Showing posts with label dapodikmen. Show all posts
Showing posts with label dapodikmen. Show all posts

Thursday, March 1, 2018

Dapodik 2018.b Error ? Atasi Dengan Cara Ini

Berikut ini adalah cara mengatasi Error pada dapodik  Dapodik 2018.b Error ? Atasi Dengan Cara Ini

Berikut ini adalah cara mengatasi Error pada dapodik 2018.b, seperti gambar di atas tentunya ada beberapa rekan operator yang mengalami hal yang sama. 

Mulai pada tanggal 28 Februari 2018, versi aplikasi Dapodikdasmen versi 2018b telah terdapat pembaruan dari patch 1.0 ke patch 2.0. Adapaun pengumuman resmi tentang hal ini telah diumumkan pada situs Dapodikdasmen yang ditujukan kepada Yth. Bapak/Ibu Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB serta rekan-rekan Operator Dapodikdasmen di seluruh Indonesia.

Berdasarkan informasi resmi dirilis patch 2.0 ini dalam rangka menindaklanjuti laporan-laporan adanya bugs pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.b maupun setelah dirilis Patch 1.0 yang dapat menggangu kelancaran satuan pendidikan dalam melakukan pemutakhiran data semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018, maka saat ini kembali dirilis PATCH 2.0. Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Patch 2.0 adalah sebagai berikut:

·       [Perbaikan] Perbaikan pada saat perubahan data Unit Usaha Kerjasama pada MoU Kerjasama
·       [Perbaikan] Perbaikan pengaktifan kolom lintang dan bujur dapat diubah manual pada Peserta Didik
·       [Perbaikan] Perbaikan pengaktifan kolom lintang dan bujur dapat diubah manual pada GTK
·       [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat penambahan program/komptensi dilayani untuk SMA/SMK
·       [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat perubahan data rombongan belajar
·       [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat perubahan prasarana
·       [Perbaikan] Perbaikan pada security aplikasi

Adapun langkah-langkah untuk melakukan update/pembaruan Patch 2.0 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Unduh dan Install Patch 2.0 (ukuran file 5,98 MB)

Bagi sekolah yang telah menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b maupun yang telah melakukan PATCH 1.0 dapat melakukan pembaruan PATCH 2.0 secara manual, langkah-langkahnya sebagai berikut:

a.   Unduh file PATCH 2.0 pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
1). Link download patch 2.0 alternatif 1
2). Link download patch 2.0 alternatif 2
3). Link download patch 2.0 alternatif 3
b.   Lakukan installasi sampai dengan selesai.
c.   Lakukan refresh (Ctrl + F5).


2. Pembaruan Online

Bagi sekolah yang telah menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b maupun yang telah melakukan PATCH 1.0  juga dapat melakukan pembaruan PATCH 2.0  secara online, langkah-langkahnya sebagai berikut:
a.   Pastikan komputer terkoneksi internet.
b.   Silahkan login pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b
c.   Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
d.   Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Patch 2.0) Apakah Anda ingin melanjutkan? (Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!)
e.   Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
f.    Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.
g.   Jika diperlukan, lakukan refresh (Ctrl + F5).

3. Installer Baru Versi 2018.b Patch 2.0 (ukuran file 62,2 MB)

Bagi pengguna yang masih menggunakan versi 2018.a silahkan lakukan install ulang terlebih dahulu. Installer sebelumnya telah diganti dengan installer yang baru sehingga dapat langsung terinstall versi 2018.b dengan versi Patch 2.0. Langkah-langkah yang disarankan adalah sebagai berikut:

a.   Unduh INSTALLER Aplikasi Dappodikdasmen Versi 2018.b PATCH 2.0 pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
1)     Links download Installer 2018.b patch 2.0 alternatif 1
2)     Links download Installer 2018.b patch 2.0 alternatif 2
3)     Links download Installer 2018.b patch 2.0 alternatif 3
b.   Uninstall Aplikasi Dapodikdasmen
c.   Restart komputer
d.   Hapus folder Dapodik di C:\Program Files
e.   Lakukan installasi sampai dengan selesai.
f.    Lakukan refresh (Ctrl + F5).
g.   Lakukan proses registrasi dengan mengikuti petunjuk penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen 2018.b.

PERHATIAN:

Pada saat registrasi offline pada Aplikasi Dapodikdasmen DILARANG MENGGUNAKAN PREFILL LAMA.Gunakan prefill dengan MENGUNDUH PREFILL BARU setiap akan melakukan registrasi. penggunaan prefill lama dapat menyebabkan data-data menjadi berganda.

