Showing posts with label Simpatika. Show all posts
Showing posts with label Simpatika. Show all posts

Wednesday, June 6, 2018

Cara Cetak SK Tunjangan Guru di Simpatika

Fitur baru untuk mencetak SK Tunjangan atau SK Penetapan Penerima TPG telah resmi dan sudah anda di dilah Aplikasi Simpatika.

Menu ini terdapat di dalam akun madrasah bagian PTK bagi Madrasah yang berstatus Negeri (MTsN dan MAN). Sedangkan untuk Madrasah Swasta dan MIN berada di akun Admin Kemenag Kab/Kota setempat.

Fitur baru untuk mencetak SK Tunjangan atau SK Penetapan Penerima TPG telah resmi dan suda Cara Cetak SK Tunjangan Guru di Simpatika


Untuk mencetak SK Tunjangan Guru di Simpatika, para guru harus melengkapi beberapa data yang dperlukan,  yaitu:
  1. Nomor Surat
  2. Tahun Surat
  3. Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan
  4. Nomor DIPA
  5. Tanggal-Bulan-Tahun DIPA
  6. Nama KPA dan NIP
  7. Nama PPK dan NIP
Data Isian yang ada akan menyesuaikan dengan SatKer masing-masing guru. Untuk sementara waktu yang bisa mencetak SK Penetapan TPG HANYA guru seritifikasi PNS atau Non-PNS yang telah menccetak SKAKPT.

Sedangkan bagi guru yang belum mencetak SKAKPT (karena masih merah atau bisa cetak bulan depan) jangan mencetak SK Tunjangan dulu, sebab nama guru tersebut saat ini belum tercover di dalamnya.

Nah, bagi anda bapak dan ibu guru madrasah yang sudah sertifikasi, harap memperhatikan hal ini dengan baik. Sebab ini berkaitan dengan pencairan dana sertifikasi anda.

Demikianlah informasi mengenai Cara Cetak SK Tunjangan Guru di Simpatika yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Wednesday, May 23, 2018

Cara Cetak SKAKPT di Simpatika

Untuk bisa memperoleh tunjangan profesi guru, para guru madrasah saat ini wajib mencetak Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT).

SKAKPT ini sendiri dicetak langsung oleh para PTK menggunakan akun PTK Simpatika masing-masing.

Namun untuk bisa mencetak SKAKPT, setiap guru harus sudah memenuhi beberapa persyaratan, yaitu sebagai berikut:
Setelah semua syarat tersebut sudah anda penuhi, maka selanjutnya adalah mencetak SKAKPT anda untuk setiap bulan.

Adapun langkah-langkah mencetak dokumen SKAKPT yang benar melalui aplikasi Simpatika adalah sebagai berikut:
  • Buka aplikasi Simpatika yang beralamat di http://simpatika.kemenag.go.id/
  • Silahkan pilh Login PTK/Admin
  • Masukkanlah UserID dan Password Anda, jangan sampai salah
  • Klik Fitur Simpatika PTK
  • Pada dasbor PTK anda silahkan pilih menu SKAKPT
  • Kemudian klik Cetak SKAKPT


  • Untuk guru madrasah yang terlambat dalam mengajukan SKAKPT maka akan tampil sebuah notifikasi seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini, dan dimohon agar mencetak SKAKPT pada periode berikutnya

  • Untuk guru madrasah yang dinyatakan telah memenuhi syarat dan telah melakukan verifikasi dan validasi SKAKPT pada periode sebelumnya, maka akan tampil cetak SKAKTP periode sebelumnya.

  • Adapun hasil cetak SKAKPT (S36c/d) di Simpatika bisa anda lihat pada gambar di bawah ini:

  • Lihat Video berikut ini

Demikianlah informasi mengenai Cara Cetak SKAKPT di Simpatika yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Tuesday, May 22, 2018

Prosedur dan Cara Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika

Menyikapi kebutuhan PTK akan tanggal mulai tugas (TMT) sebagai Guru yang tertulis salah di data Simpatika, Layanan Simpatika akhirnya merilis fitur baru yakni ajuan perubahan TMT Guru Madrasah. Sebelumnya, perubahan TMT Guru memang dapat dilakukan melalui menu perubahan data, layaknya memperbaharui data-data pribadi PTK lainnya.

Namun sejak setahun yang lalu, khusus perubahan data tanggal mulai tugas (TMT) guru dinonaktifkan karena ditengarai rawan penyalahgunaan guna memalsukan TMT agar terjaring proses pendaftaran sertifikasi guru. Padahal data TMT guru bisa jadi masih banyak yang tidak sesuai. Termasuk ditemukannya banyak kasus, TMT guru yang sudah mengajar saat guru tersebut belum berusia 18 tahun.

Guna mengakomodir tersebut, layanan Simpatika pun akhirnya merilis fitur baru yakni Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika atau (S12D). Meski sama-sama terkait perubahan data tetapi prosedur pengajuannya berbeda dengan perubahan data pribadi (S12). Jika pada perubahan data pribadi harus melalui proses verifikasi dan validasi oleh Admin Kabupaten/Kota, maka pada Ajuan Perubahan TMT (S12D) prosedurnya diperketat, harus diverval oleh Admin Kanwil Kemenag.

Apalagi seperti diketahui, TMT guru menjadi salah satu kriteria utama seorang guru berhak atau tidak mengikti program sertifikasi guru.

Menyikapi kebutuhan PTK akan tanggal mulai tugas  Prosedur dan Cara Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika


Prosedur dan Tata Cara Ajuan Perubahan TMT Guru


Sebelumnya, ajuan perubahan TMT, layaknya perubahan data pribadi lainnya, cukup dilakukan verval (verifikasi dan validasi) oleh Admin Kabupaten/Kota setempat. Tetapi dalam fitur yang baru ini, proses verifikasi dan validasi langsung dilakukan oleh Admin Kanwil Kemenag Provinsi.

Hal ini mirip dengan verval NRG, verval inpassing, dan pendaftaran PPG yang verifikasi, validasi, dan persetujuannya dilakukan oleh Admin Kanwil Kemenag. Namun jika pada ketiga verval tersebut cukup dengan mengisi form dan mengunggah scan dokumen asli, pada pengajuan perubahan TMT guru syaratnya ditambah dengan berkas fisik berupa Form S12d Asli yang bermaterai, beserta foto copy SK Pengangkatan Guru.

Tentunya ini ditempuh guna meminimalisir pemalsuan TMT Guru.

Tata cara dan prosedur selengkapnya adalah sebagai berikut:
  1. PTK login ke Simpatika (http://simpatika.kemenag.go.id/) dan memilih layanan PTK
  2. Pada laman beranda guru, pilih menu Perubahan Data Kepegawaian.
  3. Di sebelah kanan akan muncul laman TMT Guru, klik menu Ajukan Perubahan
  4. Menyikapi kebutuhan PTK akan tanggal mulai tugas  Prosedur dan Cara Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika
  5. Muncul kotak dialog Perubahan Data TMT, isikan tanggal TMT dan nomor SK serta unggah file scan asli SK Pengangkatan (file bertipe gif, png, jpg, atau jpeg dengan ukuran antara 200 - 1000 KB)
  6. Klik Simpan
  7. Menyikapi kebutuhan PTK akan tanggal mulai tugas  Prosedur dan Cara Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika
  8. Muncul form S12d (Surat Pengajuan Perubahan Data TMT PTK), cetak form tersebut.
  9. Form S12d ditandatangani PTK dengan ditempel materai Rp.6000 dan diketahui oleh Kepala Madrasah Induk.
  10. Form S12d asli, dilampiri dengan fotocopy SK Pengangkatan Guru dikirim ke Admin Simpatika tingkat Kanwil Kemenag Provinsi.
  11. Menyikapi kebutuhan PTK akan tanggal mulai tugas  Prosedur dan Cara Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika
  12. Admin Kanwil Kemenag melakukan verifikasi dan validasi
  13. Hasil verval akan muncul di akun PTK yang bersangkutan pada menu Perubahan Data Kepegawaian. Silakan PTK memantau perkembangan ajuan perubahan TMT di akunnya masing-masing.
Baca juga:

Prosedur dan tata cara perubahan TMT PTK di Simpatika ini memang terkesan sulit karena harus melibatkan Admin Kanwil Kemenag sekaligus mengirimkan dokumen ke Kanwil Kemenag Provinsi. Namun prosedur yang demikian ini diharapkan akan meminimalisir terjadinya manopulasi TMT guru.
Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Cara Edit TMT Guru di Simpatika

Bagaimana Cara Mengedit TMT Guru di Simpatika?

