Saturday, September 16, 2017

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2017

Undang - Undang tentang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005 menyatakan guru adalah pendidik yang profesional dengan mengemban tugas utamanya  mendidik, dan mengajar, serta membimbing, kemudian mengarahkan, dan melatih, serta menilai, dan mengevaluasi peserta didiknya pada pendidikan anak usia dini untuk jalur pendidikan formal, dan pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017 ini ditujukan untuk pedoman guru yang sudah dan yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi.
 menyatakan guru adalah pendidik yang profesional dengan mengemban tugas utamanya  Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2017
Petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017

Guru yang profesional harus memiliki beberapa kualifikasi akademik minimum yaitu sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), dan menguasai kompetensi diantaranya pedagogik, profesional, dan sosial serta kepribadian, memiliki sertifikat pendidik, dan sehat jasmani rohani, kemudian memiliki kemampuan untuk mengembangkan dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Guru juga mempunyai kedudukanyaitu  sebagai tenaga profesional. Dalam petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru 2017 Undang – Undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005 mengartikan bahwa profesional yaitu suatu pekerjaan ataupun kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber pendapatan kehidupan yang memerlukan keahlian, dan kemahiran, ataupun kecakapan yang memenuhi kriteria mutu dan norma tertentu dan memerlukan pendidikan profesi.

Sebagai tenaga yang profesional, guru diharapkan mampu meningkatkan martabat dan perannya sebagai fasilitator dalam pembelajaran dan pada gilirannya nanti dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru 2017 untuk pengakuan kedudukan sebagai guru yang merupakan tenaga profesional tersebut harus dibuktikan dengan mempunyai sertifikat pendidik yang didapatkan melalui sertifikasi.

Berkaitan dengan hal itu sertifikat pendidik yang harus dimiliki oleh guru yang profesional, amanat dari  Undang – Undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005 telah dilakukan sejak tahun 2007 melalui program yang diberi nama sertifikasi guru dalam jabatan hal tersebut dilaksanakan setelah diterbitkannya peraturan menteri pendidikan nasional Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2007 sertifikasi guru dalam jabatan.

Terhitung mulai tahun 2009 landasan hukum tentang pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan merupakan Peraturan Pemerintah tentang Guru yaitu PP Nomor 74 Tahun 2008. Berdasarkan hasil telaah atau kajian mengenai pelaksanaan sergur dalam jabatan yang telah dilakukan dan dikaji ulang terhadap guru yang sudah memperoleh sertifikat pendidik, terhitung mulai tahun 2016 dilakukan pelaksanaan sertifikasi guru melalui PLPG (Pendidikan dan latihan Profesi guru) dan mengalami beberapa perubahan teknis atau mekanisme pelaksanaan Pendidikan dan latihan Profesi guru (PLPG), diantaranya teknis syarat kelulusan, kurikulum dan pelaksanaan, serata ujian kompetensi yang dilaksanakan melalui dua tahap, yaitu ujian akhir Pendidikan dan latihan Profesi guru (PLPG), dan Ujian Tulis Nasional (UTN)/ Uji Kompetensi Guru (UKG).

Selanjutnya pada tahun 2017 ini petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru 2017 dilakukanlah penyempurnaan kurikulum atas dasar perbaikan yang ditinjau dari segi permasalahan dan ketentuan yang sudah berlaku, diantaranya memberikan pembekalan atau pembelajaran bagi peserta dalam bentuk belajar mandiri melaluai bimbingan mentor dalam struktur kurikulum Pendidikan dan latihan Profesi guru (PLPG), dan beberapa perubahan mengenai jumlah jam pelajaran (JP) untuk pelaksanan pendalaman materi, sehingga dengan hal tersebut dapat mengalami perubahan yang diharapkan dan diperoleh guru yang memiliki kompetensi atau kemampuan yang tinggi sesuai dengan tuntutan sebagai seorang guru yang profesional.

Petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru 2017 dimulai dengan publikasi data untuk calon peserta pelaksanaan sertifikasi guru ditahun tahun 2017. Hal tersebut ditujukan agar seluruh pihak yang terkait didalam nya dengan pelaksanaan sertifikasi guru, terutama LPTK untuk penyelenggara yang mempunyai pemahaman tentang mekanisme atau teknis penyelenggaraan sertifikasi guru, dengan hal tersebut maka perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017.

Untuk lebih detail dan lengkapnya Bapak/Ibu bisa download atau unduh petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017 pada tautan dibawah ini.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2017
Demikian tadi artikel mengenai petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017 semoga Bapak/Ibu sebagai guru yang profesional dapat menjalankan tugas dan memperoleh hak nya atas apa yang sudah dilakukan sebagai pengabdi untuk negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.


Sumber https://www.pelitaguru.id/

Pengertian Pedagogik Menurut KBBI, Etimologi, dan Ahli

Pengertian/Definisi Pedagogik- Apa itu pedagogik?. Sahabat Pembaca, jika Anda adalah Pendidik maka pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah "Pedagogik", namun di luar sana mungkin masih ada yang belum mengetahui apa itu pedagogik. Bisa jadi ada yang beranggapan bahwa "Pedagogik" merupakan akronim, sehingga ada juga yang menanyakan pedagogik itu singkatan dari apa?, apa kepanjangan dari pedagogik?, dan pertanyaan-pertanyaan sejenisnya.

Di Wikipedia, pedagogi adalah ilmu atau seni dalam menjadi seorang guru. Istilah ini merujuk pada strategi pembelajaran atau gaya pembelajaran. Pedagogi juga kadang-kadang merujuk pada penggunaan yang tepat dari strategi mengajar. Sehubungan dengan strategi mengajar itu, filosofi mengajar diterapkan dan dipengaruhi oleh latar belakang pengetahuan dan pengalamannya, situasi pribadi, lingkungan, serta tujuan pembelajaran yang dirumuskan oleh peserta didik dan guru.

 jika Anda adalah Pendidik maka pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah  Pengertian Pedagogik Menurut KBBI, Etimologi, dan Ahli

