Intipendidikan.com - Selamat pagi sahabat dimanapun berada, kali ini kami akan membagikan Salinan Peraturan menteri Nomor 10 tahun 2018 Terkait dengan DHGTK atau Daftar hadir Guru Secara Online, baiklah untuk lebih jelasnya sahabat tinggal download pada tautan diakhir tulisan.
berukit ini sebagian dari isi lampirannya.
KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS
A. Tujuan
Tujuan Penyaluran Tunjangan Khusus yaitu:
1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD di Daerah Khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu di Daerah Khusus.
B. Kriteria Penerima Tunjangan
Kriteria penerima Tunjangan Khusus sebagai berikut:
1. Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri dan/atau surat rekomendasi dari Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dengan kriteria:
3. Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Nah untuk lebih jelasnya, sahabat bisa langsung mendownload Salinan Lampiran peraturan menteri No 10 Tahun 2018 pada tautan yang sudah kami sediakan dibawah ini.
Download Salinan Peraturan Menteri No 10 tahun 2018
Catatan, Jika File tidak bisa terbuka secara Otomatis setelah didownload, silahkan sahabat Buka menggunakan Aplikasi PDF
demikian informasi yang dapat kami sampaiakan, semoga bermanfaat, jabat erat Intipendidikan.com
Sumber https://www.intipendidikan.com/
berukit ini sebagian dari isi lampirannya.
KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS
A. Tujuan
Tujuan Penyaluran Tunjangan Khusus yaitu:
1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD di Daerah Khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu di Daerah Khusus.
B. Kriteria Penerima Tunjangan
Kriteria penerima Tunjangan Khusus sebagai berikut:
1. Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri dan/atau surat rekomendasi dari Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dengan kriteria:
- Jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru ideal pada satuan pendidikan tersebut.
- Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan/atau surat rekomendasi dari Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
- Guru PNSD yang menerima Tunjangan Khusus juga dapat ditentukan berdasarkan:
- Kepentingan nasional;
- Program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau
- Ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), dapat menerima Tunjangan Khusus pada tahun berjalan terhitung sejak bertugas di lokasi penempatan pada tahun berkenaan dan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap menerima Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.
3. Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Nah untuk lebih jelasnya, sahabat bisa langsung mendownload Salinan Lampiran peraturan menteri No 10 Tahun 2018 pada tautan yang sudah kami sediakan dibawah ini.
Download Salinan Peraturan Menteri No 10 tahun 2018
Catatan, Jika File tidak bisa terbuka secara Otomatis setelah didownload, silahkan sahabat Buka menggunakan Aplikasi PDF
demikian informasi yang dapat kami sampaiakan, semoga bermanfaat, jabat erat Intipendidikan.com
No comments:
Post a Comment