Banyak para guru yang menanyakan tentang hal itu. Sebab seringkali guru salah dalam memasukkan data Tanggal Mulai Tugasnya.

Padahal TMT ini sangat penting bagi guru, lantaran berpengaruh terhadap berbagai program untuk guru seperti penerbitan NUPTK dan Sertifikasi.

Untuk bapak/ibu guru yang hendak mengubah tanggal mulai tugas (TMT) sebagai guru sebenarnya tidak bisa mengeitnya sendiri. Melainkan harus mengajukan perubahan melalui aplikasi Simpatika.

Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  • Silahkan login sebagai guru di Simpatika yang beralamat di http://simpatika.kemenag.go.id/
  • Pilih fitur SIMPATIKA PTK
  • Di laman beranda Guru, klik pada menu Perubahan Data Kepegawaian
Bagaimana Cara Mengedit TMT Guru di Simpatika Cara Edit TMT Guru di Simpatika

  • Pada fitur TMT Guru, akan muncul data TMT sekarang, untuk mengajukan perubahan silahkan klik pada tombol Ajukan Perubahan.
Bagaimana Cara Mengedit TMT Guru di Simpatika Cara Edit TMT Guru di Simpatika

  • Lalu akan muncul kotak dialog, isikanlah tanggal dan data TMT Anda yang benar, lampirkan juga file scan SK pengangkatan guru sebagai bukti keabsahan dalam pengajuan peubahan TMT Anda
  • Kemudian SIMPAN

Bagaimana Cara Mengedit TMT Guru di Simpatika Cara Edit TMT Guru di Simpatika

  • Cetak SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA TMT PTK (S12d) dan lengkapi semua syaratnya
 Bagaimana Cara Mengedit TMT Guru di Simpatika Cara Edit TMT Guru di Simpatika
  • Serahkanlah dokumenS12d tersebut yang telah anda dengan tanda tangan dan cap basah madrasah anda serta satu lembar Fotocopy dari SK Pengangkatan Guru ke pihak Kantor Wilayah Kemenag Provinsi setempat untuk dilakukan proses verval
  • Tunggu persetujuan dari Kanwil di tempat anda
  • Guna memeriksa data ajuan, pada fitur Perubahan Data Kepegawaian, silahkan klik pada tombol Periksa Ajuan.

  • Nanti akan muncul Informasi Ajuan Perubahan Data TMT Guru

  • Apabila Anda inginmengubah data ajuan, silahkan batalkan dahulu ajuan Anda dengan klik pada tombol Batalkan Ajuan dan ulangi langkah diatas dengan mengisikan data yang sesuai.
Bagaimana Cara Mengedit TMT Guru di Simpatika Cara Edit TMT Guru di Simpatika

  • Lihat videonya di bawah ini

Demikianlah informasi mengenai Cara Mengedit TMT Guru di Simpatika yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Monday, May 21, 2018

Tanya Jawab Seputar PPG Kemenag

Belum adanya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Progam Pendidikan Profesi Guru (PPG) di bawah naungan dari Kementerian Agama, membuat banyak guru madrasah bertanya-tanya tentang berbagai macam hal.

Untuk itu, di sini Admin merangkum sejumlah tanya jawab seputar PPG Kemenag, yang kami himpun dari berbagai informasi terpercaya.

Kumpulan pertanyaan dan jawaban ini diharapkan bisa memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai penyelenggaraan PPG bagi guru Madrasah.


Belum adanya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Progam Pendidikan Profesi Guru  Tanya Jawab Seputar PPG Kemenag


Seiring berjalannya waktu, nantinya tanya jawab ini akan selalu kami update. Selain itu, kami juga membuka seluas-luasnya pertanyaan dan jawaban dari rekan-rekan semua sebagai pelengkap informasi.

Silahkan nanti anda tulis pertanyaan/jawaban pada kolom komentar yang ada di bawah.

Tanya Jawab Seputar PPG Kemenag


1. Siapa peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag tahun 2018?

Jawaban : PPG Dalam Jabatan tahun 2018 pesertanya adalah guru madrasah yang mempunyai TMT s.d. tanggal 31 Desember 2005, kecuali guru Guru MAN Insan Cendekia dan Guru di madrasah penyelenggara Program Inklusi.

2. Kapan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan dilakukan?

Jawaban : Pendaftaran PPG Kemenag dilakukan secara online melalui SIMPATIKA  mulai tanggal 16 -  26 Mei 2018.

3. Bagaimana cara mendaftar PPG melalui Aplikasi Simpatika?

Jawaban : silahkan baca artikel berikut Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan Kemenag di SIMPATIKA
4. Apakah Ijazah Guru Harus Linier?


Jawaban : YA. Ijazah (Prodi) Calon Peserta PPG harus LINIER dengan mata Pelajaran PPG yang didaftarkan, Misalnya :
  • Guru RA yang IJAZAHNYA PAI, maka jika ingin mendaftar PPG maka mapelnya harus PAI atau rumpunnya, meskipun satminkalnya di RA. Konsekuensinya jika lulus PPG, maka mengajarnya ya harus di MI, MTs atau MA jika ingin TPG nya dibayarkan
  • Guru Kelas MI yang ijazahnya Matematika, maka maple PPG yang didaftarkan ya harus Matematika.

5. Apakah ada tabel linieritas Ijazah dengan prodi PPG?

Jawaban : ADA. Baca artikel berikut Daftar Linieritas Ijazah dengan Prodi PPG

6. Bagaimana jika ada yang memanipulasi data?

Jawaban : Guru yang dengan sengaja memanipulasi data akan ketahuan dan bisa mengakibatkan diblacklist selamanya dan tidak bisa mendaftar PPG di tahun – tahun berikutnya.

7. Bagaimana jika saat menginput data ada kesalahan?

Jawaban : Apabila terdapat guru yang menginput data tidak dengan benar mohon segera dibatalkan dan diperbaiki sebelum ditolak secara permanen dan tidak akan bisa ikut ajuan Sergur secara permanen by system.

8. Siapa yang melakukan verifikasi pendaftaran PPG?

Jawaban : PPG 2018, yang melakukan verifikasi pendaftaran adalah admin SIMPATIKA KANWIL, bukan lagi Admin Kemenag Kota.

9. Bagaimana dengan Guru yang sudah ikut PLPG 2017 namun belum lulus UTN?

Jawaban : Guru yang ikut PLPG 2017 tetapi belum lulus UTN alias mengulang UTN, tidak usah mendaftar PPG, karena akan diadakan UTN ulang.

10. Bagaimana dengan Guru yang mendaftar PLPG 2017 namun belum terseleksi?


Jawaban : Guru yang mendaftar PLPG 2017 dan belum terseleksi dipersilahkan mendaftar PPG 2018.

Demikianlah informasi mengenai Tanya Jawab Seputar PPG Kemenag yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Sunday, May 20, 2018

Cara Mengisi Absensi Guru di SIMPATIKA [Upload Data Via File Excel]

Assalamu'alaikum wr. wb. sahabat Guru Jugan, semoga sahabat semua selalu dalam lindungan Allah SWT dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.  

