Showing posts with label SERGUR. Show all posts
Showing posts with label SERGUR. Show all posts

Monday, May 21, 2018

Penetapan dan Registrasi Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Intipendidikan.com - Bapak/Ibu Guru yang lolos verifikasi akademis dan administrasi sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018, tolong dibaca dan ditindaklanjuti surat Dirjen GTK KEMENDIKBUD Nomor : 12092/B.B4/GT/2018 tertanggal 17 Mei 2018 tentang Penetapan dan Registrasi Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018, untuk lebih lengkapnya silahkan ke http://sergur.id/pub

Ibu Guru yang lolos verifikasi akademis dan administrasi sebagai calon peserta PPG Dalam J Penetapan dan Registrasi Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018


Menindaklanjuti hasil seleksi akademik dan administrasi calon peserta Pendidikan Profesi Guru (FPG) Dalam Jabatan Tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menetapkan peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sekaligus penempatannya ke perguruan tinggi penyeleggara PPG Dalam Jabatan. Guru yang telah ditetapkan tersebut wajib melakukan registrasi sebagai konfirmasi akhir kesediaan mengikuti PPG Dalam Jabatan sebelum proses pembelajaran dimulai. PPG Dalam Jabatan akan dilaksanaka dalam dua tahap, yaitu tahap 1 dimulai pada tanggal 31 Mei 2018 dan tahap 2 dimulai pada tanggal 2 luli 2018. 

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal terkait pendaftaran dan registrasi peserta PPG Dalam Jabatan sebagai berikut: 

1. Infomasi penetapan peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018 berikut penempatannya ke perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan dapat dilihat pada laman sergurjd. 

2. Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan wajib melakukan registrasi sebelum ditetapkan sebagai peserta final dengan status akhir sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan. 

3. Guru mencetak dan menandatangani Format A1 dan Pakta Integritas sebagai bukti registrasi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2018 untuk dibawa pada saat lapor diri. 

4. Jadwal registrasi dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagaimana terlampir. 

Untuk memperlancar pelaksanaan FPG Dalam Jabatan, kami mohon Saudara dapat menginformasi kepada guru calon peserta FPG Dalam Jabatan untuk melihat status akhir penetapan peserta dan melaksanakan proses registrasi sebagai peserta PPG Dalam Jabatan tahun 

2018. Informasi lengkap terkait proses registrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan sebagaimana terlampir. 

Demikian kutipan surat Dirjen GTK KEMDIKBUD untuknsegera ditindak lanjuti.

Semoga bermanfaat,Jabat Erat Intipendidikan.com

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Friday, May 18, 2018

Perubahan Jadwal Seleksi Mahasiswa PPG Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018

Intipendidikan.com - Setelah diperpanjang sampai tanggal 6 Mei 2018, pendaftaran PPG Prajabatan mengalami perubahan agenda kegiatan yang harus diikuti oleh masing-masing peserta, kemungkinan perubahan ini mengacu pada libur awal Ramadan 2018.Resmi PPG 2018

 pendaftaran PPG Prajabatan mengalami perubahan agenda kegiatan yang harus diikuti oleh ma Perubahan Jadwal Seleksi Mahasiswa PPG Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018

Untuk para pendaftar atau calon mahasiswa PPG 2018 silahkan bisa mengecek langsung ke situs resmi PPG 2018 http://ppg.ristekdikti.go.id/daftar/index.php/
atu langsung dibawah ini.

