Showing posts with label SERTIFIKASI GURU. Show all posts
Showing posts with label SERTIFIKASI GURU. Show all posts

Saturday, April 14, 2018

Juknis Tunjangan Profesi Guru Kemdikbud Tahun 2019

Juknis Tunjangan Profesi Guru Kemdikbud Tahun 2019 – Diharapakan dengan adanya petunjuk teknis aneka tunjangan yang terkait pada lampiran Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru PNS-D mampu berjalan secara tertib, transparan, efisien, ekonomis, efektif, akuntabel, dan sesuai harapan.

Juknis Tunjangan Profesi Guru Kemdikbud Tahun  Juknis Tunjangan Profesi Guru Kemdikbud Tahun 2019
Juknis Tunjangan Profesi Guru Kemdikbud Tahun 2019

Maka dari itu, untuk memberikan kelancaran dalam penyaluran TPG Guru Pemerintah menerbikan peraturan melalui Meentri Pendidikan Dan Kebudayaan Rebublik Indonesia tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru PNSD Tahun 2019.

Nah, pada kesempatan kaliini akan membagikan Juknis Tunjangan Profesi Guru TPG Kemdikbud 2019 yang meliputi juknis penyaluran aneka Tunjangan Guru PNSD.

Juknis Tunjangan P ofesi Guru Kemdikbud Tahun 2018

Juknis Tunjangan Profesi Guru Kemdikbud Tahun 2019 merupakan panduan bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD di Indonesia.

Juknis Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi) tahun 2019

Tunjangan Profesi Guru (TPG) yaitu sesuatu berupa tunjangan yang diberikan kepada Guru yang telah sertifikat untuk penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan Profesi diberikan pada pendidik PNSD dalam bentuk uang melalui rekening bank bagi penerima tunjangan dan Penyaluran tunjangannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Ketentuan Penerima Tunjangan Profesi Guru 2019

Adapun ketentuan tunjangan profesi (TPG Guru) dalah seperti berikut : 

1. Berstatus jadi Guru PNS-D mengajar pada satuan pendidikan dibawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terdaftar pada Dapodik, terkecuali untuk guru pendidikan agama. 
2. Aktif mengajar menjadi guru mata pelajaran atau sebagai Guru kelas atau aktif menuntun menjadi guru bimbingan konseling/ guru teknologi informatika serta komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki. 
3. Mempunyai satu atau lebih sertifikat pendidik.

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

12. Guru PNSD dalam golongan ruang II yang memiliki sertifikat pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi.

13. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang memiliki sertifikat pendidik, diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara.

Juknis Tunjanganan Khusus 2019

Tujuanya Juknis Tunjanganan Khusus adalah sebagai petunjuk untuk mengetahui criteria penerima dan mekanisme penyaluran tunjangan khusus tahun 2019 sejelas – jelasnya. 

Sedangkan Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang ditunjukan kepada Guru PNS di Daerah Khusus untuk penghargaan dan kompensasi atas kesusahan hidupnya yang dihadapi oleh guru dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

Selain itu dapat menjunjung harkat dan martabat bagi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningktkan kompetensi Guru PNS, meningkatkan mutu pembelajaran, dan mampu meningkatkan pelayanan pendidikan yang baik atau bermuu di Daerah Khusus.

Juknis Penyaluran Tambahan Penghasilan

Adapun mekanisme dan pratauran penyaluran tambahan penghasilan guru sesuai juknis tunjangan meliputi :

Pasal 12
  • TambahanmPenghasilan diberikan kepada Guru PNSD.
  • Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Guru yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima Tambahan Penghasilan.

Pasal 13
  • Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang.
  • Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Untuk biaya diberikan Tambahan Penghasilan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulannya.

Pasal 14
  • Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
  • Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan mekanisme penyaluran Tambahan Penghasilan.

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kemdikbud 2018 secara lengkap berikut mekanisme dan keriteria penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru PNSD tahun 2019 dapat Anda unduh dibawah ini:

Download Permendikbud Nomor 10 Tentang TPG Tahun 2018 DISINI
Download Tunjanganan Khusus Dan Tambahan Pengahasilan Guru PNSD 2018 PDF DISINI

Demikian informasi mengenai Juknis Tunjangan Profesi Guru Kemdikbud Tahun 2019. Semoga info kali ini dapat bermanfaat.


Sumber https://www.bingkaiguru.com/

Tuesday, February 13, 2018

Pemberian Insentif Guru Non PNS Kemenag 2018

Pemberian Insentif Guru Non PNS Kemenag - Merupakan informasi sesuai Keputusan Menteri Agama No 1 tahun 2018 tentang Insentif bagi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama. Diterbitkannya KMA Insentif Bulanan Guru Bukan PNS tentunya menjadi kabar baik bagi semua guru Non-PNS Kemenag.