Satu lagi fitur tambahan yang akan segera diterapkan di layanan Simpatika, yaitu absensi guru atau kehadiran guru berbasis online. jadi operator mengisi daftar hadir guru di Simpatika. ada berbagai cara untuk mengisi data tersebut, mengisi satu persatu absensi guru atau bisa langsung menggunakan file excel.
Agar bisa menggunakan fitur upload absensi file yang dapat diunggah adalah file XLS. Untuk memudahkan Para sahabat operator, Simpatika telah menyediakan file yang bisa download sehingga sahabat operator tinggal mengisi status absensi dari guru tersebut. Lebih jelasnya, silakan Sahabat operator ikuti langkah-langkah berikut:
1. Klik menu Absensi di sebelah kiri tampilan, kemudian anda akan masuk ke halaman Dasbor Absensi. Pilih Absensi Guru (klik Lihat Absensi)

 2. Anda akan masuk ke halaman Absensi Guru
3. Pilih Tanggal Absensi
Untuk mengganti Tanggal Absensi bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan klik tanda panah ke kiri dan ke kanan atau bisa juga dengan klik ikon kalender di sebelah kanan.
4. Klik ikon Upload data absensi

5. Download/unduh terlebih dahulu Format Absensi yang disediakan untuk memudahkan anda mengisi data absensi guru.

6. Buka file Format Absensi yang anda download. Setelah terbuka akan tampil data Guru yang ada di sekolah anda. Isi status absensi di kolom “ABSENSI” dengan isian (H=Hadir, I=Ijin, S=Sakit, T=Terlambat, A=Alpa). Kemudian “Save” dokumen tersebut.

7. Upload dokumen Absensi yang sudah anda isi
 8. Pilih dokumen yang akan anda upload, kemudian klik “Open”.
9. Kemudian klik Unggah
 10. Klik Simpan
11. Data Absensi berhasil dikirim, klik Selesai
Demikian info tentang Bagaimana Cara Mengisi Absensi Guru di SIMPATIKA [Upload Data Via File Excel] semoga bermanfaat. 
Salam Pangestoh dari Guru Jugan Pulau Garam. Strong buat para Operator se Indonesia.

Sumber https://www.gurujugan.com/

Saturday, May 19, 2018

Cara Mengisi dan Mencetak Fitur SKAKPT yang Benar [S36b]

Assalamu'alaikum wr.wb. Sahabat Guru Jugan semoga selalu dalam lindungan Allah SWT, dan mendapat syafaat Nabi Muhammad SAW. Aamiin

Setiap 3 bulan sekali para guru harus berperang dengan pemberkasan sehingga mereka harus meninggalkan salah satu kewajiban yang sangat penting yaitu mengajar siswa di kelas. jika mereka mengajar kemungkinan resiko ketinggalan pemberkasan, yang artinya mereka tidak akan bisa mencairkan tunjangan profesi mereka. Dilema memang...!
Fitur Simpatika terbaru yang merupakan salah satu persyaratan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yaitu SKAKPT atau Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan. maka dengan fitur ini, Kemenag Pusat melakukan penyederhanaan terhadap persyaratan pencairan TPG yang selama ini selalu menyulitkan guru karena terlalu banyaknya berkas yang harus mereka siapkan waktu pencairan tunjangan sertifikasi.

Pada Kesempatan kali ini saya akan membahasa bagaimana cara mengisi dan mencetak Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT).


Cara Mengisi dan Mencetak Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) S36b yang benar.

a. Login seperti biasa di SIMPATIKA

b. Masukkan NUPTK/E-Mail/Siap-ID berserta pasword

c. Jika sudah masuk ke dashboard PTK silahkan ikuti langkah dibawah ini :
  1. Cari dan klik menu SKAKPT di daftar menu
  2. Silahkan Klik gambar pada menu isi data pada gambar pensil dan isi semua data beserta file scan yang telah dipersiapkan sebelumnya. file yang dipersiapkan adalah file hasil scan NPWP dan File Rekening BANK.
  3. Silahkan Simpan Perubahan. 
Sesuaikan seperti gambar dibawah ini



d. Silahkan cetak Fitur S36b atau Fitur SKAKPT, atau jika terlanjur belum terprint silahkan cetak ulang Surat Pengajuan di menu SKAKPT 



e. Kalau pengajuan sudah selesai dan diterima oleh admin kabupaten, maka akan muncul menu cetak SKAKPT atau S36d, dan jika muncul gambar seperti dibawah ini, maka SKAKPT sudah siap cetak dan dijadikan file persyaratan pencairan sertifikasi guru.


f. Selesai... dan selamat bagi para guru yang sudah bisa menggunakan fitur ini, semoga kedepannya akan semakin mempermudah para guru agar lebih fokus untuk mengajar dari mengurus pemberkasan yang selalu menyulitkan para guru. 


Sumber https://www.gurujugan.com/

Tuesday, May 1, 2018

Cara Mencetak Absensi Guru di Simpatika yang Benar

Seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa dalam aplikasi Simpatika terdapat fitur baru yaitu absensi guru.

Fitur ini digunakan untuk mencetak data absensi guru setiap bulannya. Sehingga bisa diketahui jumlah kehadiran guru pada setiap bulannya.

Nantinya para operator akan mencetak data absesnsi guru melalui aplikasi Simpatika tersebut.


Lantas bagaimanakah Cara Mencetak Absensi Guru di Simpatika (S35)?

Mencetak absensi guru sebenarnya sangat mudah, namun jika belum tahu langkah-langkahnya memang cukup membingungkan juga.

Perlu anda ketahui, untuk mencetak absensi guru hanya bisa dilakukan melalui Akun Kepala Madrasah.

Cara Mencetak Absensi Guru di Simpatika yang Benar

Bagi anda yang belum tahu, berikut ini akan kami sampaikan mengenai Cara Mencetak Absensi Simpatika yang Benar:
  • Buka website Simpatika
  • Klik Login PTK
  • Gunakan akun Kepala Madrasah
  • Klik Madrasah
  • Sesudah anda berhasil masuk Dashboard pilih Sekolah > Pilih Absensi > Pilih Absen Guru   
Seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa dalam aplikasi Simpatika terdapat fitur Cara Mencetak Absensi Guru di Simpatika yang Benar

  • Lalu akan tampil gambar di bawah ini, Klik Cetak S35
Seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa dalam aplikasi Simpatika terdapat fitur Cara Mencetak Absensi Guru di Simpatika yang Benar

  • Pilih data guru yang akan dicetak absensinya dengan cara memberikan ceklis
Seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa dalam aplikasi Simpatika terdapat fitur Cara Mencetak Absensi Guru di Simpatika yang Benar

  • Atur tahun dan juga rentang bulan absen yang ingin dicetak
  • Klik tombol Cetak
Seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa dalam aplikasi Simpatika terdapat fitur Cara Mencetak Absensi Guru di Simpatika yang Benar

  • Terakhir anda bisa memilih antara cetak atau simpan PDF S35
Seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa dalam aplikasi Simpatika terdapat fitur Cara Mencetak Absensi Guru di Simpatika yang Benar

  • Selesai. Absensi guru di Simpatika berhasil dicetak
Demikianlah informasi mengenai Cara Mencetak Absensi Guru di Simpatika yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Sebagai guru yang profesional, sudah seharusnya kita selalu berangkat mengajar, membimbing para peserta didik agar menjadi generasi muda penerus bangsa.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Monday, March 26, 2018

Informasi Terbaru Terkait SKAKPT di SIMPATIKA 2018

Informasi Terbaru Terkait SKAKPT di SIMPATIKA 2018 - Beberapa waktu yang lalu, admin telah mendapat informasi terbaru mengenai aplikasi Simpatika, terutama berkaitan dengan SKAKPT 2018. Untuk itu bapak/ibu guru beserta para admin harus memperhatikan baik-baik kabar ini.


Informasi Terbaru Terkait SKAKPT di SIMPATIKA  Informasi Terbaru Terkait SKAKPT di SIMPATIKA 2018

Lantas apa saja isi informasi tersebut?

Silahkan simak penjelasan berikut ini dengan seksama:

1. Para Kepala Madrasah diharap untuk membatalkan pengajuan dokumen S25 yang telah dicetak sebab terdapat banyak terdapat fitur baru di Simpatikan yang akan diupdata sesudah keluarnya Juknis Profesi Guru

2. Salah Satu Fitur Baru di Simpatika ialah Absensi Guru

Secara default sistem pada fitur abesensi guru akan terisi hadir semua, sehingga pengisiannya hanya untuk guru yang tidak hadir saja.

