Showing posts with label Tentang NUPTK. Show all posts
Showing posts with label Tentang NUPTK. Show all posts

Monday, July 31, 2017

Pengajuan SKMT-SKBK oleh Pengawas

Agar Pengawas dapat mengajukan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dan dinyatakan layak tunjangan, pastikan prosedur-prosedur berikut telah terpenuhi :
  1. Madrasah/Sekolah binaannya harus telah disetujui Ajuan Keaktifan Kolektifnya (telah menerima persetujuan keaktifan kolektif S25b)
  2. PTK binaannya harus sudah melakukan keaktifan pada periode berjalan.
  3. Memiliki jumlah minimal binaan sesuai ketentuan 10 satuan pendidikan RA/MI, dan/atau 7 satuan pendidikan MTs/MA/MAK, dan/atau 60 guru RA/MI, dan/atau 40 guru MTs/MA/MAK
  4. Melengkapi/mengisi Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) terlebih dahulu.
Berikut panduan singkat Cetak Ajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) : 
  1. Login sebagai PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ 
  2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK
  3. Pada dasbor Pengawas, pilih menu SKBK & SKMT, akan ditampilkan halaman Ajuan & Pengesahan SKMT- SKBK Anda.
  4. Jika syarat diatas telah terpenuhi, selanjutnya silakan klik tombol Ajukan SKMT.
  5. Akan ditampilkan kotak dialog Cetak SKMT, klik tombol Cetak Surat Ajuan.
  6. Pada hasil cetak tersebut, silakan serahkan surat tersebut kepada Ketua Pokjawas kota/kabupaten tempat Anda bertugas untuk dilakukan penilaian. 
Setelah formulir penilaian telah disahkan, Silakan mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK), berikut langkah-langkahnya:
  1. Pada dasbor pengawas, pilih menu SKBK & SKMT, akan ditampilkan status ajuan Anda.
  2. Penilaian SKMT diisi mandiri oleh pengawas yang bersangkutan berdasarkan hasil penilaian dan pengesahan dari ketua Pokjawas. Klik pada nama Instansi Anda bernaung tersebut untuk mulai mengisi penilaian SKMT PTK.

  3. Pada kotak dialog yang muncul, isikan nilai sesuai dengan yang diperoleh dari hasil penilaian Anda.
  4. Selanjutnya, periksa kembali isian penilaian SKMT yang telah Anda lakukan mandiri, jika telah sesuai klik CETAK.
  5. Setelah Anda mencetak SKMT Anda tersebut, segera minta PENGESAHAN kepada Kepala Kantor Kemenag setempat yang tercantum dihasil cetak. Berikut contoh surat hasil cetak REKAP HASIL PENILAIAN PENGAWAS.
  6. Selanjutnya silakan tutup kotak dialog Penilaian SKMT Pengawas tersebut,  Anda akan ditampilkan tombol Cetak Pengantar, klik pada tombol tersebut untuk cetak pengantar ajuan SKBK Anda.
  7. Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol Cetak Surat Pengantar untuk mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK). 
  8. Serahkan SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK) tersebut ke Kepada Kepala Kantor Kemenag tempat Anda bertugas untuk dilakukan persetujuan oleh kepala instansi Anda.
  9. Silakan klik tombol Cetak Ulang Pengantar untuk mencetak ulang surat ajuan atau Batalkan Ajuan untuk membatalkan ajuan SKBK Anda.
  10. Untuk melihat status ajuan Anda, silakan menuju halaman SKBK & SKMT Anda. Akan diberikan informasi oleh sistem Jika ajuan SKBK Anda telah disetujui oleh Kantor Kemenag setempat. 
  11. Untuk melihat Analisis Kelayakan Tunjangan Anda, silakan klik menu Analisis Tunjangan. 

Demikian ulasan tentang Pengajuan SKMT-SKBK oleh Pengawas, mudah-mudahan bermanfaat (NS)
Sumber :  /2

Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Updating Simpatika Semester Gasal Tahun Pelajaran 2017/2018

Proses keaktifan PTK (Cetak Kartu Digital PTK) dalam satu Madrasah/sekolah saat ini tidak lagi harus menunggu persetujuan keaktifan kolektif (S25) dari Kemenag setempat, setiap PTK dapat langsung mencetak kartu digital masing-masing melalui akun PTK nya. Namun untuk kepala Madrasah/Sekolah tetap harus melalui prosedur ajuan kolektif (S25) untuk dapat mencetak kartu digitalnya.

Per 1 Agustus 2017 simpatika sudah diaktifkan kembali untuk kita melakukan updating data berupa Update Portofolio, Pengaktifan akun PTK, Cetak Kartu PTK, Atur Jadwal Mingguan, Verval, dll.



Berikut langkah singkat mencetak kartu digital bagi PTK :
1. Login sebagai PTK pada http://simpatika.kemenag.go.id/ 

 2. Silakan isi PegID/NUPTK dan password login akun PTK Anda dan pilih layanan PTK jika telah berhasil login.
















3. Klik Keatifan





















4. Pada halaman dasbor PTK Anda akan ditampilkan status keaktifan Anda, perhatikan gambar.
5. Tercetaklah kartu Identitas PTK 

6. Catatan
a. Sebelum cetak kartu Identitas PTK, pastikan foto yang dipasang tidak foto bergaya seperti artis

b. Berseragam Madrasah masing-masing
c. Pemotongan/crop yang sesuai pas foto, jangan sampai kelihatan wajah saja, atau mungkin wajahnya tidak kelihatan


Demikian ulasan tentang Updating Simpatika Semester Gasal Tahun Pelajaran 2017/2018, mudah-mudahan bermanfaat (Nur Salim)

Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/