Showing posts with label dokumen. Show all posts
Showing posts with label dokumen. Show all posts

Wednesday, August 2, 2017

Info Jadwal Dan Batas Waktu Pengisian PMP 2017/2018


 Bapak dan Ibu guru di seluruh tanah air Info Jadwal Dan Batas Waktu Pengisian PMP 2017/2018



Bapak dan Ibu guru di seluruh tanah air, berikut ini adalah informasi lengkap tentang jadwal dan batas waktu pengisian/penginputan data pada aplikasi PMP di tahun ajaran 2017/2018

Aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) di tahun 2017/2018 sudah mulai kita kerjakan kembali mulai dari tanggal 20 Juli 2017 dan selanjutnya dikirim / sinkronisasi paling lambat tanggal 30 September 2017.

Adapun versi aplikasi PMP yang digunakan saat ini adalah versi 2.0 dan dijadwalkan pada bulan Agustus 2017 ini akan ada updater aplikasi PMP versi 2.1, berdasarkan surat edaran resmi Ditjen Dikdasmen Nomor 09/D/PD/2017 tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2017/2018 yang disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam rangka memantau penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  • Sekolah wajib melengkapi data instrumen pemetaan mutu sesuai kondisi sekolah yang sebenarnya melalui aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi 2.00 dan aplikasi Dapodik versi 2017 atau yang terbaru dalam rangka memetakan mutu pendidikan.
  • Kepala sekolah, guru, siswa dan komite sekolah merupakan pihak-pihak yang mewakili sekolah untuk mengisi data pemetaan mutu. Pengawas pembina sekolah mengisi data melalui aplikasi di masing-masing sekolah binaannya sebagai bentuk verifikasi atas isian sekolah.
  • Aplikasi, instrumen dan panduan dapat diunduh di laman pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
  • Pengiriman data pemetaan mutu tahun ajaran 2017/2018 dilakukan mulai tanggal 15 Juli 2017 sampai dengan 30 September 2017.
  • Hasil pemetaan mutu sekolah tahun ajaran 2016/2017 dapat diakses melalui laman pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id menggunakan akun Dapodik yang dimiliki oleh dinas pendidikan dan sekolah. Informasi lebih lanjut mengenai hasil pemetaan tersebut dapat menghubungi LPMP di wilayah masing-masing.
  • Pemetaan mutu pendidikan merupakan bagian dari program kerja penjaminan mutu pendidikan yang dikawal oleh LPMP. Dinas pendidikan, sekolah dan LPMP harus saling berkoordinasi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan penjaminan mutu pendidikan.
  • Rekomendasi hasil pemetaan mutu, harus senantiasa dilakukan perbaikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ke wenangannya.

Selengkapnya tentang surat edaran Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 09/D/PD/2017 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2017/2018 silahkan klik Disini.

Sekian dan semoga bermanfaat. 

Sumber https://www.pgrionline.com/

Sunday, July 30, 2017

Pedoman Bimtek dan Mekanisme Pelaksanaan Pendampingan Kurikulum 2013

Pedoman Bimtek dan Mekanisme Pelaksanaan Pendampingan Kurikulum  Pedoman Bimtek dan Mekanisme Pelaksanaan Pendampingan Kurikulum 2013


Berikut ini adalah Pedoman Bimtek dan Mekanisme Pelaksanaan Pendampingan Kurikulum 2013 di sekolah. 

Pendampingan pelaksanaan kurikulum adalah pemberian bantuan teknis operasional perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum kepada sekolah (terutama guru dan kepala sekolah) yang diberikan oleh Instruktur Kabupaten/Kota.

Tujuan pendampingan : 
  • Sasaran utama pendampingan adalah guru mata pelajaran dan kepala sekolah. Bagi guru, tujuan utamanya adalah bahwa guru meningkat keterampilan operasionalnya dalam: menyusun RPP;
  • menyusun instrumen penilaian;
  • melaksanakan pembelajaran dengan pendekatan saintifik, problem-based learning, project-based learning, dan discovery learning dengan integrasi penumbuhan budi pekerti;
  • melaksanakan penilaian dan mengelola hasil penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan; dan
  • menyelesaikan hambatan-hambatan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.

Sementara itu, bagi kepala sekolah, diharapkan mereka meningkat keterampilan praktiknya dalam:
a. menciptakan ekosistem pendidikan yang kondusif;
b. mengelola pelaksanaan kurikulum;
c. mengelola pemenuhan Standar Nasional Pendidikan untuk mendukung pelaksanaan kurikulum; dan
d. menyelesaikan hambatan-hambatan pengelolaan pelaksanaan Kurikulum 2013.

Prinsip-prinsip pendampingan
Pendampingan pelaksanaan kurikulum diberikan oleh Instruktur Kabupaten/Kota dengan prinsip-prinsip berikut:
  • Profesional, yaitu instruktur memiliki kompetensi (penguasaan mengenai pelaksanaan kurikulum) yang memadai dan memberikan pendampingan dengan baik;
  • Berdasarkan kebutuhan, yaitu aspek-aspek pendampingan adalah butirbutir yang guru atau kepala sekolah secara riil perlu memperoleh asistensi praktis;
  • Integral, yaitu aspek-aspek dan aktivitas pendampingan memfasilitasi guru dan kepala sekolah mengimplementasikan K13 secara utuh;
  • Kolegial, yaitu hubungan kesejawatan antara instruktur, guru, dan kepala sekolah; dan
  • Berkelanjutan, yaitu bahwa pendampingan pelaksanaan kurikulum dilanjutkan oleh sekolah sendiri melalui mekanisme yang dikembangkannya.

Pelaksanaan Pendampingan
Alur pelaksanaan pendampingan Kurikulum 2013 Tahun 2017

Sebagaimana disebutkan di depan, pendampingan pelaksanaan kurikulum adalah pemberian bantuan teknis operasional perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum kepada sekolah, terutama guru dan kepala sekolah dengan Instruktur Kabupaten/Kota datang langsung ke sekolah. Bantuan teknis operasional ini diberikan pada bagian akhir dari serangkaian kegiatan fasilitasi pelaksanaan kurikulum oleh pemerintah. Pendampingan diberikan setelah sekolah sasaran memperoleh bimbingan teknis kurikulum dan (mulai) melaksanakannya.

Selengkapnya tentang Mekanisme Pelaksanaan Pendampingan Kurikulum 2013 silahkan download Pedoman Bimtek dan Mekanisme Pelaksanaan Pendampingan Kurikulum 2013 Disini

Sumber https://www.pgrionline.com/