Perubahan Jadwal Seleksi PPG Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018
Sehubungan dengan telah berakhirnya waktu pendaftaran online calon mahasiwa Program PPG Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018, maka untuk kegiatan selanjutnya akan segera dilaksanakan adalah Seleksi Administrasi, Seleksi Akademik, serta Seleksi Bakat, Minat, dan Kepribadian. Untuk itu, dengan ini kami sampaiakan perubahan jadwal sebagai berikut:

No Kegiatan Tanggal
1. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 21 Mei 2018
2. Seleksi Akademik                                         : 2 - 3 Juni 2018
3. Pengumuman Hasil Seleksi Akademik         : 8 Juni 2018
4. Seleksi Bakat dan Minat (BMK)                 : 29 - 30 Juni 2018
5. Pengumuman Hasil  Seleksi BMK dan Penempatan : 6 Juli 2018
6. Registrasi Online                                         : 9 - 18 Juli 2018
7. Lapor Diri 2                                              : 8 - 30 Juli 2018
8. Awal Perkuliahan                                        : 1 Agustus 2018

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

Jakarta, 8 Mei 2018
Direktur Pembelajaran,

Paristiyanti Nurwardani

Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat ya, dan semoga calon mahasiswa PPG 2018 bisa Lulus semua.
Jabat erat Intipendidikan.com

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Sunday, April 29, 2018

Ini Penyebab Di Balik Tersendatkan Pencairan Tunjangan Profesi Guru

INFO Ditjen GTK Kemdikbud - Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Pencairan tunjangan dilakukan dalam empat tahap atau bisa disebut per triwulan. Dasar pembayaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.

 Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pe Ini Penyebab Di Balik Tersendatkan Pencairan Tunjangan Profesi Guru


Proses pencairan tunjangan profesi guru dilakukan melalui berbagai tahap pengusulan dan validasi. Proses awalnya adalah pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (Dapodik) sebagai wadah besar semua data pendidik. Dapodik dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan digunakan dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP ).

Proses yang panjang, input pengusulan, penarikan data berkala, validasi oleh dinas pendidikan, adalah faktor penentu kecepatan penerbitan SKTP yang berpengaruh pada kecepatan pembayaran tunjangan.
Pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi, kabupaten/kota, perlu memastikan bahwa data yang dimasukkan ke dalam Dapodik sesuai dengan data riil di lapangan.

Pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukakan validasi tentang keakuratan data guru setelah SKTP diterbitkan, yang selanjutnya dapat dilanjutkan pada tahapan penyaluran tunjangan profesi guru.

Bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), alokasi dana yang akan dipergunakan untuk membayar tunjangan profesi guru, sudah tersedia di kas daerah sejak awal tahun anggaran sesuai dengan usulan yang disampaikan ke pemerintah pusat. Dana tersebut langsung dikirim oleh Kementerian Keuangan ke kas daerah masing-masing di mana guru tersebut bertugas.

Bagi guru bukan PNS, dana untuk pembayaran tunjangan profesi mereka dialokasikan atau masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Bagi guru-guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (BPNS), penyaluran tunjangan profesi akan langsung dikirim ke rekening mereka, apabila sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) E. Nurzaman A.M mengatakan para guru yang berhak menerima tunjangan profesi adalah guru yang sudah menerima SKTP dan menjalankan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang ada. “Tapi, satu hal yang perlu diingat oleh guru adalah, SKTP bukanlah satu-satunya jaminan bahwa guru tersebut sudah pasti akan menerima tunjangan profesi,” ujarnya.

 Sekretaris Jenderal (Sesjen) Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan E. Nurzaman A.M.

Menurut dia, SKTP merupakan salah satu pertanda saja bahwa guru tersebut memang berhak atas tunjangan profesi. Akan tetapi, kata Nurzaman, jika guru tersebut dalam perjalanan waktu tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya, maka tunjangan profesi mereka tidak bisa dibayarkan.

Misalnya, seorang guru sudah menerima SKTP, akan tetapi karena berbagi alasan, guru tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya mengajar 24 jam tatap muka per minggu, maka guru tersebut tidak berhak atas tunjangan profesi. “Jadi, kalau ada yang mengatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi guru tersendat tidak semuanya dapat dibenarkan.

Apabila masing-masing pihak menjalankan fungsinya dapat dipastikan tunjangan profesi guru akan dapat dibayarkan tepat waktu,” tuturnya.