Rencananya, mulai dari semester depan secara bertahap akan diubah menjadi tidak hadir. Sehingga para guru melakukan absensi setiap hari.

Selain itu juga, akan direncakanan pada semester depan akan diuji cobakan sebuah sistem kehadiran yang berbasis pada face recognition.

Adapun efek dari adanya penyesuaian Aplikasi SIMPATIKA terhadap aturan baru khususnya yang berkaitan dengan SKAKPT sesuai Juknis TPG 2018 akan memerlukan "Masa Transisi" bagi para guru untuk melakukan pemutakhirkan data supaya benar-benar telah valid.

Sebab dengan munculnya SKAKPT terdapat fitur-fitur tambahan baru misalnya saja: Update rekening, Update TMT Golongan PNS dan Masa Kerja Golongan, Kehadiran, dan lain sebagainya.

Di antara efek tersebut adalah sebagai berikut:
  • Skenario SKAKPT di Aplikasi SIMPATIKA Tahun 2018:
  1. Setiap guru akan disediakan akses ke lembar individu SKAKPT guna melakukan monitoring terhadap status kelayakan dan validitas semua data yang telaj termuat di dalam SKAKPT masing-masing
  2. Masing-masing Satker akan disediakan akses SKAKPT yang akan memuat daftar individu "layak SKAKPT" sebagai bahan acuan setiap satker di dalam penerbitan SK Penerima Tunjangan
  3. Siklus SKAKPT akan diterbitkan bulanan pada tiap tanggal 1 di setiap bulannya. Di mana setiap pada tanggal 1 akan memuat semua data terbaru yang diupdate pada satu bulan sebelumnya. Misalnya saja: SKAKPT yang terbit pada tanggal 1 April 2018 akan memuat informasi update data selama bulan Maret 2018. Konsep penerbitan bulanan ini mirip sekali dengan skema siklus billing invoice tagihan telepon atau listrik PLN dan sejenisnya
  4. Proses cetak daftar kehadiran juga akan berlaku siklus bulanan sama halnya dengan SKAKPT
  5. Aplikasi Absensi sementara ini dibukakan melalui fitur di SIAP Sekolah karena keterbatasan waktu devel. Direncanakan mulai semester depan menggunakan aplikasi terbaru termasuk uji coba sistem kehadiran berbasis teknologi face recognition
  6. Update TMT SK PNS dan TMT SK Golongan serta Masa kerja Golongan menggunakan prosedur S12 yang persetujuannya di tingkat Admin Kankemenag Kab/Kota
  7. Karena pertimbangan masa transasi aturan terbaru yang memberikan kesempatan kepada guru untuk update dan cek ricek validasi data-data terkait SKAKPT seperti rekening, masa kerja golongan, kehadiran, dst. Maka untuk awal penerbitan perdana SKAPKT dijadwalkan per 1 Mei 2018. Dimana nanti generate SKAKPT tgl 1 Mei 2018 tersebut sekaligus juga mengenerate SKAPKT periode Januari, Februari, Maret dan April 2018
Demikianlah informasi mengenai Informasi Terbaru Terkait SKAKPT di SIMPATIKA 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Monday, March 5, 2018

3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika

Sengaja artikel ini diberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika. Sebagaimana diketahui, mulai Semester Genap Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, pengangkatan Kepala Madrasah baru di Simpatika dikenai beberapa persyaratan baru yang salah satunya harus memiliki golongan ruang III/C. Jika calon kepala madrasah tersebut bukan PNS III/C atau Non-PNS berinpassing III/C maka sistem Simpatika akan menolaknya. Ini merupakan implementasi dari PMA Nomor 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah.

Bagi Kepala Madrasah yang telah menjabat, tidak masalah. Sampai saat artikel ini diturunkan, statusnya sebagai Kepala Madrasah masih tetap diakui. Ekuivalen jam mengajar juga dihitung 24 JTM. Namun bagi madrasah yang hendak melakukan pergantian kepala madrasah, tak ayal aturan baru ini kerap menjadi kendala tersendiri.

Hal ini mengingat jumlah guru yang inpassing dengan golongan ruang IIIc tidak banyak. Tidak semua RA dan Madrasah memiliki guru inpassing apalagi dengan golongan ruang IIIc. Padahal dinamika pergantian kepala madrasah bisa saja terjadi di setiap tahunnya.

Yang paling berpengaruh secara langsung jika penyelenggara madrasah (Yayasan) tidak memahami permasalahan ini kemudian melakukan pergantian kepala madrasah. Kamad lama (yang meski tidak memenuhi syarat tetapi masih diakui di Simpatika) terlanjur diberhentikan di layanan Simpatika, sedangkan calon kepala madrasah yang baru (dan guru-guru lainnya) tidak ada yang memenuhi syarat III/C, otomatis tidak ada kepala madrasah baru yang bisa diangkat di layanan Simpatika. Alias, dalam sistem Simpatika, RA atau Madrasah tersebut tidak memiliki kepala madrasah.

Sengaja artikel ini diberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpati 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika

Dampaknya apa?

Sebelum membicarakan solusi pengangkatan kepala madrasah, kita cermati dulu dampaknya. Dengan madrasah tidak memiliki kepala madrasah akan berdampak besar bagi madrasah, semua PTK di madrasah tersebut, dan bagi Pengawas Madrasah.

Tanpa kepala madrasah berarti tidak ada fitur S25a (keaktifan kolektif) dan penilaian SKMT. Karena kedua menu tersebut tersemat di akun Kepala Madrasah. Jika tidak ada keduanya, otomatis semua guru di madrasah tersebut tidak bisa mengajukan SKBK sehingga bagi guru-guru bersertifikat pendidik tidak akan bisa mengajukan pembayaran TPG. Tanpa S25a juga berpengaruh pada keaktifan Pengawas Madrasah yang otomatis juga mengancam tunjangan profesi Pengawas Madrasah tersebut.

Dampak yang dasyat bagi keberlangsungan madrasah. Karena itu, sesegera mungkin harus ditemukan solusi pengangkatan kepala madrasah bagi madrasah yang tidak memiliki guru III/C.

Sambil menunggu solusi resmi, entah dalam bentuk Juknis Pencairan TPG 2018 atau Petunjuk Pelaksanaan PMA 58 Tahun 2017, mencoba menawarkan beberapa solusi yang bisa dicoba.

Baca Juga:



1. Solusi Pertama


Solusi pertama, simpel. Jangan melakukan pergantian kepala madrasah. Meskipun tidak memenuhi persyaratan dan melanggar beberapa point sekaligus dari persyaratan kepala madrasah yang tercantum dalam Pasal 6 PMA Nomor 58 Tahun 2017, toh Simpatika masih 'memaafkan'. Kepala Madrasah yang sudah terlanjur diangkat ini masih tetap diakui, masih bisa mengeluarkan S25a (Keaktifan Kolektif), dan masih diakui ekuivalen dengan 24 jam mengajar.

Dengan tidak melakukan pergantian kepala madrasah, GTK di madrasah tersebut insaallah akan tetap dapat mencairkan tunjangan profesinya.

Dengan catatan, kondisi semacam ini tetap berlangsung. Artinya sistem Simpatika tidak melakukan 'razia' kepala madrasah yang tidak memenuhi persyaratan dan otomatis menonaktifkan jabatannya sebagaimana pernah terjadi pada guru-guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan S1 beberapa saat yang lalu.

Sengaja artikel ini diberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpati 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika

2. Solusi Kedua 


Solusi kedua, lakukan pergantian kepala madrasah yang tidak memenuhi syarat dengan guru yang telah memenuhi persyaratan, termasuk memiliki golongan ruang III/C.

Solusi ini lebih baik diterapkan jika solusi pertama di atas akhirnya kandas lantaran yang dikawatirkan (razia kamad tidak memenuhi persyaratan) dilakukan oleh Simpatika.

