Showing posts with label Info GTK. Show all posts
Showing posts with label Info GTK. Show all posts

Wednesday, June 6, 2018

Juknis PKB Pedoman Tindak Lanjut UKG 2018

Juknis PKB Pedoman Tindak Lanjut UKG 2018 – Juknis / Pedoman umum ini telah di terbitkan oleh DIRJEN GTK secara resmi sebagai informasi tindak lanjut UKG. Pelaksanaan kegiatan Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2018 ini bernama Program Diklat Guru. Jadi Juknis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ini menginformasikan pelatihan Program Diklat Guru yang akan menggunakan moda tatap muka.

 Pedoman umum ini telah di terbitkan oleh DIRJEN GTK secara resmi sebagai informasi tindak Juknis PKB Pedoman Tindak Lanjut UKG 2018
Juknis PKB 2018 PDF

Berdasarkan Juknis PKB 2018 program Diklat Guru adalah kegiatan yang di selenggarakan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kompetensi/keprofesian pendidik sebagai sumber belajar utama bagi siswa/siswi. Nah bagi Bapak/ibu yang mengikuti diklat silakan baca pedoman Juknis PKB Tentang Tindak Lanjut UKG atau diklat Guru 2018. Kesuksesan penyelenggaraan Program Diklat Guru akan sangat dipengaruhi oleh setiap tahapan penyelenggaraan program.

Juknis/Program PKB 2018 Tindak Lanjut UKG Dan Diklat

Dalam rangka memastikan terselenggaranya Program Diklat Guru sesuai dengan pedoman dan juknis, diperlukan adanya koordinasi antar berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program. Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan dalam bentuk rapat koordinasi dan rekonsiliasi data. Kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh Ditjen GTK melibatkan UPT dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Juknis PKB tentang tindak lanjut diklat guru ini sebagi pedoman yang memiliki 7 (tuju) Bab Proses PKB Tahun 2018 dilakukan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru berbasis komunitas GTK. Untuk meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional dengan sistem Uji Kompetensi Guru (UKG). Sedangkan untuk guru kelas, guru mapel dan guru Bimbingan Konseling (BK) untuk semua jenjang pendidikan dengan rata-rata nasional yaitu 75 dan melalui Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi guru kejuruan. Berikut tahapan - tahapannya: 

Tahapan Pelaksanaan Program Diklat Guru Berdasarkan Juknis PKB 2018

Program Diklat Guru :
Untuk guru kelas dan guru mapel non kejuruan menggunakan pola 60 JP untuk dua kelompok kompetensi. 

Untuk guru kejuruan menggunakan pola 150 JP untuk 2 (dua) klaster.
#. Fasilitator: Narasumber Nasional dan atau Instruktur Nasional
#. Asesor Kompetensi: Narasumber Nasional atau Instruktur Nasional atau seseorang yang memahami prosedur pelaksanaan assessment, dan telah mengikuti pelatihan asesor serta telah mendapat sertifikat kompeten sebagai asesor yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
#. Peserta adalah guru sesuai dengan kriteria:

  • Guru kelas, guru mapel dan guru BK yang profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (70)
  • Guru kejuruan yang dari hasil evaluasi diri dengan mengisi instrumen APL 02 menyatakan dirinya Belum Kompeten
  • Teregistrasi di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) PKB

#. Dilaksanakan oleh PPPPTK/LPPPTK KPTK atau oleh Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan PPPPTK/LPPPTK.
#. Output: tersedianya guru yang kompeten di bidangnya.
#. Tempat: kelompok kerja (PKG/KKG/MGMP/MGBK), PPPPTK/ LPPPTK KPTK atau tempat lain yang ditetapkan.

Hasil kegiatan post test PKB bagi guru adalah cerminan UKG pada tahun bersangkutan Pedoman ini disusun agar Program PKB melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru dapat dilaksanakan secara lancar, efektif, efisien, dan sesuai dengan prosedur.

Adapun manfaat dan tujuan adanya Juknis PKB diklat Guru sebagai acuan ayau petunjuk kerja bagi semua unit kerja yang akan melaksanakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.  Prosesnya melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru bagi guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling untuk semua jenjang pendidikan dan guru kejuruan.