1. Pengertian pedagogik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI )

Jika kita mencari arti kata pedagogik di KBBI dengan memasukkan kata "pedagogik", maka di kamus online tersebut tidak ada hasilnya. Kita akan mendapatkan hasil pencarian arti kata pedagogik ketika memasukkan kata "pedagogi", karena kata tersebut memuat pedagogik, pedagogis, dan ortopedagogik. Berikut ini hasil pencarian di KBBI :
  • pedagogi = ilmu pendidikan; ilmu pengajaran
  • pedagogik = bersifat pedagogi; bersifat mendidik
  • ortopedagogik = ilmu mendidik yang bertujuan menyembuhkan kelainan psikis, objek didiknya, terutama yang terbelakang mental
2. Pengertian pedagogik secara etimologi

a.  Kata "pedagogi" berasal dari Bahasa Yunani kuno παιδαγωγέω (paidagōgeō; dari παίς país:anak dan άγω ági: membimbing; secara literal berarti "membimbing anak”). Di Yunani kuno, kata παιδαγωγός biasanya diterapkan pada budak yang mengawasi pendidikan anak tuannya. Termasuk di dalamnya mengantarnya ke sekolah (διδασκαλείον) atau tempat latihan (γυμνάσιον), mengasuhnya, dan membawakan perbekalannya (seperti alat musiknya).( https://id.wikipedia.org/wiki/Pedagogi )

b.Pedagogik berasal dari kata Yunani “paedos”, yang berarti anak laki-laki, dan “agogos” artinya mengantar, membimbing. Jadi pedagogic secara harfiah berari pembantu anak laki-laki pada zaman Yunani kuno, yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya ke sekolah. Kemudian secara kiasan pedagogik adalah seorang ahli, yang membimbing anak ke arah tujuan hidup tertentu.( )

3. Pengertian pedagogik menurut Prof. Dr. J. Hoogveld (Belanda)

Pedagogik adalah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak kearah tujuan tertentu, yaitu supaya ia kelak “mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya”. Jadi pedagogic adalah ilmu pendidikan anak.

Langeveld (1980), membedakan istilah “pedagogik” dengan istilah “pedagogi”. Pedagogik diartikan dengan ilmu pendidikan, lebih menitik beratkan kepada pemikiran, perenungan tentang pendidikan. Suatu pemikiran bagaimana kita membimbing anak, mendidik anak. Sedangkan istilah pedagogi berarti pendidikan, yang lebih menekankan pada praktek, menyangkut kegiatan mendidik, kegiatan membimbing anak.

Pedagogik merupakan suatu teori yang secara teliti, krisis dan objektif, mengembangkan konsep-konsepnya mengenai hakekat manusia, hakekat anak, hakekat tujuan pendidikan serta hakekat proses pendidikan. Walaupun demikian, masih banyak daerah yang gelap sebagai “terraincegnita” (daerah tak dikenal) dalam lapangan pendidikan, karena masalah hakikat hidup dan hakikat manusia masih banyak diliputi oleh kabut misteri.
Baca juga: Kumpulan Artikel Tentang Pedagogik
Sumber :
http://kbbi.web.id/pedagogi
https://id.wikipedia.org/wiki/Pedagogi


Demikian tentang Definisi/Pengertian Pedagogik Menurut KBBI, Etimologi, dan Ahli. Semoga bermanfaat.
Sumber https://www.websitependidikan.com/

Friday, September 15, 2017

http://psmk.kemdikbud.go.id/verwil Alamat Aplikasi Verwil SMK

http://psmk.kemdikbud.go.id/verwil Alamat Aplikasi Verwil SMK - Sahabat SMK semuanya, untuk mengusulkan bantuan pendidikan terutama mengenai sarana prasarana tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan harus dilakukan secara online.

Begitu juga untuk jenjang pendidikan SMK. Pengajuan bantuan sarpras dilakukan melalui online dengan cara login ke website Verifikasi Wilayah SMK yang beralamat di http://psmk.kemdikbud.go.id/verwil

 untuk mengusulkan bantuan pendidikan terutama mengenai sarana prasarana tidak lagi dilaku http://psmk.kemdikbud.go.id/verwil Alamat Aplikasi Verwil SMK


Setiap tahun, terutama setelah memasuki tahun pelajaran baru, pengelola diharuskan melakukan verwil terutama terhadap data sarpras yang ada di sekolahnya.

Data sarpras yang diinputkan haruslah seperti apa adanya, tidak boleh ada tambahan atau mengurangi sehingga bisa menjadikan informasi menjadi tidak valid.

Dengan melakukan verwil ini diharapkan data sarana prasarana SMK bisa diperbarui setiap tahunnya.

Apakah itu Verifikasi Wilayah?


Verifikasi Wilayah adalah sebuah kegiatan untuk melakukan pembaharuan, pemeriksaan, dan juga pembuktian kebenaran data dan informasi di SMK yang dilaksanakan secara terpadu untuk seluruh jenis program bantuan yang akan disalurkan oleh pihak Direktorat Pembinaan SMK.

Pembaharuan data ini akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan tingkat Provinsi atau kelompok wilayah di tingkat Kabupaten/Kota dengan melibatkan semua SMK. Sementara itu, pemeriksaan dan juga pembuktian kebenaran data akan dilakukan dengan mengambil sampel secara acak di beberapa SMK.

Siapa saja yang dalam masuk kedalam aplikasi Verwil SMK?


Setiap SMK yang telah terdaftar di dalam Aplikasi DAPODIK, Ketua MKKS di Kabupaten/Kota dan juga Dinas Pendidikan Provinsi. Bagi sekolah, agar bisa melakukan login ke dalam Aplikasi Verifikasi Wilayah SMK Online ini dilakukan dengan memakai akun Operator DAPODIK Sekolah. Sementara untuk para ketua MKKS dan juga Dinas Provinsi memakai Akun Khusus yang diberikan oleh pihak DitPSMK.


Cara Login Aplikasi Verwil SMK


Adapun cara melakukan Login ke dalam Aplikasi Verwil SMK adalah sebagai berikut:
  1. Pastikan laptop telah terkoneksi dengan internet
  2. Buka web browser anda dan masukkan alamat login Aplikasi Verwil SMK berikut ini http://psmk.kemdikbud.go.id/verwil
  3. Maka akan tampil halaman Beranda Aplikasi Verwil SMK seperti yang bisa anda lihat pada gambar di atas
  4. Masukkan Username dan Password seperti yang anda gunakan di dalam Aplikasi Dapodik
  5. Setelah semua terisi dengan benar silahkan klik tombol Login
Tambahan: di bawah menu ada informasi batas waktu untuk melakukan Verwil. Harap jangan sampai melebihi batas waktu yang sudah ditentukan

Demikianlah informasi mengenai http://psmk.kemdikbud.go.id/verwil Alamat Aplikasi Verwil SMK yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