Bagaimana jika dalam satu madrasah tidak satupun guru yang memenuhi persyaratan?

Jika demikian silakan tetap bertahan di solusi pertama dan bersiap-siap untuk melakukan solusi ketiga sebagaimana di bawah ini.

3. Solusi Ketiga 


Jika pada sebuah madrasah terlanjur tidak memiliki kepala madrasah sedangkan pada RA atau madrasah tersebut tidak terdapat guru yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi kepala madrasah, cara atau solusi ketiga ini bisa menjadi pilihan.

Solusi ketiga ini adalah dengan mengangkat PLT Kepala Madrasah atau Kepala Madrasah Non-Induk. Penunjukan PLT Kepala Madrasah atau Kepala Madrasah Non-Induk bisa menggunakan guru atau kepala madrasah dari madrasah lain yang memenuhi syarat, termasuk telah memenuhi golongan ruang III/C.

Dengan solusi ini, meskipun guru tersebut satminkalnya di lain madrasah tetapi mempunyai akses untuk menerbitkan S25a dan melakukan penilaian SKMT.

Yang harus diingat, pergantian kepala madrasah di sistem Simpatika, pasti melibatkan Admin Simpatika tingkat Kab/Kota, karena itu sebelum bertindak silakan koordinasikan dahulu dengan admin Kab/Kota dan Penma Kab/Kota setempat.

4. Solusi Lainnya


Solusi lainnya bagi madrasah yang kepala madrasahnya belum memenuhi golongan inpassing IIIc, kurang lebih seperti karikatur yang pernah Admin upload dalam fanspage sebagai berikut.

Sengaja artikel ini diberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpati 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika

Atau, kalau boleh mengusulkan kepada Kementerian Agama untuk melakukan salah satu atau keseluruhan poin-poin berikut ini.

  1. Kemenag memberikan inpassing golongan IIIc secara otomatis kepada Kepala Madrasah yang telah menjabat, sehingga para kepala madrasah ini tidak perlu merasa risau dan khawatir jika sewaktu-waktu sistem menonaktifkan jabatannya karena belum memenuhi syarat. Atau jika telah habis masa jabatannya dapat diangkat kembali tanpa kendala.
  2. Kemenag menerbitkan SK Inpassing baru bagi guru-guru swasta yang belum berinpassing dan melakukan kenaikan golongan inpassing bagi guru-guru yang telah berinpassing. Sehingga stok guru yang layak menjadi kepala madrasah menjadi berlimpah dan madrasahpun tidak akan kesulitan kembali jika akan melakukan pergantian kepala madrasah.
  3. Kemenag memberikan kewenangan kepada Yayasan penyelenggara madrasah untuk menerbitkan Surat Keputusan Inpassing tingkat Yayasan yang mana surat keputusan tersebut diakomodir (diakui) oleh sistem Simpatika.

UPDATE:

Saat ini Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Isi Surat Edaran ini adalah bagi madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1), yayasan atau penyelenggara madrasah tetap dapat mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.

Selengkapnya tentang surat edaran tersebut baca artikel:  Guru Non Inpassing dan Sertifikasi Bisa Jadi Kamad.

Nah itulah 3 solusi yang bisa dicoba bagi madrasah-madrasah yang status kepala madrasahnya terkendala oleh aturan Simpatika terbaru sebagai bentuk implementasi PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Solusi pengangkatan kepala madrasah yang belum IIIc di Simpatika tersebut kami tambahkan dengan 3 usulan solusi yang semoga saja didengar dan dipertimbangkan oleh Kementerian Agama.



Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Monday, October 9, 2017

Cara Mencetak dan Menyimpan Kartu Identitas PTK di Simpatika

Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang mengajar di sekolah di bawah naungan dari Kementerian Agama (RA, MI, MTs dan MA), pada setiap tahun ajaran baru masuk diharuskan untuk melakukan cetak kartu Identitas PTK. Maka dari itu, dalam artikel kali ini saya akan membahas mengenai Cara Mencetak dan Menyimpan Kartu Identitas PTK di Simpatika.


 yang mengajar di sekolah di bawah naungan dari Kementerian Agama  Cara Mencetak dan Menyimpan Kartu Identitas PTK di Simpatika


Seperti apakah Kartu Identitas PTK tersebut?

Kartu Identitas PTK yang dicetak melalui Aplikasi Simpatika bisa anda lihat pada gambar di atas. Itu adalah kartu Identitas PTK saya yang isinya menerangkan informasi diri saya sebagai guru di sebuah Madrasah.

Pencetakan kartu Identitas PTK ini, terutama wajib dilakukan oleh guru baru yaitu para guru yang baru saja didaftarkan ke dalam Aplikasi Simpatika oleh Operator Madrasah.




Proses ini harus dilakukan oleh setiap PTK baru, karena berfungsi sebagai penanda bahwa PTK tersebut benar-benar telah aktif mengajar di Madrasah.

Jika ada seorang PTK saja yang tidak melakukan keaktifan diri di Simpatika, hal itu akan mempengaruhi semua pendataan yang diambil dari Simpatika. Misalnya saja seperti penerbitan dokumen S25 yang menjadi salah satu syarat utama pencairan sertifikasi guru Kemenag.

Maka dari itu, bagi anda yang merasa belum melakukan keaktifan dan mencetak kartu PTK silahkan segera melakukannya. Agar pendataan Simpatika pada tahun ajaran ini bisa dilanjutkan.

Perlu anda ingat bersama bahwa untuk melakukan cetak kartu Identitas PTK, terlebih dahulu guru harus menupload foto diri di Simpatika. Sebab foto anda tersebut akan secara otomatis digunakan untuk identitas di kartu PTK.

Cara Mencetak dan Menyimpan Kartu Identitas PTK di Simpatika


Memang untuk mencetak Kartu Identitas PTK bukan hal yang sulit, tapi untuk beberapa guru baru tentu masih membutuhkan panduan agar tidak bingung.

Nah untuk anda yang masih belum paham caranya, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini:
  • Masuklah ke website Simpatika yang beralamat di simpatika.kemenag.go.id
  • Klik Login
  • Silahkan Login sebagai PTK
  • Masukkan PegId/NUPTK/Email yang anda gunakan sebagai username, lalu masukkan juga password anda. Harus benar ya
  • Klik Menu Login Masuk yang berada di bawahnya
  • Klik Menu “Keaktifan”
  • Jika anda belum mengupload foto segera upload foto anda terlebih dahulu
  • Apabila sudah mengupload foto, klik fitur “Cetak Foto”
  • Maka akan muncul tampilan kartu Identitas PTK anda
  • Klik Tombol Prin (Ctrl+P), sehingga nanti akan muncul menu untuk mencetak
  • Tekan tombol Print untuk mencetak kartu Identitas PTK Anda
  • Jika ingin menyimpannya, klik tombol “Change”, kemudian pilih menu “Save as PDF”. Secara otomatis kartu identitas PTK anda akan tersimpan ke dalam PC dengan format PDF
Lebih jelasnya, silahkan anda simak video berikut:



Demikianlah informasi mengenai Cara Mencetak dan Menyimpan Kartu Identitas PTK di Simpatika yang bisa kami sampaikan.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Saturday, October 7, 2017

PENDAFTARAN SERTIFIKASI GURU KEMENAG

Informasi terbaru seputar sertifikasi guru kembali kami hadirkan untuk bapak dan ibu sahabat Pilahberita.com. Sertifikasi guru 2017 Kemenag (Kementerian Agama) akan segera dibuka dengan beberapa persyaratan baru yang mungkin akan anda ketahui setelah menelusuri beberapa informasi dibawah ini. Syarat peserta sertifikasi guru Kemenag tahun 2017 kemungkinan tetap sama pada tahun sebelumnya, hanya mekanisme yang berbeda. Untuk mendaftar menjadi peserta sertifikasi, pastinya Anda sebagai guru di lingkungan Kemenag sudah mengetahui jauh-jauh hari sebelumnya. 

