Showing posts with label Guru. Show all posts
Showing posts with label Guru. Show all posts

Wednesday, May 23, 2018

Pengangkatan PNS 2018 Berdasarkan PNS Pensiun Sebelumnya

Jatah CPNS yang bisa di rekrut 2018 akan mencapai jumlah 200.000 orang. Alasnnya, menyesuaikan jumlah PNS yang pensiun selama tiga tahun belakang tidak ada yang menggantikannnya sebagai PNS.
 menyesuaikan jumlah PNS yang pensiun selama tiga tahun belakang tidak ada yang menggantik Pengangkatan PNS 2018 Berdasarkan PNS Pensiun Sebelumnya

"PNS yang pensiun tahun 2018 mencapai 220 ribu. Jumlah ini terus bertambah, makanya ada penerimaan CPNS untuk seluruh instansi pusat dan daerah," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur di kantornya, Selasa (22/5) malam.

Jadi Pemerintah akan mengangkat kemabli pengganti PNS yang pensiun sebanyak 220 Ribu, namum pemerintah punya opsi kedua yaitu mengangkat hany 70% dari 220 ribu PNS pensiun.

"Ya kira-kira bisa segitu (220 ribu) kuotanya tapi kalau dana negara tidak cukup diambil opsi 70 persen," terangnya.

Menteri Asman menyebutkan, formasi CPNS yang akan dibuka lebih banyak sesuai core business instansi pusat dan daerah. Jabatan-jabatan teknis dan spesialis menjadi prioritas untuk mendukung pembangunan daerah tertinggal, terluar, dan terdepan.

Karena itu, rekrutmen CPNS akan diprioritaskan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan, tenaga pendukung pembangunan infrastruktur, poros maritim, ketahanan energi, serta ketahanan pangan.

“Kami memerlukan spesialisasi keahlian, sehingga perencanaan dan usulan ASN baru harus difokuskan pada jabatan-jabatan spesifik sesuai core business instansi, arah pembangunan nasional/daerah, dan sasaran nawacita, sehingga bisa meningkatkan daya saing bangsa di kancah internasional,” tandas Asman

Sumber https://www.infoptk.com/

Tuesday, May 22, 2018

Prosedur dan Cara Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika

Menyikapi kebutuhan PTK akan tanggal mulai tugas (TMT) sebagai Guru yang tertulis salah di data Simpatika, Layanan Simpatika akhirnya merilis fitur baru yakni ajuan perubahan TMT Guru Madrasah. Sebelumnya, perubahan TMT Guru memang dapat dilakukan melalui menu perubahan data, layaknya memperbaharui data-data pribadi PTK lainnya.

Namun sejak setahun yang lalu, khusus perubahan data tanggal mulai tugas (TMT) guru dinonaktifkan karena ditengarai rawan penyalahgunaan guna memalsukan TMT agar terjaring proses pendaftaran sertifikasi guru. Padahal data TMT guru bisa jadi masih banyak yang tidak sesuai. Termasuk ditemukannya banyak kasus, TMT guru yang sudah mengajar saat guru tersebut belum berusia 18 tahun.

Guna mengakomodir tersebut, layanan Simpatika pun akhirnya merilis fitur baru yakni Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika atau (S12D). Meski sama-sama terkait perubahan data tetapi prosedur pengajuannya berbeda dengan perubahan data pribadi (S12). Jika pada perubahan data pribadi harus melalui proses verifikasi dan validasi oleh Admin Kabupaten/Kota, maka pada Ajuan Perubahan TMT (S12D) prosedurnya diperketat, harus diverval oleh Admin Kanwil Kemenag.

Apalagi seperti diketahui, TMT guru menjadi salah satu kriteria utama seorang guru berhak atau tidak mengikti program sertifikasi guru.

Menyikapi kebutuhan PTK akan tanggal mulai tugas  Prosedur dan Cara Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika


Prosedur dan Tata Cara Ajuan Perubahan TMT Guru


Sebelumnya, ajuan perubahan TMT, layaknya perubahan data pribadi lainnya, cukup dilakukan verval (verifikasi dan validasi) oleh Admin Kabupaten/Kota setempat. Tetapi dalam fitur yang baru ini, proses verifikasi dan validasi langsung dilakukan oleh Admin Kanwil Kemenag Provinsi.