Hal lain yang membuat proses penyaluran tunjangan profesi guru terhambat adalah pemberkasan yang dilakukan oleh instansi pengelola keuangan di daerah sesuai dengan kenyataan di lapangan. Ini berdampak pada lamanya proses validasi sebelum proses pembayaran dikarenakan waktu validasi dan waktu pengumpulan berkas guru yang akan divalidasi.

Pelaporan pertanggung jawaban keuangan ke kementerian keuangan juga menjadi faktor penyebab tersendatnya pencairan tunjangan. Salah satu syarat kementerian keuangan supaya dana transfer daerah per triwulan lancar adalah pelaporan penggunaan dana transfer daerah tahun sebelumnya.

Jika kabupaten/kota belum melakukan rekonsiliasi dengan Kemenkeu, maka dana transfer ke kas daerah masing-masing kabupaten/kota tertahan sampai laporan pertanggung jawaban penggunaan dana transfer tahun sebelumnya dilaporkan.

Kementerian pendidikan dan kebudayaan juga membutuhkan data-data realisasi penyaluran tunjangan oleh pemerintah daerah sebagai dasar acuan untuk perencanaan kebutuhan di tahun berikutnya.

Terlambat mengirimkan laporan juga berakibat pada salahnya penganggaran kebutuhan untuk daerah oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan.

Namun, Nurzaman memastikan bahwa dana yang belum diterima para guru itu akan dicairkan sepanjang jelas ada datanya. “Kami akan menerbitkan SK ulang dan setelah itu, dinas pendidikan setempat akan membayarkan kekurangannya,” ucapnya.

Tersendatnya pembayaran? Solusinya adalah perkuat runtunan prosesnya dan awasi penggunaannya, serta laporkan secepatnya!

Semoga bermanfaat , Jabat erat IndoINT.com 

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Monday, March 26, 2018

Pembagian Zona Waktu Login SIMPKB dan Login Cek INFO GTK

Intipendidikan.com - Karena padatnya lalu lintas data pada situs info GTK yang menyebabkan sulitnya mengakses situs tersebut, dan untuk mensiasati hal tersebut, pengelola menerapkan aturan untuk membatasi pengunjung sesuai dengan zona atau daerah pengunjung.

Karena padatnya lalu lintas data pada situs info GTK yang menyebabkan sulitnya mengakses s Pembagian Zona Waktu Login SIMPKB dan Login Cek INFO GTK

Berikut ini Pembagian Zona Waktu Login SIMPKB dan Login Cek INFO GTK

Zona 1 (Pukul 06:00 - 10:00 WIB)
Waktu Login SIMPKB dan Login Cek INFO GTK, Meliputi:
Prop. D.K.I. Jakarta,
Prop. Jawa Barat,
Prop. Aceh,
Prop. Sumatera Utara,
Prop. Sumatera Barat,
Prop. Riau,
Prop. Jambi,
Prop. Sumatera Selatan,
Prop. Lampung,
Prop. Kalimantan Barat,
Prop. Kalimantan Tengah,
Prop. Kalimantan Selatan

Zona 2 (Pukul 11:00 - 14:00 WIB)
Waktu Login SIMPKB dan Login Cek INFO GTK, Meliputi:
Prop. Jawa Tengah,
Prop. D.I. Yogyakarta,
Prop. Kalimantan Timur,
Prop. Sulawesi Utara,
Prop. Sulawesi Tengah,
Prop. Sulawesi Selatan,
Prop. Sulawesi Tenggara,
Prop. Maluku,
Prop. Bali,
Prop. Nusa Tenggara Barat,
Prop. Nusa Tenggara Timur

Zona 3 (Pukul 15:00 - 18:00 WIB)
Waktu Login SIMPKB dan Login Cek INFO GTK, Meliputi:
Prop. Jawa Timur,
Prop. Papua,
Prop. Bengkulu,
Prop. Maluku Utara,
Prop. Banten,
Prop. Bangka Belitung,
Prop. Gorontalo,
Prop. Kepulauan Riau,
Prop. Papua Barat,
Prop. Sulawesi Barat,
Prop. Kalimantan Utara
Dan diluar waktu diatas dapat diakses seluruh wilayah.

