Showing posts with label NUPTK. Show all posts
Showing posts with label NUPTK. Show all posts

Thursday, April 12, 2018

Syarat Pengajuan Berkas NUPTK Provinsi Jawa Tengah

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Tengah telah mengeluarkan surat dengan nomor 453/D7.14.2/PP/2018 tertanggal 10 April 2018.

Surat tersebut berisikan tentang Syarat Pengajuan NUPTK. Di antara poin penting yang tertuang dalam surat tersebut adalah tentang Syarat Pengajuan Berkas NUPTK Provinsi Jawa Tengah.

 Jawa Tengah telah mengeluarkan surat dengan nomor  Syarat Pengajuan Berkas NUPTK Provinsi Jawa Tengah


Lantas apa saja syaratnya?

Silahkan anda simak penjelasan di bawah ini.

Syarat Pengajuan Berkas NUPTK Provinsi Jawa Tengah

Ada 10 syarat yang harus dimiliki guru untuk pengajuan berkas NUPTK, yaitu:

  • Bukti approval pada aplikasi dapodik
  • Foto copy KTP
  • Foto copy Ijazah SD s.d Ijazah pendidikan terakhir
  • Foto copy bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal
  • Fotocopy surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Foto copy surat keputusan (SK) pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan/Pemerintah Daerah bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
  • Foto copy surat keputusan (SK)  pengangkatan dari Ketua Yayasan atau badan hukum lainnya telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
  • Foto copy Surat Keputusan (SK)  Pembagian mengajar selama 2 tahun berturut-turut
  • Berkas tersebut dikumpulkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sejumlah rangkap 2 (dua) untuk selanjutnya Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengumpulkan berkas tersebut ke LPMP Jawa Tengah paling lambat 30 April 2018
  • Guru dan Tenaga Kependidikan yang mengajukan pengusulan NUPTK TIDAK DIPERKENANKAN mengumpulkan berkas pengusulan ke LPMP Jawa Tengah, kecuali membawa surat pengantar dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Demikianlah informasi mengenai Syarat Pengajuan Berkas NUPTK Provinsi Jawa Tengah yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Monday, March 5, 2018

Mekanisme Penonaktifan NUPTK Terbaru 2018


Terkadang karena sebab tertentu Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK guru harus dinonaktifkan.

Hal ini bisa disebabkan karena berbagai hal, misalnya guru tersebut sudah tidak menjadi guru lagi, pensiun atau telah meninggal dunia.

NUPTK yang dimiliki oleh para guru tersebut haruslah dinonaktifkan, agar tidak terpantau aktif di data pusat

Baca Juga: Proses penetapan penerima NUPTK 2018

Untuk Mekanisme Penonaktifan NUPTK Terbaru 2018 bisa anda lihat pada gambar berikut ini:

 Terkadang karena sebab tertentu Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau Mekanisme Penonaktifan NUPTK Terbaru 2018

Adapun keterangan dari gambar di atas adalah:

  1. Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK. Setiap dokumen tersebut (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital atau PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
  2. Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
  3. Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
  4. BPKLN, LPMP, BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
  5. PDSPK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan penonaktifan terhadap NUPTK yang bersangkutan.

Satuan Pendidikan memeriksa status pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dinonaktifkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status

Demikianlah informasi mengenai Mekanisme Penonaktifan NUPTK Terbaru 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Sumber https://www.panduandapodik.id/

Sunday, March 4, 2018

Cara Mendapatkan NUPTK Bagi Guru Honorer 2018

Berikut ini adalah info lengkap tentang bagaimana cara mendapatkan NUPTK bagi GTT  Cara Mendapatkan NUPTK Bagi Guru Honorer 2018

Berikut ini adalah info lengkap tentang bagaimana cara mendapatkan NUPTK bagi GTT / Guru Honorer di tahun 2018.