Hal ini mirip dengan verval NRG, verval inpassing, dan pendaftaran PPG yang verifikasi, validasi, dan persetujuannya dilakukan oleh Admin Kanwil Kemenag. Namun jika pada ketiga verval tersebut cukup dengan mengisi form dan mengunggah scan dokumen asli, pada pengajuan perubahan TMT guru syaratnya ditambah dengan berkas fisik berupa Form S12d Asli yang bermaterai, beserta foto copy SK Pengangkatan Guru.

Tentunya ini ditempuh guna meminimalisir pemalsuan TMT Guru.

Tata cara dan prosedur selengkapnya adalah sebagai berikut:
  1. PTK login ke Simpatika (http://simpatika.kemenag.go.id/) dan memilih layanan PTK
  2. Pada laman beranda guru, pilih menu Perubahan Data Kepegawaian.
  3. Di sebelah kanan akan muncul laman TMT Guru, klik menu Ajukan Perubahan
  4. Menyikapi kebutuhan PTK akan tanggal mulai tugas  Prosedur dan Cara Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika
  5. Muncul kotak dialog Perubahan Data TMT, isikan tanggal TMT dan nomor SK serta unggah file scan asli SK Pengangkatan (file bertipe gif, png, jpg, atau jpeg dengan ukuran antara 200 - 1000 KB)
  6. Klik Simpan
  7. Menyikapi kebutuhan PTK akan tanggal mulai tugas  Prosedur dan Cara Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika
  8. Muncul form S12d (Surat Pengajuan Perubahan Data TMT PTK), cetak form tersebut.
  9. Form S12d ditandatangani PTK dengan ditempel materai Rp.6000 dan diketahui oleh Kepala Madrasah Induk.
  10. Form S12d asli, dilampiri dengan fotocopy SK Pengangkatan Guru dikirim ke Admin Simpatika tingkat Kanwil Kemenag Provinsi.
  11. Menyikapi kebutuhan PTK akan tanggal mulai tugas  Prosedur dan Cara Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika
  12. Admin Kanwil Kemenag melakukan verifikasi dan validasi
  13. Hasil verval akan muncul di akun PTK yang bersangkutan pada menu Perubahan Data Kepegawaian. Silakan PTK memantau perkembangan ajuan perubahan TMT di akunnya masing-masing.
Baca juga:

Prosedur dan tata cara perubahan TMT PTK di Simpatika ini memang terkesan sulit karena harus melibatkan Admin Kanwil Kemenag sekaligus mengirimkan dokumen ke Kanwil Kemenag Provinsi. Namun prosedur yang demikian ini diharapkan akan meminimalisir terjadinya manopulasi TMT guru.
Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Thursday, March 22, 2018

CARA CEK KENAIKAN PANGKAT PNS di Laman Baru BKN https://apps.bkn.go.id/

CARA CEK KENAIKAN PANGKAT PNS di Laman Baru BKN https CARA CEK KENAIKAN PANGKAT PNS di Laman Baru BKN https://apps.bkn.go.id/
CARA CEK KENAIKAN PANGKAT PNS di Laman Baru BKN https://apps.bkn.go.id/
Gurumaju.com –  CARA CEK KENAIKAN PANGKAT PNS, Sebenarnya BKN telah sejak dahulu telah menyediakan fitur pada laman websitenya untuk melakukan Cek NIP PNS, nama yang Admin Share kali ini ialah cara cek NIP PNS pada laman baru yang disediakan BKN  yaitu dengan alamat webnya: https://apps.bkn.go.id/ProfilPns

CEK SK KENAIKAN PANGKAT PNS juga dapat dilakukan menggunakan Aplikasi ini juga, Pada dasarnya sama saja dengan sebelumnya bahwa Anda hanya perlu menginputkan NIP maka data secara rinci PNS akan ditampilkan dilaman tersebut. setelah ditampilkan maka tugas kita ialah untuk melakukan cek apakah data PNS tersebut sudah sesuai atau masih terdapat kesalahan, jika memang masih terdapat kesalahan data yang telah ditampilkan maka harus segera diperbaiki baik datang langsung ke Kantor BKN setempat maupun  menggunakan Aplikasi berbasis Android My SAPK BKN.

