Friday, April 13, 2018

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Guru PNS Daerah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Bagi bapak dan Ibu guru yang termasuk dalam PNS Daerah perlu memperhatikan peraturan ini dengan sebaik-baiknya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Guru PNS Daerah


Perlu anda ketahui yang dimaksud dengan Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD.

Guru PNSD sebagaimana dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:

a. Guru;

b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan;

c. Guru yang mendapat tugas tambahan; dan

d. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

PRINSIP PENYALURAN

Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD dilaksanakan dengan prinsip:

a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan sumber dana dan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;

b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesarbesarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;

c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan;

d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;

e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan

f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Guru PNSD.

Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018

Supaya lebih jelas, silahkan anda download file Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 pada link di bawah ini:

SIMPAN FILE

Demikianlah informasi mengenai Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

No comments:

Post a Comment