Demikian Pembagian Zona Waktu Login SIMPKB / Cek Info GTK, semoga bermanfaat.

Jabat Erat Intipendidikan.com

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Wednesday, March 21, 2018

Penting!!! Proses Registrasi PPG 2018 Berlaku Untuk Seluruh Guru Termasuk Yang Telah Bersertifikat Pendidik

Intipendidikan.com - Registrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2018 berlaku untuk seluruh guru termasuk yang telah bersertifikat pendidik. Bagi rekan guru silahkan untuk membuka akun SIM PKB masing - masing dengan mengunjungi laman https://app.simpkb.id/ . Silahkan login pada laman tersebut dengan menggunakan nomor UKG dan password yang dimiliki masing - masing.

 berlaku untuk seluruh guru termasuk yang telah bersertifikat pendidik Penting!!! Proses Registrasi PPG 2018 Berlaku Untuk Seluruh Guru Termasuk Yang Telah Bersertifikat Pendidik


Guru yang dihimbau melakukan registrasi adalah seluruh guru dengan berbagai jenis status yang telah memenuhi syarat antara lain :

1. Guru aktif yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2015
2. Guru terdaftar aktif di DAPODIK pertanggal 31 Juli 2017
3. Memiliki ijazah D4/S1
4. Berusia maksimal 58 tahun sampai dengan 31 Desember 2018.

Jika rekan guru memenuhi beberapa persyaratan di atas, silahkan untuk mendaftarkan diri menjadi calon peserta PPG 2018.

Bagaimana jika sudah memiliki sertifikat pendidik? Apakah masih perlu melakukan registrasi PPG? 
Berdasarkan informasi yang terdapat pada laman SIM PKB diketahui bahwa sekalipun rekan guru telah memiliki sertifikasi pendidik dengan mapel sertifikasi yang telah sesuai dengan ijazah S1/D4 yang dimiliki tetap dihimbau untuk melakukan registrasi PPG 2018 ini. Proses registrasi yang dilakukan guru bersertifikat pendidik adalah dalam rangka verval prodi dan digitalisasi ijasah S1/D4 yang telah miliki.
Bagaimana jika sudah memiliki sertifikat pendidik sementara Ijasah masih D2/SMA? Apakah masih perlu melakukan registrasi PPG?
Untuk yg sudah sertifikasi tp Ijazah blm S1 masih di pertanyakan krn saat registrasi kolom untuk Ijasah di SIMPKB yg tersedia hanya D4/S1

Untuk diketahui bahwa registrasi PPG 2018 ini memiliki tujuan bagi Kemdikbud antara lain :
  • Mengidentifikasi dan menjaring calon peserta PPG hingga 2022
  • Verval kualifikasi lulusan para guru
  • Verval prodi lulusan para guru, dan
  • Digitalisasi dokumen ijazah D4/S1 guru.

Registrasi yang dilakukan guru bersertifkat pendidik bukan untuk penjaringan calon peserta PPG 2018, akan tetapi lebih kepada verval kualifikasi guru dan prodi lulusan serta dalam mendukung digitalisasi dokumen ijazah.

Silahkan segera lakukan registrasi sebelum di tutup pada 31 Maret 2018 pukul 23.59.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat dan agar segera didaftarkan bapak dan ibu guru kita, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum.

Semoga bermanfaat, Jabat Erat Intipendidikan.com

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Sunday, March 4, 2018

Cek Akun SIMPKB Sekarang, Apakah Ajuan Diterima Atau Ditolak

Intipendidikan.com - Akan Kembali dibuka Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 Mulai 19 Februari sampai dengan 5 Maret 2018. Berdasarkan Surat Dirjen GTK Nomor: 4184/B4/GT/2018 Tanggal: 15 Februari 2018 disampikan bahwa dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan (PPGJ), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan membuka pandaftaran calon peserta PPG dalam jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022.

