Showing posts with label PPG. Show all posts
Showing posts with label PPG. Show all posts

Monday, May 21, 2018

Informasi Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Assalamu'alaikum wr.wb sahabat guru juga, semoga para sahabat selalu dalam lindungan Allah SWT.

Setelah pengumuman siapa saja yang terpanggil untuk mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2018 baik di bawah naungan Diknas ataupun kemenag, melalui akun PTK masing-masing yang tentunya dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pusat. maka kali ini saya akan menginfokan tentang Penetapan Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018

Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta PPG Dalam Jabatan melalui seleksi akademik dan administrasi sebanyak 25.650 orang. Jumlah sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sebanyak 20.000 orang, dengan prioritas yang ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
  1. Guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017;
  2. Guru yang mengajar di daerah khusus atau daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T);
  3. Guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800);
  4. Guru produkif di SMK;
  5. Guru lainnya berdasarkan ranking skor hasil seleksi akademik.
Dengan mempertimbangkan hal berikut:
  1. Perguruan Tinggi dengan Program Studi PPG dan bidang studinya yang ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi;
  2. Jumlah rombongan belajar per bidang studi pada perguruan tinggi penyelenggaran PPG Dalam Jabatan; dan
  3. Jumlah mahasiswa per rombongan belajar maksimal 30 orang;
maka pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 akan diselenggarakan dalam 2 tahap. Jadwal sebagai berikut:
No
Kegiatan
Tahap 1
Tahap 2
1
Pengumuman penetapan calon peserta PPG Dalam Jabatan dan penempatannya ke perguruan tinggi
18 Mei 2018
25 Juni 2018
2
Konfirmasi dan Registrasi Peserta dan Cadangan
18 - 22 Mei 2018
25-28 Juni 2018
3
Peserta Final
23 Mei 2018
30 Juni 2018
4
Pengiriman Berkas ke LPTK
24 - 26 Mei 2018
30 Juni – 3 Juli 2018
5
Verifikasi keabsahan Ijasah
24 -2 8 Mei 2018
3 - 7 Juli 2018
6
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
a. Daring
31 Mei - 18 Agust
2 Jul - 21 Sept
b. Lapor Diri
20 - 23 Agustus
24 - 26 September
c. Orientasi
24 - 25 Agustus 2018
27 - 28 September
d. Workshop
27 Agust - 29 Sept
1 Okt - 2 Nov
e. PPL
1 - 20 Oktober
5 - 23 November
f. Uji Kinerja
17 - 20 Oktober
20 - 23 November
g. Uji Pengetahuan
27 - 28 Oktober
1 - 2 Desember
Pengumuman penetapan peserta dilakukan dalam dua tahap, guru yang belum masuk kuota tahap satu agar menunggu pengumuman kuota tahap 2.
Konfirmasi kesediaan peserta berlaku untuk semua peserta yang lolos seleksi akademik dan administrasi. Untuk yang berstatus cadangan baru dapat menjadi peserta (mahasiswa) PPG jika ada peserta PPG yang melakukan konfirmasi "tidak bersedia".
Guru yang pada saat melakukan konfirmasi menyatakan "tidak bersedia" akan diprioritaskan mengikuti PPG tahun 2019. Guru yang tidak melakukan konfirmasi sampai dengan waktu yang telah ditentukan berakhir maka kesempatan mengikuti PPG dalam jabatan diberikan tahun 2019 dan masuk dalam antrian calon peserta PPG bersama guru yang lolos seleksi akademik yang dilaksanakan bulan Mei 2018.
Informasi selangkapnya silahkan unduh di sini
Konfirmasi Kesediaan silahkan klik tautan informasi dibawah ini

Tautan Informasi


Demikian Informasi Penetapan PPG dalam jabatan tahun 2018, semoga bermanfaat bagi kita semua, Aamiin Yaa Robbal 'Aalamiin. salam estoh dari Guru Jugan Pulau Garam..

Sumber https://www.gurujugan.com/

Kisi-Kisi & Contoh Soal FRE TEST PPG Tahun 2018

Assalamu'alaikum wr. wb. Sahabat Guru Jugan yang di Rahmati Allah, dalam mengarungi kehidupan tidak ada yang selalu lurus 100 % terkadang kita harus melewati beberapa tikungan dan rintangan. #Selamat menunaikan ibadah puasa

Pada Postingan Kali ini saya akan menginfokan tentang kisi-kisi Fretest PPG dalam jabata tahun 2018, adapaun bidang yang diujikan yaitu Sub Tes Penjaringan Bakat dan Minat, Sub Tes Potensi Akademik, Sub Tes Pedagogik, dan Sub Tes Profesional yang disesuaikan dengan mata pelajaran yang dipilih.