JUKNIS, SYARAT DAN PROSEDUR KIRIM BERKAS INPASSING GURU NON PNS


 Informasi terkait dengan pendaftaran Kesetaraan Pangkat dan Jabatan Guru Bukan Pegawai Negeri (GBPNS) merupakan informasi yang selalu ditunggu bagi rekan-rekan guru yang bukan Pegawai Negeri Sipil diseluruh Indonesia. Hal ini disebabkan bahwa guru yang memperoleh SK Inpassing dapat memperoleh haknya berupa gaji dan atau tunjangan yang sama seperti rekan guru yang sudah PNS. Tentunya, besaran gaji bagi rekan guru yang mendapatkan SK Inpassing sesuai dengan nominal yang tertera dalam SK Inpassing tersebut.
A. Definisi GBPNS
Apasih sebeneranya GBPNS? Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016, halaman 3 Pasal 1 dijelaskan bahwa Pemberian Kesetaraan dan Pangkat Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil merupakan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil. 
B. tujuan GBPNS
Pemberian Kesetaraan GPNS memiliki beberapa tujuan. Tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Menjadi acuan atau rujukan bagi guru, pengelolah pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS
  3. Menjadi acuan/ataupun rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi.
C. Prasyarat GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaran jabatan dan pangkat
Proses pemberian SK inpassing ini tidak begitu saja diberikan kepada semua guru Non PNS. Tentunya dalam pemberian SK ditetapkan beberapa prasyarat yang harus terpenuhi. Beberapa prasyarat tersebut adalah sebagai berikut:
  • Guru  berstatus  bukan  pegawai  negeri  sipil  yang  diangkat  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan  Pemerintah  atau  pemerintah  daerah  setelah  mendapat  persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
  •  Memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah  sarjana  (S-1)  atau  diploma  empat  (D-IV)  yangdiperoleh  dari  perguruan  tinggi  yang  terakreditasi,   bagi  yang  memiliki  kualifikasi  akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  • Bagi  guru  yang  memiliki  sertifikat  pendidik  sebagai  Guru  Kelas/Guru  Mata  Pelajaran/Guru Bimbingan  dan  Konseling/Guru   Pembimbing  Khusus,  mengajar  mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
  • Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan  Konseling,  Guru  Pembimbing  Khusus,  mengajar  mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  • Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
  • Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  • Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/gurub pembimbing khusus;
  • Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
  • Masa Kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada saat minkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru Tetap.
D. Berkas Usul Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS
Kurang lebih terdapat 12 berkas yang harus dipersiapkan oleh guru bukan PNS yang harus dipersiapkan terkait program usulan pemberian kesetaran jabatan dan pangkat GBPNS. Adapun berkas usulan yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut: 
Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
 
  • Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
  • Salinan atau foto kopi Sertifikat  Program  Induksi  yang dilegalisasi  dengan stempel  basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  27  Tahun  2010  tentang  Program Induksi bagi Guru Pemula;
  • Salinan    atau   fotokopi    Surat   Keputusan    (SK)   pengangkatan    sebagai    guru   tetap   yang ditandatangani  oleh  gubernur/bupati/walikota  atau  pejabat  lain  yang  ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan  atau  penyelenggara  pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh  masyarakat, melampirkan  fotokopi  Surat  Keputusan  (SK)  pengangkatan  sebagai  guru  tetap  yang ditandatangani  oleh ketua  yayasan;  atau  bagi  GBPNS  yang  bertugas  pada  satuan  pendidikan yang diselenggarakan  Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik   Indonesia   di  luar  negeri/pejabat   yang  membidangi   pendidikan   pada  Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah;
  • Salinan   atau   fotokopi   Surat   Keputusan   dari   kepala   sekolah   mengenai   Pembagian   Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
  • Salinan  atau  fotokopi  Surat  Keputusan  dari  kepala  sekolah  mengenai  jadwal  pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
  • Surat  keterangan  aktif  mengajar  dari  kepala  sekolah  satminkalnya   dengan  mencantumkan NUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki;
  • Salinan   atau   fotokopi   ijazah   yang   dilegalisasi   dengan   stempel   basah   oleh   pejabat   yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
  • Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
  • Salinan  atau fotokopi  sertifikat  pendidik  yang dilegalisasi  dengan  stempel  basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
  • Hasil  cetak  lembar  transkrip  data  (LTD)/info  PTK  berdasarkan  Dapodikdas  semester  terakhir pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
  • Salinan    atau    fotokopi    Surat    Keputusan    Pengangkatan    dalam    Tugas    Tambahan    yang ditandatangani  oleh  ketua  yayasan  dan  dilegalisasi  dengan  stempel  basah  oleh  kepala  dinas pendidikan  provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan  tugas tambahan  sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium/kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;
  • Salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan  provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium; 
 E. Mekanismen Penyetaraan Guru Bukan PNS
Mekanisme Penyetaraan Guru Bukan PNS dapat di baca pada point-point penting sebagai berikut:
  • Guru Bukan PNS (GBPNS) yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut  berdasarkan   status   kepemilikan   sertifikat   pendidik,   usia,  serta  masa  kerja,     dan kemudian diumumkan melalui laman: http://gtk.kemdikbud.go.id
  • Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat mempersiapkan berkas persyaratan administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional.
  • Kepala sekolah memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi GBPNS di sekolahnya.
  • Kepala  sekolah  membuatkan  surat  pengantar  (Format-1)  dan  mengirimkan  berkas  yang sudah diverifikasi  kepada Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  u.p Direktorat  Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk pengusulan pemberian kesetaraan.
  • Bagi GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia luar negeri, kepala sekolah menyampaikan kelengkapan  administratif  kepada  Kepala  Perwakilan  Republik  Indonesia  di  luar negeri/pejabat  yang  membidangi  pendidikan  pada  Perwakilan  Republik  Indonesia  di  luar negeri untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud.
  • Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui fasilitas lembar transkrip data (LTD)/info GTK yang dapat   diakses   dengan   IP  address   223.27.144.195:8081   atau  223.27.144.195:8082   atau 223.27.144.195:8083 atau 223.27.144.195:8084 atau 223.27.144.195:8085 atau 223.27.144.195:8086
  • Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melakukan verifikasi kelengkapan  dan keabsahanpersyaratan administrasi yang dikirim oleh kepala sekolah.
  • GBPNS  dapat  mengikuti  program  pemberian  kesetaraan  kembali  pada  tahap  berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat nomor urut baru melalui laman http://gtk.kemdikbud.go.id. serta mengikuti proses mulai dari awal (nomor 1 s.d 7), apabila mengalami kondisi sebagai berikut: 
    • GBPNS   sudah   terpanggil   tetapi   tidak  mengirimkan   kelengkapan   administrasi   atau melewati batas waktu pengiriman. 
    • GBPNS sudah mengirimkan  kelengkapan  administrasi  tetapi terdapat  kekurangan  atau dokumen tidak sah, yang menyebabkan proses pemberian kesetaraan tidak dapat dilanjutkan
 F. Cara Daftar Inpassing Guru Bukan PNS
Untuk mendaftar Impassing Guru Bukan PNS, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, perhatikan langkah-langkah berikut ini:
1. Silahkan anda login pada laman INFO GTK dengan menggunakan username berupa NUPTK/NRG/NIK serta password berupa tanggal lahir dengan format YYYYMMDD (Contoh: tanggal lahir nya adalah 17 Agustus 1982, maka ditulis 19820217. Terkait dengan Info GTK, anda dapat mengunjungi laman INFO GTK pada tautan dibawah ini:
2. Setelah anda berhasil login di laman INFO GTK, hal penting yang harus anda perhatikan adalah adanya notifikasi yang menerangkan bahwa anda telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan oleh P2TK untuk dapat mengajukkan berkas inpassing. Notifikasi tersebut ditunjukkan dengan adanya menu baru " Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS" tepat disamping menu Validasi data guru. Coba anda perhatikan gambar berikut ini: 
 