 Akan Kembali dibuka Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun  Cek Akun SIMPKB Sekarang, Apakah Ajuan Diterima Atau Ditolak

Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPGJ atau PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022 berdasarkan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor: 4184/B4/GT/2018 Tanggal: 15 Februari 2018

A. Persyaratan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 untuk pelaksanaan tahun 2018-2022
  1. Persyaratan akademik. Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat. Standarminimalnilaihasilseleksikemampuanakademikcalonpesertaditetapkanoleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.
  2.  Persyaratan administrasi. Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.


  • Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
  • Terdaftarpada Dapodik KementerianPendidikandanKebudayaan pertanggal31Juli 2017.
  • Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
  • Memilikikualifikasiakademiksarjana(S-1)ataudiplomaempat(D-IV)dariperguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
  • Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
  • Masihaktifmengajar dibuktikandenganmemilikiSKpembagiantugasmengajardari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
  • Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
  • Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  • Berkelakuan baik.
  • Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada huruf g di atas, hanya berlakuuntuk pendaftarandan pelaksanaanPPGDalamJabatan,tidakberlakuuntuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi gurubukanPNSdisekolahnegeri menjaditanggungjawab Pemerintah Daerahatau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T).

B. Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022

  • AplikasipendaftarancalonpesertaPPGDalamJabatandapatdibukamelalui alamat http://simpkb.id.
  • Guru membukasitustersebut untuk melakukan pendaftaran sebagaicalonPesertaPPG DalamJabatandenganmenggunakanakunindividumasing-masing.Guru mengunggah (upload)hasil pindai(scan) ijazah asliS-1/D-IV. Bagiguruyang terkendaladenganakses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
  • Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalahlinierdengan programstudi/jurusanpada ijazah S-1/D-IVyangdimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
  • Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
  • LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.

  • a.“Diterima” jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
  • b. “Ditolak” jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkanadanyaperbaikan.Contoh:GurudengankualifikasiakademikSarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
  • c.“Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkanadanyaperbaikan.Contoh:Gurudengankualifikasi akademikSarjana BahasaInggrismemilihprogramstudiPPGGuruKelasSD.JikaGurutersebutingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
  • 6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta pretest PPG Dalam Jabatan.
  • 7. Waktudantempat pelaksanaan pretestakandiinformasikansetelah prosespenempatan (plotting) peserta pretest ke TUK selesai.
  • C. Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022
  • 1. Pendaftaran calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru tanggal 17 Februari – 2 Maret 2018
  • 2. Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP tanggal 19 Februari – 5 Maret 2018
  • 3.Penetapan TUK oleh LPMPtanggal 19 – 21 Februari 2018
  • 4. Penempatan (Plotting) TUK calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP tanggal 6 – 10 Maret 2018
  • 5. Cetak kartu calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru tanggal 12 - 14 Maret 2018
  • 6. Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatandi TUK oleh Ditjen GTKtanggal 20 - 31 Maret 2018. 


Direktur Jenderal Gurudan TenagaKependidikanakan mengadakan kegiatan Sosialisasidan Koordinasi Proses Pendaftaran Calon PesertaPPG Dalam Jabatanpada minggu ke-4 Februari 2018.

Berikut ini Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan. Adapun yang dimaksud Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1/D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan.

Untuk informasi Pendaftaran,  Cek langsung DI AKUN SIMPKB

Semoga Bermanfaat, Jabat Erat IndoINT.com

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Wednesday, November 1, 2017

Semua Guru Tahun Ini Bisa Sertifikasi, MauTahu Caranya? Simak Info Lengkapnya Disini

Intipendidikan.com - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan pendataan calon peserta PPG bagi Guru Dalam Jabatan.

 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Semua Guru Tahun Ini Bisa Sertifikasi,  MauTahu Caranya? Simak Info Lengkapnya Disini

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (l) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-I/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mohon Saudara menyampaikan kepada guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik beberapa hal sebagai berikut:

l. Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yaitu guru tetap dan memiliki kualifikasi akademik S- I/D-IV.

