Juknis Tunjangan Profesi Guru Kemdikbud Tahun 2019 – Diharapakan dengan adanya petunjuk teknis aneka tunjangan yang terkait pada lampiran Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru PNS-D mampu berjalan secara tertib, transparan, efisien, ekonomis, efektif, akuntabel, dan sesuai harapan.
Juknis Tunjangan Profesi Guru Kemdikbud Tahun 2019 |
Maka dari itu, untuk memberikan kelancaran dalam penyaluran TPG Guru Pemerintah menerbikan peraturan melalui Meentri Pendidikan Dan Kebudayaan Rebublik Indonesia tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru PNSD Tahun 2019.
Nah, pada kesempatan kaliini akan membagikan Juknis Tunjangan Profesi Guru TPG Kemdikbud 2019 yang meliputi juknis penyaluran aneka Tunjangan Guru PNSD.
Juknis Tunjangan P ofesi Guru Kemdikbud Tahun 2018
Juknis Tunjangan Profesi Guru Kemdikbud Tahun 2019 merupakan panduan bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD di Indonesia.
Juknis Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi) tahun 2019
Tunjangan Profesi Guru (TPG) yaitu sesuatu berupa tunjangan yang diberikan kepada Guru yang telah sertifikat untuk penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan Profesi diberikan pada pendidik PNSD dalam bentuk uang melalui rekening bank bagi penerima tunjangan dan Penyaluran tunjangannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan Penerima Tunjangan Profesi Guru 2019
Adapun ketentuan tunjangan profesi (TPG Guru) dalah seperti berikut :
1. Berstatus jadi Guru PNS-D mengajar pada satuan pendidikan dibawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terdaftar pada Dapodik, terkecuali untuk guru pendidikan agama.
2. Aktif mengajar menjadi guru mata pelajaran atau sebagai Guru kelas atau aktif menuntun menjadi guru bimbingan konseling/ guru teknologi informatika serta komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
3. Mempunyai satu atau lebih sertifikat pendidik.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
12. Guru PNSD dalam golongan ruang II yang memiliki sertifikat pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi.
13. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang memiliki sertifikat pendidik, diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara.
Juknis Tunjanganan Khusus 2019
Tujuanya Juknis Tunjanganan Khusus adalah sebagai petunjuk untuk mengetahui criteria penerima dan mekanisme penyaluran tunjangan khusus tahun 2019 sejelas – jelasnya.
Sedangkan Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang ditunjukan kepada Guru PNS di Daerah Khusus untuk penghargaan dan kompensasi atas kesusahan hidupnya yang dihadapi oleh guru dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
Selain itu dapat menjunjung harkat dan martabat bagi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningktkan kompetensi Guru PNS, meningkatkan mutu pembelajaran, dan mampu meningkatkan pelayanan pendidikan yang baik atau bermuu di Daerah Khusus.
Juknis Penyaluran Tambahan Penghasilan
Adapun mekanisme dan pratauran penyaluran tambahan penghasilan guru sesuai juknis tunjangan meliputi :
Pasal 12
- TambahanmPenghasilan diberikan kepada Guru PNSD.
- Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Guru yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima Tambahan Penghasilan.
Pasal 13
- Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang.
- Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Untuk biaya diberikan Tambahan Penghasilan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulannya.
Pasal 14
- Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
- Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan mekanisme penyaluran Tambahan Penghasilan.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kemdikbud 2018 secara lengkap berikut mekanisme dan keriteria penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru PNSD tahun 2019 dapat Anda unduh dibawah ini:
Download Permendikbud Nomor 10 Tentang TPG Tahun 2018 DISINI
Download Tunjanganan Khusus Dan Tambahan Pengahasilan Guru PNSD 2018 PDF DISINI
Demikian informasi mengenai Juknis Tunjangan Profesi Guru Kemdikbud Tahun 2019. Semoga info kali ini dapat bermanfaat.
No comments:
Post a Comment