Download Juknis PPDB 2019 |
1. Tujuan
Petunjuk teknis dibuat dengan bertujuan untuk menjamin kegiatan berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa adanya diskriminasi dalam kegiatan MOS sehingga bisa mendorong peningkatan akse layanan pendidikan berdasarkan azas berkeadilan. memberikan pedoman atau petunjuk bagi Kepala sekolah, orang tua/wali siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan pendidikan.
2. Ruang Lingkup
Ruang lingkup PPDB ini meliputi tata cara penerimaan yang dilakukan pada tingkat:
- Sekolah Dasar
- Sekolah Menengah Pertama
- Sekolah Menengah Atas
- Sekolah Menengah Kejuruan
PPDB dilaksanakan secara during (online)/luring (offline) pada waktu yang sudah ditentukan yaitu bulan Februari sampai dengan bulan Juli setiap tahunnya yang di selenggarakan oleh Negeri maupun swasta menggunakan sistem zonasi daerah tempat tinggal.
4. Pembiayaan
Pembiayaan untuk kegiatan PPDB dan pendaftaran pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak diperbolehkan membebankan pungutan dari peserta didik tetapi dibebankan/diambil pada anggaran dana BOS untuk tahun anggaran berjalan.
5. Persayaratan Peserta
- TK (Taman Kanak-Kanak) adalah berusia 4 s/d 5 tahun masuk dalam kategori kelompok A; sedangkan usia 6 tahun kelompok B.
- Kelas 1 Sekolah Dasar berusia 7 thn atau bisa juga paling rendah 6 th tepatnya di tanggal 1 Juli pada tahun berjalan.
- Kelas 7 Sekolah Menengah Pertama paling tinggi peserta dengan memiliki usia 15 tahun 1 Juli di tahn berjalan, kemudian mempunyai ijazah atau SKHUS/N SD atau yang sederajat.
- SMA atau SMK kelas 10 (sepuluh) paling tinggi siswa dengan umur 21 (dua puluh satu) thn pada tanggal 1 Juli berjalan dan memiliki ijazah atau surat keterangan kelulusan lainnya dari SMP/ yang sederajat
6. Pelaporan & Pengawasan
Satuan pendidikan memiliki kewajiban melaporkan kegiatam PPDB dan misalnya terdapat perpindahan siswa antarsekolah kepada pemerintah daerah masing-masing sesuai dengan peraturan serta kewenangan yang telah ditetapkan.
7. Sanksi
Apabila terdapat sekolah yang melanggar peraturan menteri maka akan diberikan sanksi yaitu berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas dan/atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
8. Informasi Lainnya
Satuan pendidikan melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun pelajaran baru, proses PPDB diawali mulai dari tahap pengumuman yang dilakukan oleh sekolah secara terbuka sampai dengan tahap penetapan peserta didik itu sendiri yaitu seteleh diterima melalui proses daftar ulang.
Sekolah mempunyai kewajiban memberikan informasi tentang mekanisme PPDB paling sedikitnya terkait dengan:
- Persyaratan peserta didik yang akan mendaftar
- Proses seleksi akademik dan test sejenis lainnya
- Daya tampung jumlah per rombongan belajar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat diterbitkan juknis PPDB
- Dana pungutan yang diambil dari siswa khusus SMA/SMK/bentuk lain sederajat bagi daerah yang belum melaksanakan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
- Hasil seleksi penerimaan peserta didik baru diberitahukan melalui papan pengumuman sekolah ataupun media lainnya.
Selengkapnya petunjuk teknis penerimaan siswa baru dibawah ini.
Semoga dalam pelaksanaan PPDB disekolah Bapak/Ibu guru berjalan dengan lancar dan sukses, sehingga mampu memperoleh siswa-siswi yang mempunyai minat belajar tinggi di pendidikan.
Sumber https://www.pelitaguru.id/
No comments:
Post a Comment