2. Data calon peserta PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per tanggal 31 Juli 2017. Data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan.

3. Guru melakukan konfirmasi kesediaan sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan ke dalam aplikasi melalui situs   menggunakan akun individu masing-masing dan mengunggah pindai (scan) ijazah asli S-I[D-IV ke aplikasi pendataan tersebut. Informasi lengkap terkait proses pendataan dapat dibaca dalam situs tersebut.

4. Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang studi adalah linier dengan kualifikasi akademik S-I/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG dapat dilihat pada situs simpkb.

5. Jadwal pendataan akan dimulai tanggal 1 November 2017 dan berakhir tanggal 20 November 2017

Jadi intinya,  semua guru yang belum memiliki sertifikat bisa mengikuti program ini.  Buat rekan-rekan Guru  yang belum sertifikasi, daftarkan diri segera, hehe

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga ada manfaatnya ya, terima kasih atas kunjungannya, Jabat Erat Intipendidikan.com. 

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Sunday, October 29, 2017

Apakah Anda UKG Ulang?? Cek Cara Mengetahuinya Disini

Intipendidikan.com -  Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat pagi sahabat IndoINT dimanapun berada, z
Semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Apakah Anda UKG Ulang??  Cek Cara Mengetahuinya Disini
Beberapa waktu yang lalu banyak dari guru-guru kita yang mengikuti UKG pada Tahun 2017 dan hasilnya sudah diumumkan,  bagi yang lulus UKG dab PLPG kini sudah bisa menikmati hasilnya sedangkan bagi yang belum tingkatkan lagi belajarnya ya...  Udah jadi guru masih terus belajar?  Iya iya lah...  Ilmu walaupun sudah setinggi gunung kalau tidak sering diulang ulang bisa bisa hilang.

Pemerintah akan segera melaksanakan UKG ulang bagi peserta yang gagal dan pemerintah melalui kemdiknas sudah menyiapkan link untuk mengecek apakah anda bagian dari UKG ulang atau tidak,  caranya sangat gampang,  ikuti saja tutorial dibawah ini.

# Pertama tama login dulu ke web berikut ini klik Disini

# Lalu akan muncul laman seperti gambar yang ada dibawah ini

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Apakah Anda UKG Ulang??  Cek Cara Mengetahuinya Disini

# setelah itu sahabat tinggal memasukan nomor NUPTK kemudian klik cari,  maka dengan cepat sistem akan memberinperingatan apakah anda sebagai peserta UKG ulang tau tidak.

Gampang sekali bukan,  ini bisa langsung sahabat akses melaui komputer maulun smartphone.

Tetap semangat ya,  karena kegagalan iyu bagian dari kesuksesan,  coba lagi dan coba lagi,  Demikian infotmasi yang dapat kami sampaikan,  semoga ada manfaatnya bagi kita semua.

Jabat Erat Intipendidikan.com 

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Friday, October 6, 2017

Penyebab Keaktifan Belum Terverifikasi oleh BKN (Data tidak cocok) Pada Lembar Info GTK, Cek Disini

Intipendidikan.com - Dengan sudah dirilisnya Lembar Info GTK melalui Akun SIMPKB masing-masing guru yang secara langsung menggambarkan hasil kerja keras kita sebagai OPS yang mengentri data Guru-guru di sekolah kita masing-masing, dalam lembar tesebutlah kinerja selama 3 Bulan penuh divalidasi kebenarannya, baik dari segi Identitas, Jumlah Gaji sampai Jam mengajar per Minggu di setiap rombel.


Mumpung dari semalam sampai artikel ini diturunkan akses ke situs Info GTK sedang lancar-lancarnya maka, silahkan untuk segera membuka akun PTK masing-masing di SIMPKB, dan jika terjadi keselahan agar segera diperbaiki atau divalidasi kebenarnnya, karena tunjangan sertifikasi Bapak dan Ibu guru kita tergantung isian di Aplikasi Dapodik.