Adapun Ruang lingkup informasi mengenai Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru kepada semua pihak yang meliputi latar belakang, tujuan, sasaran, ruang lingkup, materi, strategi, jenis kegiatan, dan rambu-rambu penyelenggaraan Program PKB melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru serta proses penilaiannya.

Download Juknis Diklat PKB 2018 PDF

Berikut Juknis Pedoman Umum Program PKB melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (Program Diklat Guru) Tahun 2018 yang dapat anda unduh dibawah ini:

Demikian tadi Juknis PKB 2018 Tindak Lanjut UKG dan Diklat Guru. Semoga ifnormasi diatas dat bermanfaat dan kinerja kompetensi guru menjadi bertambah maksimal dan efektif dengan adanya program PKB.


Sumber https://www.bingkaiguru.com/

Monday, May 21, 2018

Cara Menyimpan dan Mencetak Halaman Info GTK

Bagi rekan-rekan operator maupun para guru diharapkan untuk selalu memeriksa Info GTK untuk melihat apakah data yang telah dikirimkan melalui aplikasi dapodik sudah valid atau belum. Dikarenakan ini berpengaruh terhadap masalah Tunjangan Profesi Guru. 

Bagi Info GTK yang masih belum valid, segera informasikan kepada operator sekolah untuk segera dilakukan update data. Sedangkan bagi para guru Info GTK sudah valid silahkan cetak atau simpan Halaman Info GTK untuk keperluan selanjutnya. 

rekan operator maupun para guru diharapkan untuk selalu memeriksa Info GTK untuk melihat a Cara Menyimpan dan Mencetak Halaman Info GTK


Cara Menyimpan Halaman Info GTK dalam Bentuk PDF

1.Login SIMPKB terlebih dahulu

rekan operator maupun para guru diharapkan untuk selalu memeriksa Info GTK untuk melihat a Cara Menyimpan dan Mencetak Halaman Info GTK



2.Pada halaman Fitur Lain Untuk Anda di Halaman Beranda, silahkan klik pada Layanan Info GTK. 



3.Masuk di halaman Info GTK, silahkan para operator ataupun guru untuk memeriksa, apakah info GTK sudah valid atau belum. Jika sudah valid seperti gambar dibawah ini, silahkan simpan atau cetak langsung halaman Info GTK. 



4.Menyimpan halaman Info GTK
 Silahkan tekan CTRL + P di keyboard secara bersamaan, maka akan masuk ke halaman seperti dibawah ini.


Lihat pada bagian Destination, Jika sudah dalam bentuk Save as PDF silahkan tinggal klik pada Save. Kemudian dialihkan ke tempat untuk penyimpanan file, silahkan pilih dimana rekan-rekan mau menyimpan file tersebut lalu klik Save. Seperti gambar dibawah ini. 



Jika telah berhasil menyimpan, silahkan buka file yang anda simpan tadi (dimana anda menyimpan file tadi). Maka hasilnya seperti gambar dibawah ini. 




Cara Mudah Mencetak Halaman Info GTK 

1.Caranya juga sama seperti menyimpan halaman info GTK diatas, silahkan para operator ataupun guru tekan secara bersamaan CTRL + P di keyboard. Lalu akan masuk ke halaman seperti berikut.

rekan operator maupun para guru diharapkan untuk selalu memeriksa Info GTK untuk melihat a Cara Menyimpan dan Mencetak Halaman Info GTK

Lihat pada Destination, apabila masih dalama bentuk Save as PDF silahkan rubah dalam format printer anda, disini admin menggunakan printer Canon IP 1900, jadi admin klik pada printer tersebut. Caranya:

Pada Destination klik Change, maka akan masuk seperti halaman dibawah ini. Lalu klik pada  printer yang anda gunakan. 


Maka hasilnya seperti dibawah ini. Silahkan tinggal klik pada Tombol Print, dan pastikan printer anda sudah terkoneksi dengan Komputer/laptop. Dan silakan print halaman info GTK. 



Selamat  mencoba, demikianlah informasi mengenai cara menyimpan dan mencetak halaman Info GTK. 






Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Friday, March 23, 2018

Terbaru Syarat Pencairan Sertifikasi Lulusan Tahun 2018

Terbaru Syarat Pencairan Sertifikasi Lulusan Tahun  Terbaru Syarat Pencairan Sertifikasi Lulusan Tahun 2018

Berikut kami berikan informasi tentang syarat pencairan sertifikasi lulusan tahun 2018 dan yang sudah pernah menerima dana tunjangan dari tahun sebelumnya. Informasi ini kami salin dari surat PenProv pertanggal 19 maret 2018 berikut lengkapnya, Menindaklanjuti surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 005/1740/101.5/2018 tentang Verifikasi dan Validasi Data Tunjangan Profesi Guru Semester 1 bulan Januari sampai dengan Juni 2018, maka disampaikan beberapa hal yang penting sebagai berikut :

1. Penarikan data Dapodik untuk menunjang Data Tunjangan Profesi Guru semester 1 bulan Januari
sampai dengan Juni 2018 harus sudah valid dan benar paling lambat tanggal 30 April 2018.
2. Pemberkasan yang dibutuhkan dalam rangka usulan SK Tunjangan profesi guru semester 1 bulan
Januari sampai dengan Juni 2018 antara lain :

  • (a) Info GTK yang wajib di paraf masing-masing poin oleh guru yang bersangkutan, dan dihalaman terakhir Info GTK wajib ditanda tangani oleh Kepala Sekolah beserta Guru yang bersangkutan 
  • (b) SPJTM dari Dapodik, untuk SPJTM dapodik masing-masing sekolah cukup melampirkan 1 (satu) lembar yang asli ditanda tangani Kepala Sekolah dan diberi stempel, selanjutnya masing-masing guru melampirkan Info GTK sesuai yang telah disebutkan di dalam point (a) dan Fotocopy dari SPJTM yang telah ditanda tangani.
  • (c) Apabila ada Guru yang Cuti atau Sakit Wajib menyerahkan bukti surat cuti atau sakit dan dikumpulkan di Cabang Dinas untuk kemudian diserahkan kepada sub bag Keuangan Provinsi, agar pencairan TPG sesuai dengan kehadiran dari Guru tersebut.

3. Bagi guru-guru yang menambah jam mengajar di Kemenag wajib melampirkan berkas-berkas antara lain :

  • (a) SKPBM semester Genap tahun ajaran 2017/2018 yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah
  • baik dari sekolah induk maupun sekolah tambahan.
  • (b) Daftar hadir bulan Januari 2018 sampai terakhir yang telah dilegalisir Kepala Sekolah baik dari sekolah induk maupun sekolah tambahan (madrasah)
  • (c) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang menyatakan bahwa Guru tersebut benar-benar menambah jam mengajar di sekolah tambahan (madrasah), yang ditanda tangani oleh guru yang bersangkutan dan diberi materai sebesar 6000
  • ( d) Surat rekomendasi dari Cabang Dinas setempat.
  • (e) Surat keterangan melaksanakan tugas dari Kepala Sekolah/madrasah
  • (f) Berkas dikirim sendiri oleh Guru yang bersangkutan dengan membawa surat pengantar dari Cabang Dinas setempat ke Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan paling lambat tanggal 23 April 2018.

Demikian informasi Verifikasi dan Validasi Data Tunjangan Profesi Guru Semester 1 bulan Januari s/d Juni 2018 yang kami dapat dari Dinas PenProv. Semoga bermanfaat.

Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Wednesday, October 4, 2017

Cara Cek Info GTK Di SIM PKB Untuk Mengetahui Info Tunjangan

Cara Cek Info GTK Di SIM PKB Untuk Mengetahui Info Tunjangan - Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa alamat Info gtk kemdikbud yang untuk pengecekan Info GTK/PTK pada tahun 2018 ini telah pindah/ dialihkan ke situs https://app.simpkb.id/.

Cara Cek Info GTK Di SIM PKB Untuk Mengetahui Info Tunjangan Cara Cek Info GTK Di SIM PKB Untuk Mengetahui Info Tunjangan
Cara Cek Info GTK Di SIM PKB Terbaru

Jadi sekarang bila Anda ingin melakukan Cek Info GTK atau cek SKTP Guru silakan masuk saja ke aplikasi SIM PKB dengan alamat app.simpkb.id/. Sedangkan untuk alamat info gtk  yang lama menjadi laman buat cek keaktifan NUPTK.

