Petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017 |
Guru yang profesional harus memiliki beberapa kualifikasi akademik minimum yaitu sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), dan menguasai kompetensi diantaranya pedagogik, profesional, dan sosial serta kepribadian, memiliki sertifikat pendidik, dan sehat jasmani rohani, kemudian memiliki kemampuan untuk mengembangkan dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Guru juga mempunyai kedudukanyaitu sebagai tenaga profesional. Dalam petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru 2017 Undang – Undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005 mengartikan bahwa profesional yaitu suatu pekerjaan ataupun kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber pendapatan kehidupan yang memerlukan keahlian, dan kemahiran, ataupun kecakapan yang memenuhi kriteria mutu dan norma tertentu dan memerlukan pendidikan profesi.
Sebagai tenaga yang profesional, guru diharapkan mampu meningkatkan martabat dan perannya sebagai fasilitator dalam pembelajaran dan pada gilirannya nanti dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru 2017 untuk pengakuan kedudukan sebagai guru yang merupakan tenaga profesional tersebut harus dibuktikan dengan mempunyai sertifikat pendidik yang didapatkan melalui sertifikasi.
Berkaitan dengan hal itu sertifikat pendidik yang harus dimiliki oleh guru yang profesional, amanat dari Undang – Undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005 telah dilakukan sejak tahun 2007 melalui program yang diberi nama sertifikasi guru dalam jabatan hal tersebut dilaksanakan setelah diterbitkannya peraturan menteri pendidikan nasional Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2007 sertifikasi guru dalam jabatan.
Terhitung mulai tahun 2009 landasan hukum tentang pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan merupakan Peraturan Pemerintah tentang Guru yaitu PP Nomor 74 Tahun 2008. Berdasarkan hasil telaah atau kajian mengenai pelaksanaan sergur dalam jabatan yang telah dilakukan dan dikaji ulang terhadap guru yang sudah memperoleh sertifikat pendidik, terhitung mulai tahun 2016 dilakukan pelaksanaan sertifikasi guru melalui PLPG (Pendidikan dan latihan Profesi guru) dan mengalami beberapa perubahan teknis atau mekanisme pelaksanaan Pendidikan dan latihan Profesi guru (PLPG), diantaranya teknis syarat kelulusan, kurikulum dan pelaksanaan, serata ujian kompetensi yang dilaksanakan melalui dua tahap, yaitu ujian akhir Pendidikan dan latihan Profesi guru (PLPG), dan Ujian Tulis Nasional (UTN)/ Uji Kompetensi Guru (UKG).
Selanjutnya pada tahun 2017 ini petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru 2017 dilakukanlah penyempurnaan kurikulum atas dasar perbaikan yang ditinjau dari segi permasalahan dan ketentuan yang sudah berlaku, diantaranya memberikan pembekalan atau pembelajaran bagi peserta dalam bentuk belajar mandiri melaluai bimbingan mentor dalam struktur kurikulum Pendidikan dan latihan Profesi guru (PLPG), dan beberapa perubahan mengenai jumlah jam pelajaran (JP) untuk pelaksanan pendalaman materi, sehingga dengan hal tersebut dapat mengalami perubahan yang diharapkan dan diperoleh guru yang memiliki kompetensi atau kemampuan yang tinggi sesuai dengan tuntutan sebagai seorang guru yang profesional.
Petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru 2017 dimulai dengan publikasi data untuk calon peserta pelaksanaan sertifikasi guru ditahun tahun 2017. Hal tersebut ditujukan agar seluruh pihak yang terkait didalam nya dengan pelaksanaan sertifikasi guru, terutama LPTK untuk penyelenggara yang mempunyai pemahaman tentang mekanisme atau teknis penyelenggaraan sertifikasi guru, dengan hal tersebut maka perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017.
Untuk lebih detail dan lengkapnya Bapak/Ibu bisa download atau unduh petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017 pada tautan dibawah ini.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2017Demikian tadi artikel mengenai petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017 semoga Bapak/Ibu sebagai guru yang profesional dapat menjalankan tugas dan memperoleh hak nya atas apa yang sudah dilakukan sebagai pengabdi untuk negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sumber https://www.pelitaguru.id/