Sunday, March 4, 2018

Info Pencairan Sertifikasi Triwu I 2018

Berikut ini adalah informasi tentang jadwal pencairan sertifikasi guru triwu I tahun  Info Pencairan Sertifikasi Triwu I 2018

Berikut ini adalah informasi tentang jadwal pencairan sertifikasi guru triwu I tahun 2018. Direktorat Jenderal GTK mengeluarkan surat keputusan penerima tunjangan (SKTP) guru dua kali dalam setahun. Pencairan dana tersebut masing-masing akan dibagi menjadi 4 tahap lagi, sehingga pencairan sertifikasi akan disalurkan sebanyak 4 kali dalam satu tahun yaitu triwulan I, II, III, dan IV. Untuk Triwulan I sendiri dijadwalkan dana akan cair mulai Maret 2018.


Penyaluran atau pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan I (Januarai, Februari, dan Maret) tahun 2018 akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret 2018. Tunjangan sertifikasi guru disalurkan ke rekening guru setiap tiga bulan sekali melalui dana transfer daerah. Pembayarannya triwulan I paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 sampai 16 April 2018.



Penerima tunjangan sertifikasi guru harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, utamanya memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan. Penerbitan SKTP didasarkan pada data yang telah dikirim melalui Dapodik. Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik ini akan mendapatkan tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok.



Guru wajib mengecek secara online kelengkapan data sebagai persyaratan untuk penerbitan SKTP pada info PTK dengan laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id. Direktorat Jenderal GTK memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi guru, yaitu; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok sebelum SKTP diterbitkan.



Perlu diketahui, walaupun sejak awal jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan I itu sudah dikeluarkan melalui Petunjuk Teknis, namun kenyataannya sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Pemerintah berharap dengan adanya tunjangan sertifikasi guru diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru sehingga meningkatkan mutu pendidikan.

Sumber artikel : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

No comments:

Post a Comment