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Demikian share informasi seputar update versi aplikasi Dapodikdasmen v.2018.b patch 2.0. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data...!

Referensi sumber artikel : 

Sumber https://www.pgrionline.com/

Friday, September 15, 2017

Mekanisme Pengisian Dapodik Agar Tunjangan Guru Tetap Valid


Berikut ini kami bagikan data validasi pengisian dapodikdasmen untuk tunjangan guru tahun 2017 atau Mekanisme Pengisian Dapodik Agar Tunjangan Guru Tetap Valid.

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :  

1. Berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada a) guru; b) Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan; dan c) Guru yang mendapat Tugas Tambahan. (jadi kepala sekolah bukan tugas tambahan)

2. Pasal 15 Peraturan Pemerintah PP Nomor (no) 19 Tahun 2017 sekaligus menagaskan bahwa kepala sekolah bukan tugas tambahan. Adapun guru yang mendapat tugas tambahan dijelaskan dalam pasal 15 ayat 2 yakni:
1) Wakil kepala satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
2) Ketua Program keahlian satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
3) Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
4) Kepala Laboratoium, bengkel, unit produksi, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
5) Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggrakan pendidikan inklusi ekuivalen dengan 6 jam tata muka.
6) Tugas tambahan lainnya terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan (jenis dan ekuivalensi menunggu Permendikbud – untuk sementara bisa melihat Tugas tambahan sesuai permendikbud no 12 tahun 2017---KLIK DISINI)

3. Berikut ini Persyaratan mendapatkan atau pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) berdasarkan pasal 15 ayat Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017, yakni sebagai berikut:
1)  Memiliki sertifikat pendidik
2) Memiliki Nomor registrasi Guru (NRG) 3. Memenuhi beban kerja. Pemenuhan beban kerja dapat dipenuhi dari ekuivalensi beban kerja sebagaimana disebutkan di atas.
4) Aktif mengajar sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai sertifikat pendidikan yang dimiliki.
5) Berusia paling tinggi 60 tahun
6) Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
7) Memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal Baik
8) Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.


4. Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 dinyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 Jam tata muka. Selanjutnya dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 juga dinyatakan bahwa yang termasuk beban kerja guru adalah a) Merencana pembelajaran dan pembimbingan; b) melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan; c) menilai hasil pembelajaran dan pembimbingan; d) membimbing dan melatih peserta didik; dan e) Melaksanakan tugas tambahan yang melekat dengan beban kerja guru. Ingat PP lebih tinggi kedudukan hukumnya dibandingan Perpres ataupun Permendikbud, menurut saya berdasarkan PP ini beban kerja guru bisa minimal 24 jam tatap muka (psl 54 ayat 2) dan bisa juga 40 jam kehadiran di sekolah perminggu (ps 54 ayat 1).

Sebagai langkah preventif Berikut ini beberapa langkah Validasi  Data Guru di Dapodik Untuk penerbitan SKTP berdasarkan Ketentuan Validasi semester sebelumnya (karena admin belum memperoleh ketentuan tentang Validasi  Data Guru Di Dapodik Untuk Proses Tunjangan Guru / Penerbitan SKTP tahun 2017/2018)

A. Validasi Pengisian Data Individu PTK
·          Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
·          Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
·          Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
·          Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
·          Status CPNS/PNS/GTY/GTT
·          Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
·          Lembaga Pengangkat
·          No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
·          NIP Baru (jika sudah ada)

B. Sekolah Induk
  • Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs
  • Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
  • Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
  • Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk,


B. Tugas Tambahan
Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak
menjabat
No SK Harus diisi dengan benar
Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada
Sekolah Induk/pangkal.
Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam
satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas
Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

Tugas Tambahan di SMP yang diakui :
Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung :
1 – 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah
10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
19 – rombel : 3 wakil kepala sekolah
1 Kepala perpustakaan
1 Kepala Laboratorium

Tugas Tambahan  di SMA
1-3 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Laboratorium (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)

Kurikulum 13
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

Tugas Tambahan yang diakui  di SMK:
1-4 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Lab IPA Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, fisika, Bilogi)
Kepala Bengkel sesuai program peminatan
1 Paket 1 bengkel
Harus satu program keahlian
SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan
1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
Kepala Program Studi
Sesuai program disekolah
Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
1 Kepala unit produksi