Berikut contoh kisi-kisi soal Sub tes Pedagogik


Untuk lebih detailnya silahkan sahabat Download di link berikut ini:

Download kisi-kisi Soal Freetest PPG



Untuk contoh soal preetest sub tes Pedagogik, eatore download dibawah ini:

Contoh soal PPG 2018 Kompetensi Pedagogik


Demikian sekilas informasi tentang Kisi-Kisi & Contoh Soal FRE TEST PPG Tahun 2018, semoga info ini bisa bermanfaat bagi kita semua, Aamiin. salam estoh dari Guru Jugan Pulau Garam.

Baca Jugan :  

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link dibawah ini


Sumber https://www.gurujugan.com/

Penetapan dan Registrasi Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Intipendidikan.com - Bapak/Ibu Guru yang lolos verifikasi akademis dan administrasi sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018, tolong dibaca dan ditindaklanjuti surat Dirjen GTK KEMENDIKBUD Nomor : 12092/B.B4/GT/2018 tertanggal 17 Mei 2018 tentang Penetapan dan Registrasi Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018, untuk lebih lengkapnya silahkan ke http://sergur.id/pub

Ibu Guru yang lolos verifikasi akademis dan administrasi sebagai calon peserta PPG Dalam J Penetapan dan Registrasi Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018


Menindaklanjuti hasil seleksi akademik dan administrasi calon peserta Pendidikan Profesi Guru (FPG) Dalam Jabatan Tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menetapkan peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sekaligus penempatannya ke perguruan tinggi penyeleggara PPG Dalam Jabatan. Guru yang telah ditetapkan tersebut wajib melakukan registrasi sebagai konfirmasi akhir kesediaan mengikuti PPG Dalam Jabatan sebelum proses pembelajaran dimulai. PPG Dalam Jabatan akan dilaksanaka dalam dua tahap, yaitu tahap 1 dimulai pada tanggal 31 Mei 2018 dan tahap 2 dimulai pada tanggal 2 luli 2018. 

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal terkait pendaftaran dan registrasi peserta PPG Dalam Jabatan sebagai berikut: 

1. Infomasi penetapan peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018 berikut penempatannya ke perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan dapat dilihat pada laman sergurjd. 

2. Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan wajib melakukan registrasi sebelum ditetapkan sebagai peserta final dengan status akhir sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan. 

3. Guru mencetak dan menandatangani Format A1 dan Pakta Integritas sebagai bukti registrasi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2018 untuk dibawa pada saat lapor diri. 

4. Jadwal registrasi dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagaimana terlampir. 

Untuk memperlancar pelaksanaan FPG Dalam Jabatan, kami mohon Saudara dapat menginformasi kepada guru calon peserta FPG Dalam Jabatan untuk melihat status akhir penetapan peserta dan melaksanakan proses registrasi sebagai peserta PPG Dalam Jabatan tahun 

2018. Informasi lengkap terkait proses registrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan sebagaimana terlampir. 

Demikian kutipan surat Dirjen GTK KEMDIKBUD untuknsegera ditindak lanjuti.

Semoga bermanfaat,Jabat Erat Intipendidikan.com

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Sunday, May 20, 2018

Tahap Registrasi Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

Tahap Registrasi  Calon Peserta PPG Dalam Jabatan - Semua guru calon peserta PPG Dalam Jabatan yang sudah lolos pada tahap seleksi akademik dan administrasi wajib melakukan registrasi akhir sebelum mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Tujuan dari registrasi ini adalah untuk memastikan bahwa semua peserta PPG Dalam Jabatan memahami ketentuan yang berlaku selama mengikuti PPG Dalam Jabatan beserta sangsinya dan menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti PPG Dalam Jabtan.

 Semua guru calon peserta PPG Dalam Jabatan yang sudah lolos pada tahap seleksi akademik d Tahap Registrasi  Calon Peserta PPG Dalam Jabatan


Guru yang telah lolos seleksi akademik dan administrasi tetapi belum sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2018 atau guru yang menyatakan tidak bersedia dalam proses registrasi PPG Dalam Jabatan akan diprioritaskan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019.

