Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru Sesuai Mekanisme Kemdikbud Tahun 2019 - NUPTK disebut sebagai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidik. Nomor unik (NUPTK) merupaakan nomor unik yang digunakan oleh seorang guru atau Tenaga Kependidik (GTK) sebagai nomor identitas yang resmi tentunya dapat digunakan untuk keperluan identifikasi program kependidikan. Untuk informasi saat ini approve penerbitan NUPTK 2019 terbaru ada di tangan LPMP, tetapi harus memenuhi persyaratan yang sesuai.
Syarat NUPTK Terbaru |
Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru 2019 ini merupakan informasi yang akan admin bagikan buat bapak/ibu secara lengkap dan pastinya sesuai mekanisme kemdikbud yang terbaru. NUPTK diberikan kepada seluruh GTK dari PNS dan Non-PNS yang telah memenuhi persyaratan dan kebijakan atau ketentuan yang berlaku sesuai surat Direktorat Jenderal GTK untuk nomor identitas yang resmi digunakn untuk berbagai kegiatan dan program pendidikan dalam langka meningkatkan mutu guru dan tenaga kependidik.
NUPTK bersifat unik dan masih tetap yg dimiliki oleh GTK atau guru pastinya tak kan berubah meskipun yang bersangkutan sudah pinadah/mutasi tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian meskipun terjadi perubahan data yang lain.
Berikut merupakan Perasyarat dan Mekanisme Penerbitan untuk mendapatkan nomor NUPTK terbaru Tahun 2019.
Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru Sesuai Mekanisme Kemdikbud Tahun 2019
Peroses Penerbitan NUPTK Terbaru tahun 2018/2019
1.Data Data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) disinkron aatau input data melalui Dapodik.
2. Kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval ) oleh PDSPK untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data. Untuk data GTK yang valid juga akan masuk ke dalam arsip rujukan atau referensi. Untuk data GTK yg belum juga mempunyai NUPTK maka bakal masuk calon penerima, NUPTK, dan juga akan dijadikan calon penerima NUPTK berdasarkan analisa keperluan guru (simrasio). Untuk data GTK yang invalid maka dapat dilakukan validasi dengan cara online.
3. Operator Sekolah mengecek data GTK yang telah masuk daftar calon penerima NUPTK lewat aplikasi Verval GTK.
Lalu, Operator menginformasikan pada GTK untuk melengkapi dokumen syarat-syarat calon penerima NUPTK sesuai peraturan SESJEN terbau, salah satunya adalah :
- KTP,
- Ijazah dari SD, SMP, SMA/SMK, S1/D4.
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah IV (D-IV) atau 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal.
- Bagi CPNS melampirkan SK pengangkatan CPNS dan bagi PNS melampirkan SK penugasan dari Dinas Pendidikan.
Operator Sekolah men -scan dan meng -upload dokumen persyaratan (scan dokumen asli serta berwarna, bukan foto copy atau legalisir) tersebut melalui i aplikasi Verval GTK.
4. Operator Dinas Pendidikan Kab /Kota melakukan verval data calon penerima NUPTK serta melakukan analisis kebutuhan guru ( simrasio). Jika valid dan memenuhi persyaratan maka makaselanjutnya data tersebut di -approve. Maka jika data tersebut tidak valid danditolak maka diberikan alasannya.
5. Operator Dirjen GTK melakukan verval data calon pemilik NUPTK dan dilakukan analisis kebutuhan guru ( simrasio). Jika benar-benar data valid kemudian memenuhi persyaratan maka data tersebut akan di - approve . Bila data tidak valit atau ditolak maka akan diberi alasannya.
6. Operator PDSPK menerbitkan NUPTK berdasarkan hasil verifikasi daan validasi yang dilakukan oleh Operator Ditjen GTK.
Itulah proses penerbitan NUPTK terbaru 2019/2020 sesuai aturan kemdikbud.
Mekanisme Pengajuan/Penerbitan Penerima NUPTK Baru
Bagaimana cara mendaftar NUPTK?
Berikut langkah - langkkah atau cara pengajuan NUPTK Terbaru guru Negeri /Swasta sesuai mekanisme yang berlaku:
Mekanisme Pengajuan Penerima NUPTK Guru dan Tenaga Kependidik
Guru Dan Tenaga Kependidik
- Persiapkan dokumen/berkas persyaratan pengajuan calon penerima NUPTK.
- Scan berwarna dokumen asli.
- Simpan file dengan tipe (.pdf).PDF
Operator Sekoah
- Upload semua dokumen persyaratan.
- Kirim pengajuan calon penerima NUPTK.
Operator Sekoah
- Informasikan status pengajuan calon penerima NUPTK ke GTK terkait.
