Tuesday, September 12, 2017

Ini Dia Empat Jenis Formasi yang Dibuka pada Seleksi CPNS Kemenkes RI

Intipendidikan.com - Kementerian Kesehatan membuka 1.000 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di unit pelaksana teknis (UPT) yang secara garis besar terdiri dari dua jenis jabatan, yakni profesi kesehatan dan non kesehatan (dosen dan pranata laboratorium pendidikan).


Dari jumlah tersebut, terdapat empat jenis formasi yang perlu diketahui para calon pelamar sebelum melakukan pendaftaran, yakni: pelamar umum (880 formasi), cum laude (106 formasi),  penyandang disabilitas (4 formasi), dan putra-putri Papua (10 formasi).

Pelamar umum dapat berasal dari lulusan  Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan akreditasi program studi sekurang-kurangnya B ataupun lulusan perguruan tinggi swasta (PTS) dengan akreditasi program studi sekurang-kurangnya A (unggul). Akreditasi harus sesuai dengan tahun kelulusan dan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.

Pelamar cum laude atau dengan pujian merupakan pelamar lulusan dari Perguruan Tinggi terakreditasi A (unggul) dan program studi Program Studi (Prodi) terakreditasi A (unggul) pada saat lulus. Selain melampirkan dua keterangan akreditasi tersebut, pelamar juga harus melampirkan pula keterangan lulus Cum Laude atau dengan pujian yang terdapat pada ijazah/transkrip nilai/sertifikat Cum Laude.

Pelamar Disabilitas merupakan pelamar yang menyandang disabilitas atau memiliki kebutuhan khusus pada kaki atau tungkai bagian atas/bawah dengan melampirkan surat pernyataan.

Pelamar yang memilih formasi yang diperuntukkan bagi putra-putri Papua/Papua Barat, dapat didasarkan atas dua hal, yaitu: tamat pendidikan di wilayah Papua atau garis keturunan (ayah kandung asli Papua/Papua Barat). Bagi yang memilih jalur pendidikan, pelamar harus melampirkan bukti fotokopi ijazah SD, ijazah SLTP, dan ijazah SLTA yang dilegalisasi sebagai bukti pelamar menamatkan sekolah di wilayah Papua/Papua Barat. Sedangkan bagi jalur berdasarkan garis keturunan, dibuktikan dengan akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP Bapak/Ayah kandung dan surat keterangan hubungan keluarga dari Kelurahan/Desa.

Khusus formasi putra/I Papua/Papua Barat, pelamar berasal dari Prodi baik PTN maupun PTN yang telah terakreditasi dengan IPK minimal 2,75.

Beberapa catatan khusus: 1) Akreditasi Prodi perguruan tinggi  berasal dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) atau menggunakan surat keterangan akreditasi dari Perguruan Tinggi/Fakultas/Program Studi; 2) Bagi jabatan Dosen, pelamar wajib memiliki kemampuan berbahasa Inggris secara aktif, ditunjukkan melalui sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450 yang diterbitkan mulai Agustus 2015; dan 3) Bagi seluruh pelamar untuk jenis jabatan tenaga kesehatan kecuali entomolog dan epidemiolog harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan profesi (bukan STR Internship).

Sebelumnya, calon pelamar CPNS Kemenkes lebih dahulu harus mengetahui  persyaratan umum yang harus dipenuhi, yaitu: 1) Warga negara Indonesia (WNI), bertaqwa pada Tuhan YME, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI; 2) Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (saat melakukan pendaftaran online); 3) Tidak pernah melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 4). Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 5). Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian; 6). Tidak menjadi anggota/ pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 7). Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 8). Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 9). Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya; 10) Tidak merokok; 11). Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 12). Tidak mengajukan pindah selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS sesuai dengan peminatan. 13). Setiap pelamar harus dapat mengoperasikan komputer (MS Office, surat elektronik dan browsing internet).

Para calon pelamar diharapkan membaca dengan seksama dan teliti persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh pelamar. Selengkapnya dapat dilihat pada link berikut: https://cpns.kemkes.go.id

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.

Jabat Erat Intipendidikan.com 

Sumber https://www.intipendidikan.com/

No comments:

Post a Comment