Tahap Registrasi  Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

Tahapan registrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan sampai menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan ada 4 tahap, yaitu:

1. Membuka Laman Informasi PPG Dalam Jabatan


  • Guru membuka laman sergur.id dan membaca dengan seksama informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan yang meliputi:
  • Pola pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
  • Alur registrasi
  • Biaya PPG Dalam Jabatan
  • Pengisian identitas diri dan pakta integritas

2. Melakukan Konfirmasi Kesediaan dan Registrasi

Setelah membaca dan memahami informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan serta pembiayaan, semua guru calon peserta wajib melakukan konfirmasi kesediaan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Proses konfirmasi dan registrasi mengikuti alur yang telah disediakan dalam serta mengisi identitas diri yang telah disediakan dalam laman registrasi
  • Bagi guru yang tidak ingin melanjutkan registrasi atau mengundurkan diri karena alasan keluarga, kesehatan, biaya atau alasan lainnya, wajib mengkonfirmasi melalui laman agar dapat diisi oleh Peserta Cadangan. Guru tersebut akan diberi kesempatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya tanpa melalui seleksi akademin dan administrasi lagi
  • Bagi peserta cadangan yang ingin masuk dalam daftar antrian untuk menggantikan peserta yang mengundurkan diri, dapat melakukan konfirmasi kesediaannya ditempatkan di perguruan tinggi yang pesertanya mengundurkan diri
  • Guru yang telah menyelesaikan konfirmasi dan registrasi sebagai peserta PPG Dalam Jabatan selanjutnya ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabtan Tahun 2018

3. Mnecetak Format A1 dan Pakta Integritas


  • Setelah melalui proses konfirmasi kesediaan dan registrasi guru yang telah dinyatakan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib mencetak Format A1 dan Pakta Integritas yang merupakan bukti pendaftaran sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Format A1 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau yang mendapatkan mandat atau kepala sekolah jika lokasi sekolah tidak di ibu kota provinsi/kabupaten/kota. Pakta integritas ditandatangani oleh Mahasiswa PPG Dalam Jabatan di atas Materai Rp6000
  • Format A1 dan Pakata Integritas dibawa pada saat lapor diri dan disampaikan kepada panitia penyelenggara PPG Dalam Jabatan pada masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.

4. Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah


  • Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan yang akan digunakan untuk proses pencairan dana Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan. Di samping itu, surat perjanjian tersebut sebagai bukti fisik komitmen dan pertanggungjawaban Mahasiswa PPG Dalam Jabatan untuk menyelesaikan PPG Dalam Jabtan sesuai waktu yang ditetapkan.

Demikianlah informasi mengenai Tahap Registrasi  Calon Peserta PPG Dalam Jabatan yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Saturday, May 19, 2018

Informasi Penetapan Peserta & Registrasi Peserta PPG DalJab 2018

INFORMASI PENETAPAN PESERTA DAN  REGISTRASI PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018
 REGISTRASI PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN  Informasi Penetapan Peserta & Registrasi Peserta PPG DalJab 2018

Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan

Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta PPG Dalam Jabatan melalui seleksi akademik dan administrasi sebanyak 25.650 orang mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2018. Ketentuan penetapan peserta dan penempatannya ke perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Perguruan Tinggi dengan Program Studi PPG dan bidang studinya yang ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi.
  2. Jumlah rombongan belajar per bidang studi pada perguruan tinggi penyelenggaran PPG Dalam Jabatan.
  3. Jumlah mahasiswa per rombongan belajar minimal 15 orang dan maksimal 30 orang.

Guru yang ditetapkan sebagai peserta final setelah proses registrasi PPG Dalam Jabatan disebut Mahasiswa PPG Dalam Jabatan dan guru yang belum ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan disebut Peserta Cadangan yang dapat menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan apabila ada calon peserta PPG Dalam Jabatan yang mengundurkan diri.

Jumlah sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sebagaimana telah dialokasikan dananya pada DIPA Direktorat Jenderal GTK adalah 20.000 orang. Disamping itu ada empat Pemerintah Daerah yang juga mengalokasikan anggaran biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan dengan sasaran sejumlah 870 orang, sehingga jumlah total sasaran PPG Dalam Jabatan adalah 20.870 orang.

Peserta PPG Dalam Jabatan dengan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat ditetapkan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
a. guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017;
b. guru yang mengajar di daerah khusus atau daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T);
c. guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800);
d. guru produkif di SMK;
e. Guru lainnya berdasarkan ranking skor hasil seleksi akademik.

Guru bidang studi kejuruan yang belum ditetapkan pada tahun ini karena jumlah pesertanya dibawah batas minimal jumlah peserta PPG Dalam Jabatan akan diprioritaskan mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019. Bidang studi tersebut adalah: Seni Rupa (562), Kehutanan (614), Desain dan Produk Kreatif Kriya (860), Bahasa Perancis (164), Bahasa Mandarin (174), Seni Karawitan (571), Seni Musik (861), Kesehatan Hewan (847), Seni Broadcasting dan Film (862), Teknologi Laboratorium Medik (844), Teknologi Pesawat Udara (833), Teknologi Tekstil (837), Antropologi (215), Pekerjaan Sosial (683), Teknik Perkapalan (839), dan Teknik Pertanian (849).

