INFO Ditjen GTK Kemdikbud - Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Pencairan tunjangan dilakukan dalam empat tahap atau bisa disebut per triwulan. Dasar pembayaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.
Proses pencairan tunjangan profesi guru dilakukan melalui berbagai tahap pengusulan dan validasi. Proses awalnya adalah pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (Dapodik) sebagai wadah besar semua data pendidik. Dapodik dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan digunakan dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP ).
Proses yang panjang, input pengusulan, penarikan data berkala, validasi oleh dinas pendidikan, adalah faktor penentu kecepatan penerbitan SKTP yang berpengaruh pada kecepatan pembayaran tunjangan.
Pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi, kabupaten/kota, perlu memastikan bahwa data yang dimasukkan ke dalam Dapodik sesuai dengan data riil di lapangan.
Pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukakan validasi tentang keakuratan data guru setelah SKTP diterbitkan, yang selanjutnya dapat dilanjutkan pada tahapan penyaluran tunjangan profesi guru.
Bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), alokasi dana yang akan dipergunakan untuk membayar tunjangan profesi guru, sudah tersedia di kas daerah sejak awal tahun anggaran sesuai dengan usulan yang disampaikan ke pemerintah pusat. Dana tersebut langsung dikirim oleh Kementerian Keuangan ke kas daerah masing-masing di mana guru tersebut bertugas.
Bagi guru bukan PNS, dana untuk pembayaran tunjangan profesi mereka dialokasikan atau masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Bagi guru-guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (BPNS), penyaluran tunjangan profesi akan langsung dikirim ke rekening mereka, apabila sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) E. Nurzaman A.M mengatakan para guru yang berhak menerima tunjangan profesi adalah guru yang sudah menerima SKTP dan menjalankan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang ada. “Tapi, satu hal yang perlu diingat oleh guru adalah, SKTP bukanlah satu-satunya jaminan bahwa guru tersebut sudah pasti akan menerima tunjangan profesi,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan E. Nurzaman A.M.
Menurut dia, SKTP merupakan salah satu pertanda saja bahwa guru tersebut memang berhak atas tunjangan profesi. Akan tetapi, kata Nurzaman, jika guru tersebut dalam perjalanan waktu tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya, maka tunjangan profesi mereka tidak bisa dibayarkan.
Misalnya, seorang guru sudah menerima SKTP, akan tetapi karena berbagi alasan, guru tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya mengajar 24 jam tatap muka per minggu, maka guru tersebut tidak berhak atas tunjangan profesi. “Jadi, kalau ada yang mengatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi guru tersendat tidak semuanya dapat dibenarkan.
Apabila masing-masing pihak menjalankan fungsinya dapat dipastikan tunjangan profesi guru akan dapat dibayarkan tepat waktu,” tuturnya.
Hal lain yang membuat proses penyaluran tunjangan profesi guru terhambat adalah pemberkasan yang dilakukan oleh instansi pengelola keuangan di daerah sesuai dengan kenyataan di lapangan. Ini berdampak pada lamanya proses validasi sebelum proses pembayaran dikarenakan waktu validasi dan waktu pengumpulan berkas guru yang akan divalidasi.
Pelaporan pertanggung jawaban keuangan ke kementerian keuangan juga menjadi faktor penyebab tersendatnya pencairan tunjangan. Salah satu syarat kementerian keuangan supaya dana transfer daerah per triwulan lancar adalah pelaporan penggunaan dana transfer daerah tahun sebelumnya.
Jika kabupaten/kota belum melakukan rekonsiliasi dengan Kemenkeu, maka dana transfer ke kas daerah masing-masing kabupaten/kota tertahan sampai laporan pertanggung jawaban penggunaan dana transfer tahun sebelumnya dilaporkan.
Kementerian pendidikan dan kebudayaan juga membutuhkan data-data realisasi penyaluran tunjangan oleh pemerintah daerah sebagai dasar acuan untuk perencanaan kebutuhan di tahun berikutnya.
Terlambat mengirimkan laporan juga berakibat pada salahnya penganggaran kebutuhan untuk daerah oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan.
Namun, Nurzaman memastikan bahwa dana yang belum diterima para guru itu akan dicairkan sepanjang jelas ada datanya. “Kami akan menerbitkan SK ulang dan setelah itu, dinas pendidikan setempat akan membayarkan kekurangannya,” ucapnya.
Tersendatnya pembayaran? Solusinya adalah perkuat runtunan prosesnya dan awasi penggunaannya, serta laporkan secepatnya!