 
 
 3. Langkah berikutnya adalah silahkan anda cetak nomor berkas pada menu "Cetak Nomor Berkas". adapun langkah-langkahnya adalah klik menu cetak nomor berkas= >> lalu print.
4. Ketika anda selesai melakukan cetak berkas, anda akan mendapatkan Lembar Identitas Pengusul atau yang dikenal dengan LIP yang nantinya anda tempel pada cover map halaman depan berkas anda. Berikut ini adalah contoh berkas Lembar Identitas Pengusul (LIP)

 
 
5. Langkah berikutnya adalah anda diminta melengkapi semua persyaratan yang tertera pada LIP tersebut.
6. Langkah terakhir adalah masukkan kedalam amplop semua berkas yang sudah anda persiapkan, lalu kirim ke alamat berikut:
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
dengan Alamat: PO BOX 1316 JKS 12013

Catatan: 
* Terkait dengan Mekanisme penyeteraan guru Bukan PNS yang berupa "Kepala  sekolah  membuatkan  surat  pengantar  (Format-1)  dan  mengirimkan  berkas  yang sudah diverifikasi  kepada Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  u.p Direktorat  Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk pengusulan pemberian kesetaraan" maka dibawah ini kami lampirkan contoh surat pengantarnya: 


 
* Terkait dengan berkas Usulan penyeteraan guru Bukan PNS yang berupa "Surat  keterangan  aktif  mengajar  dari  kepala  sekolah  satminkalnya   dengan  mencantumkan NUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki". Berikut kami lampirkan contoh Surat keterangan aktif mengajar:

*Jika saat anda login pada situs INFO GTK menu Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS tidak ada, ada kemungkinan P2TK belum melakukan pemanggilan pengajuan. Jadi silahkan tunggu dan sering-seringlah mengecheck INFO GTK
* Pastikan alamat pengirimnya jelas dan sesuai dengan alamat yang tertera di atas.
* Proses pengusulan tidak dipungut biaya apapun, kecuali pengiriman berkas bahan melalui POS, dimana biaya kirim dibebankan kepada kita sendiri. 
Demikianlah informasi terkait dengan Juknis, Syarat dan Prosedur Kirim Berkas Impassing GBPNS, semoga bermanfaat. Bagi anda yang hendak mengunduh berkas terkait dengan GBPNS ini, silahkan unduh pada tautan berikut ini

 
 

Mekanisme Pengisian Dapodik Agar Tunjangan Guru Tetap Valid


Berikut ini kami bagikan data validasi pengisian dapodikdasmen untuk tunjangan guru tahun 2017 atau Mekanisme Pengisian Dapodik Agar Tunjangan Guru Tetap Valid.

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :  

1. Berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada a) guru; b) Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan; dan c) Guru yang mendapat Tugas Tambahan. (jadi kepala sekolah bukan tugas tambahan)

2. Pasal 15 Peraturan Pemerintah PP Nomor (no) 19 Tahun 2017 sekaligus menagaskan bahwa kepala sekolah bukan tugas tambahan. Adapun guru yang mendapat tugas tambahan dijelaskan dalam pasal 15 ayat 2 yakni:
1) Wakil kepala satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
2) Ketua Program keahlian satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
3) Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
4) Kepala Laboratoium, bengkel, unit produksi, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
5) Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggrakan pendidikan inklusi ekuivalen dengan 6 jam tata muka.
6) Tugas tambahan lainnya terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan (jenis dan ekuivalensi menunggu Permendikbud – untuk sementara bisa melihat Tugas tambahan sesuai permendikbud no 12 tahun 2017---KLIK DISINI)

3. Berikut ini Persyaratan mendapatkan atau pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) berdasarkan pasal 15 ayat Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017, yakni sebagai berikut:
1)  Memiliki sertifikat pendidik
2) Memiliki Nomor registrasi Guru (NRG) 3. Memenuhi beban kerja. Pemenuhan beban kerja dapat dipenuhi dari ekuivalensi beban kerja sebagaimana disebutkan di atas.
4) Aktif mengajar sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai sertifikat pendidikan yang dimiliki.
5) Berusia paling tinggi 60 tahun
6) Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
7) Memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal Baik
8) Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.


4. Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 dinyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 Jam tata muka. Selanjutnya dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 juga dinyatakan bahwa yang termasuk beban kerja guru adalah a) Merencana pembelajaran dan pembimbingan; b) melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan; c) menilai hasil pembelajaran dan pembimbingan; d) membimbing dan melatih peserta didik; dan e) Melaksanakan tugas tambahan yang melekat dengan beban kerja guru. Ingat PP lebih tinggi kedudukan hukumnya dibandingan Perpres ataupun Permendikbud, menurut saya berdasarkan PP ini beban kerja guru bisa minimal 24 jam tatap muka (psl 54 ayat 2) dan bisa juga 40 jam kehadiran di sekolah perminggu (ps 54 ayat 1).