Informasi hasil penetapan peserta PPG Dalam Jabatan dan status penetapannya dapat dilihat di laman sergur.id. Bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan LPMP dapat melihat hasil penetapan untuk wilayahnya melalui operator masing-masing.

Pembiayaan PPG

Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan terdiri atas 2 komponen biaya, yaitu 1) biaya pendidikan, dan 2) biaya pribadi (meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, dan biaya pribadi lainnya). Biaya pendidikan sebesar Rp7.500.000 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk 20.000 orang dan empat Pemerintah Daerah sejumlah 870 orang. Biaya pribadi menjadi tanggungjawab guru yang bersangkutan, kecuali bagi guru daerah khusus untuk 14 mata pelajaran dan guru yang mengikuti Program Keahlian Ganda akan mendapat bantuan biaya hidup dari Pemerintah Pusat.

Registrasi PPG

Seluruh guru calon peserta PPG Dalam Jabatan yang telah lolos seleksi akademik dan administrasi wajib melakukan registrasi akhir sebelum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Tujuan registrasi ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh peserta PPG Dalam Jabatan memahami ketentuan yang berlaku selama mengikuti PPG Dalam Jabatan beserta sangsinya dan menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Guru yang telah lolos seleksi akademik dan administrasi tetapi belum ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 atau guru yang menyatakan “tidak bersedia” dalam proses registrasi PPG Dalam Jabatan, akan diprioritaskan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019.  Guru yang tidak melakukan registrasi sampai batas waktu yang ditentukan berakhir, maka akan mengikuti antrian penetapan peserta PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019 bergabung dengan guru yang dinyatakan lolos seleksi akademik pada bulan Mei 2018.

Tahapan registrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan sampai menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.

1. Membuka Laman Informasi PPG Dalam Jabatan

Guru membuka laman sergur.id dan membaca dengan seksama informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan yang meliputi:

  • a. pola pelaksanaan PPG Dalam Jabatan; 
  • b. alur registrasi; 
  • c. biaya PPG Dalam Jabatan; dan
  • d. pengisian identitas diri dan pakta integritas.

2. Melakukan Konfirmasi Kesediaan dan Registrasi

Setelah membaca dan memahami informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan serta pembiayaan, semua guru calon peserta wajib melakukan konfirmasi kesediaan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • a. Proses konfirmasi dan registrasi mengikuti alur yang telah disediakan dalam laman serta mengisi identitas diri yang telah disediakan dalam laman registrasi.
  • b. Bagi guru yang tidak ingin melanjutkan registrasi atau mengundurkan diri karena alasan keluarga, kesehatan, biaya, atau alasan lainnya, wajib mengkonfirmasi melalui laman agar dapat diisi oleh Peserta Cadangan. Guru tersebut akan diberi kesempatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya tanpa melalui seleksi akademik dan administrasi lagi.
  • c. Bagi Peserta Cadangan yang ingin masuk dalam daftar antrian untuk menggantikan peserta yang mengundurkan diri, dapat melakukan konfirmasi kesediaannya ditempatkan di perguruan tinggi yang pesertanya mengundurkan diri. 
  • d. Guru yang telah menyelesaikan konfirmasi dan registrasi akhir sebagai peserta PPG Dalam Jabatan selanjutnya ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.  

3. Mencetak Format A1 dan Pakta Integritas

Setelah melalui proses konfirmasi kesediaan dan registrasi, guru yang telah dinyatakan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib mencetak Format A1 dan Pakta Integritas yang merupakan bukti pendaftaran sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Format A1 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota atau yang mendapatkan mandat atau kepala sekolah jika lokasi sekolah tidak di ibukota provinsi/kabupaten/kota. Pakta integritas ditandatangani oleh Mahasiswa PPG Dalam Jabatan diatas Materai Rp6.000.

Format A1 dan Pakta Integritas dibawa pada saat lapor diri dan disampaikan kepada Panitia Penyelenggara PPG Dalam Jabatan pada masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.

4. Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah

Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan yang akan digunakan untuk proses pencairan dana Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan. Disamping itu, surat perjanjian tersebut sebagai bukti fisik komitmen dan pertanggungjawaban Mahasiswa PPG Dalam Jabatan untuk menyelesaikan PPG Dalam Jabatan sesuai waktu yang ditetapkan. 

Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan

PPG Dalam Jabatan pada tahun 2018 akan dilaksanakan dalam 2 tahap. Jadwal persiapan sampai pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.
 REGISTRASI PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN  Informasi Penetapan Peserta & Registrasi Peserta PPG DalJab 2018
Download file Informasi Penetapan Peserta & Registrasi Peserta PPG DalJab 2018 bentuk pdf nya di https://drive.google.com/file/d/1dPCs3lRAAysdlsoRe5n640B2LzcIbR8l
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Friday, May 18, 2018

Perubahan Jadwal Seleksi Mahasiswa PPG Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018

Intipendidikan.com - Setelah diperpanjang sampai tanggal 6 Mei 2018, pendaftaran PPG Prajabatan mengalami perubahan agenda kegiatan yang harus diikuti oleh masing-masing peserta, kemungkinan perubahan ini mengacu pada libur awal Ramadan 2018.Resmi PPG 2018

 pendaftaran PPG Prajabatan mengalami perubahan agenda kegiatan yang harus diikuti oleh ma Perubahan Jadwal Seleksi Mahasiswa PPG Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018

Untuk para pendaftar atau calon mahasiswa PPG 2018 silahkan bisa mengecek langsung ke situs resmi PPG 2018 http://ppg.ristekdikti.go.id/daftar/index.php/
atu langsung dibawah ini.

Perubahan Jadwal Seleksi PPG Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018
Sehubungan dengan telah berakhirnya waktu pendaftaran online calon mahasiwa Program PPG Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018, maka untuk kegiatan selanjutnya akan segera dilaksanakan adalah Seleksi Administrasi, Seleksi Akademik, serta Seleksi Bakat, Minat, dan Kepribadian. Untuk itu, dengan ini kami sampaiakan perubahan jadwal sebagai berikut:

No Kegiatan Tanggal
1. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 21 Mei 2018
2. Seleksi Akademik                                         : 2 - 3 Juni 2018
3. Pengumuman Hasil Seleksi Akademik         : 8 Juni 2018
4. Seleksi Bakat dan Minat (BMK)                 : 29 - 30 Juni 2018
5. Pengumuman Hasil  Seleksi BMK dan Penempatan : 6 Juli 2018
6. Registrasi Online                                         : 9 - 18 Juli 2018
7. Lapor Diri 2                                              : 8 - 30 Juli 2018
8. Awal Perkuliahan                                        : 1 Agustus 2018

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

Jakarta, 8 Mei 2018
Direktur Pembelajaran,

Paristiyanti Nurwardani

Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat ya, dan semoga calon mahasiswa PPG 2018 bisa Lulus semua.
Jabat erat Intipendidikan.com

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2018

Sebagaimana yang telampir dalam surat Penetapan dan Registrasi Peserta PPGJ 2018, Dirjen GTK Kemendikbud telah resmi menyusun Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2018.

Pada PPG Dalam Jabtan tahun 2018 ini akan diselenggarakan dalam 2 tahap. Tahap 1 dimulai pada tanggal 31 Mei 2018 dan tahap 2 dimulai pada tanggal 2 juli 2018.

Jadwal PPGJ 2018 yang telah disusun meliputi jadwal persiapan sampai dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabtan.

Adapun jadwal tersebut bsisa anda lihat pada gambar di bawah ini:

Jadwal tersebut juga sudah saya buat tabel di bawah ini :


No

Kegiatan

Tahap 1

Tahap 2

1.

Pengumuman penetapan calon peserta PPG Dalam Jabatan dan Penempatannya ke Perguruan Tinggi

18 Mei 2018

25 Juni 2018

2.

Konfirmasi dan Registrasi Peserta dan Cadangan

18 – 22 Mei 2018

25 – 29 Juni 2018

3.

Peserta Final

23 Mei 2018

30 Juni 2018

4.

Pengiriman Berkas ke LPTK

24 -26 Mei 2018

30 Juni – 3 Juli 2018

5.

Verifikasi kebasahan Ijazah

24 – 28 Mei 2018

3 -7 Juli 2018

6.

Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan

 

 

 

a.       Daring

31 Mei – 18 Agustus

2 Juli – 21 September

 

b.       Workshop

27 Agustus – 29 September

1 Oktober – 2 November

 

c.        PPL

1 - 20 Oktober

5 – 23 November

 

d.       Uji Kinerja

17 – 20 Oktober

20 -23 November

 

e.       Uji Pengetahuan

27 – 28 Oktober

1 -2 Desember

 


Demikianlah informasi mengenai Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2018 yang bisa kami sampaiakn kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/