K13
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

C. Muatan Lokal
Syarat diakuinya Matapelajaran Muatan Lokal
Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota
SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK
Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/ Bupati/Walikota.
Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda
Pengisian pada aplikasi Dapodik
Kurikulum KTSP
Jam wajib Mulok : 2 jam
Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan

Kurikulum 2013
Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
Contoh :
Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta

D. Guru BK
Minimum Siswa yang dibimbing adalah 150 Siswa, dapat membimbing pada sekolah lain.
Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing adalah 40
Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing adalah 80

E. Guru TIK
Guru TIK pada kurikulum 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK
Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’
Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK
Jika mengajar pada Kurikulum KTSP, maka perhitungan JJM sesuai dengan jumlah jam yang diampu sama seperti mata pelajaran lainnya

F. Rasio Siswa dan Guru
VALIDASI  DATA GURU DI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP


G. Riwayat Gaji Berkala
Cek SK Berkala jangan ada kesalahan input Nomor SK Berkala, TMT SK Berkala dan Tanggal SK Berkala pada Aplikasi Dapodik Sekolah;
Cek Masa Kerja Golongan (MKG) dan Gaji Pokok pada  SK Berkala. Jangan ada kesalahan input gaji pokok  sesuai SK berkala.

H. Riwayat Kepangkatan
  • Cek SK Pangkat / Golongan  jangan ada kesalahan input Nomor SK Pangkat / Golongan  , TMT SK Pangkat / Golongan  dan Tanggal SK Pangkat / Golongan  pada Aplikasi Dapodik Sekolah;
  • Cek Masa Kerja Golongan (MKG) dan Gaji Pokok pada SK Pangkat / Golongan. Jangan ada kesalahan input gaji pokok  sesuai SK Pangkat / Golongan  



Sumber https://www.pgrionline.com/

Cara Tarik PTK Agar Cepat Masuk Ke Dapodik

Berikut ini adalah cara tarik PTK / Mutasi Guru/Kepala Sekolah agar cepat masuk ke aplikasi dapodik. Mari kita simak penjelasan di bawah ini : 

a. Persiapan Awal sebelum tarik PTK secara online lewat laman http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id
Sebelum melakukan tarik PTK secara online, operator hendaknya melakukan beberapa hal agar nantinya kegiatan tarik data PTK sukses 100%. Hal tersebut adalah sebagai berikut:
  • PTK yang Mutasi Wajib Memberitahukan prihal Mutasinya kepada Operator Sekolah Asalnya
Sebelum PTK pindah tugas ke sekolah yang baru, maka hal wajib dilakukan oleh PTK yang mutasi adalah memberitahukan kepada operator lama untuk segera mengeluarkan datanya dari dapodik sekolah. Caranya adalah dengan memfungsikan tombol penugasan yang terletak pada menu data guru. Untuk informasi lebih lanjut :
Baca :
(CARA MENGELUARKAN PTK PADA APLIKASI DAPODIK VERSI 2018 BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (masih dalam proses update))
  • PTK yang Mutasi Wajib Memberitahukan prihal Mutasinya ke Operator Sekolah yang baru
Setelah proses dikeluarkannya PTK tersebut dari sekolah asal selesai, langkah berikutnya adalah PTK yang Mutasi wajib memberitahukan prihal mutasinya kepada operator sekolah yang beru. Hal ini dilakukan agar data PTK tersebut dapat di tarik secara online. Caranya adalah sebagai berikut:
    • Langkah pertama yang harus dilakukan adalah hendaknya operator mengunjungi laman dapodikdasmen yang beralamatkan di http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id
    • Langkah berikutnya adalah login pengguna (operator sekolah) dengan menggunakan akun dapodik.
Kepala Sekolah agar cepat masuk ke aplikasi dapodik Cara Tarik PTK Agar Cepat Masuk Ke Dapodik
  • Langkah yang ketiga adalah silahkan entrikan user dan pasword dapodik pada form isian yang sudah tersedia. Selain menggunakan user dan pasword, operator juga dapat menggunakan kode registrasi dapodik untuk bisa masuk ke manajemen pengguna sebagai operator sekolah. 
Kepala Sekolah agar cepat masuk ke aplikasi dapodik Cara Tarik PTK Agar Cepat Masuk Ke Dapodik
  • Setelah berhasil login sebagai operator sekolah, pada bagian antarmuka terdapat beberapa menu diantaranya adalah MENU FAKTA INTEGRITAS, MENU PROFIL SEKOLAH, MENU TARIK PESERTA DIDIK dan MENU TARIK PTK. 
  • Langkah berikutnya adalah memilih  MENU TARIK PTK lalu tunggu hingga menjumpai form isian untuk menarik data PTK secara online
  • Setelah anda menjumpai form data isian yang terdiri dari alamat sekolah asal, NUPTK PTK tersebut, Nama PTK dan Nama Ibu Kandung, langkah berikutnya adalah silahkan inputkan data sekolah asal kemudian lalu entrikan juga data PTK yang bersangkutan pada form isian data. Perhatikan gambar berikut ini:
Keterangan Gambar:
  1. Tab isian Provinsi bisa dilakukan dengan mengeklik tombol segitiga (lihat Nomor 1). Silahkan pilih provinsi dari sekolah asal PTK yang bersangkutan 
  2. Pilih Kabupaten dengan mengeklik tombol segitiga (lihat Nomor 2). Pilih Kabupaten dari sekolah asal PTK yang bersangkutan
  3. Pilih Kecamatan dengan mengeklik tombol segitiga (lihat Nomor 3). Pilih Kecamatan dari sekolah asal PTK yang bersangkutan.
  4. Pada gambar yang ditunjukkan oleh Nomor 4, Silahkan anda pilih Sekolah Asal yang tersedia pada menu pilihan sekolah asal dengan mengeklik tombol segitiga tersebut
  5. Inputkan NUPTK PTK pada kotak isian yang ditunjukkan pada gambar 5. Pastikan NUPTK yang diinput sudah benar
  6. Inputkan Nama PTK pada kotak isian yang ditunjukkan pada gambar 6.
  7. Inputkan Nama Ibu Kandung dari PTK tersebut pada kotak isian yang ditunjukkan pada gambar no 7.
Setelah semua form isian data PTK sudah diisikan dengan benar, silahkan tekan tombol cari PTK. Selanjutnya, proses terakhir yang harus dilakukan adalah klik opsi konfirmasi data. Perhatikan gambar berikut ini:
Keterangan Gambar:
  1. Gambar yang ditunjukan pada angka 8 merupakan menu pencarian PTK, silahkan klik cari PTK untuk mendapatkan data PTK yang kita inginkan
  2. Gambar yang ditunjukkan pada anka 9 merupakan menu opsi konfirmasi data. Silahkan klik opsi konfirmasi data PTK yang kita inginkan untuk dimutasikan masuk kesekolah kita. 
  • Langkah yang teraakhir dari Tarik PTK secara online adalah dengan mengeklik tombol konfirmasi proses mutasi yang ditunjukkan pada gambar nomor 10.

Kepala Sekolah agar cepat masuk ke aplikasi dapodik Cara Tarik PTK Agar Cepat Masuk Ke Dapodik

Sebagai langkah terakhir dan yang paling penting adalah setelah konfirmasi dari pihak operator silahkan menghubungi operator dinas setempat, biasanya dengan melampirkan bukti sk mutasi atau sk tugas kepala sekolah yang baru, kemudian setelah operator dinas mengkonfirmasi mutasi tersebut, segeralah lakukan singkronisasi pada aplikasi dapodik anda. 

Sekian dan semoga bermanfaat.

Sumber klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Monday, September 11, 2017

Undangan Operator Dapodik SMA dan SMK Kabupaten Grobogan

Sehubungan dengan Rilisnya Aplikasi Dapodik SMA-SMK V. 2018 dan terkait dengan banyaknya penambahan isisan pada Aplikasi Dapodik v. 2018 maka dengan ini kami mengharapkan Bapak/Ibi Kepala Sekolah dapat mengijinkan dan menugaskan operator Dapodik SMA-SMK untuk hadir besok pada:
Hari : Sabtu
Tanggal : 16 September 2017
Waktu : 08.30 s.d. selesai
Tempat : SMK Negeri 1 Purwodadi
Kegiatan :
1. Upgrade Aplikasi Dapodik SMA-SMK v 2018
2. Update Semester Ganjil untuk BOS SM Triwulan 4 Tahun 2017
3. Maping pembelajaran pada Aplikasi Dapodik untuk Info GTK

Berikut ini surat selengkapnya...


Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Wednesday, August 2, 2017

Info Pembaruan Serta Jadwal Update Dan Batas Waktu Singkron Dapodik 2017/2018

 Berikut ini adalah info lengkap seputar jadwal update dan batas waktu singkron dapodik ve Info Pembaruan Serta Jadwal Update Dan Batas Waktu Singkron Dapodik 2017/2018

Berikut ini adalah info lengkap seputar jadwal update dan batas waktu singkron dapodik versi 2018 di tahun ajaran 2017/2018. 