Juknis Pengelolaan NUPTK, Syarat Dan Mekanisme Penerbitan NUPTK berdasarkan Peraturan Setjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Setjen Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Setjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dalam peraturan Peraturan Setjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018 antara lain diatur tentang syarat atau persyaratan Penerbitan NUPTK dan Mekanisme Penerbitan NUPTK yang mulai berlaku tahun 2018.

Berikut ini Salinan Peraturan Setjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018. Sekretaris Jenderal (Setjen Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,

Menimbang  :   a.  bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun  2015  tentang Data  Pokok  Pendidikan,  perlu menyusun petunjuk teknis;
b.  bahwa  dalam  rangka  penertiban,  pemanfaatan,  dan pengelolaan data pokok pendidikan khususnya mengenai penerbitan,  penonaktifan,  dan reaktivasi  nomor  unik pendidik  dan  tenaga  kependidikan,  perlu  mengatur mengenai pengelolaan nomor  unik  pendidik  dan  tenaga kependidikan;
c.  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris  Jenderal Kementerian  Pendidikan dan  Kebudayaan  tentang Petunjuk  Teknis  Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

Mengingat  :  1.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun  2015  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja Kementerian Pendidikan  dan  Kebudayaan  (Berita  Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
2.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 tahun  2015  tanggal  31  Desember  2015,  tentang  Data Pokok  Pendidikan  (Berita Negara  Republik  Indonesia Tahun 2015 Nomor 2102);

MEMUTUSKAN
Menetapkan   :  PERATURAN  SEKRETARIS  JENDERAL  KEMENTERIAN PENDIDIKAN  DAN  KEBUDAYAAN  REPUBLIK  INDONESIA TENTANG PETUNJUK  TEKNIS  PENGELOLAAN NOMOR  UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.  Nomor  Unik  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan  yang selanjutnya  disebut  NUPTK  adalah  kode  referensi  yang berbentuk  nomor  unik  bagi pendidik  dan  tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan  Pendidikan di  bawah  binaan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.  Penerbitan  NUPTK  adalah  proses  pemberian  NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
3.  Penonaktifan  NUPTK  adalah  proses  pemberhentian pemakaian  NUPTK  oleh  Pendidik  dan  Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
4.  Reaktivasi  NUPTK  adalah  proses mengaktifkan  atau menghidupkan  kembali  NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus  nonaktif  oleh Pendidik  dan  Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini. 
5.  Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6.  Tenaga  Kependidikan  adalah  anggota  masyarakat  yang mengabdikan  diri  dan  diangkat  untuk  menunjang penyelenggaraan pendidikan.
7.  Dinas  Pendidikan  adalah  unsur  pelaksana  urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan.
8.  Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang  menyelenggarakan  pendidikan  pada  jalur  formal, nonformal,  dan  informal  pada setiap  jenjang  dan  jenis pendidikan.
9.  Pusat  Data  dan  Statistik  Pendidikan  dan  Kebudayaan, yang  selanjutnya  disebut  PDSPK  adalah  unsur pendukung  tugas  Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan  dibidang  data  dan  statistik  pendidikan  dan kebudayaan.  

Pasal 2
Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk:
a.  meningkatkan  tata  kelola  data Pendidik  dan  Tenaga ependidikan;
b.  memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
c.  memetakan  kondisi  riil data  Pendidik  dan  Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.

Pasal 3
Pengelolaan NUPTK dilakukan dengan prinsip: 
a.  keadilan;
b.  kepastian;
c.  transparan;
d.  akuntabel;
e.  efektif; dan
f.  efisien.
Pasal 4
(1)  Pengelolaan  NUPTK  dilakukan  melalui  sistem  aplikasi dalam jaringan.
(2)  Pengelolaan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.  Penerbitan NUPTK;
b.  Penonaktifan NUPTK; dan 
c.  Reaktivasi NUPTK.