Semoga bermanfaat , Jabat erat IndoINT.com
Sumber https://www.intipendidikan.com/
Proses pencairan tunjangan profesi guru dilakukan melalui berbagai tahap pengusulan dan validasi. Proses awalnya adalah pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (Dapodik) sebagai wadah besar semua data pendidik. Dapodik dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan digunakan dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP ).
Proses yang panjang, input pengusulan, penarikan data berkala, validasi oleh dinas pendidikan, adalah faktor penentu kecepatan penerbitan SKTP yang berpengaruh pada kecepatan pembayaran tunjangan.
Pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi, kabupaten/kota, perlu memastikan bahwa data yang dimasukkan ke dalam Dapodik sesuai dengan data riil di lapangan.
Pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukakan validasi tentang keakuratan data guru setelah SKTP diterbitkan, yang selanjutnya dapat dilanjutkan pada tahapan penyaluran tunjangan profesi guru.
Bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), alokasi dana yang akan dipergunakan untuk membayar tunjangan profesi guru, sudah tersedia di kas daerah sejak awal tahun anggaran sesuai dengan usulan yang disampaikan ke pemerintah pusat. Dana tersebut langsung dikirim oleh Kementerian Keuangan ke kas daerah masing-masing di mana guru tersebut bertugas.
Bagi guru bukan PNS, dana untuk pembayaran tunjangan profesi mereka dialokasikan atau masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Bagi guru-guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (BPNS), penyaluran tunjangan profesi akan langsung dikirim ke rekening mereka, apabila sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) E. Nurzaman A.M mengatakan para guru yang berhak menerima tunjangan profesi adalah guru yang sudah menerima SKTP dan menjalankan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang ada. “Tapi, satu hal yang perlu diingat oleh guru adalah, SKTP bukanlah satu-satunya jaminan bahwa guru tersebut sudah pasti akan menerima tunjangan profesi,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan E. Nurzaman A.M.
Menurut dia, SKTP merupakan salah satu pertanda saja bahwa guru tersebut memang berhak atas tunjangan profesi. Akan tetapi, kata Nurzaman, jika guru tersebut dalam perjalanan waktu tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya, maka tunjangan profesi mereka tidak bisa dibayarkan.
Misalnya, seorang guru sudah menerima SKTP, akan tetapi karena berbagi alasan, guru tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya mengajar 24 jam tatap muka per minggu, maka guru tersebut tidak berhak atas tunjangan profesi. “Jadi, kalau ada yang mengatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi guru tersendat tidak semuanya dapat dibenarkan.
Apabila masing-masing pihak menjalankan fungsinya dapat dipastikan tunjangan profesi guru akan dapat dibayarkan tepat waktu,” tuturnya.
Hal lain yang membuat proses penyaluran tunjangan profesi guru terhambat adalah pemberkasan yang dilakukan oleh instansi pengelola keuangan di daerah sesuai dengan kenyataan di lapangan. Ini berdampak pada lamanya proses validasi sebelum proses pembayaran dikarenakan waktu validasi dan waktu pengumpulan berkas guru yang akan divalidasi.
Pelaporan pertanggung jawaban keuangan ke kementerian keuangan juga menjadi faktor penyebab tersendatnya pencairan tunjangan. Salah satu syarat kementerian keuangan supaya dana transfer daerah per triwulan lancar adalah pelaporan penggunaan dana transfer daerah tahun sebelumnya.
Jika kabupaten/kota belum melakukan rekonsiliasi dengan Kemenkeu, maka dana transfer ke kas daerah masing-masing kabupaten/kota tertahan sampai laporan pertanggung jawaban penggunaan dana transfer tahun sebelumnya dilaporkan.
Kementerian pendidikan dan kebudayaan juga membutuhkan data-data realisasi penyaluran tunjangan oleh pemerintah daerah sebagai dasar acuan untuk perencanaan kebutuhan di tahun berikutnya.
Terlambat mengirimkan laporan juga berakibat pada salahnya penganggaran kebutuhan untuk daerah oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan.
Namun, Nurzaman memastikan bahwa dana yang belum diterima para guru itu akan dicairkan sepanjang jelas ada datanya. “Kami akan menerbitkan SK ulang dan setelah itu, dinas pendidikan setempat akan membayarkan kekurangannya,” ucapnya.
Tersendatnya pembayaran? Solusinya adalah perkuat runtunan prosesnya dan awasi penggunaannya, serta laporkan secepatnya!
Semoga bermanfaat , Jabat erat IndoINT.com
No comments:
Post a Comment