Sebagai langkah preventif Berikut ini beberapa langkah Validasi  Data Guru di Dapodik Untuk penerbitan SKTP berdasarkan Ketentuan Validasi semester sebelumnya (karena admin belum memperoleh ketentuan tentang Validasi  Data Guru Di Dapodik Untuk Proses Tunjangan Guru / Penerbitan SKTP tahun 2017/2018)

A. Validasi Pengisian Data Individu PTK
·          Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
·          Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
·          Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
·          Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
·          Status CPNS/PNS/GTY/GTT
·          Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
·          Lembaga Pengangkat
·          No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
·          NIP Baru (jika sudah ada)

B. Sekolah Induk
  • Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs
  • Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
  • Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
  • Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk,


B. Tugas Tambahan
Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak
menjabat
No SK Harus diisi dengan benar
Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada
Sekolah Induk/pangkal.
Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam
satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas
Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

Tugas Tambahan di SMP yang diakui :
Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung :
1 – 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah
10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
19 – rombel : 3 wakil kepala sekolah
1 Kepala perpustakaan
1 Kepala Laboratorium

Tugas Tambahan  di SMA
1-3 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Laboratorium (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)

Kurikulum 13
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

Tugas Tambahan yang diakui  di SMK:
1-4 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Lab IPA Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, fisika, Bilogi)
Kepala Bengkel sesuai program peminatan
1 Paket 1 bengkel
Harus satu program keahlian
SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan
1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
Kepala Program Studi
Sesuai program disekolah
Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
1 Kepala unit produksi

K13
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

C. Muatan Lokal
Syarat diakuinya Matapelajaran Muatan Lokal
Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota
SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK
Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/ Bupati/Walikota.
Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda
Pengisian pada aplikasi Dapodik
Kurikulum KTSP
Jam wajib Mulok : 2 jam
Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan

Kurikulum 2013
Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
Contoh :
Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta

D. Guru BK
Minimum Siswa yang dibimbing adalah 150 Siswa, dapat membimbing pada sekolah lain.
Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing adalah 40
Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing adalah 80

E. Guru TIK
Guru TIK pada kurikulum 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK
Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’
Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK
Jika mengajar pada Kurikulum KTSP, maka perhitungan JJM sesuai dengan jumlah jam yang diampu sama seperti mata pelajaran lainnya

F. Rasio Siswa dan Guru
VALIDASI  DATA GURU DI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP


G. Riwayat Gaji Berkala
Cek SK Berkala jangan ada kesalahan input Nomor SK Berkala, TMT SK Berkala dan Tanggal SK Berkala pada Aplikasi Dapodik Sekolah;
Cek Masa Kerja Golongan (MKG) dan Gaji Pokok pada  SK Berkala. Jangan ada kesalahan input gaji pokok  sesuai SK berkala.

H. Riwayat Kepangkatan
  • Cek SK Pangkat / Golongan  jangan ada kesalahan input Nomor SK Pangkat / Golongan  , TMT SK Pangkat / Golongan  dan Tanggal SK Pangkat / Golongan  pada Aplikasi Dapodik Sekolah;
  • Cek Masa Kerja Golongan (MKG) dan Gaji Pokok pada SK Pangkat / Golongan. Jangan ada kesalahan input gaji pokok  sesuai SK Pangkat / Golongan  



Sumber https://www.pgrionline.com/

Cara Tarik PTK Agar Cepat Masuk Ke Dapodik

Berikut ini adalah cara tarik PTK / Mutasi Guru/Kepala Sekolah agar cepat masuk ke aplikasi dapodikMari kita simak penjelasan di bawah ini : 

a. Persiapan Awal sebelum tarik PTK secara online lewat laman http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id
Sebelum melakukan tarik PTK secara online, operator hendaknya melakukan beberapa hal agar nantinya kegiatan tarik data PTK sukses 100%. Hal tersebut adalah sebagai berikut:
  • PTK yang Mutasi Wajib Memberitahukan prihal Mutasinya kepada Operator Sekolah Asalnya
Sebelum PTK pindah tugas ke sekolah yang baru, maka hal wajib dilakukan oleh PTK yang mutasi adalah memberitahukan kepada operator lama untuk segera mengeluarkan datanya dari dapodik sekolah. Caranya adalah dengan memfungsikan tombol penugasan yang terletak pada menu data guru. Untuk informasi lebih lanjut :
Baca :
(CARA MENGELUARKAN PTK PADA APLIKASI DAPODIK VERSI 2018 BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (masih dalam proses update))
  • PTK yang Mutasi Wajib Memberitahukan prihal Mutasinya ke Operator Sekolah yang baru
Setelah proses dikeluarkannya PTK tersebut dari sekolah asal selesai, langkah berikutnya adalah PTK yang Mutasi wajib memberitahukan prihal mutasinya kepada operator sekolah yang beru. Hal ini dilakukan agar data PTK tersebut dapat di tarik secara online. Caranya adalah sebagai berikut:
    • Langkah pertama yang harus dilakukan adalah hendaknya operator mengunjungi laman dapodikdasmen yang beralamatkan di http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id
    • Langkah berikutnya adalah login pengguna (operator sekolah) dengan menggunakan akun dapodik.
Kepala Sekolah agar cepat masuk ke aplikasi dapodik Cara Tarik PTK Agar Cepat Masuk Ke Dapodik
  • Langkah yang ketiga adalah silahkan entrikan user dan pasword dapodik pada form isian yang sudah tersedia. Selain menggunakan user dan pasword, operator juga dapat menggunakan kode registrasi dapodik untuk bisa masuk ke manajemen pengguna sebagai operator sekolah. 
Kepala Sekolah agar cepat masuk ke aplikasi dapodik Cara Tarik PTK Agar Cepat Masuk Ke Dapodik
  • Setelah berhasil login sebagai operator sekolah, pada bagian antarmuka terdapat beberapa menu diantaranya adalah MENU FAKTA INTEGRITAS, MENU PROFIL SEKOLAH, MENU TARIK PESERTA DIDIK dan MENU TARIK PTK
  • Langkah berikutnya adalah memilih  MENU TARIK PTK lalu tunggu hingga menjumpai form isian untuk menarik data PTK secara online
  • Setelah anda menjumpai form data isian yang terdiri dari alamat sekolah asal, NUPTK PTK tersebut, Nama PTK dan Nama Ibu Kandung, langkah berikutnya adalah silahkan inputkan data sekolah asal kemudian lalu entrikan juga data PTK yang bersangkutan pada form isian data. Perhatikan gambar berikut ini:
Keterangan Gambar:
  1. Tab isian Provinsi bisa dilakukan dengan mengeklik tombol segitiga (lihat Nomor 1). Silahkan pilih provinsi dari sekolah asal PTK yang bersangkutan 
  2. Pilih Kabupaten dengan mengeklik tombol segitiga (lihat Nomor 2). Pilih Kabupaten dari sekolah asal PTK yang bersangkutan
  3. Pilih Kecamatan dengan mengeklik tombol segitiga (lihat Nomor 3). Pilih Kecamatan dari sekolah asal PTK yang bersangkutan.
  4. Pada gambar yang ditunjukkan oleh Nomor 4, Silahkan anda pilih Sekolah Asal yang tersedia pada menu pilihan sekolah asal dengan mengeklik tombol segitiga tersebut
  5. Inputkan NUPTK PTK pada kotak isian yang ditunjukkan pada gambar 5. Pastikan NUPTK yang diinput sudah benar
  6. Inputkan Nama PTK pada kotak isian yang ditunjukkan pada gambar 6.
  7. Inputkan Nama Ibu Kandung dari PTK tersebut pada kotak isian yang ditunjukkan pada gambar no 7.
Setelah semua form isian data PTK sudah diisikan dengan benar, silahkan tekan tombol cari PTK. Selanjutnya, proses terakhir yang harus dilakukan adalah klik opsi konfirmasi data. Perhatikan gambar berikut ini:
Keterangan Gambar:
  1. Gambar yang ditunjukan pada angka 8 merupakan menu pencarian PTK, silahkan klik cari PTK untuk mendapatkan data PTK yang kita inginkan
  2. Gambar yang ditunjukkan pada anka 9 merupakan menu opsi konfirmasi data. Silahkan klik opsi konfirmasi data PTK yang kita inginkan untuk dimutasikan masuk kesekolah kita. 
  • Langkah yang teraakhir dari Tarik PTK secara online adalah dengan mengeklik tombol konfirmasi proses mutasi yang ditunjukkan pada gambar nomor 10.