Ditjen Dikdasmen telah mengirimkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK, dan Operator Dapodik di Seluruh Indonesia 

Adapun point-point tentang Jadwal Update Dan Batas Waktu Singkron Dapodik 2017/2018 adalah sebagai berikut : 
  • Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah senantiasa melakukan pemantauan terhadap kelengkapan dan kualitas data-data satuan pendidikan pada sistem pendataan Dapodikdasmen. Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran penggunaan data-data tersebut dalam berbagai transaksional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, seperti BOS, PIP, tunjangan, dan lain-lain. Dan dari hasil pemantauan per-31 Juli 2017 diketahui sejumlah satuan pendidikan belum/tidak melakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen untuk memutakhirkan data-datanya.
  • Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Surat Nomor: 4578/D.D1/TU/2017 Hal : Penyampaian daftar Satuan Pendidikan yang tidak melakukan sinkronisasi. Dalam surat tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota hal-hal sebagai berikut:
  • Dalam rangka mendukung pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), kami sampaikan bahwa salah tugas dari satuan pendidikan adalah melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Bersama ini kami kirimkan data satuan pendidikan di wilayah Saudara yang tidak melakukan sinkronisasi selama tiga semester terakhir (data terlampir).
  • Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon konfirmasi Saudara tentang keaktifan satuan pendidikan dimaksud. Bagi satuan pendidikan yang masih beroperasi diharapkan segera melakukan sinkronisasi paling lambat tanggal 14 Agustus 2017. Apabila satuan pendidikan tidak melakukan sinkronisasi sampai batas waktu yang ditentukan ini kami anggap satuan pendidikan dimaksud sudah tidak aktif/tidak beroperasi, sehingga akan dilakukan soft delete (hapus) dari sistem Dapodikdasmen. Untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut dapat melalui surel: datin.pdm@kemdikbud.go.id.
  • Selanjutnya kepada Bapak/Ibu Operator Dapodik dapat menyiapkan data-data awal untuk pemutakhiran data Tahun Ajaran 2017/2018 Semester 1 yang nantinya dientri pada Aplikasi Dapodikdasmen versi baru yang akan segera dirilis. Pengumpulan data awal dapat memanfaatkan formulir yang telah disediakan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi-versi lama (juga dilampirkan pada pengumuman ini). Pada Aplikasi Dapodikdasmen versi baru nanti cukup banyak pembenahan dan fitur baru, maka sebagai persiapan kami lampirkan juga daftar perubahan-perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi baru.
Untuk selanjutnya di bawah ini adalah daftar perubahan  dan pembaruan pada aplikasi dapodik versi 2018 adalah sebagai berikut : 
  • [Pembaruan] Penambahan menu Jadwal pembelajaran
  • [Pembaruan] Penambahan kolom anak ke-berapa pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Isian secara otomatis untuk sarana yang berada dalam prasarana Ruang Kelas/Teori
  • [Pembaruan] Penambahan tombol pada blockgrant untuk pemetaan dengan prasarana
  • [Pembaruan] Penambahan tombol pada blockgrant untuk pemetaan dengan sarana
  • [Pembaruan] Penambahan tombol pada prasarana untuk pemetaan dengan blockgrant
  • [Pembaruan] Penambahan tombol pada sarana untuk pemetaan dengan blockgrant
  • [Pembaruan] Penambahan sheet baru untuk rekap jadwal pada unduhan profil sekolah
  • [Pembaruan] Penambahan referensi Kepala Sekolah menjadi tugas utama
  • [Pembaruan] Penambahan referensi UKG untuk data rincian Nilai/Test pada PTK
  • [Pembaruan] Penambahan referensi jenis rombel Ekstrakurikuler pada menu Rombongan Belajar
  • [Pembaruan] Penambahan tabulasi rincian Ekstrakurikuler pada menu Sekolah
  • [Pembaruan] Perubahan tampilan pada menu Peserta Didik, jika yatim piatu atau tinggal di panti asuhan maka baris data akan berwarna

Untuk mendownload lampiran yang berkaitan dengan Dapodik versi 2018 bisa anda unduh di bawah ini : 

4.   Download Formulir Pendataan (formulir sekolah, formulir PTK, formulir siswa)


Demikian semoga membantu. 

Sumber https://www.pgrionline.com/