Monday, October 30, 2017

Batas Akhir Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Tanggal 28 Pebruari 2018 bukan Tanggal 31 Oktober 2017

Kapan Batas Akhir Waktu Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar?_Pada hari Selasa, 31 Oktober 2017 baik di sosmed maupun di dunia nyata ramai beredar berita HOAX maupun kabar yang diterima dengan status "GAGAL PAHAM" tentang anggapan bahwa REGISTRASI ULANG KARTU SIM PRABAYAR TELKOMSEL, XL AXIATA, INDOSAT, dll paling lambat tanggal 31 Oktober 2017.

Namun, adanya salah persepsi maupun karena hadirnya kabar HOAX tersebut ternyata membawa dampak positif dan negatif. Positifnya, para pelanggan kartu prabayar telah banyak yang berhasil melakukan registrasi ulang pada tanggal 31 Oktober 2017. Negatifnya, bagi pelanggan kartu prabayar yang saat itu belum berhasil registrasi ulang, merasa ketakutan akan diblokirnya kartu prabayarnya.

Artikel terkait: Cara Termudah Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar lewat SMS

Batas Akhir Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Tanggal 31 Oktober 2017 atau 28 Pebruari 2018?
Kapan Batas Akhir Waktu Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Batas Akhir Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Tanggal 28 Pebruari 2018 bukan Tanggal 31 Oktober 2017

Sesuai Permen Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 pasal 15, batas waktu akhir registrasi ulang kartu SIM prabayar yaitu tanggal 28 Februari 2018. Berikut  ini pasalnya:

Pasal 15

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyelesaikan Registrasi ulang Pelanggan Prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018.

(2) Batas waktu Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9.

(3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi menetapkan sendiri tahapan waktu Registrasi ulang Pelanggan Prabayar yang datanya belum divalidasi sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kemajuan proses Registrasi ulang Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 3 (tiga) bulan kepada BRTI selama jangka waktu Registrasi ulang.

(5) Dengan mempertimbangkan jumlah pelanggan jasa telekomunikasi serta kesiapan dan/atau kehandalan sistem untuk melakukan validasi data pelanggan jasa telekomunikasi, BRTI dapat memperpanjang batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Selengkapnya tentang Permen Kominfo yang terkait hal ini, silakan baca Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) Nomor 14 Tahun 2017.

Nah, sekarang sudah jelas bahwa Batas Akhir Waktu Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar bukan Tanggal 31 Oktober 2017.
Sumber https://www.websitependidikan.com/

No comments:

Post a Comment