Nah pada kesempaan kali ini Admim akan membagikan sebuah panduan Cara Cek Info GTK versi terbaru melalaui laman SIM PKB, untuk mengetahui validasi SKTP. Saat ini alamat Cek Info GTK atau situs pengecekan Info Guru telah dialihkan ke laman https://app.simpkb.id. Hadirnya laman terbaru pengecekan Info GTK 2018/2019 ini sebetulnya untuk mempermudah pemantauan valid atau tidaknya data PTK yang telah dikirimkan pada aplikasi dapodik.

Cara Cek Info GTK Di SIM PKB Untuk Mengetahui Info Tunjangan


Langkah awal sebelum melakukan pengecekan info GTK/PTK Di SIM PKB janganlah lupa untuk memasukan Nomor peserta Ujian Kompetensi Guru (UKG) terlebih dulu pada aplikasi dapodik, dikarenakan Nomor UKG itu akan digunakan untuk lihat data Info GTK guru pada aplikasi SIMPKB.

Seandainya nomor UKG dikosongkan tentunya guru tidak bisa jalankan penelusuran saat cek data pada Layanan Info GTK yg berada disitus SIM PKB, yang  berkonsekuensi pada info layak/tidaknya dalam memperoleh tunjangan profesi.

Untuk lebih jelasnya berikut Cara Cek Info GTK Di SIMPB Untuk cek SKTP guru dapat ada simak dibawah ini.

Cara Login SIM PKB

Untuk dapat login ke sim PKB Guru, kepala sekolah dan pengawas dan mengetahui info Pretest, Postest, UKG, juga info tunjangan guru semester 1dan semester 2 tahun 2018/2019, maka anda bisa langsung menuju alamat berikut: https://app.simpkb.id/ atau langsung saja ke alamat SIMPKB

Silakan Masukan email dan password SIMPKB/Guru Pembelajar, kedalam form yang tersedia, kemudian lanjut klik tombol login.

Contoh :
Contoh memasukan email dan paswod/kata sandi masukan user berupa nomorukg@guruku.id kata sandi: HAMDAN, Harus sesuai pada surat aktivasi akun Bapak/ibu masing – masing.

Selanjutnya Pilih Menu Layanan Info GTK

Ketika anda klik tombol layanan info gtk tersebut, maka otomatis browser internet anda akan membuka otomatis halaman lembar info gtk terbaru dan silahkan cek kevalidan data-data anda untuk penerbitan SKTP tahun 2019 khususnya update data terakhir tanggal syncronisasi

Sedangkan untuk mengetahui lebih detail kevalidan data di Info GTK atau tunjangan profesi guru di dapodik, silahkan lihat lembar Verifikasi Data Tunjangan Profesinya.


Cara Mencetak Lembar Info GTK 

Caranya cukup mudah silakan klik menu/tombol cetak PDF/Printer, atau bisa juga dengan cara “CTRL + P” lalu pilih cetak menggunakan printer atau menjadi file PDF. Dan bapak/ibu bisa cek kembali kevalidan datanya.

Nah itulah cara cek Info GTK di SIM PKB untuk cek sktp tunjangan guru tahun 2019.

Download Info GTK Semester 1 T.P 2018.pdf

Demikian postingan kali ini mengenai Cara Cek Info GTK SIM PKB  Untuk Mengetahui Info Tunjangan yang bisa kami bagikan. Semoga dapat bermanfaat


Sumber https://www.bingkaiguru.com/

Sunday, August 20, 2017

Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru Sesuai Mekanisme Kemdikbud Tahun 2019

Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru Sesuai Mekanisme Kemdikbud Tahun 2019 - NUPTK disebut sebagai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidik. Nomor unik (NUPTK) merupaakan nomor unik yang digunakan oleh seorang guru atau Tenaga Kependidik (GTK) sebagai nomor identitas yang resmi tentunya dapat digunakan untuk keperluan identifikasi program kependidikan. Untuk informasi saat ini approve penerbitan NUPTK 2019 terbaru ada di tangan LPMP, tetapi harus memenuhi persyaratan yang sesuai.

 Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru Sesuai Mekanisme Kemdikbud Tahun  Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru Sesuai Mekanisme Kemdikbud Tahun 2019
Syarat NUPTK Terbaru 
Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru 2019 ini merupakan informasi yang akan admin bagikan buat bapak/ibu secara lengkap dan pastinya sesuai mekanisme kemdikbud yang terbaru. NUPTK diberikan kepada seluruh GTK dari PNS dan Non-PNS yang telah memenuhi persyaratan dan kebijakan atau ketentuan yang berlaku sesuai surat Direktorat Jenderal GTK untuk nomor identitas yang resmi digunakn untuk berbagai kegiatan dan program pendidikan dalam langka meningkatkan mutu guru dan tenaga kependidik.