Cek NIP dan PANGKAT PNS ini memang seharusnya sesekali dilakukan untuk menyesuaikan apakah data seorang PNS telah sesuai atau belum, karena dengan adanya PUPNS yang lalu sering terjadi keluhan perbedaan data Antara data di dalam Dapodik dengan database di BKN.

Cara Cek KENAIKAN PANGKAT  PNS pada laman baru BKN yaitu di : https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/ ini caranya cukup mudah, silahkan Anda siapkan NIP saja kemudian Inputkan NIP tersebut . (lihat gambar)
CARA CEK KENAIKAN PANGKAT PNS di Laman Baru BKN https CARA CEK KENAIKAN PANGKAT PNS di Laman Baru BKN https://apps.bkn.go.id/
CARA CEK KENAIKAN PANGKAT PNS
Seperti yang telah Admin Posting sebelumnya cara memperbaiki NIK yang berbeda antara Dapodik dengan database BKN maka yang kita lakukan ialah untuk datang langsung ke BKD setempat dengan membawa berkas yang otentik untuk melakukan perbaikan sesuai dengan data sekarang ini.

Cara cek NIP dan Pangkat atau Cara Cek Profil PNS di laman baru Profil PNS yakni pada laman https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/. cara melakukannya cukup mudah anda tinggal memasukkan NIP kemudian Ada klik tombol Cari yang terdapat dibawahnya.

Demikian informasi mengenai artikel yang berjudul CARA CEK KENAIKAN PANGKAT PNS di Laman Baru BKN https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/. Terima kasih, semoga dapat bermanfaat untuk semua.

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "CARA CEK KENAIKAN PANGKAT PNS di Laman Baru BKN https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Saturday, February 10, 2018

Guru Non PNS Kemenag Akan Dapat Insentif Bulanan

Guru Non PNS di Kementerian Agama bakal mendapatkan insentif bulanan di tahun 2018 ini. Nominalnya memang tidak besar, guru non Pegawai Negeri Sipil tersebut akan mendapatkan insentif sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.

Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama yang diterbitkan pada 3 Januari 2018 silam.

Insentif sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah tambahan penghasilan (uang, barang, dan sebagainya) yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja; uang perangsang.

Isi KMA No. 1 Tahun 2018 antara lain:

  1. Memberikan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Sipil pada Kementerian Agama
  2. Menetapkan insentif sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sebesar, Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
  3. Insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Agama
  4. Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, ditetapkan oleh Direktur Jenderal
  5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Guru Non PNS di Kementerian Agama bakal mendapatkan insentif Guru Non PNS Kemenag Akan Dapat Insentif Bulanan

Namun dalam KMA tersebut tidak disebutkan secara mendetail tentang insentif yang dimaksud, termasuk kriteria guru Non PNS di madrasah yang bagaimana yang berhak memperoleh insentif . Hanya disebutkan dalam poin keempat bahwa tata cara pemberian insentif akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Direktur Jenderal.

Bisa jadi insentif yang dimaksud ini merupakan 'program pengganti' Tunjangan Fungsional bagi Guru Non PNS yang telah dihapus. Sebagaimana telah diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru telah menghapus Tunjangan Fungsional Guru yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.

Untuk itulah, bisa jadi, kemudian Kementerian Agama RI merilis KMA Nomor 1 Tahun 2018 untuk memberikan insentif bagi guru Non PNS di kalangan Kementerian Agama.

Untuk lebih jelasnya, mungkin kita harus agak bersabar menunggu dirilisnya Peraturan Direktur Jenderal terkait juknis penyaluran insentif bagi guru Non PNS ini. Semoga, petunjuk teknis tersebut sesuai dengan harapan kita semua.

Unduh KMA Nomor 1 Tahun 2018


Sambil menunggu diterbitkannya aturan pelaksana terkait insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil tersebut ada baiknya kita baca secara utuh Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. Silakan unduh KMA tersebut di bawah ini.

KMA No. 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama (UNDUH DI SINI)

UPDATE:
SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)

Semoga kehadiran KMA No. 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Non PNS ini dapat memberikan angin segar baru guru-guru swasta di madrasah.

Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Friday, January 19, 2018

Cara Cek Info GTK 2018 SIM PKB

Cara Cek Info GTK 2018 SIM PKB, cek info ptk pada sim pkb tahun 2018 hanpir tak ada yang berbeda dengan yang lain, hanya saja cara cek info ptk tunjangan guru ini di gunakan pada akun guru pembelajar atau SIM PKB sistem informasi manajemen pengembangan keprofesian berkelanjutan,
yang masing-masing guru sudah memiliki akun untuk cek info gtk validasi data guru penerima tunjangan sertifikasi, insenstif, bantuan akademik dsb.

Cek Info PTK di SIM PKB

Login SIM PKB
Untuk login ke layanan silakan copy ini url https://app.simpkb.id/auth/login atau SIMPKB. Gunakan akun masing-masing, untuk user berupa nomorukg@guruku.id sedang pasword sesuai yang tertera pada surat aktivasi akun.

Layanan Info GTK
Jika sudah masuk, silahkan gulir atau geser ke bawah. Sehingga muncul seperti gambar di atas. Kemudian pilihlah Layanan Info GTK. Akan terbuka tab baru dan hasil validasi akan muncul.
 hanpir tak ada yang berbeda dengan yang lain Cara Cek Info GTK 2018 SIM PKB

Selain aksesnya yang menggunakan cara baru, ternyata adapula pembaharuan pada validasi data guru, perhatikan pada poin status keaktifan pada nomor 16. Tampak disana status validasi “Menunggu Perhitungan Absensi pada Aplikasi Kehadiran”. yang mana kita ketahui ops dan kepala sekolah sudah melakukan input pada sim kehadiran guru DHGTK

Cara Cetak Info GTK
Jika sudah berhasil melihat validasi yg akurat, guru tidak ada salahnya untuk mencetak atau print file tersebut sebagai arsip apabila suatu saat nanti di butuhkan untuk pemberkasan terkait tunjangan.

Caranya denga memilih tombol berwarna jinga pada bagian kanan atas dengan logo printer dan bertuliskan PDF/Printer.

Apabila tombol tersebut tidak berfungsi bisa juga dengan cara CTRL + P lalu pilih cetak menggunakan printer atau menjadi file PDF.  selesai

Demikian artikel kami tentang Cara Cek Info GTK 2018 Sim PKB
Sumber https://www.datasekolah.co.id/

Thursday, January 4, 2018

Cek Pengumuman Kelulusan PPGJ Hasil Pretest


Cek Pengumuman Kelulusan PPGJ Hasil Pretest Cek Pengumuman Kelulusan PPGJ Hasil Pretest
Cek Pengumuman Kelulusan PPGJ Hasil Pretest, Pengumuman kelulusan pendidikan profesi guru dalam jabatan, Sertifikat Pendidik diperoleh melalui Program PPG maupun PPGJ, Pengumuman kelulusan PPGJ sebenarnya sudah ditentukan melalui login akun simpkb masing-masing guru untuk bisa melakukan Cek Pengumuman Kelulusan PPGJ pastinya rekan guru sudah memiliki akun yang dimaksud.
Cara Pendaftaran Peserta PPGJ 2018 Lengkap Dengan Persyaratan

Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPGJ

Pada materi sosialisasi PPGJ
Dokumen yang Disiapkan
1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.
2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
◦ Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
◦ PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
◦ Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
◦ Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
3. Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;
4. Surat izin untuk mengikuti program PPG: ◦ Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang ◦ Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan ◦ Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
5. Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;
6. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;
7. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian

Kurikulum dan Capaian Kelulusan PPGJ


Prioritas Penetapan Peserta
• Program Studi yang dibuka
 • Guru daerah 3T
• Usia Guru >= 50 • Usia < 50 dan memenuhi passing grade, diranking berdasarkan: Skor Pretes  Usia Masa Kerja
• Khusus guru bukan PNS yang memenuhi beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka dan bertugas di Kabupaten/Kota/Propinsi yang memiliki data kekurangan guru berdasarkan perhitungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Cek Pengumuman Kelulusan PPGJ Hasil Pretest Cek Pengumuman Kelulusan PPGJ Hasil Pretest

Link Pengumuman Kelulusan PPGJ

Silahkan klik disini KEMDIKNAS.SWIN.NET

 Untuk Penerima Tunjangan
Baca juga Cara Cek Info GTK 2018 SIM PKB 


Sumber https://www.datasekolah.co.id/

Tuesday, December 19, 2017

Juknis Pembiayaan Peserta PPGJ Tahun 2018

 Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat  Juknis Pembiayaan Peserta PPGJ Tahun 2018
Dalam permendikbud no 37 tahun 2017 Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk biaya pribadi. (3) Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri. Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG
sebagaimana dimaksud pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi.
(5) Biaya pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya.
Pelaksanaan Program PPG bagi Guru dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional sebagaimana dimaksud dibiayai oleh:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah; dan/atau
c. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.

Baca juga Berkas yang disiapkan Peserta PPGJ

Pembiayaan Peserta PPGJ Tahun 2018

Pelaksanaan Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional dibiayai oleh: ◦ pemerintah pusat;
◦ pemerintah daerah; dan/atau
◦ satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

 Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebesar Rp. 7.500.000,00 tidak termasuk biaya pribadi dan biaya ujian ulang.  Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru Dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus dan yang mengikuti program Keahlian Ganda yang ditetapkan oleh Menteri. Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi.  Biaya pribadi meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya.

Prioritas Pembiayaan Pusat Prioritas Pembiayaan Pusat (20.000 orang)
• Guru daerah 3T (2.000)
• Usia Guru >= 50 (5.200)
• Program Keahlian Ganda (1.100)
• Guru Kelas SD • Guru Kelas TK • Guru SLB • Guru Kejuruan diluar KG (1.000)
• Guru SILN
• Guru Mapel Lain secara proporsional sesuai jumlah guru yang belum sertifikasi

Prioritas Penetapan Peserta
• Program Studi yang dibuka
• Guru daerah 3T
• Usia Guru >= 50
• Usia < 50 dan memenuhi passing grade, diranking berdasarkan:
Skor Pretes, Usia Masa Kerja
• Khusus guru bukan PNS yang memenuhi beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka dan bertugas di Kabupaten/Kota/Propinsi yang memiliki data kekurangan guru berdasarkan perhitungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Materi lengkap sosialisasi unduh Disini
Sumber https://www.datasekolah.co.id/

Inilah Berkas yang Harus di Siapkan Peserta PPGJ Tahun 2018

Inilah Berkas yang Harus di Siapkan Peserta PPGJ Tahun  Inilah Berkas yang Harus di Siapkan Peserta PPGJ Tahun 2018
Berkas yang di Siapkan Peserta PPGJ karena sudah memenuhi pPersyaratan Peserta PPGJ Tahun 2018, syarat bagi guru yang lulus dalam pretest PPGJ, Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Guru dalam Jabatan yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Program PPG berhak memperoleh Sertifikat Pendidik. Persiapan ini merupakan hal yang utama disiapkan jika terpanggil untuk mengikuti program PPGJ. adalah sebagai berikut:

Persyaratan Peserta PPGJ Tahun 2018
1.Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
2. Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 5. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
6. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
7. Bebas Napza.
8. Sehat jasmani dan rohani (jiwa).
9. Berkelakuan baik.

Berkas yang di Siapkan Peserta PPGJ,  Dokumen yang Disiapkan

1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.

2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
◦ Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
◦ PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
 ◦ Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
◦ Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;

3. Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;

4. Surat izin untuk mengikuti program PPG:
◦ Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang
◦ Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan ◦ Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan

5. Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;
6. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;
7. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.

Sumber bahan materi sosialiasi PPG selengkap nya lihat Juknis Pembiayaan Peserta PPGJ
Sumber https://www.datasekolah.co.id/

Saturday, December 16, 2017

Cek Pengumuman Kelulusan PLPG 2017 Hasil UTN

 dilakukan melalui pola PLPG dengan melibatkan berbagai institusi seperti Kementerian Rist Cek Pengumuman Kelulusan PLPG 2017 Hasil UTN
Pengumuman Kelulusan PLPG 2017 Hasil UTN, Sertifikasi guru tahun 2017 dilakukan melalui pola PLPG dengan melibatkan berbagai institusi seperti Kementerian Ristek, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG), LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan LPTK Rayon dan Subrayon

Baca juga Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPGJ

Cara Mengecek Daftar Peserta UTN 2017 yang Lulus

PLPG dilaksanakan oleh LPTK dengan struktur yang meliputi LPTK Rayon, Subrayon, dan Mitra yang ditetapkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. LPTK Rayon, Subrayon, dan Mitra memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 296/M/KPT/2016 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Melalui Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru. LPTK Rayon dan Subrayon penyelenggara sertifikasi guru yang tidak memiliki program studi untuk mata pelajaran khusus dapat didukung oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi yang relevan dengan mata pelajaran yang disertifikasi. Penyelenggaraan sertifikasi guru dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG)

Link Resmi Pengumuman Kelulusan PLPG 2017

Berikut di bawah ini Daftar alamat website resmi 15 rayon Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) :
Sumber https://IndoINT.web.id/cara-cek-kelulusan-plpg-hasil-utn-2017/ 
 Untuk Penerima Tunjangan
Baca juga Cara Cek Info GTK 2018 SIM PKB 


Sumber https://www.datasekolah.co.id/

Wednesday, November 22, 2017

Contoh Soal Pretest PPGJ dan Kunci Jawaban

Soal Pretest PPGJ, Program Pendidikan Profesi Guru tahun 2017 PPGJ memanfaatkan database pada aplikasi dapodik. Bagi guru yang memenuhi syarat akan mendapat undangan melalui aplikasi SIMPKB. Namun bagi yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan akan mendapat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak diundang untuk mengikuti program PPG karena ada beberapa syarat yang belum terpenuhi atau karena kesalahan dalam entrian data di dapodik.
 PPGJ memanfaatkan database pada aplikasi dapodik Contoh Soal Pretest PPGJ dan Kunci JawabanKurikulum Program Studi PPG dikembangkan dengan mengacu pada (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Peraturan Menteri Riset teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), Serta Peraturan Menteri Riset Teknologi 

PPGJ guru yang bertugas mengajar tetapi belum mempunyai sertifikat pendidik Keahlian di bidang-tugasnya. Segera cek melalui akun SIM PKB Anda untuk memastikan bahwa Anda
termasuk dalam daftar Nominasi calon peserta program tersebut. Berikut langkah
singkat untuk mendaftar sebagai peserta diklat PPG :

 PANDUAN PPGJ


Sumber https://www.datasekolah.co.id/

Sunday, October 8, 2017

Buku K13 Revisi Tahun 2017 Kelas 4 SD

Buku K13 Revisi Tahun 2017 Kelas 4 SD untuk semester ganjil terdiri dari 5 tema, silahkan unduh buku siswa dan guru pada link download di bawah ini.
 silahkan unduh buku siswa dan guru pada link download di bawah ini Buku K13 Revisi Tahun 2017 Kelas 4 SD

  • Buku Guru Kurikulum 2013 Revisi 2017
    • Buku Guru Tema 1, Indahnya Kebersamaan; DOWNLOAD
    • Buku Guru Tema 2, Berhemat Energi; DOWNLOAD
    • Buku Guru Tema 3, Peduli Makhluk Hidup; DOWNLOAD
    • Buku Guru Tema 4, Berbagai Pekerjaan; DOWNLOAD
    • Buku Guru Tema 5, Pahlawanku; DOWNLOAD
  • Buku Siswa Kurikulum 2013 Revisi 2017
    • Buku Siswa Tema 1, Indahnya Kebersamaan; DOWNLOAD
    • Buku Siswa Tema 2, Berhemat Energi; DOWNLOAD
    • Buku Siswa Tema 3, Peduli Makhluk Hidup; DOWNLOAD
    • Buku Siswa Tema 4, Berbagai Pekerjaan; DOWNLOAD
    • Buku Siswa Tema 5, Pahlawanku; DOWNLOAD

Sumber https://www.infoptk.com/

Tuesday, October 3, 2017

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 akhirnya disahkan oleh pemerintah. Adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang sejak awal mengordinasikan pembahasan terkait dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2018.

Penetapan tentang libur nasional dan cuti bersama 2018 ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Surat Keputusan Bersama libur nasional dan cuti bersama 2018 ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. SKB tersebut dapat diunduh di akhir artikel ini.

Sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterbitkan Biro Hukum, Informasi & Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan, Selasa, 3 Oktober 2017, jumlah libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 berjumlah 21 hari. Jumlah ini sama dengan tahun sebelumnya, 2017.

Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2018 itu terdiri atas 16 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun  Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018
Sumber gambar: www.kemenkopmk.go.id

Bagi madrasah dan dunia pendidikan lainnya, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama memang sangat penting. Karena terkait erat dengan perencanaan program dan kegiatan belajar mengajar di sekolah, termasuk dalam menyusun kalender pendidikan tahun pelajaran 2017/2018. Meskipun harus diakui, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 tersebut agak telat dimana baru ditetapkan pada tanggal 2 September 2017, sedangkan madrasah harus sudah menyusun kalender pendidikan dan perencanaan lainnya pada Juli 2017 silam.

Dalam menyusun kalender pendidikan tahun pelajaran 2017/2018 memang harus berpedoman pada dua penetapan hari libur nasional dan cuti bersama yaitu tahun 2017 dan 2018. Karena tahun pelajaran 2017/2018 berlangsung semenjak Juli 2017 hingga Juni 2018.

1. Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018


Berikut adalah rincian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 berdasarkan  Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Tanggal
Hari
Keterangan
LIBUR NASIONAL
1 Januari Senin Tahun Baru 2018 Masehi
16 Februari Jumat Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
17 Maret Sabtu Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
30 Maret Jum’at Wafat Isa Al Masih
14 April Sabtu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei Selasa Hari Buruh Internasional
10 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
29 Mei Selasa Hari Raya Waisak 2562
1 Juni Jumát Hari Lahir Pancasila
15-16 Juni Jumát-Sabtu Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
17 Agustus Jumát Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
22 Agustus Rabu Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
11 September Selasa Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
20 November Selasa Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Selasa Hari Raya Natal
CUTI BERSAMA
13,14,18 dan 19 Juni Rabu, Kamis, Senin dan Selasa Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
24 Desember Senin Hari Raya Natal


2. Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017


Untuk memudahkan para pengelola madrasah, kali ini kami sampaikan juga daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2017, sebagai berikut:

Tanggal
Hari
Keterangan
Hari Libur Nasional
1 Januari Minggu Tahun Baru Masehi
28 Januari Sabtu Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
28 Maret Selasa Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
14 April Jumat) Wafat Isa Al Masih
24 April Senin Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei Senin Hari Buruh Internasional
11 Mei Kamis Hari Raya Waisak 2561
25 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
25- 26 Juni Minggu – Senin Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
17 Agustus Kamis Hari Kemerdekaan Indonesia
1 September Jumat Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
21 September Kamis Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
1 Desember Jumat Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Senin Hari Raya Natal
Cuti Bersama
2 Januari Senin Tahun Baru 2017 Masehi
27,28, 29, dan 30 Juni Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
26 Desember Selasa Hari Raya Natal

Untuk mengunduh salinan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, klik DI SINI.


Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/