Syarat (Persyaratan Penerbitan NUPTK yang mulai berlaku tahun pada Peraturan Setken Kemendikbud No 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dapat dilihat atau dibaca pada pasal 5

Pasal 5
(1)  Penerbitan  NUPTK  dilakukan  oleh  PDSPK  dengan tahapan:
a.  penetapan calon penerima NUPTK; dan
b.  penetapan penerima NUPTK.
(2)  Penetapan  calon  penerima  NUPTK  sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1)  huruf a dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a.  sudah  terdata  dalam  pangkalan  data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id  atau  dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.
b.  belum memiliki NUPTK; dan
c.  telah  bertugas  pada  Satuan  Pendidikan  yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional. 
(3)  Penetapan  calon  penerima  NUPTK  dilakukan  dalam jaringan  melalui  sistem  aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id  pada  tingkat  Satuan Pendidikan.
(4)  Penetapan penerima NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  huruf  b  dilakukan berdasarkan  permohonan Penerbitan  NUPTK  dari Pendidik  atau  Tenaga Kependidikan  yang  sudah  ditetapkan  sebagai  calon penerima NUPTK.
(5)  Permohonan Penerbitan  NUPTK sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (4)  dilakukan  melalui sistem  aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan  melampirkan syarat sebagai berikut:
a.  Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
b.  ijazah  dari  pendidikan  dasar  sampai  dengan pendidikan terakhir;
c.  bukti  memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah diploma    IV  (D-IV)  atau  strata  1  (S-1)  bagi  Pendidik dan  Tenaga  Kependidikan  pada Satuan Pendidikan Formal;
d.  bagi yang  berstatus sebagai  Calon  Pegawai  Negeri Sipil  (CPNS)  atau  Pegawai  Negeri  Sipil  (PNS) melampirkan:
1.  Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2.  SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
e.  surat keputusan  pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan  bagi  yang  berstatus  bukan  PNS yang bertugas  pada  Satuan  Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
f.  telah  bertugas  paling  sedikit  2  (dua)  tahun  secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan  Pendidikan  yang diselenggarakan  oleh masyarakat  yang  dibuktikan  melalui  surat keputusan  pengangkatan dari ketua  yayasan  atau badan hukum lainnya.
(6)  PDSPK  menerbitkan  NUPTK  setelah syarat  permohonan Penerbitan NUPTK  sebagaimana  dimaksud pada ayat (5) diverifikasi  dan  divalidasi melalui  sistem  aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
a.  kepala Satuan Pendidikan;
b.  kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
c.  kepala  Lembaga  Penjaminan  Mutu  Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini  dan Pendidikan  Masyarakat  (BP-PAUD  dan Dikmas),  atau  Biro  Perencanaan  dan  Kerja  Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
(7)  PDSPK  menetapkan  penerima  NUPTK  dan menginformasikan  melalui  laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Pasal 6
Penerbitan  NUPTK  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 5 dikecualikan  bagi Pendidik  dan Tenaga  Kependidikan yang mengikuti  program khusus  dari  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan.