Kepala Sekolah agar cepat masuk ke aplikasi dapodik Cara Tarik PTK Agar Cepat Masuk Ke Dapodik

Sebagai langkah terakhir dan yang paling penting adalah setelah konfirmasi dari pihak operator silahkan menghubungi operator dinas setempat, biasanya dengan melampirkan bukti sk mutasi atau sk tugas kepala sekolah yang baru, kemudian setelah operator dinas mengkonfirmasi mutasi tersebut, segeralah lakukan singkronisasi pada aplikasi dapodik anda. 

Sekian dan semoga bermanfaat.

Sumber klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Tempat Uji Kompetensi CPNS 2017

Tempat Uji Kompetensi CPNS 2017 - Berikut Tempat Uji Kompetensi (TUK) pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2017  di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tempat Uji Kompetensi CPNS 2017
Tempat Uji Kompetensi CPNS 2017

1. Aceh      
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh
Jalan Banda Aceh-Medan Km. 12,5 Desa Niron, Kec. Suka Makmur, Kab. Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam

2. Sumatera Utara
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Utara
Jalan Bunga Raya No. 96, Asam Kumbang, Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara 20135

3. Sumatera Barat
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat
Komplek Perguruan Tinggi Air Tawar Padang, Sumatera Barat 25131

4. Riau
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Riau
Jalan Gajah No. 21 Rejosari, Tenayan Raya, Pekanbaru

5. Kepulauan Riau
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kepulauan Riau
Jalan Tata Bumi Km. 20 Ceruk Ijuk, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan

6. Jambi
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jambi
Jalan H.M. Yusuf Singadekane 31, Telanaipura, Jambi 36122

7. Kepulauan Bangka Belitung
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kepulauan Bangka Belitung
Komplek Perkantoran & Pemukiman Terpadu-Pangkalpinang 33149

8. Lampung
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Lampung
Jalan Gatot Subroto No. 44A Pahoman, Bandar Lampung 35213

9. Bengkulu
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Bengkulu
Jalan Zainul Arifin No. 2, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu 38229

10. Sumatera Selatan
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Selatan
Jalan Lintas Timur Km.36 Indralaya Kab.Ogan Ilir Sumatera Selatan 30662

11. Banten
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Banten
Jalan Siliwangi 208, Rangkasbitung, Lebak 42313

12. DKI Jakarta
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kemendikbud
Jalan Raya Ciputat-Parung Km. 19 Bojongsari, Depok, Jawa Barat

13. Jawa Barat
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Barat
Jalan Raya Batujajar Km. 2 No. 90, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung

14. Jawa Tengah
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah
Jalan Kyai Maja Srondol Kulon Banyumanik Semarang 50263

15. DI Yogyakarta
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan DI Yogyakarta
Jalan Tirtomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta 55571

16. Jawa Timur
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Timur
Jalan Ketintang Wiyata PO BOX 1, Surabaya

17. Bali
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Bali
Jalan Letda Tantular (Yang Batu Kauh) Denpasar 80234

18. Nusa Tenggara Barat
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Barat
Jalan Panji Tilar Negara No. 8 Mataram 83114

19. Nusa Tenggara Timur
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Timur
Jalan Jenderal Soeharto No. 57A, Kupang

20. Kalimantan Barat
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Barat
Jalan Abdul Muis Tanjung Hulu Pontianak Timur 78237

21. Kalimantan Tengah
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Tengah
Jalan Tjilik Riwut Km. 4,5 No. 74, Palangka Raya, 73112

22.Kalimantan Selatan
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Selatan
Jalan Gotong Royong No. 85 Banjarbaru

23. Kalimantan Timur
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Timur
Jalan Cipto Mangunkusumo Km. 2, Sungai Keledang, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda 75131

24. Sulawesi Utara
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Utara
Jalan Raya Manado-Tomohon, Pineleng Dua, Manado

25. Sulawesi Tengah
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Tengah
Jalan Dr. Sutomo No. 4, Palu

26. Sulawesi Selatan
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Selatan
Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar

27. Sulawesi Tenggara
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Tenggara
Jalan D.I. Panjaitan No. 83 Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kendari

28. Sulawesi Barat
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat
Jalan Poros Mamuju Km. 5 Rangas, Kec. Banggae, Majene, Kab. Majene

29. Gorontalo
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Gorontalo
Jalan Dr. Zainal Umar Sidiki, Desa Tunggolo, Kecamatan Tilongkabila, Kab.Bone Bolango, Gorontalo 96583

30. Maluku
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Maluku
Jalan Tihu, Wailela, Rumah Tiga Ambon, Maluku

31. Maluku Utara
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Maluku Utara
Jalan Raya Rum, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara 97813