Info sertifikasi guru Kemenag terbaru mungkin belum Anda ketahui, oleh sebab itu untuk mencari lebih jauh sampai dimana proses pelaksanaan sertifikasi guru Kemenag silakan ikuti perkembangannya di website resminya. Sejauh kita memandang informasi ini sangat penting, perlu kita menyiasati agar tidak ketinggalan di-kemudian hari. Syarat yang dulu kita ketahui janganlah kita lupakan. Untuk itu kami sampaikan syarat yang akan Anda penuhi nanti apabila menjadi calon peserta sertifikasi guru Kemenag tahun 2017 sebagai berikut; Bagi Guru PAI yang telah mendaftar sertifikasi tahun 2016 wajib untuk mengupdate/mendaftar kembali sesuai Persyaratan yang berlaku (terlampir) 

1. Mengisi Formulir daftar nama Calon peserta sertifikasi guru PAI tahun 2016 Format (A1)Terlampir 
2. Mengisi formulir Program Microsoft Office Excel (Format Terlampir) , dan di masukan ke FLASH DISK/CD 
3. Foto Copy KTP 
4. Foto Copy Ijazah terakhir dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang 
5. Foto Copy Print Out NUPTK 
6. Surat pernyataan dibuat sendiri ber-materai 6.000 dan diketahui oleh Kepala Sekolah (Format terlampir); 
7. Foto Copy Izin Operasional Sekolah / Pendirian Sekolah 
8. Foto Copy SK Pengangkatan Pertama sebagai GURU TETAP PAI (NON PNS) / SK CPNS, sampai dengan SK terakhir, yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (SECARA TERUS MENERUS SETIAP TAHUN) 
9. Foto Copy SK Pembagian Tugas beserta lampirannya/ jadwal Pelajaran tahun 2015/2016 yang telah dilegalisir 
10. Bagi Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik mata pelajaran lain, harus melampirkan fotocopy sertifikat pendidik dan NRGnya.
11. Persyaratan di atas dibuat 2 (dua) rangkap, masing-masing dimasukkan ke dalam map biola snelhekter, untuk Kemenag warna Hijau, Diknas Warna Kuning dan Non PNS warna Merah 
12. Semua berkas yang telah lengkap diserahkan langsung ke panitia dinas masing-masing (Sumber : mzringgo.com) Demikian info seputar sertifikasi guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu semua. Jangan lupa like, komen dan share infonya ke yang lain biar lebih bermanfaat. Terima kasih atas kunjungannya

Sumber https://pendidikanalmun.blogspot.com/

Baru pengajuan nuptk kemenag simpatika

Simpatika adalah salah satu aplikasi pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Kepala Sekolah, Guru, Tata Usaha), bahkan pendataan siswa dan kurikulum pada madrasah Menjadi sangat penting karena hal berikut ini : Guru mengajuan NUPTK Sebelum kepada tahapan ini, setiap PTK baru harus didaftarkan terlebih dahulu untuk memiliki PEG.ID. 

Ini adalah identitas awal seorang PTK pada aplikasi SIMPATIKA. Jika program pengajuan NUPTK baru telah dibuka, maka syarat utamanya adalah PTK harus memiliki Peg.Id dan terdata aktif pada SIMPATIKA. Tetapi hingga saat ini, program ini masih belum dibuka. Jadi harap bersabar…. Proses NPK (Nomor Pendidik Kemenag) NPK memiliki fungsi yang hampir sama dengan NUPTK. Ini adalah produk resmi dari Kemenag untuk memfasilitasi para PTK yang belum memiliki NUPTK. Untuk beberapa program seperti Jafung dan mungkin nanti Sertifikasi dapat menggunakan NPK sebagai syarat utama. NPK dikeluarkan secara otomatis oleh sistem SIMPATIKA dengan persyaratan PTK sudah S1 dan terdata 2 tahun (4 semester) aktif berturut-turut. Kami informasikan, bahwa ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan produk hukum yang berlaku di lingkungan Kemenag. Program Sertifikasi Guru Database peserta sertifikasi guru (sergur) diperoleh dari sebuah aplikasi yang dinamakan AP2SG. Aplikasi AP2SG tersebut memiliki akses kepada SIMPATIKA untuk mengambil database sesuai persyaratan yang berlaku. Jadi, bagi yang belum tersertifikasi, pastikan data anda aman dengan cara selalu mengecek atau memperbaharui data anda sendiri pada Login PTK masing-masing, karena anda telah diberikan hak akses / akun dan password untuk mengaksesnya. Karena kita semua tidak tahu waktunya kapan AP2SG akan “menyedot” database SIMPATIKA. Dasar / syarat utama untuk pencairan Jafung, Sertifikasi hingga Infassing. 

Agenda-agenda rutin pada SIMPATIKA merupakan awal dari proses-proses lainnya yang lumayan panjang bagi seorang operator untuk menghasilkan data yang sesuai dengan kenyataan di lapangan. Adapun agenda rutin persemester antara lain upload siswa, updating data PTK, penjadwalan, Verval NRG, Verval Infassing, pengaktifan PTK hingga Kepala Sekolah adalah kegiatan yang berpengaruh besar bagi PTK masing-masing. Karena persyaratan utama pencairan ada pada tahapan ini, yaitu pencetakan SKMT dan SKBK dari aplikasi SIMPATIKA. Jika SKMT anda dianggap BELUM LAYAK untuk menerima Tunjangan, maka SKBK anda akan dipending/ditahan prosesnya hingga berstatus LAYAK. APA YANG HARUS PTK LAKUKAN SAAT INI ??? Meskipun tidak ada edaran resmi dari pihak kabupaten, provinsi ataupun pusat, kegiatan PTK harus tetap berjalan tanpa komando dari pihak manapun. Antara lain : Memperbaharui data personal PTK masing-masing. Barangkali ada yang Golongannya sudah berubah, atau status kependudukan dsb. 

Mengecek perubahan-perubahan yang telah diajukan ke operator kabupaten, apakah sudah disetujui ataukah belum diproses. Jika belum diproses, agar segera berkoordinasi langsung kepada operator kabupaten. Dimungkinkan ada hambatan dalam proses tersebut. Bagi yang sudah bersertifikasi : Mengecek hasil VERVAL NRG. Jika ajuan anda masih ditolak, maka akan muncul alasan penolakannya. Alangkah baiknya dibuat laporan tertuliskepada operator kabupaten dengan membawa bukti pendukung, untuk ditelusuri kepada tingkatan yang lebih tinggi. Bagi yang telah memiliki SK Infassing : Mengecek hasil VERVAL INFASSING. Jika ajuan anda masih ditolak, alangkah baiknya dibuat laporan tertulis kepada operator kabupaten dengan membawa bukti pendukung, untuk ditelusuri kepada tingkata

Sumber https://pendidikanalmun.blogspot.com/

Monday, September 11, 2017

Tampilan Registrasi Sergur Madrasah, Verifikasi Kabupaten & LPTK PLPG 2017

Bagi bapak dan ibu guru yang sudah memperoleh undangan untuk melakukan pendaftaran Sertifikasi Guru Madrasah melalui Aplikasi Simpatika, pastinya saat ini sedang menanti informasi selanjutnya mengenai proses PLPG.

Maka mulai pada tanggal 30 Agustus 2017 lalu telah dirilis sebuah menu baru untuk melakukan proses registrasi seleksi Sertifikasi Guru Madrasah (PLPG) 2017 melalui Aplikasi SIMPATIKA sampai dengan tanggal 8 September 2017.

Bagi bapak dan ibu guru yang sudah memperoleh undangan untuk melakukan pendaftaran Sertifi Tampilan Registrasi Sergur Madrasah, Verifikasi Kabupaten & LPTK PLPG 2017


Untuk itu, pada kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi mengenai Tampilan Registrasi Sergur Madrasah, Verifikasi Kabupaten & LPTK PLPG 2017.
Yang dimaksud dengan tampilan registrasi Sertifikasi Guru Madrasah ini adalah tampilan tahap-tahap yang harus dilalui ketika melakukan pendaftaran sertifikasi.
Hal ini dibuat untuk menjadi panduan bagi bapak dan ibu guru dalam proses pengajuan sertifikasi Guru, sehingga mereka memahami dengan betul setiap tahap yang harus dilalui.