Pasal 7
(1)  Penonaktifan NUPTK dilakukan oleh PDSPK.
(2)  Penonaktifan NUPTK sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) dilakukan karena:
a.  permohonan dari pemilik NUPTK; dan/atau
b.  tidak  terdata  sebagai  pendidik  atau  tenaga kependidikan;
(3)  Penonaktifan NUPTK sebagaimana dimaksud  pada  ayat (2) huruf a dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
a.  pemohon  mengajukan  surat  pernyataan menonaktifkan NUPTK  bermaterai dalam  bentuk cetak dan salinan  digital  kepada  kepala Satuan Pendidikan; 
b.  NUPTK  yang  diusulkan harus  atas  nama sendiri bukan atas nama orang lain; 
c.  surat persetujuan kepala Satuan  Pendidikan dalam bentuk salinan digital; dan
d.  surat  persetujuan  dari  kepala  Dinas  Pendidikan setempat dalam bentuk salinan digital.
(4)  PDSPK  menonaktifkan  NUPTK  setelah  verifikasi  dan divalidasi  melalui  sistem  aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
a.  kepala Satuan Pendidikan;
b.  kepala  Dinas  Pendidikan  atau  Atdikbud  sesuai kewenangan; dan
c.  kepala  LPMP,  BP-PAUD  dan  Dikmas, BPKLN sesuai kewenangan.
(5)  Penonaktifan  NUPTK  dilakukan melalui  sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
(6)  PDSPK  menginformasikan  NUPTK yang  sudah nonaktif melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Pasal 8
(1)  PDSPK dapat melakukan Reaktivasi NUPTK.
(2)  Reaktivasi NUPTK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan  berdasarkan permohonan  dari  Pendidik  dan Tenaga Kependidikan.
(3)  Permohonan  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dilakukan  dengan syarat:
a.  data  pemohon  sudah  ada  dalam  data  pokok pendidikan;
b.  NUPTK  harus  atas  nama  pemohon,  bukan  atas nama orang lain;
c.  mengajukan  surat  pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam  bentuk cetak dan salinan digital kepada kepala Satuan Pendidikan; 
d.  surat  persetujuan  kepala Satuan  Pendidikan dalam bentuk cetak; dan
e.  surat  persetujuan  dari  kepala  Dinas  Pendidikan dalam bentuk salinan digital.
(4)  Syarat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf  c,  huruf  d,  dan  huruf  e diunggah  melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
(5)  NUPTK  direaktivasi  setelah  persyaratan  permohonan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  diverifikasi  dan divalidasi  melalui  sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
a.  kepala Satuan Pendidikan;
b.  kepala  Dinas  Pendidikan  atau  Atdikbud  sesuai kewenangan; dan
c.  kepala  LPMP,  BP-PAUD  dan  Dikmas, atau BPKLN sesuai kewenangan.
(6)  NUPTK yang  sudah direaktivasi diinformasikan  melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Pasal 9
Setiap  tahapan  Pengelolaan  NUPTK  dilakukan  tanpa pungutan biaya.

Pasal 10
Pengelolaan  NUPTK  dilakukan oleh  PDSPK  berdasarkan mekanisme Pengelolaan NUPTK sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan  bagian  tidak  terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini. 

Pasal 11
Peraturan Sekretaris  Jenderal ini  mulai  berlaku  pada  tanggal ditetapkan. 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Februari 2018

Peraturan Setjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang  Juknis Pengelolaan NUPTK
Terkait mekanisme peneribitan NUPTK yang berlaku mulai tahun 2018 terdapat dalam lampiran Peraturan Setjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Berikut ini penjelasan singkat terkait mekanisme penerbitan NUPTK, yakni sebagai berikut:

Tahap 1 mekanisme peneribitan NUPTK yang berlaku mulai tahun 2018 sebagaimana terdapat dalam lampiran Peraturan Setjen (Sekjen) Kemendikbud No 1 Tahun 2018
1) Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik.
2) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut:
a) jika NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
b) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK;
c) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
ii. jika data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK. Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK.

Tahap 2 mekanisme peneribitan NUPTK yang berlaku mulai tahun 2018 sebagaimana terdapat dalam  lampiran Peraturan Setjen (Sekjen) Kemendikbud No 1 Tahun 2018
1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi - 4 - VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
4) BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUDDIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
5) PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS. Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunujuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Link download Peraturan Setjen / Sekjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Juknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (disini)

Link download Lampiran Peraturan Setjen / Sekjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Juknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (disini)

Demikian info tentang Peraturan Sekjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Juknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, semoga bermanfaat. Terima kasih

Sumber artikel : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Proses Penetapan Penerima NUPTK Terbaru 2018


Pada artikel sebelumnya, saya telah membahas mengenai Mekanisme Penerbitan NUPTK tahun 2018 yang nanti harus dilalui oleh semua PTK.

