- Madrasah/Sekolah binaannya harus telah disetujui Ajuan Keaktifan Kolektifnya (telah menerima persetujuan keaktifan kolektif S25b)
 - PTK binaannya harus sudah melakukan keaktifan pada periode berjalan.
 - Memiliki jumlah minimal binaan sesuai ketentuan 10 satuan pendidikan RA/MI, dan/atau 7 satuan pendidikan MTs/MA/MAK, dan/atau 60 guru RA/MI, dan/atau 40 guru MTs/MA/MAK
 - Melengkapi/mengisi Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) terlebih dahulu.
 
 Berikut panduan singkat Cetak Ajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) : 
 - Login sebagai PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
 - Pilih layanan SIMPATIKA PTK
 - Pada dasbor Pengawas, pilih menu SKBK & SKMT, akan ditampilkan halaman Ajuan & Pengesahan SKMT- SKBK Anda.
 - Jika syarat diatas telah terpenuhi, selanjutnya silakan klik tombol Ajukan SKMT.
 - Akan ditampilkan kotak dialog Cetak SKMT, klik tombol Cetak Surat Ajuan.
 - Pada hasil cetak tersebut, silakan serahkan surat tersebut kepada Ketua Pokjawas kota/kabupaten tempat Anda bertugas untuk dilakukan penilaian.
 
 Setelah formulir penilaian telah disahkan, Silakan mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK), berikut langkah-langkahnya:
 - Pada dasbor pengawas, pilih menu SKBK & SKMT, akan ditampilkan status ajuan Anda.
 - Penilaian SKMT diisi mandiri oleh pengawas yang bersangkutan berdasarkan hasil penilaian dan pengesahan dari ketua Pokjawas. Klik pada nama Instansi Anda bernaung tersebut untuk mulai mengisi penilaian SKMT PTK. 
 - Pada kotak dialog yang muncul, isikan nilai sesuai dengan yang diperoleh dari hasil penilaian Anda.
 - Selanjutnya, periksa kembali isian penilaian SKMT yang telah Anda lakukan mandiri, jika telah sesuai klik CETAK.
 - Setelah Anda mencetak SKMT Anda tersebut, segera minta PENGESAHAN kepada Kepala Kantor Kemenag setempat yang tercantum dihasil cetak. Berikut contoh surat hasil cetak REKAP HASIL PENILAIAN PENGAWAS.
 - Selanjutnya silakan tutup kotak dialog Penilaian SKMT Pengawas tersebut, Anda akan ditampilkan tombol Cetak Pengantar, klik pada tombol tersebut untuk cetak pengantar ajuan SKBK Anda.
 - Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol Cetak Surat Pengantar untuk mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK).
 - Serahkan SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK) tersebut ke Kepada Kepala Kantor Kemenag tempat Anda bertugas untuk dilakukan persetujuan oleh kepala instansi Anda.
 - Silakan klik tombol Cetak Ulang Pengantar untuk mencetak ulang surat ajuan atau Batalkan Ajuan untuk membatalkan ajuan SKBK Anda.
 - Untuk melihat status ajuan Anda, silakan menuju halaman SKBK & SKMT Anda. Akan diberikan informasi oleh sistem Jika ajuan SKBK Anda telah disetujui oleh Kantor Kemenag setempat.
 - Untuk melihat Analisis Kelayakan Tunjangan Anda, silakan klik menu Analisis Tunjangan.
 
 Demikian ulasan tentang Pengajuan SKMT-SKBK oleh Pengawas, mudah-mudahan bermanfaat (NS)
Sumber : /2
 Sumber : /2















No comments:
Post a Comment