32. Papua
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Papua
Jl. Guru Nmer. 79, Kotaraja, Kelurahan 6M, Distrik Abepura, Jayapura 99351

33. Papua Barat
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Papua Barat
Jalan Tugu Jepang, Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat 98314

Demikian tadi Tempat Uji Kompetensi CPNS 2017 yang sudah saya bagikan, semoga bermanfaat.
Sumber https://www.pelitaguru.id/

Fokus Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dalam Sistem Pendidikan Nasional

Fokus Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter  Fokus Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dalam Sistem Pendidikan Nasional

Fokus Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)


Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) berfokus pada struktur yang sudah ada dalam sistem pendidikan nasional. Terdapat tiga struktur yang dapat digunakan sebagai wahana, jalur, dan medium untuk memperkuat pendidikan karakter bangsa, yaitu:
  • Pertama, Struktur Program, antara lain jenjang dan kelas, ekosistem sekolah, penguatan kapasitas guru; 
  • Kedua, Struktur Kurikulum, antara lain kegiatan pembentukan karakter yang terintegrasi dalam pembelajaran (intrakurikuler), kokurikuler, dan ekstrakurikuler; 
  • Ketiga, Struktur Kegiatan, antara lain berbagai program dan kegiatan yang mampu mensinergikan empat dimensi pengolahan karakter dari Ki Hadjar Dewantara (olah raga, olah pikir, olah rasa, dan olah hati).

1. Struktur Program

Struktur program meliputi jenjang dan kelas (SD kelas I-VI; SMP kelas VII-IX). Pelaksanaan Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) pada tiap jenjang melibatkan dan memanfaatkan ekosistem pendidikan yang ada di lingkungan sekolah.

Pemanfaatan dan pelibatan ekosistem pendidikan memperkuat dimensi lokal kontekstual pendidikan di daerah, sehingga Gerakan PPK tidak terlepas dari nilai-nilai karakter yang tumbuh dan berkembang pada ekosistem pendidikan yang sudah ada.

Berbagai pemangku kepentingan yang ada pada ekosistem pendidikan tersebut ikut serta dan bersamasama bertanggungjawab dan bersinergi untuk memperkuat pembentukan karakter sebagai modal dasar untuk mewujudkan warga masyarakat yang lebih berbudaya dan memiliki jati diri bangsa di masa mendatang.

Pelaku kunci dalam Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, dan pemangku kepentingan lain yang relevan dalam pengembangan PPK. Masing-masing pihak perlu memahami tugas dan fungsinya dalam rangka keberhasilan pelaksanaan program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Lebih dari itu, kehadiran orang dewasa di lingkungan pendidikan adalah sebagai guru, yaitu mereka yang digugu (diikuti) dan ditiru (diteladani) oleh para siswa. Ini berlaku bagi siapapun yang terlibat dalam kegiatan pendidikan.
Baca juga : Prinsip-Prinsip Pengembangan dan Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)

2. Struktur Kurikulum

Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) tidak mengubah kurikulum yang sudah ada, melainkan optimalisasi kurikulum pada satuan pendidikan. Gerakan PPK perlu dilaksanakan di satuan pendidikan melalui berbagai cara sesuai dengan kerangka kurikulum yaitu alokasi waktu minimal yang ditetapkan dalam Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan kegiatan ekstrakurikuler yang dikelola oleh satuan pendidikan sesuai dengan peminatan dan karakteristik peserta didik, kearifan lokal, daya dukung, dan kebijaksanaan satuan pendidikan masing-masing.

Pelaksanaan Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) disesuaikan dengan kurikulum pada satuan pendidikan masing-masing dan dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu:
  1. Mengintegrasikan pada mata pelajaran yang ada di dalam struktur kurikulum dan mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok) melalui kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler. Sebagai kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler, setiap guru menyusun dokumen perencanaan pembelajaran berupa Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sesuai mata pelajarannya masing-masing. Nilai-nilai utama Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) diintegrasikan ke dalam mata pelajaran sesuai topik utama nilai Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang akan dikembangkan/dikuatkan pada sesi pembelajaran tersebut dan sesuai dengan karakteristik mata pelajaran masing-masing. Misalnya,mata pelajaran IPA untuk SMP mengintegrasikan nilai nasionalisme dengan mendukung konservasi energi pada materi tentang energi.
  2. Mengimplementasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) melalui kegiatan ekstrakurikuler yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Pada kegiatan ekstrakurikuler, satuan pendidikan melakukan penguatan kembali nilai-nilai karakter melalui berbagai kegiatan. Kegiatan ekskul dapat dilakukan melalui kolaborasi dengan masyarakat dan pihak lain/lembaga yang relevan, seperti PMI, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perdagangan, museum, rumah budaya, dan lain-lain, sesuai dengan kebutuhan dan kreativitas satuan pendidikan.
  3. Kegiatan pembiasaan melalui budaya sekolah dibentuk dalam proses kegiatan rutin, spontan, pengkondisian, dan keteladanan warga sekolah. Kegiatan-kegiatan dilakukan di luar jam pembelajaran untuk memperkuat pembentukan karakter sesuai dengan situasi, kondisi, ketersediaan sarana dan prasarana di setiap satuan pendidikan.

Selain struktur dalam kurikulum, gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) juga memiliki struktur pendukung lain yang terdiri atas:
  • Ekosistem dan budaya sekolah; mewujudkan tata kelola yang sehat, hubungan antarwarga sekolah yang harmonis dan saling menghargai, lingkungan sekolah yang bersih, ramah, sehat, aman, dan damai.
  • Pendidikan keluarga dan masyarakat; menjalin keselarasan antara pendidikan di sekolah, lingkungan keluarga, dan masyarakat.

3. Struktur Kegiatan

Struktur kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) merupakan pilihan berbagai macam kegiatan bagi pembentukan karakter peserta didik yang menyeimbangkan keempat dimensi pengolahan pendidikan menurut Ki Hadjar Dewantara, yaitu olah raga, olah pikir, olah rasa dan olah hati.