NUPTK bersifat unik dan masih tetap yg dimiliki oleh GTK atau guru pastinya tak kan berubah meskipun yang bersangkutan sudah pinadah/mutasi tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian meskipun terjadi perubahan data yang lain.

Berikut merupakan Perasyarat dan Mekanisme Penerbitan untuk mendapatkan nomor NUPTK terbaru Tahun 2019.

Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru Sesuai Mekanisme Kemdikbud Tahun 2019 


Peroses Penerbitan NUPTK Terbaru tahun 2018/2019

1.Data Data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) disinkron aatau input data melalui Dapodik.

2. Kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval ) oleh PDSPK untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data. Untuk data GTK yang valid juga akan masuk ke dalam arsip rujukan atau referensi. Untuk data GTK yg belum juga mempunyai NUPTK maka bakal masuk calon penerima, NUPTK, dan juga akan dijadikan calon penerima NUPTK berdasarkan analisa keperluan guru (simrasio). Untuk data GTK yang invalid maka dapat dilakukan validasi dengan cara online.

3. Operator Sekolah mengecek data GTK yang telah masuk daftar calon penerima NUPTK lewat aplikasi Verval GTK.

Lalu, Operator menginformasikan pada GTK untuk melengkapi dokumen syarat-syarat calon penerima NUPTK sesuai peraturan SESJEN terbau, salah satunya adalah :
  • KTP, 
  • Ijazah dari SD, SMP, SMA/SMK, S1/D4.
  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah IV (D-IV) atau 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal.
  • Bagi CPNS melampirkan SK pengangkatan CPNS dan bagi PNS melampirkan SK penugasan dari Dinas Pendidikan.

Operator Sekolah men -scan dan meng -upload dokumen persyaratan (scan dokumen asli serta berwarna, bukan foto copy atau legalisir) tersebut melalui i aplikasi Verval GTK.


4. Operator Dinas Pendidikan Kab /Kota  melakukan verval data calon penerima NUPTK serta melakukan analisis kebutuhan guru ( simrasio). Jika valid dan memenuhi persyaratan maka makaselanjutnya data tersebut di -approve. Maka jika data tersebut tidak valid danditolak maka diberikan alasannya.

5. Operator Dirjen GTK melakukan verval data calon pemilik NUPTK dan dilakukan analisis kebutuhan guru ( simrasio).  Jika benar-benar data valid kemudian memenuhi persyaratan maka  data  tersebut akan di - approve . Bila data tidak valit atau ditolak maka akan diberi alasannya.

6. Operator PDSPK menerbitkan NUPTK berdasarkan hasil verifikasi daan validasi yang dilakukan oleh Operator Ditjen GTK.

Itulah proses penerbitan NUPTK terbaru 2019/2020 sesuai aturan kemdikbud.

Mekanisme Pengajuan/Penerbitan Penerima NUPTK Baru

Bagaimana cara mendaftar NUPTK?

Berikut langkah - langkkah atau cara pengajuan NUPTK Terbaru guru Negeri /Swasta sesuai mekanisme yang berlaku:

Mekanisme Pengajuan Penerima NUPTK Guru dan Tenaga Kependidik

Guru Dan Tenaga Kependidik
  • Persiapkan dokumen/berkas persyaratan pengajuan calon penerima NUPTK.
  • Scan berwarna dokumen asli.
  • Simpan file dengan tipe (.pdf).PDF

Operator Sekoah
  • Upload semua  dokumen  persyaratan.
  • Kirim pengajuan calon penerima NUPTK.

Operator Sekoah
  • Informasikan status pengajuan calon penerima NUPTK ke GTK terkait.

Mekanisme Cara Mengajukan Verval 


Untuk dapat masuk verval GTK, Oprator sekolah wajib memasukan user name lengkap dengan  password sesuai akun yang didaftarkan di aplikasi SDM( (http :// sdm .datakemdikbud.go .id/) .Untuk masuk/login ke aplikasi verval GTK silakan lakukan langkahnya sebagai berikut:

a. Buka aplikasi web browser Anda, kemudian silakan masuk kealamat http ://vervalptk .data .kemdikbud.go .id diaddress adres bar.

b. Masukkan user serta password yang sesuai saat mendaftar aplikasi SDM, kemudian klik tombol LogIn.