Baca juga
Cara Cek Info GTK Dengan Mudah melalui SIMPKB
Cara Sederhana Menginput NO UKG SIMPKB Ke Dapodik 2018
Cara Sederhana Menginput NO UKG SIMPKB Ke Dapodik 2018

Banyak rekan-rekan OPS yang sudah mengecek data dan hampir semua mempunyai keluhan yang sama, mengenai Verifikasi Data Tunjangan Sertifikasi yang masalahnya mengenai status keaktifan Guru yang tidak sesuai dengan data BKN, saya yakin perasaan kita sama, hiakakaka..... Wolesss semua permasalahan pasti ada solusinya.

Setelah mencari kesana kemari, admin memutuskan mendatangi Kantor BKD Kabupaten, yang menangani urusan tersebut, tentunya dengan membawa berkas seperti foto kopi SK, KTP dan tentunya Lembar Info GTK, setelah ngonrol panjang lebar dengan Kepala BKD, Beliau memerintahkan Opratornya untuk mengecek kesalahan tersebut.

Setelah beberapa saat menunggu, akhirnya data yang diminta selesai diverifikasi, ternyata permasalahannya terletak pada PUPNS yang kemarin, Kepala BKD menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi dikarenakan BKN masih memverfikasi data yang diinput tahun lalu itu, dan sedang disinkronkan dengan data yang ada pada Aplikasi Dapodik Sekolah.

Dari hasil pertemuan singkat tadi, bisa ditarik kesimpulan bahwa, selama data yang tidak valid tersebut tindak menggangu pembayaran maka abaikan saja, karena dari BKD sendiri belum bisa memberi solusi atas perm
Semoga bisa mengobati kegalauan rekan-rekan semua mengenai belum Terverifikasinya data Bapak dan Ibu Guru kita di BKN. semoga bermanfaaat, terima kasih sudah berkenan berkunjung.
Jabat Erat Intipendidikan.com




Sumber https://www.intipendidikan.com/

Wednesday, October 4, 2017

Cara Cek Info GTK Dengan Mudah melalui SIMPKB

Intipendidikan.com - Masuknya Triwulan ke 4 menandakan bahwa pencairan TPG Triwulan 2 akan segera terealisasi, tetapi dengan syarat semua poin-poin dalam Lembar info GTK harus sudah valid.

 menandakan bahwa pencairan TPG Triwulan  Cara Cek Info GTK Dengan Mudah melalui SIMPKB

Untuk tahun ini pengecekan info GTK sudah tidak melalui layanan yang biasa,  tetapi sekarang layanan INFO GTK harus diakses melalui  SIMPKB , tetapi agar bisa mendapatkan layanan tersebut, OPS harus entry nilai UKG guru pada aplikasi DAPODIK 2018 lalu lakukan sinkron kemudian cek hasilnya. (bisa sampai 2 atau 3 hari).

Seperti yang kita ketahui, Kemdikbud melalui website Info GTK memberitahukan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2017 info GTK hanya akan bisa diakses oleh guru dan tenaga kependidikan jika sudah terdaftar di salah satu kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas.

Pendaftaran kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas ini dilakukan melalui aplikasi SIMPKB yang dapat diakses si alamat Website: KLIK DISINI KLIK DISINI

Itu artinya kita para OPS tidak bisa lagi secara langsung melakukan verifikasi apakah data PTK di Info GTK mengenai Tunjangan Sertifikasi dan data yang lain sudah valid atau belum, Jumlah jam mengajar sudah linier atau belum dan semua data yang lain. Jadi, PTK wajib!!! terdaftar di SIMPKB jika ingin mengetahui datanya valid atau tidak agar bisa melakukan perbaikan data melalui Dapodik.

