Saturday, October 28, 2017

Hasil Rapat Koordinasi BSNP Tentang Kebijakan Ujian Nasional (UN) Tahun 2018

Ujian Nasional pada tahun pelajaran 2017/2018 akan di prioritaskan dengan mengutamakan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) khusunya untuk jenjang pendidikan SMA sederajat, dan untuk jenjang SMP, Paket B, Paket C, Penyetaraan, dan Pesantren paling tidak 70% sudah melaksanakan Ujian Berbasis Komputer (UNBK). Hal ini berdasarkan hasil rapat koordinasi BSNP tentang kebijakan Ujian Nasional (UN) tahun 2018.
 akan di prioritaskan dengan mengutamakan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer  Hasil Rapat Koordinasi BSNP Tentang Kebijakan Ujian Nasional (UN) Tahun 2018
Rakor BSNP tentang kebijakan Ujian Nasional tahun 2018

Hasil Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2017/2018 sebagai dasar peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Untuk Ujian Sekolah Berstandar Nasional hasinya menentukan kelulusan untuk satuan pendidikan.

Berikut ini beberapa hal penting dari hasil rapat koordinasi BSNP tentang kebijakan Ujian Nasional (UN) tahun 2018, dan untuk lebih lengkapnya bisa anda download pada akhir pembahasan artikel.

Kebijakan Ujian Nasional Tahun 2018
  1. Mengutamakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat dengan pelaksanaan UNBK 100%.
  2. Ujian Nasional Berbasis Kertas-Pensil (UNKP) Maks 30% untuk jenjang pendidikan SMP, Paket B, Paket C, dan Pesantren.
Mata Pelajaran Yang Diujikan
SMP
a. Ujian Nasional (UN)
  • Matematika
  • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Inggris
  • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
b. Ujian Berstandar Nasional (USBN)
  • Pendidikan Agama
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN)
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
c. Ujian Sekolah (US)
  • Semua mata pelajaran yang diajarkan disekolah kecuali mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Berstandar Nasional (USBN).
SMA
a. Ujian Nasional (UN)
  • Matematika
  • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Inggris
  • Mata Pelajaran Pilihan Sesuai Jurusan (1 Mapel) 
b. Ujian Berstandar Nasional (USBN)
  • Pendidikan Agama
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN)
  • Sejarah
  • 3 Mata Pelajaran Sesuai Program Studi
c. Ujian Sekolah (US)
  • Semua mata pelajaran yang diajarkan disekolah kecuali mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Berstandar Nasional (USBN).
SMK
a. Ujian Nasional (UN)
  • Matematika
  • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Inggris
  • Teori Kejuruan
b. Ujian Berstandar Nasional (USBN)
  • Pendidikan Agama
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN)
  • Keterampilan Komputer
c. Ujian Sekolah (US)
  • Semua mata pelajaran yang diajarkan disekolah kecuali mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Berstandar Nasional (USBN).
Satuan Pendidikan Pelaksana UN
  1. Satuan Pendidikan/Sekolah terakreditasi
  2. Satuan pendidikan/Sekolah belum terakreditasi menginduk pada satuan pendidikan yang terakreditasi sebagai pelaksana Ujian Nasioanl (UN).
Persyaratan Peserta UN
  1. Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir di suatu jenjang pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.
  2. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar di suatu jenjang pendidikan pada satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.
  3. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada pendidikan kesetaraan.
Kriteria kelulusan
  1. Sangat baik 85 < nilai ≤ 100
  2. Baik  70 < nilai ≤ 85
  3. Cukup  < nilai ≤ 70
  4. Kurang  ≤ 55
Demikian tadi informasi yang dapat saya bagikan mengenai hasil rapat koordinasi BSNP tentang kebijakan Ujian Nasional (UN) tahun 2018. Semoga bermanfaat dan sukses UN 2018.


Sumber https://www.pelitaguru.id/

No comments:

Post a Comment