Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi
Silakan
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017 Adapun isinya, sebagai berikut.
(Salinan) PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 12 TAHUN 2016
TENTANG
REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan mempertimbangkan kesiapan dan kehandalan sistem untuk melakukan validasi data calon pelanggan dan/atau pelanggan jasa telekomunikasi, serta mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi, perlu dilakukan perpanjangan batas waktu penyesuaian pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, penyesuaian batas waktu penyelesaian registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi serta penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelengggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/ M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 250);
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 251);
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1135);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1135) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5 Registrasi melalui gerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. registrasi dilakukan oleh petugas gerai yang ditunjuk oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Mitra;
b. petugas gerai melakukan Verifikasi terhadap identitas calon Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; c. untuk proses registrasi menggunakan NIK: 1. setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi; dan
2. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil.
3. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon pelanggan tidak dapat tervalidasi:
a) proses Validasi dapat ditunda; dan
b) aktivasi tetap dapat dilakukan, dengan ketentuan calon Pelanggan Prabayar wajib:
1) mengisi formulir surat pernyataan paling sedikit memuat data sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar sehingga calon Pelanggan Prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya; dan
2) secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16.
d. untuk proses Registrasi yang menggunakan Paspor, KITAP, atau KITAS, petugas gerai mencatat data calon Pelanggan Prabayar paling sedikit: 1. nama;
2. nomor identitas dari Paspor, KITAP, atau KITAS;
3. kewarganegaraan; dan
4. tempat dan tanggal lahir.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 Dalam hal Registrasi kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dan Pasal 7 huruf f tidak dapat tervalidasi sampai dengan 5 (lima) kali:
a. proses Validasi dapat ditunda; dan
b. aktivasi tetap dapat dilakukan, dengan ketentuan calon Pelanggan Prabayar wajib:
1. mengisi formulir surat pernyataan paling sedikit memuat data sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar sehingga calon Pelanggan Prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya; dan
2. secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1) Dalam hal Validasi tidak dapat dilakukan sebagai akibat adanya gangguan di sisi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, proses Validasi harus segera dilakukan setelah gangguan tersebut diatasi.
(2) Dalam hal Validasi tidak dapat dilakukan sebagai akibat adanya gangguan di sisi instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan:
a) proses Validasi dapat ditunda; dan
b) aktivasi tetap dapat dilakukan dengan ketentuan calon Pelanggan Prabayar wajib:
1) mengisi formulir surat pernyataan paling sedikit memuat data sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar sehingga calon Pelanggan Prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya; dan
2) secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16.
4. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 (1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengaktifkan Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan setelah identitas calon Pelanggan terverifikasi, dinyatakan kebenarannya berdasarkan surat pernyataan, dan/atau tervalidasi.
(2) Aktivasi Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Prabayar dilaksanakan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak identitas calon Pelanggan Prabayar terverifikasi, dinyatakan kebenarannya berdasarkan surat pernyataan, dan/atau tervalidasi.
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyelesaikan Registrasi ulang Pelanggan Prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018. (2) Batas waktu Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9.
(3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi menetapkan sendiri tahapan waktu Registrasi ulang Pelanggan Prabayar yang datanya belum divalidasi sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kemajuan proses Registrasi ulang Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 3 (tiga) bulan kepada BRTI selama jangka waktu Registrasi ulang.
(5) Dengan mempertimbangkan jumlah pelanggan jasa telekomunikasi serta kesiapan dan/atau kehandalan sistem untuk melakukan validasi data pelanggan jasa telekomunikasi, BRTI dapat memperpanjang batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah dan menambah ayat (4), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melakukan pemblokiran layanan bagi Pelanggan Prabayar yang datanya belum tervalidasi dan tidak melakukan Registrasi ulang sesuai dengan tahapan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(2) Pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS) jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak pemberitahuan pelaksanaan Registrasi ulang oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
b. pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (incoming SMS) jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. pemblokiran layanan data internet jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(3) Pelanggan Prabayar yang terkena pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap
dapat menggunakan layanan Jasa Telekomunikasi untuk keperluan Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(4) Pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9.
7. Ketentuan Pasal 17 ayat (5) diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan selama Pelanggan masih aktif berlangganan Jasa Telekomunikasi.
(2) Dalam hal Pelanggan sudah tidak aktif berlanggangan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan yang sudah tidak aktif dimaksud paling sedikit 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ketidakaktifan Pelanggan dimaksud.
(3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib merahasiakan data dan/atau identitas Pelanggan.
(4) Dalam hal diperlukan, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyerahkan identitas Pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atas permintaan:
a. Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk proses peradilan tindak pidana tertentu;
b. Penyidik untuk proses peradilan tindak pidana tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Menteri untuk keperluan kebijakan di bidang telekomunikasi;
d. Instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan untuk keperluan Validasi; dan/atau
e. Instansi pemerintah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam pengelolaan data Pelanggan paling lambat
tanggal 31 Agustus 2018. 8. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 ditambah 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 21A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 21A Dengan memperhatikan perkembangan teknologi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat menerapkan mekanisme Registrasi dan Validasi data calon pelanggan dan/atau Pelanggan Jasa Telekomunikasi selain dari mekanisme Registrasi dan Validasi data calon pelanggan dan/atau Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 12, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari BRTI setelah dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan kepentingan industri telekomunikasi secara keseluruhan.
9. Bab V dihapus.
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mekanisme Registrasi Pelanggan Prabayar yang saat ini dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tetap dapat dijalankan dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 31 Oktober 2017.
Sumber:
https://jdih.kominfo.go.id/ Sumber https://www.websitependidikan.com/