Kementerian Agama Tetapkan Insentif Bagi Guru Non PNS

 Merupakan informasi sesuai Keputusan Menteri Agama No  Pemberian Insentif Guru Non PNS Kemenag 2018
Pemberian Insentif Guru Non PNS Kemenag 2018

Adanya insentif guru non pns kemenag ini untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan bagi guru bukan PNS pada Kementreian Agama, perlu diberikan Insentif.

Bahwa berdasarkan pertimabangan-pertimbanag sebagaiamana untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah maka Kemenag tetapkan Insentif bulanan bagi Guru Non PNS.


Biaya Insentif Guru Non PNS Kemenag 2018

Kemenag terbitkan KMA Insentif bertujuan untuk mengatur tentang pemberian insentif guru bukan PNS sebesar Rp250 ribu / bulan. Guru yang mendapatkan insentif adalah guru bukan PNS yang belum mengikuti sertifikasi guru yang menjadi binaan Kemenag.

Adapaun besaran biaya Guru Non PNS Kemenag yang akan dapat insentif bulanan terhitung Januari 2018, guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi akan mendapatkan insentif sebesar Rp250. 000.

Selain itu menurut informasi bahwa guru madrasah bukan-PNS yang belum sertifikasi cukup banyak yaitu berkisar 241 ribu guru  di seluruh Indonesia. Jadi masih banyak guru non pns kemenag yang akan menerima dana insentif. Nah, apabila guru madrasah perbulan mereka mendapat insentif Rp250 ribu, berarti setiap guru selama 1 tahun mendapatkan Rp3.000.000 (tiga juta). Sedangkan untuk mekanisme pemberian insentif guru madrasah akan dilakukan melalui rekening Bapak/ibu.

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai Surat Edaran Kementerian Agama tentang Insentif Guru Non PNS dapat anda unduh dibawah ini:

Download Surat Edaran Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 1 tahun 2018 tentang Insentif bagi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama DISINI

Selain surat edaran Kemenag berikut admin bagikan juga juknis insentif guru madrasah tahun 2018 yang dapat anda unduh dibawah ini :

Download Juknis Insetif Guru Non PNS Madrsah 2018

Demikian informasi yang dapat admin bagikan mengeni dana Pemberian Insentif Guru Non PNS Kemenag 2018, Semoga dapat bermanfaat.

Sumber https://jayaoprator.blogspot.com/

Tuesday, September 12, 2017

SK Dirjen Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017

Seiring dengan diumumkannya hasil seleksi calon peserta sertifikasi guru Madrasah melalui layanan Simpatika, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pun menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4951 Tahun 2017 tentang Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Surat Keputusan ini memuat nama-nama guru yang lolos (terpilih) menjadi Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 dari seluruh Indonesia. Tahapan verifikasi dan seleksi telah dilaksanakan pada akhir Agustus hingga 10 September 2017 silam.

Total jumlah guru yang terpilih menjadi calon peserta sertifikasi guru 2017 adalah 4.314 guru. Padahal jumlah pendaftar melalui layanan Simpatika konon mencapai di atas 25.000 peserta. Ke-4.314 guru akan mengikuti sertifikasi guru dengan menggunakan pola PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).

Dalam daftar calon peserta sertifikasi guru madrasah Thaun 2017 sebagaimana lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 4951 Tahun 2017 tersebut memuat nama guru, nomor peserta, NUPTK dan NPK, nama instansi guru, status PNS atau Non PNS, bidang studi sertifikasi, asal kabupaten dan provinsi, serta nama LPTK penyelenggara sergur.

Sebelum mengikuti PLPG, setiap calon peserta yang telah terpilih tersebut akan mengikuti kegiatan prakondisi atau pembekalan awal PLPG secara daring (online) selama dua bulan. Pembekalan awal PLPG dilaksanakan dengan tujuan agar para guru lebih siap dalam mengikuti PLPG. Dalam pembekalan awal PLPG tersebut, peserta akan mempelajari dua sumber belajar yang meliputi sumber belajar pedagogik dan sumber belajar bidang studi. Pembekalan awal PLPG dilaksanakan secara daring (online) pada alamat https://ksg.kemdikbud.go.id/pembekalan.

seleksi calon peserta sertifikasi guru Madrasah SK Dirjen Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017

Download SK Dirjen Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017


Untuk mengunduh Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4951 Tahun 2017 tentang Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 beserta lampiran Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 silakan klik tautan ini.

Demikianlah SK Dirjen tentang Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017. Semoga SK Dirjen tersebut bermanfaat bagi guru-guru calon peserta sertifikasi guru madrasah 2017.
Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/