Setelah brhasil login, selanjutnya akan tampil halaman depan aplikasi GTK.

Cara Pengajuan Perbuahan Nama Dan Tanggal Lahir

Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dapat melengkapi serta memperbaiki data master dengan dibantu oleh Operator Sekolah melalui aplikasi aplikasi verval GTK. Data master meliputi Nama, TempatLahir ,Tanggal Tanga llahir,NIK, Jenis Kelamin ,dan Nama ibu Kandung. Perbaikan data master dijelaskan dalam dalam langkah-langkah sebagai berikut :

1. Buka menu Perbaikan data Master
2. Pilih PTK, dan pilih dataGTK yang akan diperbaki,kemudian klik tombol OK.
3. Perbaiki data sesuai dengan dokumen yg diajukan,kemudian upload scan asli dan berwarna dokumen bukti.
4. Pastikan semua data diisi dengan benar , kemudian klik tombol Pengajuan Perubahan .
5. Data perbaikan perbaikan data master terkirim ke Dinas Pendidikan untuk diverifikasi dan validasi .

Syarat Penerbitan Calon Penerima NUPTK Terbaru

GTK yang masuk daftar calon penerima NUPTK dan memenuhi persyaratan dapat mengajukan calon penerima NUPTK baru melalui Operator. Operato Sekolah men –scan dan meng- upload dokumen persyaratan (scan dokumen asli dan berwarna,bukan cop yatau legalisir) melalui aplikasi vervalGTK:

1. Buka menu Calon Penerima NUPTK

2. Pilih data guru yang dilengkapi dokumen persyaratannya.

3. Klik tombol Upload Dokumen.

4. Pilih dan upload scan asli dan berwarna berwarna.

  •  KTP .
  • Ijazah dari SD, SMP, SMA/SMK , S1/D 4.
  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah IV (D-IV) atau 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal.
  • Bagi yang berstatus sebagai  CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: SK pengangkatan CPNS atau PNS dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan.
  • SK pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
  • Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.

5. Pastikan semua dokumen ter-upload dengan benar kemudian klik tombol Upload Dokumen.

6. Data pengajuan calon penerima terkirim ke Dinas Pendidikan untuk diverifikasi.

Nah itulah langkah penerbitan nuptk terbaru secara online. Karena mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik satuan pendidikan formal ataupun non formal untuk memperoleh semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun ini dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Reaktivasi NUPTK Berdasarkan Juknis Pengelolahan NUPTK

NUPTK direaktivasi setelah persyaratan permohonan diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
a. kepala Satuan Pendidikan.
b. kepala Dinas Pendidikan atau Atdikbud sesuai kewenangan; dan
c. kepala LPMP, BP-PAUD dan Dikmas, atau BPKLN sesuai kewenangan.

Seseorang yang karena sesuatu hal menginginkan kembali menjadi guru maka yang bersangkutan harus mengaktifkan kembali NUPTK yang telah dinonaktifkan sebelumnya. Dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK disiapkan oleh GTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen asli dengan tipe file PDF (.pdf), kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk di-upload melalui aplikasi verval PTK.

Dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK adalah sebagai berikut:

  1. Surat pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan.
  2. Surat persetujuan Kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk cetak.
  3. Surat persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan dalam bentuk salinan digital.

Reaktivasi NUPTK diajukan oleh operator sekolah selanjutnya membutuhkan persetujuan (approve) Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK secara berurutan.

NUPTK yang sudah direaktivasi diinformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Setiap tahapan Pengelolaan NUPTK dilakukan tanpa pungutan biaya.

Pengelolaan NUPTK dilakukan oleh PDSPK berdasarkan mekanisme Pengelolaan NUPTK sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Nah bagi sahabat guru yang belum tahu cara mendapatkan nuptk terbaru atau penerbitan dan penonaktifkan NUPTK sesuai mekanisme Ditjen GTK, tenang saja karena admin akan membagaikan  panduan langkapnya dibawah ini.

Demikian Informasi yang dapat Admin bagikan Nengenai  Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru Sesuai Mekanisme Kemdikbud Tahun 2019 semoga bermanfaat.


Sumber https://www.bingkaiguru.com/