Showing posts with label HONORER. Show all posts
Showing posts with label HONORER. Show all posts

Friday, June 8, 2018

Honorer Terima THR dari Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia

Kepedulian Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) layak di contoh karena telah memberikan THR-nya kepada honorer K2. Menurut Ketua Umum ADKASI Lukman Said, dirinya telah menyerahkan THR sebesar Rp 4,5 juta yang diterimanya sebagai ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Beberapa anggota lain juga menyisihkan dana THR.

 Kepedulian Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia  Honorer Terima THR dari Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia

"Dana THR yang saya terima sebagai ketua DPRD Pasangkayu Rp 4,5 juta. Semua saya hibahkan kepada honorer K2. Ada juga yang menyumbangkan sebagian dana THR-nya," ujar Lukman, Kamis (7/6).

Aksi ini, lanjutnya, sebagai tindak lanjut dari surat edaran ADKASI beberapa waktu lalu. Gerakan ADKASI menyisihkan dana THR sebagai bentuk kepedulian atas nasib honorer K2 yang puluhan tahun mengabdi tapi tidak ada penghargaan apapun dari pemerintah saat hari raya lebaran.

PNS mendapatkan dana THR yang jumlahnya lebih besar dari tahun lalu. Sedangkan honorer K2 hanya gigit jari.

"Untuk Kabupatan Pasangkayu dana THR yang dikumpulkan dari anggota dewan sebanyak Rp 23 juta. Ada yang menyisihkan Rp 1 juta dan paling sedikit Rp 500 ribu, karena dana THR anggota DPRD hanya Rp 4,1 juta," terangnya.

Dana ini lanjut Lukman, sudah diserahkan kepada forum honorer K2. Agar semua dapat, oleh pengurus forum dibelikan minuman dan dibagi rata seluruh honorer K2.

"Saya juga sudah instruksikan di grup ADKASI tentang langkah ini. Insyaallah terketuk hatinya. Bukan persoalan nilai tapi bukti nyata. Kami iba dan bersama honorer K2," tandasnya.

Semoga anggota DPRD di daerah anda juga membantu honorer k2 dengan memberikan THR dengan menyisihkan pendapatannya sebagai anggota leheslatif, yang memang haruis perduli terhadap nasib warganya yang telah berjasa. 

Sumber https://www.infoptk.com/

Wednesday, June 6, 2018

Disenyalir Pemerintah Memprioritaskan Jabatan Tertentu Pada Pengakatan Honorer K2

Titi Purwaningsih Ketua Umum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) mengharapkan pemerintah dan DPR RI tidak memprioritaskan jabatan yang di emban tertentu dalam mengangkat honorer K2 tuk menjadi PNS atau P3K.

 Titi Purwaningsih Ketua Umum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia  Disenyalir Pemerintah Memprioritaskan Jabatan Tertentu Pada Pengakatan Honorer K2


Didalam 438.590 tenaga honorer K2 saat ini terdiri dari berbagai jabatan yang berkiprah sebagai tenaga pendidik dan kependidikan, kesehatan, administrasi, penyuluh, dan lainnya.

"Kesemuanya butuh kebijakan pemerintah yang adil dan bijaksana. Jadi jangan hanya profesi tertentu," ujar Titi, Selasa (5/6).

Titi Purwaningsih mengatakan ada kekhawatiran honorer K2 tenaga administrasi jika pemerintah hanya mengutamakan tenaga kesehatan dan guru. Sementara di K2 yang terbanyak merupakan tenaga administrasi.

"Kalau hanya guru dan tenaga kesehatan ya enggak adil. Jumlah mereka kan enggak banyak juga," tambah Koordinator Daerah FHK2I Maluku Utara Said Amir.

Said memaparkan kebanyakn honorer K2 utama tenaga administrasi yang cemas bila tidak diakomodir dalam penyelesaian status honorer K2.

"Dalam rapat kerja yang disebut-sebut hanya guru dan tenaga kesehatan. Sedangkan tenaga administrasi enggak. Kalau mau menyelesaikan harusnya seluruhnya jangan dipilih-pilih," cetusnya.(baca juga : Tentang Honorer K2)

Pemerintah di harapkan menyelesaikan masalah ini secara tuntas tidak setengah-setengah yang nanti menimbulkan kekecewaan pada jabatan tertentu, secara pengabdian dan alokasi kerja kami honorer k2 sudah jelas itu berarti tenag honorer berhak untuk diperhatikan semua.

