Terkadang karena sebab tertentu Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK guru harus dinonaktifkan.
Hal ini bisa disebabkan karena berbagai hal, misalnya guru tersebut sudah tidak menjadi guru lagi, pensiun atau telah meninggal dunia.
NUPTK yang dimiliki oleh para guru tersebut haruslah dinonaktifkan, agar tidak terpantau aktif di data pusat
Baca Juga: Proses penetapan penerima NUPTK 2018
Untuk Mekanisme Penonaktifan NUPTK Terbaru 2018 bisa anda lihat pada gambar berikut ini:
Adapun keterangan dari gambar di atas adalah:
- Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK. Setiap dokumen tersebut (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital atau PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
- Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
- Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
- BPKLN, LPMP, BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
- PDSPK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan penonaktifan terhadap NUPTK yang bersangkutan.
Satuan Pendidikan memeriksa status pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dinonaktifkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
Demikianlah informasi mengenai Mekanisme Penonaktifan NUPTK Terbaru 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/
No comments:
Post a Comment