Maka dari itu, pada artikel kali ini saya akan melanjutkannya dengan membahas Proses Penetapan Penerima NUPTK Terbaru 2018.

 yang nanti harus dilalui oleh semua PTK Proses Penetapan Penerima NUPTK Terbaru 2018


Dalam penetapan penerima NUPTK tidak bisa dilakukan seketika. Ada proses-proses yang harus dilalui agar seorang PTK dapat ditetapkan sebagai penerima NUPTK.

Adapun alur proses penerima Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan bisa anda lihat pada gambar di bawah ini:


Keterangan:

  1. Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
  2. Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
  3. Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
  4. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
  5. PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.

Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Demikianlah informasi mengenai Proses Penetapan Penerima NUPTK Terbaru 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Sumber https://www.panduandapodik.id/

Tuesday, January 23, 2018

Cara Mendapatkan NUPTK Untuk Guru Baru PPGJ 2018

 Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Cara Mendapatkan NUPTK Untuk Guru Baru PPGJ 2018

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

Syarat dan Ketentuan NUPTK

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :

Mekanisme NUPTK

Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah. Berikut mekanisme penerbitan/penonaktifan NUPTK:

Melihat Status Calon Penerima NUPTK

Jika data-data GTK yang di input melalui Dapodik sudah valid dan benar maka system secara otomatis akan menandai GTK sebagai calon penerima NUPTK. Untuk melihatnya kunjungi http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Langkah selanjutnya adalah lihat calon penerima NUPTK kemudian klik baris GTK yang akan di ajukan untuk mendapatkan NUPTK selanjutnya aploud dokumen pendukungnya.
Langkah ini selesai kemudian lihat status penerima NUPTK
Karena systen approvalnya masih menggunakan manual maka selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas setempat untuk mendapatkan approval.

PDSPK
Kemendikbud, Gedung E Lantai 1
Jl. Jenderal Sudirman, Komplek Senayan - Jakarta 12070
Unit Layanan Terpadu:
Call Center : 177
Telp : 021-570.3303
Fax : 021-573.3125
SMS : 0811.976.929
Email : pengaduan@kemdikbud.go.id
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Sunday, August 20, 2017

Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru Sesuai Mekanisme Kemdikbud Tahun 2019

Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru Sesuai Mekanisme Kemdikbud Tahun 2019 - NUPTK disebut sebagai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidik. Nomor unik (NUPTK) merupaakan nomor unik yang digunakan oleh seorang guru atau Tenaga Kependidik (GTK) sebagai nomor identitas yang resmi tentunya dapat digunakan untuk keperluan identifikasi program kependidikan. Untuk informasi saat ini approve penerbitan NUPTK 2019 terbaru ada di tangan LPMP, tetapi harus memenuhi persyaratan yang sesuai.

 Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru Sesuai Mekanisme Kemdikbud Tahun  Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru Sesuai Mekanisme Kemdikbud Tahun 2019
Syarat NUPTK Terbaru 
Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru 2019 ini merupakan informasi yang akan admin bagikan buat bapak/ibu secara lengkap dan pastinya sesuai mekanisme kemdikbud yang terbaru. NUPTK diberikan kepada seluruh GTK dari PNS dan Non-PNS yang telah memenuhi persyaratan dan kebijakan atau ketentuan yang berlaku sesuai surat Direktorat Jenderal GTK untuk nomor identitas yang resmi digunakn untuk berbagai kegiatan dan program pendidikan dalam langka meningkatkan mutu guru dan tenaga kependidik.

NUPTK bersifat unik dan masih tetap yg dimiliki oleh GTK atau guru pastinya tak kan berubah meskipun yang bersangkutan sudah pinadah/mutasi tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian meskipun terjadi perubahan data yang lain.

Berikut merupakan Perasyarat dan Mekanisme Penerbitan untuk mendapatkan nomor NUPTK terbaru Tahun 2019.

Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru Sesuai Mekanisme Kemdikbud Tahun 2019 


Peroses Penerbitan NUPTK Terbaru tahun 2018/2019

1.Data Data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) disinkron aatau input data melalui Dapodik.

2. Kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval ) oleh PDSPK untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data. Untuk data GTK yang valid juga akan masuk ke dalam arsip rujukan atau referensi. Untuk data GTK yg belum juga mempunyai NUPTK maka bakal masuk calon penerima, NUPTK, dan juga akan dijadikan calon penerima NUPTK berdasarkan analisa keperluan guru (simrasio). Untuk data GTK yang invalid maka dapat dilakukan validasi dengan cara online.

3. Operator Sekolah mengecek data GTK yang telah masuk daftar calon penerima NUPTK lewat aplikasi Verval GTK.

Lalu, Operator menginformasikan pada GTK untuk melengkapi dokumen syarat-syarat calon penerima NUPTK sesuai peraturan SESJEN terbau, salah satunya adalah :
  • KTP, 
  • Ijazah dari SD, SMP, SMA/SMK, S1/D4.
  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah IV (D-IV) atau 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal.
  • Bagi CPNS melampirkan SK pengangkatan CPNS dan bagi PNS melampirkan SK penugasan dari Dinas Pendidikan.

Operator Sekolah men -scan dan meng -upload dokumen persyaratan (scan dokumen asli serta berwarna, bukan foto copy atau legalisir) tersebut melalui i aplikasi Verval GTK.


4. Operator Dinas Pendidikan Kab /Kota  melakukan verval data calon penerima NUPTK serta melakukan analisis kebutuhan guru ( simrasio). Jika valid dan memenuhi persyaratan maka makaselanjutnya data tersebut di -approve. Maka jika data tersebut tidak valid danditolak maka diberikan alasannya.

5. Operator Dirjen GTK melakukan verval data calon pemilik NUPTK dan dilakukan analisis kebutuhan guru ( simrasio).  Jika benar-benar data valid kemudian memenuhi persyaratan maka  data  tersebut akan di - approve . Bila data tidak valit atau ditolak maka akan diberi alasannya.

6. Operator PDSPK menerbitkan NUPTK berdasarkan hasil verifikasi daan validasi yang dilakukan oleh Operator Ditjen GTK.

Itulah proses penerbitan NUPTK terbaru 2019/2020 sesuai aturan kemdikbud.

Mekanisme Pengajuan/Penerbitan Penerima NUPTK Baru

Bagaimana cara mendaftar NUPTK?

Berikut langkah - langkkah atau cara pengajuan NUPTK Terbaru guru Negeri /Swasta sesuai mekanisme yang berlaku:

Mekanisme Pengajuan Penerima NUPTK Guru dan Tenaga Kependidik

Guru Dan Tenaga Kependidik
  • Persiapkan dokumen/berkas persyaratan pengajuan calon penerima NUPTK.
  • Scan berwarna dokumen asli.
  • Simpan file dengan tipe (.pdf).PDF

Operator Sekoah
  • Upload semua  dokumen  persyaratan.
  • Kirim pengajuan calon penerima NUPTK.

Operator Sekoah
  • Informasikan status pengajuan calon penerima NUPTK ke GTK terkait.

Mekanisme Cara Mengajukan Verval 


Untuk dapat masuk verval GTK, Oprator sekolah wajib memasukan user name lengkap dengan  password sesuai akun yang didaftarkan di aplikasi SDM( (http :// sdm .datakemdikbud.go .id/) .Untuk masuk/login ke aplikasi verval GTK silakan lakukan langkahnya sebagai berikut:

a. Buka aplikasi web browser Anda, kemudian silakan masuk kealamat http ://vervalptk .data .kemdikbud.go .id diaddress adres bar.

b. Masukkan user serta password yang sesuai saat mendaftar aplikasi SDM, kemudian klik tombol LogIn.

Setelah brhasil login, selanjutnya akan tampil halaman depan aplikasi GTK.