Berikut cara cek info GTK melalui SIMPKB:

Login di SIMPKB menggunakan akun yang diberikan oleh Komunitas KKG,KKKS atau KKGO. Masukkan Email dan password klik Login

Scroll ke bawah,dibawah ada menu layanan info GTK, klik layanan tersebut maka otomatis layanan info GTK akan masuk langsung ke validasi data guru yang sudah sertifikasi tanpa harus melakukan login menggunakan NRG (perhatikan gambar!!):


Untuk Info GTK sendiri juga untuk kehadiran guru sudah mulai memakai aplikasi DAFTAR HADIR GURU Online,,jadi silahkan mulai di buka dan dicoba aplikasinya (perhatikan gambar info GTK berikut!)


Layanan data Info GTK masih dalam tahap validasi dan belum valid sepenuhnya. Jika ada ketidak sesuaian data silahkan dirubah melalui dapodik 2018, lalu lakukan sinkronisasi ulang, Jika data sudah benar di Dapodik silahkan menunggu server bekerja. Selamat mencoba dan jangan lupa dishare

Semoga bermanfaat, Jabat Erat Intipendidikan.com 

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Monday, August 21, 2017

INFO GTK KEMDIKBUD 2017 SEMESTER 1

Intipendidikan.com - Selamat malam shabat pendidikan dimanapun berada,  setelah memperbaharui data pada Aplikasi Dapodik, baik data siswa baru,  membuat jadwal pembelajaran hingga memperbaharui data-data Bapak dan Ibu guru kita di sekolah,  dan tibalah saatnya untuk mengecek kevalidan data yang sudah kita input.


Saat ini Kemdikbud sedang melakukan persiapan validasi data untuk semester 1 tahun ajaran 2017/2018 periode Juli s/d Desember 2017, Untuk selanjutnya info GTK semester 1 tahun ajaran 2017/2018 periode Juli s/d Desember 2017 hanya dapat diakukan melalui link yang disiapkan pada aplikasi SIMPKB.

Dengan demikian untuk mengecek validasi data  semester 2 tahun ajaran 2016/2017 periode Januari s/d Juni 2017 bisa melalui link berikut ini http://info.gtk.kemdikbud.go.id:20171

Info validasi data guru ini fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah, jika ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing

Untuk memastikan bahwa infornasi terkait dengan info GTK 2017 Sahabat operator dapat melakukan cek di Website Resmi Direktorat Jendral GTK dengan mengklik salah satu tautan aktif laman Lembar info GTK, maka akan muncul notifikasi sebagai berikut:

Diberitahukan kepada semua guru dan tenaga kependidikan, mulai tanggal 1 Juli 2017 info GTK hanya akan bisa diakses oleh guru dan tenaga kependidikan jika sudah terdaftar disalah satu kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas.

Pendaftaran kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas dilakukan melalui aplikasi SIMPKB. http://simpkb.id

Jadi segeralah untuk mengaktifasi akun kita pada aplikasi SIMPKB  karena seperti yang kami jelaskan diatas,  kevalidan data yang kita input hanya bisa dicek melalui Aplikasi  tersebut.

Demikian informasi yang kami sampaikan,  semoga bermanfaat ya,  salam satu data tepat dan akurat,  Jabat Erat Intipendidikan.com. 

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Thursday, August 3, 2017

Pendidikan Indonesia, Dftar Nama Tanda Tangan TPG TRIWULAN 2 Tahun 2017

Intipendidikan.com - assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,  selamat siang rekan-rekan OPS dab Guru dimanalun berada kali ini admin akan memberikan informasi bahagia yang ditunggu tunggu oleh rekan-rekan guru,  eit...  Guru yang sudah sertifikasi ya.


Berikut informasi lengkapnya

Download Daftar namanya Disini

Info ttd TPG Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 akan dilaksanakan tanggal 5 di Unit Dikbud Kecamatan Masing-masing


Waktu penanda tanganan Jam 2 siang. 

Download Daftar namanya Disini

MOHON BANTUAN TMN2 UNTUK MENYAMPAIKAN INFO INI PD GURU Yang Bersanfkutan
TERIMAKASIH

Semoga bermanfaat ya,  Jabat Erat Intipendidikan.com

Sumber https://www.intipendidikan.com/