Sumber https://www.infoptk.com/

Tuesday, June 5, 2018

Desak Cabut PP Penghalang Honorer K2 Menjadi CPNS

Abdul Fikri Faqih Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak pemerintah untuk mencabut berbagai peraturan pemerintah (PP) selama ini menjadi tembok penghalang honorer K2 diangkat menjadi CPNS. Penghalang itu ada pada PP 56/2012 tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS, yang membatasi pengangkatan honorer K2 sampai 2014.


 Abdul Fikri Faqih Politikus Partai Keadilan Sejahtera  Desak Cabut PP Penghalang Honorer K2 Menjadi CPNS

"Penyebab tenaga honorer K2 tidak bisa jadi CPNS karena ada PP 56/2012 itu. Pada usianya makin bertambah tapi kebijakan pengangkatan mereka tidak ada" ujar Fikri dalam raker gabungan tujuh komisi di DPR, Senayan, Senin (4/6).

Beliau juga menginginkan PP 48/2005 tentang larangan mengangkat honorer dicabut. Faktanya, banyak honorer di atas 2005 yang diangkat.Masalahnya, lanjut Fikri, bila di bawah 2005 disebut honorer K2, yang di atas itu statusnya tidak jelas. Apakah honorer non kategori, pegawai kontrak, pegawai non PNS atau lainnya.

"Banyak honorer di atas 2005 yang mengabdi benar-benar loh tapi mereka ini statusnya tidak jelas. Pemerintah sebaiknya cabut saja PP 48/2005 itu," cetusnya.

Namun Pimpinan Raker Gabungan Utut Adianto menegaskan, fokus yang dibahas adalah honorer K2. Artinya tenaga honorer yang diangkat di bawah 2005. Di luar itu akan dibahas pada forum lainnya. (baca juga tentang Honorer K2 Klik Disini)
Sumber https://www.infoptk.com/

Monday, June 4, 2018

Hasil Rapat Gabungan 7 Komisi dan Kementerian Terkait Penuntasan K2



Rapat Gabungan 7 Komisi dengan beberapa Kementerian Terkait Penuntasan K2 mulai menemukan titik terang. 

Pembahasan tentang status 438.580 honorer K2, apakah bisa di diangkat PNS seluruhnya atau sebagiannya dijadikan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), yang terpenting harus tuntas. Kesepakatan ini menjadi kesimpulan dalam rapat kerja gabungan 7 komisi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta perwakilan dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN,/Kepala Bapenas, Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama.

"Kesimpulannya 438 ribuan honorer ini akan dituntaskan statusnya tahun ini. Kalau harus menunggu pansus akan lama lagi prosesnya. Ini akan dituntaskan secepatnya," kata Pimpinan Raker Gabungan Utut Adianto di Gedung DPR RI, Senin (4/6).

Belia menegaskan, hanya honorer K2 yang akan diselesai dalam waktu sesingkat-singkatnya. Sedangkan tenaga honorer yang diangkat di atas 2005 akan dibahas di lain waktu.

"Pemerintah dan DPR sepakat menyelesaikan K2 saja. Jadi tidak melebar ke mana-mana," ucapnya. Semoga benar-benar di realisasikan segera oleh pemerintah bukan pemanis sebelum tahun politik saja, sudah sepantasnya jokowi memperhatikan kondisi honorer yang sduah beberapa tahun tidak di angkat PNS.

sumber : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Thursday, March 1, 2018

Syarat Mengikuti PPG Bagi Guru Honorer

Berikut ini adalah Syarat untuk mengikuti PPG Bagi Guru Honorer Tahun  Syarat Mengikuti PPG Bagi Guru Honorer

Berikut ini adalah Syarat untuk mengikuti PPG Bagi Guru Honorer Tahun 2018. Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018 asalkan honorer tersebut memiliki SK pengangkatan minimal sesuai dengan petunjuk BOS yakni melalui SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi, tentu akan lebih baik jika pengangkatannya berdasarkan SK Bupati/Wali Kota/Gubernur.  Berikut salinan Surat Verifikasi dan validasi Berkas PPG dalam Jabatan yang berisi Penegasan Dirjen GTK bahwa Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018.

Berikut Salinan isi Surat Penegasan Dirjen GTK Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018 dengan tajuk Verifikasi dan validasi Berkas PPG dalam Jabatan; “Dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, maka guru bukan PNS yang mengajar disekolah negeri dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan denganSK pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Persyaratan bagi guru bukan PNS disekolah negeri tersebut hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik, kecuali yang bersangkutan bertugas di sekolah swasta atau menjadi PNS”

Link Download Surat Verifikasi dan validasi Berkas PPG dalam Jabatan yang berisi Penegasan Dirjen GTK bahwa Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018 (disini)

Demikian info tentang Surat Verifikasi dan validasi Berkas PPG dalam Jabatan yang berisi Penegasan Dirjen GTK bahwa Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018,  semoga bermanfaat. 