Sekolah bisa memilih struktur kegiatan yang akan mendorong terbentuknya keunikan, kekhasan, dan keunggulan sekolah (school branding). Pilihan prioritas kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) diharapkan dapat mendorong sekolah menemukan branding yang menggambarkan kekhasan dan keragaman budaya masing-masing.
Artikel Terkait : Ajarkan Anak Tentang Nilai dan Norma, Inilah Nilai-nilai Utama Dalam Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
Kegiatan-kegiatan yang mendukung terbentuknya branding sekolah antara lain: kegiatan akademik, non-akademik seperti olahraga, kegiatan ekstrakurikuler, pemanfaatan perpustakaan (mengatur jadwal berkunjung, mengikuti lomba perpustakaan, dan pemberian penghargaan kepada siswa dan guru yang secara rutin hadir di perpustakaan), dan pemanfaatan potensi lingkungan, seperti sanggar seni dan museum.
Sumber https://www.pediapendidikan.com/

Pengisian Data Verifikasi Wilayah SMK Tahun 2017

Verifikasi Wilayah adalah kegiatan pembaharuan, pemeriksaan, dan pembuktian kebenaran data dan informasi SMK yang dilaksanakan secara terpadu untuk semua jenis program bantuan yang disalurkan oleh Direktorat Pembinaan SMK. Pembaharuan data dilaksanakan di Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau kelompok wilayah Kabupaten/Kota dengan melibatkan seluruh SMK, sedangkan pemeriksaan dan pembuktian kebenaran data dilakukan dengan mengambil sampel secara acak pada beberapa SMK.

Setiap sekolah yang sudah terdaftar dalam DAPODIK, Ketua MKKS Kab/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi. untuk sekolah login kedalam Aplikasi Verifikasi Wilayah Online ini dengan menggunakan akun Operator DAPODIK Sekolah sedangkan untuk ketua MKKS dan Dinas Provinsi menggunan Akun Khusus yang diberikan oleh DitPSMK.
screen shoot 15 September 2017

Pengisian Verwil Diperpanjang Sampai 7 Nopember 2017

Untuk Veril SMK Tahun 2017 batas pengirimanya adalah tanggal 31 Oktober 2017, atau anda dapat melihat pada laman http://verwil.ditpsmk.net/. Untuk melakukan update data sudah dapat dilakukan secara mandiri oleh SMK dengan menggunakan akun dapodik SMK masing-masing. Bahkan ada fasilitas upload data gambar sarpras yang dapat menguatkan data usulan sekolah anda.
Isilah data dengan sebenar-benarnya agar bantuan untuk SMK anda sesuai dengan kebutuhan.
Petunjuk Pengisian Verwil SMK Tahun 2017 dapat anda Download berikut ini;


Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Beasiswa Master & PhD di Universitas Kookmin Korea


Jang Research Group, yang merupakan bagian dari Kookmin University Korea, membuka kesempatan kepada para lulusan S1 dan S2 untuk melanjutkan menuntut ilmu, khususnya dalam bidang riset mengenai solar cells dan thermoelectric. Ada dua program yang dibuka, yaitu M.S/Ph.D combined serta Ph.D. Program ini berlangsung selama minimal 6 tahun dimulai bulan Maret 2018.

Cakupan Beasiswa:
  • Uang kuliah (tuition fee) sampai tamat
  • Tunjangan biaya hidup mulai 700.000 won per bulan



Persyaratan Umum:
  • Lulusan S1 (untuk M.S/Ph.D combined) atau S2 (untuk Ph.D) pada prodi yang terkait
  • Memiliki sikap dan motivasi kuat dalam melakukan riset

Prosedur dan Batas Akhir Pendaftaran;
Para pelamar dapat mengirimkan CV, transkrip nilai serta sertifikat kelulusan ke alamat email: septysjs@kookmin.ac.kr. Batas akhir pendaftaran tanggal 30 September 2017.

Informasi lengkap mengenai tawaran beasiswa ini dapat dilihat di situs resmi Jang Research Group.


Baca juga Beasiswa S2 & S3 di Korea lainnya.

Semoga informasi ini bermanfaat dan sebarkan ke teman-teman lainnya, siapa tahu mereka berminat.

Sumber http://www.info-beasiswa.id/

Download Pembahasan Soal OSP SMA Tahun 2016 Semua Bidang

Setelah kami Update terbaru tentang download soal Olimpiade Sains Nasional Tingkat Provinsi Jenjang SMA Tahun 2016 beberapa waktu lalu, kesempatan ini kami bagikan  Pembahasan Soal OSP SMA Tahun 2016 Semua Bidang. Guna membantu dalam belajar persiapan OSN adek-adek kami ikut membagikan pembahasan soal OSP SMA yang bisa dijadikan acuan untuk pengkoresian pekerjaan. Dengan adanya pembahasan harapannya akan mempermudah dan meyakinkan bahwa jawaban yang diberikan adalah benar.

 Setelah kami Update terbaru tentang download soal Olimpiade Sains Nasional Tingkat Provin Download Pembahasan Soal OSP SMA Tahun 2016 Semua Bidang

Tentu akan sangat membantu jika mengetahui jawaban yang pastinya jika ketika mengerjakan soal. Kita ketahui bersama bahwa soal OSN adalah soal yang memiliki kesulitan yang tinggi, maka perlu penalaran yang tinggi dan pembahasan sebagai pembukti benar atau tidaknya yang kita kerjakan.

Melihat dari para sang juara tingkat kabupaten, mereka tidak pernah lepas dari membahas soal-soal OSP beberapa tahun sebelumnya, ini lah saatnya bagi kamu untuk meraih sang juara OSN itu dengan giat belajar dan mengambil sumber belajara kumpulan soal-soal osn di folder OSN ini.

Langsung saja bagi yang ingin mendownload Pembahasan Soal OSP SMA Tahun 2016 untuk Semua Bidang yang dilombakan silahkan menggunakan link yang kami berikan dibawah :
  1. Pembahasan Soal OSP Matematika SMA Tahun 2016 | Download | File PDF
  2. Pembahasan Soal OSP Fisika SMA Tahun 2016 | Download | File PDF
  3. Pembahasan Soal OSP Kimia SMA Tahun 2016 | Download | File PDF
  4. Pembahasan Soal OSP Komputer SMA Tahun 2016 | Download | File PDF
  5. Pembahasan Soal OSP Biologi SMA Tahun 2016 | Download | File PDF
  6. Pembahasan Soal OSP Kebumian SMA Tahun 2016 | Download | File PDF
  7. Pembahasan Soal OSP Geografi SMA Tahun 2016 | Download | File PDF
  8. Pembahasan Soal OSP Ekonomi SMA Tahun 2016 | Download PG dan Download Essay | File PDF
  9. Pembahasan Soal OSP Astronomi SMA Tahun 2016 | Download | File PDF
Silahkan bagikan kemedia soal kamu, mungkin disana banyak yang sedang mencari pembahasan soal OSN ini.

Sumber https://folderosn.blogspot.com/