Tampilan Registrasi Sergur Madrasah, Verifikasi Kabupaten & LPTK PLPG 2017 saya lampirkan pada artikel di bawah ini. Formatnya adalah pdf yang berisikan 45 gambar.

Gambar-gambar tersebut adalah tampilan dari setiap tahap proses pendaftara sertifikasi guru madrasah tahun 2017. Maka dari itu silahkan anda simak dengan baik-baik setiap tampilan registrasi yang ada.

Download Tampilan Registrasi Sergur Madrasah, Verifikasi Kabupaten & LPTK PLPG 2017

Untuk lebih jelasnya, silahkan anda download Tampilan Registrasi Sergur Madrasah, Verifikasi Kabupaten & LPTK PLPG 2017 di bawah ini:


Demikianlah informasi mengenai Tampilan Registrasi Sergur Madrasah, Verifikasi Kabupaten & LPTK PLPG 2017 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Thursday, August 3, 2017

15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika

15 hal yang harus dikerjakan oleh Operator Madrasah dan kepala Madrasah saat verval Simpatika merupakan rangkaian artikel tentang hal-hal apa saja yang harus diselesaikan oleh PTK, Operator, dan Kepala Madrasah saat verval data kependidikan di layanan Simpatika. Baca juga 13 hal yang Harus Dilakukan oleh PTK di Simpatika.

Pengelolaan data kependidikan di madrasah sejatinya menjadi tanggung jawab masing-masing PTK dan Kepala Madrasah. PTK bertanggung jawab melakukan updating data terkait dengan data pribadi masing-masing. Sedangkan Kepala Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data terkait PTK, kesiswaan, dan kurikulum, di madrasah yang dipimpinnya.

Untuk itu, setiap Kepala Madrasah memiliki dua akses di Simpatika. Yang pertama akses akun PTK pribadi layaknya guru-guru yang lain. Yang kedua akses untuk mengelola akun Madrasah.

Untuk membantu pekerjaannya, Kepala Madrasah dapat mengangkat salah satu guru menjadi Operator Madrasah yang memiliki kewenangan mengelola data kelembagaan. Sehingga operator madrasahpun memiliki dua akses yaitu sebagai akun PTK dan akun Madrasah.

Pertanyaannya, apa saja yang harus dikerjakan oleh Kepala Madrasah (dan Operator Madrasah) pada masa verval Simpatika ini?

 hal yang harus dikerjakan oleh Operator Madrasah dan kepala Madrasah saat verval Simpatik 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika

15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kepala Madrasah di Simpatika


merangkum sedikitnya ada 15 tugas dan pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Operator Madrasah dan Kepala Madrasah. Berikut ini kelimabelas hal yang harus dilaksanakan oleh Kamad atau Operator Madrasah.

1. Mengecek Keaktifan Setiap PTK

Kepala Madrasah atau Operator Madrasah, melalui akun PTK Kepala Madrasah, dapat mengecek keaktifan diri setiap PTK yang ada di lembaganya. Jangan sampai ada salah satu guru dan tenaga kependidikan yang masih belum aktif dan mencetak Kartu Simpatika.

Pengecekan dapat dilakukan di akun PTK Kepala Madrasah (bukan akun PTK Operator Madrasah) dengan mengklik menu Keaktifan >> Data Guru dan Data Staf. Di bagian ini akan ditampilkan siapa PTK yang sudah aktif dan siapa PTK yang belum melakukan keaktifan diri.

Operator dan Kamad harus memotivasi PTK di lembaganya untuk segera melakukan keaktifan diri dan mencetak Kartu PTK.

2. Mengelola Siswa

Mengelola siswa merupakan salah satu pekerjaan dasar yang wajib dilakukan di setiap awal tahun pelajaran. Tahapan ini menjadi sangat penting karena jumlah siswa yang dimasukkan akan menjadi dasar dalam penghitungan rasio guru : siswa. Rasio menjadi salah satu penentu layak tidaknya seorang guru mendapatkan tunjangan.

Mengelola siswa terdiri atas empat tahapan, yaitu:

  1. Mengunduh data siswa tahun pelajaran sebelumnya.
  2. Mengedit data siswa hasil unduhan terkait dengan siswa naik kelas, siswa lulus, dan mutasi siswa. Pun menambahkan data siswa baru di tahun pelajaran berjalan.
  3. Upload data siswa
  4. Memasukkan siswa ke dalam rombongan belajar masing-masing
Pengelolaan siswa di Simpatika dapat dilakukan baik oleh Operator Madrasah maupun oleh Kepala Madrasah di akun Madrasah.

Pengelolaan ini hanya dilaksanakan satu tahun sekali yakni pada awal tahun pelajaran. Kecuali jika terjadi mutasi siswa atau siswa putus sekolah. Pada dua kondisi terakhir ini pengerjaannya cukup pada siswa yang bersangkutan saja tanpa harus melibatkan siswa-siswa lainnya.

Lebih lengkapnya terkait dengan pengelolan siswa ini dapat dibaca di artikel sebelumnya, 4 Tahap Pengelolaan Siswa di Layanan Simpatika.

3. Persetujuan Guru Non Induk (S20)

Untuk memenuhi kekurangan jam, guru dapat mengajukan mengajar di lebih dari satu madrasah. Madrasah yang selain madrasah utama (satminkal) disebut sebagai sekolah non induk.

Operator dan Kepala Madrasah dapat melakukan persetujuan pengajuan Madrasah Non Induk bagi guru yang mengajukan. Untuk melakukan persetujuan, Operator Madrasah atau Kamad, login dengan Akun Madrasah kemudian memilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Entri Formulir S20.

4. Melakukan Non Aktif Guru (SM04) 

Guru yang telah tidak aktif di lembaga tersebut harus dinonaktifkan (kecuali melakukan mutasi). Nonaktif ini bisa dikarena meninggal dunia, memasuki usia pensiun, atau sebab-sebab lainnya.

Untuk melakukan non aktif guru atau mencetak SM04, Kepala Madrasah atau Operator madrasah masuk ke layanan Simpatika pada layanan Akun Madrasah. Kemudian pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif >> Laporkan PTK Non Aktif. Setelahnya Kepala Madrasah mengajukan persetujuan Non Aktif ke Admin Kab/Kota.

5. Mengangkat Pejabat Sekolah (S30)

Pejabat sekolah di sini meliputi Wakil Kepala, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Pembina Asrama, Pembimbing Khusus Inklusi, Kordinator Bidang Pendidikan, dan Pembina Pramuka. Masing-masing pejabat sekolah tersebut akan memiliki jam tambahan yang diakui ekuivalen sebagai jam mengajar sesuai ketentuan.

Untuk mengangkat pejabat sekolah, Operator atau Kepala Madrasah masuk dengan akses Akun Madrasah. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Sekolah. Dalam mengangkat pejabat sekolah harus mendapat persetujuan Admin Kab/Kota.



6. Mengangkat Wali Kelas

Setiap wali kelas berhak atas 2 jam ekuivalen. Karena itu setiap rombongan belajar harus memiliki wali kelas.

Pengangkatan wali kelas dilakukan oleh Kepala Madrasah atau operator melalui Akun Madrasah. Pilih menu Sekolah >> Kelas >> daftar Kelas >> Edit Kelas >> Pilih Wali.



7. Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru

Edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dan pembimbingan bagi guru ini berlaku untuk Guru Piket, Pembina Ekstrakurikuler, Pembina Inklusi, Tutor Piket. Masing-masing akan mendapatkan 2 - 1 jam ekuivalen.

Untuk melakukan edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dan pembimbingan, Kepala Madrasah atau Operator masuk melalui Akun Madrasah. Selanjutnya pilih menu Sekolah >> Jadwal >> Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.


8. Edit JTM Guru BK/TIK

Agar jam tatap muka guru BK/TIK dapat otomatis dihitung oleh sistem (berdasarkan jumlah siswa) dan diakui sebagai JTM, Kepala Madrasah atau Operator harus melakukan edit JTM guru BK/TIK.