Sumber https://www.pgrionline.com/

Wednesday, November 22, 2017

250 Ribu Guru Honorer Telah Memenuhi Syarat Menjadi CPNS

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan daftar guru yang beruntung untuk segera menjadi CPNS yakni sebanyak 250 ribu guru honorer dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS. Sayangnya hanya guru yang berumur berkisar 33 tahun serta sudah sarjana. Ketentuan usia 33 tahun di ambil karen mengingat waktu untuk melakukan pendidikan dan pelatihan guru membutuhkan waktu 2 tahun dari 250 ribu orang honorer sehingga tidak melebih umur 35 menjadi PNS, jadi umur 33 tahun itulah yang paling senior dan memenuhi ketentuan usia maksimal CPNS natinya pada umur 35 tahun. Sesuai dengan UU ASN.
 mengeluarkan daftar guru yang beruntung untuk segera menjadi CPNS yakni sebanyak  250 Ribu Guru Honorer Telah Memenuhi Syarat Menjadi CPNS

"Ada sekitar 988 ribu guru honorer, dan yang memenuhi syarat ada 250 ribuan guru honorer. Jumlah itu yang maksimal bisa kami ajukan tapi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad.

Hamid mengatakan distribusi guru tidak merata. Guru lebih terkosentrasi di perkotaan sehingga perlu dilakukan distribusi ulang, salah satu cara perekrutan guru dengan penempatan tugas secara proporsonal. Serta Kemendikbud akan melakukan optimalisasi Rombongan Belajar (Rombel) mulai dari SD-SMA. Kelebihan guru yang muncul dari rombel akan disalurkan untuk mengatasi kekurangan guru.

"Jumlah 250 ribu itu maksimal bisa kita ajukan, tapi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) belum memberikan lampu hijau. Makanya, kami mengajukan guru dengan pegawai dengan perjanjian kerja (P3K) untuk mengatasi kekurangan guru di daerah pedesaan," kata Hamid yang di kutip IndoINT.com dari Antara (21/11/17).

Proses penerimaan guru jalur tes CPNS umum untuk guru terkendala moratorium atau penundaan membuka pendaftaran pegawai negeri sipil (PNS). Karena jumlah guru PNS yang ada hingga saat ini mencapai 1,4 juta guru, jumlah itupun di luar guru agama. Dengan pengangkatan 250 ribu guru honorer, untuk mengikuti seleksi P3K alias kontrak diharapkan bisa mengatasi kekurangan guru di Indonesia.

Sumber https://www.infoptk.com/

Wednesday, October 25, 2017

November 2017 Diharapkan Honorer K2 di Akomodasi Pada Revisi UU ASN

JAKARTA - Kiprah guru honorer K2 di dunia pendidikan tetap semangat dalam mengabdikan diri, begitu pula semangat untuk memperjuangkan nasib menjadi pegawai tetap atau PNS.
 di dunia pendidikan tetap semangat dalam mengabdikan diri November 2017 Diharapkan Honorer K2 di Akomodasi Pada Revisi UU ASN

Walau sampai sekarang belum jelas kapan pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai, mereka tetap optimistis bisa diangkat jadi CPNS.

"Kami tetap optimistis ada jalan keluar bagi penyelesaian honorer K2," kata Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Jawa Barat Imam Supriatna, Selasa (24/10).
FHK2I masih terus melakukan pendekatan-pendekatan persuasif baik dengan pemerintah maupun DPR RI. Semoga ada kabar baik yang bisa diterima honorer K2 pada November tahun ini.

"Kami sudah melakukan pendekatan serta dialog. Sudah ada tanda positifnya, makanya aksi demo kami pending dulu," ujar Imam.
Beberapa pendekatan yang dilakukan, lanjutnya, ada secercah harapan bahwa November mendatang masalah honorer K2 akan ditindaklanjuti dan nasib honorer K2 di Akomodasi Pada Revisi UU ASN Bila ternyata apa yang dijanjikan tidak terbukti, Iman memastikan honorer K2 akan menempuh jalan terakhir yaitu demo.

"Kami pendekatannya sekarang lewat persuasif dan surat terbuka untuk presiden. Bila dua cara ini mentok, apa boleh buat, kami terpaksa turun ke jalan lagi," tandasnya

Sumber https://www.infoptk.com/