Mekanisme Cara Mengajukan Verval
Untuk dapat masuk verval GTK, Oprator sekolah wajib memasukan user name lengkap dengan password sesuai akun yang didaftarkan di aplikasi SDM( (http :// sdm .datakemdikbud.go .id/) .Untuk masuk/login ke aplikasi verval GTK silakan lakukan langkahnya sebagai berikut:
a. Buka aplikasi web browser Anda, kemudian silakan masuk kealamat http ://vervalptk .data .kemdikbud.go .id diaddress adres bar.
b. Masukkan user serta password yang sesuai saat mendaftar aplikasi SDM, kemudian klik tombol LogIn.
Setelah brhasil login, selanjutnya akan tampil halaman depan aplikasi GTK.
Cara Pengajuan Perbuahan Nama Dan Tanggal Lahir
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dapat melengkapi serta memperbaiki data master dengan dibantu oleh Operator Sekolah melalui aplikasi aplikasi verval GTK. Data master meliputi Nama, TempatLahir ,Tanggal Tanga llahir,NIK, Jenis Kelamin ,dan Nama ibu Kandung. Perbaikan data master dijelaskan dalam dalam langkah-langkah sebagai berikut :
1. Buka menu Perbaikan data Master
2. Pilih PTK, dan pilih dataGTK yang akan diperbaki,kemudian klik tombol OK.
3. Perbaiki data sesuai dengan dokumen yg diajukan,kemudian upload scan asli dan berwarna dokumen bukti.
4. Pastikan semua data diisi dengan benar , kemudian klik tombol Pengajuan Perubahan .
5. Data perbaikan perbaikan data master terkirim ke Dinas Pendidikan untuk diverifikasi dan validasi .
Syarat Penerbitan Calon Penerima NUPTK Terbaru
GTK yang masuk daftar calon penerima NUPTK dan memenuhi persyaratan dapat mengajukan calon penerima NUPTK baru melalui Operator. Operato Sekolah men –scan dan meng- upload dokumen persyaratan (scan dokumen asli dan berwarna,bukan cop yatau legalisir) melalui aplikasi vervalGTK:
1. Buka menu Calon Penerima NUPTK
2. Pilih data guru yang dilengkapi dokumen persyaratannya.
3. Klik tombol Upload Dokumen.
4. Pilih dan upload scan asli dan berwarna berwarna.
- KTP .
- Ijazah dari SD, SMP, SMA/SMK , S1/D 4.
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah IV (D-IV) atau 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal.
- Bagi yang berstatus sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: SK pengangkatan CPNS atau PNS dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan.
- SK pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
- Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
5. Pastikan semua dokumen ter-upload dengan benar kemudian klik tombol Upload Dokumen.
6. Data pengajuan calon penerima terkirim ke Dinas Pendidikan untuk diverifikasi.
Nah itulah langkah penerbitan nuptk terbaru secara online. Karena mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik satuan pendidikan formal ataupun non formal untuk memperoleh semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun ini dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Reaktivasi NUPTK Berdasarkan Juknis Pengelolahan NUPTK
NUPTK direaktivasi setelah persyaratan permohonan diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:a. kepala Satuan Pendidikan.
b. kepala Dinas Pendidikan atau Atdikbud sesuai kewenangan; dan
c. kepala LPMP, BP-PAUD dan Dikmas, atau BPKLN sesuai kewenangan.
Seseorang yang karena sesuatu hal menginginkan kembali menjadi guru maka yang bersangkutan harus mengaktifkan kembali NUPTK yang telah dinonaktifkan sebelumnya. Dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK disiapkan oleh GTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen asli dengan tipe file PDF (.pdf), kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk di-upload melalui aplikasi verval PTK.
Dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK adalah sebagai berikut:
- Surat pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan.
- Surat persetujuan Kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk cetak.
- Surat persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan dalam bentuk salinan digital.
Reaktivasi NUPTK diajukan oleh operator sekolah selanjutnya membutuhkan persetujuan (approve) Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK secara berurutan.
NUPTK yang sudah direaktivasi diinformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Setiap tahapan Pengelolaan NUPTK dilakukan tanpa pungutan biaya.
Pengelolaan NUPTK dilakukan oleh PDSPK berdasarkan mekanisme Pengelolaan NUPTK sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Nah bagi sahabat guru yang belum tahu cara mendapatkan nuptk terbaru atau penerbitan dan penonaktifkan NUPTK sesuai mekanisme Ditjen GTK, tenang saja karena admin akan membagaikan panduan langkapnya dibawah ini.
Download Juknis Pengelolahan NUPTK Baru 2019
Download Lampiran Persesjen NUPTK PDF 2019
Download Panduan Penerbitan NUPTK Terbaru
Download Lampiran Persesjen NUPTK PDF 2019
Download Panduan Penerbitan NUPTK Terbaru
Demikian Informasi yang dapat Admin bagikan Nengenai Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru Sesuai Mekanisme Kemdikbud Tahun 2019 semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment