Showing posts with label INFO PENDIDIKAN. Show all posts
Showing posts with label INFO PENDIDIKAN. Show all posts

Friday, January 5, 2018

Keluarga dan Masyarakat Sangat Berperan Dalam Penguatan Ekosistem Pendidikan

Intipendidikan.com – Peran keluarga dan lingkungan atau komunitas masyarakat sangat penting dalam membangun sebuah ekosistem pendidikan yang baik. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada pasal 4 menyebutkan bahwa “Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan”.

 Peran keluarga dan lingkungan atau komunitas masyarakat sangat penting dalam membangun se Keluarga dan Masyarakat Sangat Berperan Dalam Penguatan Ekosistem Pendidikan

Dengan demikian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus melakukan langkah-langkah penguatan tri pusat pendidikan, yakni keluarga, masyarakat dan sekolah, agar terwujud sebuah ekosistem pendidikan yang baik.

“Melalui penguatan pendidikan karakter, pemerintah mengajak semua elemen masyarakat untuk membangun ekosistem pendidikan nasional yang baik. