Showing posts with label Tunjangan. Show all posts
Showing posts with label Tunjangan. Show all posts

Friday, April 13, 2018

Kenaikan Tunjangan Hari Raya PNS Tahun 2018

 Bagi anda yang berkarier sebagai Pegawai Negeri Sipil  Kenaikan Tunjangan Hari Raya PNS Tahun 2018

Berikut ini adalah info terbaru tentang Kenaikan Tunjangan Hari Raya PNS serta jadwal pencairan THR Tahun 2018 

Bagi anda yang berkarier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada berita buruk sekaligus berita gembira.
Tahun 2018 ini, pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji PNS. Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2015 lalu sebesar 6 persen.

Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan bahwa penyusunan skema gaji PNS 2018 berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Sebagai konpensasinya, nilai Tunjangan Hari Raya (THR) akan lebih besar.

Ternyata janji itu bukan sekedar isapan jempol, melainkan diwujudkan menjadi nyata. Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, pihaknya menjelaskan THR tahun ini bagi PNS dipastikan lebih besar dari biasanya.

Pasalnya besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.

"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," jelasnya di Gedung BI, Jakarta, Senin (9/4/2018) seperti dikutip dari media daring.
Pihaknya memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum Lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018.
Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.

"Tahun lalu kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni kalau tidak salah. Tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan," ujar Asman.

Lebih menggembirakan lagi, kata Asman, tahun ini THR tak hanya diperuntukkan PNS aktif melainkan juga untuk pensiunan PNS. Asman menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu. "Ya, jadi sudah kita koordinasikan dengan Menkeu (Sri Mulyani)," yang kami kutip dari Tribun Medan/Fahrizal Fahmi Daulay.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Thursday, April 12, 2018

JUKNIS PENCAIRAN TPG 2018

Berikut ini kami bagikan info lengkap tentang Petunjuk Teknis  JUKNIS PENCAIRAN TPG 2018

Berikut ini kami bagikan info lengkap tentang Petunjuk Teknis / JUKNIS Pencairan TPG Tahun 2018.

Petunjuk teknis penyaluran / pencairan tunjangan profesi sertifikasi guru di tahun 2018 diatur berdasarkan Pemendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Salah satu poin penting yang dicantumkan dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 adalah tentang Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK):
  • Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.
  • Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id
  • Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id
  • Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun 2018-2019
  • Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

Untuk menuju halaman DHGTK klik link berikut : http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id
Download Juknis TPG 2018 klik Disini

Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

sumber artikel : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Sunday, March 4, 2018

Info Pencairan Sertifikasi Triwu I 2018

Berikut ini adalah informasi tentang jadwal pencairan sertifikasi guru triwu I tahun  Info Pencairan Sertifikasi Triwu I 2018

Berikut ini adalah informasi tentang jadwal pencairan sertifikasi guru triwu I tahun 2018. Direktorat Jenderal GTK mengeluarkan surat keputusan penerima tunjangan (SKTP) guru dua kali dalam setahun. Pencairan dana tersebut masing-masing akan dibagi menjadi 4 tahap lagi, sehingga pencairan sertifikasi akan disalurkan sebanyak 4 kali dalam satu tahun yaitu triwulan I, II, III, dan IV. Untuk Triwulan I sendiri dijadwalkan dana akan cair mulai Maret 2018.


Penyaluran atau pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan I (Januarai, Februari, dan Maret) tahun 2018 akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret 2018. Tunjangan sertifikasi guru disalurkan ke rekening guru setiap tiga bulan sekali melalui dana transfer daerah. Pembayarannya triwulan I paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 sampai 16 April 2018.



Penerima tunjangan sertifikasi guru harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, utamanya memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan. Penerbitan SKTP didasarkan pada data yang telah dikirim melalui Dapodik. Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik ini akan mendapatkan tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok.



Guru wajib mengecek secara online kelengkapan data sebagai persyaratan untuk penerbitan SKTP pada info PTK dengan laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id. Direktorat Jenderal GTK memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi guru, yaitu; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok sebelum SKTP diterbitkan.



Perlu diketahui, walaupun sejak awal jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan I itu sudah dikeluarkan melalui Petunjuk Teknis, namun kenyataannya sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Pemerintah berharap dengan adanya tunjangan sertifikasi guru diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru sehingga meningkatkan mutu pendidikan.

Sumber artikel : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Thursday, March 1, 2018

Rencana Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2019

 melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara  Rencana Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2019

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diberlakukan pada tahun 2019 mendatang.


Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Mohammad Ridwan mengatakan, penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari 2 (dua) tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji  pokok, mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.

“Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L),” kata Ridwan dalam siaran persnya Rabu (28/2) kemarin.

Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, menurut Kepala Biro Humas BKN itu, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019.

Sebelumnya Direktur Kompensasi ASN BKN Aswin Eka Adhi menjelaskan, baha usulan rencana kenaikan gaji pokok PNS 2019 itu bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dalam forum pembahasan antar K/L.

Untuk tahun 2018 ini, BKN tidak menyiapkan skema kenaikan gaji PNS.  Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017. Kebijakan THR PNS ini sudah berlangsung sejak 2016, dan berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok saja, sementara untuk gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. (sumber: setkab.go.id)

Sumber https://www.pgrionline.com/

Monday, August 21, 2017

Cara Lihat Status Validasi Guru Melalui SIM PKB

Berikut ini adalah cara cek info PTK tahun ajaran 2017/2018 untuk mengecek validasi guru melalui aplikasi SIM PKB secara online

Cek Info PTK 2017/2018 pada Aplikasi SIM PKB dan ptk terdaftar pada komunitas PKB, guru untuk tunjangan sertifikasi tahun 2017 ini sedikit berbeda langkah-langkah yang harus dilakukan, Info PTK 2018 digunakan untuk melakukan cek keavalidan data penerima tunjangan sertifikasi mau pun insentif non PNS dan subsidi bagi guru daerah terpencil.
Cara cek Info PTK Tahun 2017/2018, bagaimana?
berikut langkah-langkah nya  untuk ke validan data guru hasil sinkronisai dapodikdasmen
 Langkah 1: Menuju link http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/usr/in/ops, atau klik disini
gunakan user dan pasword aplikasi dapodikdas sekolah masing-masing.
Lalu klik tanda panah putih lingkaran merah, pada laman satuan pendidikan klik "PTK Aktif" kemudian pilih salah satu guru yang akan dicek jam mengajaranya, 
Berikut ini adalah cara cek info PTK tahun ajaran  Cara Lihat Status Validasi Guru Melalui SIM PKB
lalu klik icon lingkaran hijau seperti penampakkan gambar yang tertera disisi kanan pada data guru.
Berikut ini adalah cara cek info PTK tahun ajaran  Cara Lihat Status Validasi Guru Melalui SIM PKB
Pada laman info GTK terbaru tahun 2017 sudah tersedia menu menu baru untuk mengetahui valid tidaknya data guru. nah menu melalui menu tambahan tersebut anda bisa mengecek kevalidan data pangkat, Gaji Berkala, Sekolah Induk, Tugas Tambahan, hapus Rombel, dan mengetahui jumlah tunjangan profesi yang dibayarkan ke rekening masing-masing.

UPDATE ALAMAT CEK INFO GTK TERBARU saat ini :
http://info.gtk.kemdikbud.go.id:8081
http://info.gtk.kemdikbud.go.id:8082
http://info.gtk.kemdikbud.go.id:8083

lihat sumber disini

Sumber https://www.pgrionline.com/