Cara Pengajuan Perbuahan Nama Dan Tanggal Lahir

Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dapat melengkapi serta memperbaiki data master dengan dibantu oleh Operator Sekolah melalui aplikasi aplikasi verval GTK. Data master meliputi Nama, TempatLahir ,Tanggal Tanga llahir,NIK, Jenis Kelamin ,dan Nama ibu Kandung. Perbaikan data master dijelaskan dalam dalam langkah-langkah sebagai berikut :

1. Buka menu Perbaikan data Master
2. Pilih PTK, dan pilih dataGTK yang akan diperbaki,kemudian klik tombol OK.
3. Perbaiki data sesuai dengan dokumen yg diajukan,kemudian upload scan asli dan berwarna dokumen bukti.
4. Pastikan semua data diisi dengan benar , kemudian klik tombol Pengajuan Perubahan .
5. Data perbaikan perbaikan data master terkirim ke Dinas Pendidikan untuk diverifikasi dan validasi .

Syarat Penerbitan Calon Penerima NUPTK Terbaru

GTK yang masuk daftar calon penerima NUPTK dan memenuhi persyaratan dapat mengajukan calon penerima NUPTK baru melalui Operator. Operato Sekolah men –scan dan meng- upload dokumen persyaratan (scan dokumen asli dan berwarna,bukan cop yatau legalisir) melalui aplikasi vervalGTK:

1. Buka menu Calon Penerima NUPTK

2. Pilih data guru yang dilengkapi dokumen persyaratannya.

3. Klik tombol Upload Dokumen.

4. Pilih dan upload scan asli dan berwarna berwarna.

  •  KTP .
  • Ijazah dari SD, SMP, SMA/SMK , S1/D 4.
  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah IV (D-IV) atau 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal.
  • Bagi yang berstatus sebagai  CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: SK pengangkatan CPNS atau PNS dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan.
  • SK pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
  • Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.

5. Pastikan semua dokumen ter-upload dengan benar kemudian klik tombol Upload Dokumen.

6. Data pengajuan calon penerima terkirim ke Dinas Pendidikan untuk diverifikasi.

Nah itulah langkah penerbitan nuptk terbaru secara online. Karena mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik satuan pendidikan formal ataupun non formal untuk memperoleh semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun ini dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Reaktivasi NUPTK Berdasarkan Juknis Pengelolahan NUPTK

NUPTK direaktivasi setelah persyaratan permohonan diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
a. kepala Satuan Pendidikan.
b. kepala Dinas Pendidikan atau Atdikbud sesuai kewenangan; dan
c. kepala LPMP, BP-PAUD dan Dikmas, atau BPKLN sesuai kewenangan.

Seseorang yang karena sesuatu hal menginginkan kembali menjadi guru maka yang bersangkutan harus mengaktifkan kembali NUPTK yang telah dinonaktifkan sebelumnya. Dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK disiapkan oleh GTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen asli dengan tipe file PDF (.pdf), kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk di-upload melalui aplikasi verval PTK.

Dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK adalah sebagai berikut:

  1. Surat pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan.
  2. Surat persetujuan Kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk cetak.
  3. Surat persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan dalam bentuk salinan digital.

Reaktivasi NUPTK diajukan oleh operator sekolah selanjutnya membutuhkan persetujuan (approve) Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK secara berurutan.

NUPTK yang sudah direaktivasi diinformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Setiap tahapan Pengelolaan NUPTK dilakukan tanpa pungutan biaya.

Pengelolaan NUPTK dilakukan oleh PDSPK berdasarkan mekanisme Pengelolaan NUPTK sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Nah bagi sahabat guru yang belum tahu cara mendapatkan nuptk terbaru atau penerbitan dan penonaktifkan NUPTK sesuai mekanisme Ditjen GTK, tenang saja karena admin akan membagaikan  panduan langkapnya dibawah ini.

Demikian Informasi yang dapat Admin bagikan Nengenai  Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru Sesuai Mekanisme Kemdikbud Tahun 2019 semoga bermanfaat.


Sumber https://www.bingkaiguru.com/