Edit JTM Guru BK/TIK ini dlakukan melalui Akun Madrasah. Pilih menu Sekolah > Jadwal > Edit JTM Guru BK/TIK.

9. Isi Jadwal Kelas Mingguan (Jadwal Mengajar Guru)

Pengisian jadwal mengajar mingguan (Jadwal Kelas) untuk seluruh rombel di madrasah tersebut menjadi tugas Kepala Madrasah atau Operator Madrasah. Jadwal yang diisikan nantinya akan menjadi JTM bagi masing-masing guru dan dihitung sebagai salah satu penentu kelayakan menerima tunjangan.

Pengisian Jadwal Kelas Mingguan dilakukan melalui Akun Madrasah Sekolah > Jadwal > Lihat Jadwal Mingguan.

Sedangkan untuk mengecek JTM yang dibebankan pada setiap guru (hasil dari entri jadwal mengajar) dapat dilihat di akun setiap PTK pada menu Analisa Tunjangan dan menu Cetak Portofolio. Atau pada akun PTK Kepala Madrasah di menu Keaktifan >> Data Guru. Di menu terakhir ini akan ditampilkan Beban (JTM), Total JTM, Rombel yang diampu, Siswa yang diampu, Rasio, dan status keaktifan dari setiap guru.

 hal yang harus dikerjakan oleh Operator Madrasah dan kepala Madrasah saat verval Simpatik 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika

Selama dan setelah tahapan ini setiap PTK dan Kepala Madrasah harus proaktif untuk mengecek JTM masing-masing. Sehingga tidak akan ada guru yang kekurangan JTM ataupun terkendala rasio yang menyebabkan tunjangan tidak layak diberikan.

10. Update Biodata (S12)

Jika diperlukan (ada perubahan data), Operator maupun Kepala Madrasah pun harus melakukan update biodata pribadi layaknya PTK yang lain. Update ini bisa meliputi biodata pribadi dan keluarga, riwayat pendidikan, riwayat pegawai, fungsi dan jabatan. Perubahan biodata ini wajib mendapatkan persetujuan dari Admin Kab/Kota.

11. Mengajukan Keaktifan Kolektif (S25)

Setelah semua tahapan di atas Kepala Madrasah melakukan Ajuan Keaktifan Kolektif atau cetak S25a. Cetak S25a ini dilakukan melalui Akun PTK Kamad pada menu Keaktifan >> Ajukan Verval.

Sebelum mencetak S25a pastikan semua tahapan di atas sudah dilakukan, karena beberapa updating data tidak bisa dilakukan setelah S25 dicetak. Jangan lupa juga untuk mengarsipkan S25a, karena menu cetak S25 akan hilang setelah mendapat persetujuan dari Admin Kab/Kota.

Setelah dicetak S25 diajukan ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan (S25b) agar tahapan verval Simpatika dapat berlanjut ke proses pengajuan SKMT dan SKBK.

12. Cetak Kartu PTK Kepala Madrasah

Kepala Madrasah baru bisa mencetak kartu sekaligus berstatus aktif pada semester berjalan setelah ajuan S25 mendapatkan persetuan Admin Kab/Kota (mendapat S25b).

Untuk mencetak Kartu PTK Kepala Madrasah, Kamad masuk melalui Akun PTK Kepala Madrasah kemudian memilih menu Keaktifan >> Cetak Kartu (menu ini hanya muncul setelah S25a disetujui).

13. Mengajukan SKMT (S29a)

Sebagaimana guru lainnya, Kepala Madrasah pun harus mengajukan S29a (SKMT). Sehingga namanya akan muncul di menu Pengesahan dan penilaian SKMT bersama guru-guru lainnya.

Untuk mengajukan SKMT (Cetak S29a) langkahnya adalah masuk ke Simpatika dengan Akun PTK Kepala Madrasah. Klik menu SKBK & SKMT >> Pengajuan SKBK >> Cetak Surat. 

Menu Cetak Surat SKMT hanya muncul setelah S25a disetujui. Setelah mencetaknya jangan lupa untuk mengarsipkan S29a tersebut.

14. Pengesahan dan Penilaian SKMT (Lampiran S29a)

Setelah semua guru mencetak S29a (serta S29b dan S29c bagi guru non induk) tugas Kepala Madrasah berikutnya adalah melakukan penilaian dan pengesahan SKMT atau Cetak Lampiran S29 untuk semua guru di lembaga tersebut (baik yang satminkal maupun non induk), termasuk bagi Kepala Madrasah sendiri.

 hal yang harus dikerjakan oleh Operator Madrasah dan kepala Madrasah saat verval Simpatik 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika

Cara mencetak lampiran S29 adalah dengan masuk ke Akun PTK Kepala Madrasah lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengesahan SKMT >> Pilih guru yang dinilai.

15. Cetak Surat Pengantar SKBK (S29d)

Seperti guru lainnya, Kepala Madrasah pun harus mencetak S29d (Surat Pengantar SKBK). S29d bersama dengan S29a dan lampiran S29, diajukan ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan SKBK (S29e).

Untuk mencetak s29d caranya adalah dengan masuk ke Akun PTK Kepala Madrasah lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengajuan SKBK >> Cetak Surat Pengantar. Menu ini baru akan muncul setelah Kepala Madrasah mencetak Lampiran S29.


UPDATE JULI 2018

16. Mengisi dan Cetak S35 Tiap Akhir Bulan

Absensi Guru seharusnya diisi setiap hari oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah yang ditugaskan oleh Kepala. Apakah seorang guru di madrasah tersebut hadir, ijin, sakit, datang terlambat, ataukah alpa tidak hadir. Sistem akan secara otomatis mengisi seorang guru hadir setiap hari. Kepala Madrasah cukup melakukan perubahan (mengedit) jika terdapat guru yang tidak hadir entah dengan ijin, atau karena sakit dan alpa.

Menu Absensi Guru dapat diakses dengan cara:


  1. Kepala Madrasah atau Operator Madrasah login ke layanan Simpatika
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan "Madrasah"
  3. Klik menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan"
  4. Klik submenu "Absensi"
  5. Klik submenu "Lihat Absensi - Absensi Guru"
  6. Untuk memilih hari dan tanggal yang diinginkan klik tombol panah kanan dan kiri atau gambar kalender
  7. Untuk mengedit kehadiran, pilih tanggal (sebagai nomor 6 di atas) lalu klik tombol panah ke bawah di ujung kanan nama guru yang bersangkutan.
  8. Untuk mencetak S35, klik tombol "Cetak S35"

Pastikan isian pada S35 telah benar pada setiap akhir bulan. Karena kondisi isian pada akhir bulan ini otomatis akan tercantum pada SKAKPT yang tentunya mempengaruhi kelayakan tunjangan bagi setiap guru.

17. Mencetak S36c atau S36d

S36c (Guru PNS) dan S36d (Guru Non PNS) adalah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT. SKAKPT diterbitkan tiap bulan di akun PTK masing-masing.

Sebagai seorang guru sertifikasi, Kepala Madrasah maupun Operator Madrasah ikut mencetak SKAKPTK untuk memenuhi persyaratan pencairan tunjangan profesi.

Cara untuk mengaksesnya adalah:

  1. PTK login ke akun Simpatika masing-masing
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan "PTK"
  3. Klik menu "SKAKPT"
  4. Klik menu "Cetak SKAKPT"
  5. Klik gambar printer pada ujung kanan bulan yang hendak dicetak SKAKPT-nya.

Terkait dengan S35 dan S36c/d (SKAKPT), silakan baca artikel:



Itulah 15 hal yang harus dilaksanakan oleh Kepala Madrasah atau Operator selama pelaksanaan verval Simpatika. Semoga rangkuman hal-hal yang harus dikerjakan ini dapat menjadi pedoman yang memudahkan setiap operator dan Kepala Madrasah sehingga pelaksanaan Verval Simpatika dapat berjalan dengan sukses.

Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/