Pertanggal 31 Oktober 2017 Pemerintah Republik Indonesia yang telah menunjuk menkominfo mewajibkan bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang memiliki Sim Card atau kartu telepon prabayar baik Indosat (IM3 Oreedo, Mentari), Telkomsel (Simpati, As), Tri, XL, Smartfren, dan Axis untuk mendaftarkan kartu perdananya dengan menyertakan NIK (Nomor Induk Kependudukan spt KTP) dan Nomor Kartu Keluarga, sementara untuk yang kartunya sudah aktif, bisa melakukan Registrasi ulang menggunakan data No KTP dan KK.
Waktu registrasi ulang Kartu Sim Prabayar berlaku mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Apabila masyarakat tidak mendaftarkan ulang kartunya dalam masa tersebut, maka kartu akan diblokir dan tak bisa digunakan lagi. Untuk satu orang / satu NIK bisa dibatasi hanya bisa meregistrasi sampai 3 nomor telepon / SIM Card saja. Berikut ini cara daftar dan registrasi ulang SIM Card untuk semua operator.
DAFTAR KARTU PERDANA DENGAN NO KTP & KARTU KELUARGA
Cara Daftar kartu perdana bisa dilakukan melalui SMS ke 4444 dengan format sebagai berikut :
Telkomsel (Simpati, As) : Reg(spasi)NIK#NomorKK#
Indosat Oreedo (IM3, Mentari) : NIK#NomorKK#
XL Axiata (XL, Axis) : Daftar#NIK#Nomor KK
3 / Kartu Tri : NIK#NomorKK#
Smartfren : NIK#NomorKK#
REGISTRASI ULANG KARTU SIM DENGAN NO KTP & KARTU KELUARGA
Bagi pemilik kartu SIM lama bisa melakukan registrasi ulang juga melalui SMS ke 4444 dengan format sebagai berikut :
Telkomsel (Simpati, As) : ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Indosat Oreedo (IM3, Mentari) : ULANG#NIK#NomorKK#
XL Axiata (XL, Axis) : ULANG#NIK#NomorKK
3 / Kartu Tri : ULANG#NIK#NomorKK#
Smartfren : ULANG#NIK#NomorKK#
Ada beberapa alasan pemerintah untuk melakukan hal ini antara lain untuk menghilangkan tidak penyalahgunaan nomor telepon seperti tindakan penipuan (seperti Undian berhadiah, Mama minta pulsa), SMS Massal, dan lain sebagainya. Selain itu wacana ini juga sebagai upaya pemerintah untuk mewujudkan identitas tunggal bagi pemilik nomor telepon prabayar. Sumber http://www.berbagiinfo4u.com/
Showing posts with label Umum. Show all posts
Showing posts with label Umum. Show all posts
Monday, October 30, 2017
Thursday, August 24, 2017
Pasar Mingguan (Pengertian dan Contohnya)
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog . Pada kesempatan kali ini, akan dibahas hal yang ringan saja ya, yaitu tentang Pasar Mingguan. Apa sih Pasar Mingguan itu?
Pengertian Pasar Mingguan
Pasar mingguan adalah pasar yang kegiatan jual belinya berlangsung setiap satu minggu sekali yaitu pada satu hari tertentu. Biasanya Pasar Mingguan di daerah dengan jumlah penduduk yang sedikit, yaitu di pedesaan.
Pengertian Pasar Mingguan
Pasar mingguan adalah pasar yang kegiatan jual belinya berlangsung setiap satu minggu sekali yaitu pada satu hari tertentu. Biasanya Pasar Mingguan di daerah dengan jumlah penduduk yang sedikit, yaitu di pedesaan.
Contoh Pasar Mingguan antara lain :
- Pasar Minggu, yaitu pasar yang hanya berlangsung pada hari Minggu,
- Pasar Senin, yaitu pasar yang hanya berlangsung pada hari Senin,
- Pasar Selasa, yaitu pasar yang hanya berlangsung pada hari Selasa, dan seterusnya.
Selain pasar berdasarkan hari tersebut di atas (Minggu, Senin, Selasa, dst...) ada juga jenis pasar yang dapat dikategorikan sebagai Pasar Mingguan, yaitu Pasar menurut “Pasaran”. Apa itu “pasaran”?
Pasaran merupakan istilah dari daerah Jawa yang terdiri dari 5, yaitu Pon, Wage, Kliwon, Legi, dan Pahing. Dimana setiap pergantian hari, juga berganti pasaran. Penggunaan pasaran biasanya disandingkan dengan nama hari. Contoh, jika hari ini adalah Senin Kliwon, maka esok adalah hari Selasa Pahing, dan seterusnya.
......Wah kok sampai kemana-mana ya bahasnya, Hehe.....
Jadi contoh Pasar Mingguan menurut pasaran yaitu : ( ....mungkin hanya ada di Jawa ini....)
- Pasar Pon : Pasar yang hanya berlangsung pada pasaran Pon
- Pasar Wage : Pasar yang hanya berlangsung pada pasaran Wage, dan seterusnya.
Baca pula : Pasar (Pengertian, Ciri, Fungsi, Jenis / Macam, dan Contohnya)
Baiklah, saya rasa cukup sekian yang dapat saya sampaikan tentang Pasar Mingguan.. Terima kasih telah membaca tulisan singkat ini.
Sumber https://www.artikelmateri.com/
Baiklah, saya rasa cukup sekian yang dapat saya sampaikan tentang Pasar Mingguan.. Terima kasih telah membaca tulisan singkat ini.
Subscribe to:
Posts (Atom)
