Rakor BSNP tentang kebijakan Ujian Nasional tahun 2018 |
Hasil Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2017/2018 sebagai dasar peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Untuk Ujian Sekolah Berstandar Nasional hasinya menentukan kelulusan untuk satuan pendidikan.
Berikut ini beberapa hal penting dari hasil rapat koordinasi BSNP tentang kebijakan Ujian Nasional (UN) tahun 2018, dan untuk lebih lengkapnya bisa anda download pada akhir pembahasan artikel.
Kebijakan Ujian Nasional Tahun 2018
- Mengutamakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat dengan pelaksanaan UNBK 100%.
- Ujian Nasional Berbasis Kertas-Pensil (UNKP) Maks 30% untuk jenjang pendidikan SMP, Paket B, Paket C, dan Pesantren.
SMP
a. Ujian Nasional (UN)
- Matematika
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Pendidikan Agama
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN)
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- Semua mata pelajaran yang diajarkan disekolah kecuali mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Berstandar Nasional (USBN).
a. Ujian Nasional (UN)
- Matematika
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Mata Pelajaran Pilihan Sesuai Jurusan (1 Mapel)
- Pendidikan Agama
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN)
- Sejarah
- 3 Mata Pelajaran Sesuai Program Studi
- Semua mata pelajaran yang diajarkan disekolah kecuali mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Berstandar Nasional (USBN).
a. Ujian Nasional (UN)
- Matematika
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Teori Kejuruan
- Pendidikan Agama
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN)
- Keterampilan Komputer
- Semua mata pelajaran yang diajarkan disekolah kecuali mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Berstandar Nasional (USBN).
- Satuan Pendidikan/Sekolah terakreditasi
- Satuan pendidikan/Sekolah belum terakreditasi menginduk pada satuan pendidikan yang terakreditasi sebagai pelaksana Ujian Nasioanl (UN).
- Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir di suatu jenjang pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.
- Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar di suatu jenjang pendidikan pada satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.
- Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada pendidikan kesetaraan.
- Sangat baik 85 < nilai ≤ 100
- Baik 70 < nilai ≤ 85
- Cukup < nilai ≤ 70
- Kurang ≤ 55
Sumber https://www.pelitaguru.id/
No comments:
Post a Comment