Proses konfirmasi dan registrasi mengikuti alur yang telah disediakan dalam serta mengisi identitas diri yang telah disediakan dalam laman registrasi
  • Bagi guru yang tidak ingin melanjutkan registrasi atau mengundurkan diri karena alasan keluarga, kesehatan, biaya atau alasan lainnya, wajib mengkonfirmasi melalui laman agar dapat diisi oleh Peserta Cadangan. Guru tersebut akan diberi kesempatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya tanpa melalui seleksi akademin dan administrasi lagi
  • Bagi peserta cadangan yang ingin masuk dalam daftar antrian untuk menggantikan peserta yang mengundurkan diri, dapat melakukan konfirmasi kesediaannya ditempatkan di perguruan tinggi yang pesertanya mengundurkan diri
  • Guru yang telah menyelesaikan konfirmasi dan registrasi sebagai peserta PPG Dalam Jabatan selanjutnya ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabtan Tahun 2018

3. Mnecetak Format A1 dan Pakta Integritas


  • Setelah melalui proses konfirmasi kesediaan dan registrasi guru yang telah dinyatakan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib mencetak Format A1 dan Pakta Integritas yang merupakan bukti pendaftaran sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Format A1 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau yang mendapatkan mandat atau kepala sekolah jika lokasi sekolah tidak di ibu kota provinsi/kabupaten/kota. Pakta integritas ditandatangani oleh Mahasiswa PPG Dalam Jabatan di atas Materai Rp6000
  • Format A1 dan Pakata Integritas dibawa pada saat lapor diri dan disampaikan kepada panitia penyelenggara PPG Dalam Jabatan pada masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.

4. Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah


  • Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan yang akan digunakan untuk proses pencairan dana Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan. Di samping itu, surat perjanjian tersebut sebagai bukti fisik komitmen dan pertanggungjawaban Mahasiswa PPG Dalam Jabatan untuk menyelesaikan PPG Dalam Jabtan sesuai waktu yang ditetapkan.

Demikianlah informasi mengenai Tahap Registrasi  Calon Peserta PPG Dalam Jabatan yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Saturday, May 19, 2018

PANDUAN PPG DALAM JABATAN MADRASAH KEMENAG TAHUN 2018

Panduan PPG Dalam Jabatan Madrasah Kemenag  PANDUAN PPG DALAM JABATAN MADRASAH KEMENAG TAHUN 2018
Panduan PPG Dalam Jabatan Madrasah Kemenag 2018
Gurumaju.com –  Panduan PPG Dalam Jabatan Madrasah Kemenag 2018, Info PPG Kemenag 2018, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia membuka kembali Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan untuk Para Guru yang mengajar di lingkup Kementerian Agama Republik Indonesia atau Madrasah Kemenag tahun 2018.

Guru yang dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan Madrasah Kemenag 2018 ini adalah Guru yang telah mengajar di Madrasah Kemenag baik yang masih berstatus Honorer maupun sudah berstatus PNS selama kurun waktu 2 sampai 5 tahun mengajar.

Untuk Proses bagaiman guru mendapatkan informasi mengenai PPG Dalam jabatan ini seperti layaknya dibawah naungan Kemendikbud, jadi Anda tidak usah susah-susah mencari undangan karena nantinya jika Anda termasuk dalam kategori yang masuk Syarat maka Secara otomatis nantinya para guru akan memperoleh undangan PPG melalui aplikasi SIM PKB. Tapi sebelumnya, para guru harus sudah dinyatakan lulus dalam tahap pretest dan post test. Untuk waktu pelaksaaan kuliahnya sendiri itu akan berlangsung selama 4 bulan.

Sesudah pretest PPG di bawah naungan dari Kemendikbud selesai, pada tanggal 14 -19 Mei 2018 akan dilaksanakan pretest di bawah naungan dari Kemenag.

Untuk  Syarat PPG Dalam Jabatan Madrasah Kemenag 2019 adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki ijazah D4/S1
  2. Program Studi Linier dengan Ijazah D4/S1
  3. Memiliki NPK (Syarat 4 Semester Aktif di Satminkal)
  4. Berusia Maksimal 58 Tahun
  5. Prioritas TMT < 2006

Alur Tata Kelola PPG Dalam Jabatan Madrasah Kemenag 2018
  1. Proses Ajuan Seleksi Adminstratif
  2. Proses Register TUK
  3. Proses Penjadwalan
  4. Proses Ujian Seleksi
  5. Proses Penempatan LPTK
  6. Proses Verifikasi LPTK
  7. Proses PPG
  8. Proses Penerbitan NRG
  9. Proses Penerbitan Sertifikat

Untuk lebih jelasnya, silahkan download Panduan PPG Dalam Jabatan Madrasah Kemenag 2018 melalui tautan di bawah ini:
Download

BACA JUGA:

Demikian informasi mengenai artikel yang berjudul Panduan PPG Dalam Jabatan Madrasah Kemenag 2018. Terima kasih, semoga dapat bermanfaat untuk semua.

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Panduan PPG Dalam Jabatan Madrasah Kemenag 2018ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, Salam Sukses Pendidikan…

Friday, May 18, 2018

Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2018

Sebagaimana yang telampir dalam surat Penetapan dan Registrasi Peserta PPGJ 2018, Dirjen GTK Kemendikbud telah resmi menyusun Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2018.

Pada PPG Dalam Jabtan tahun 2018 ini akan diselenggarakan dalam 2 tahap. Tahap 1 dimulai pada tanggal 31 Mei 2018 dan tahap 2 dimulai pada tanggal 2 juli 2018.

Jadwal PPGJ 2018 yang telah disusun meliputi jadwal persiapan sampai dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabtan.

Adapun jadwal tersebut bsisa anda lihat pada gambar di bawah ini:

Jadwal tersebut juga sudah saya buat tabel di bawah ini :


No

Kegiatan

Tahap 1

Tahap 2

1.

Pengumuman penetapan calon peserta PPG Dalam Jabatan dan Penempatannya ke Perguruan Tinggi

18 Mei 2018

25 Juni 2018

2.

Konfirmasi dan Registrasi Peserta dan Cadangan

18 – 22 Mei 2018

25 – 29 Juni 2018

3.

Peserta Final

23 Mei 2018

30 Juni 2018

4.

Pengiriman Berkas ke LPTK

24 -26 Mei 2018

30 Juni – 3 Juli 2018

5.

Verifikasi kebasahan Ijazah

24 – 28 Mei 2018

3 -7 Juli 2018

6.

Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan

 

 

 

a.       Daring

31 Mei – 18 Agustus

2 Juli – 21 September

 

b.       Workshop

27 Agustus – 29 September

1 Oktober – 2 November

 

c.        PPL

1 - 20 Oktober

5 – 23 November

 

d.       Uji Kinerja

17 – 20 Oktober

20 -23 November

 

e.       Uji Pengetahuan

27 – 28 Oktober

1 -2 Desember

 


Demikianlah informasi mengenai Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2018 yang bisa kami sampaiakn kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/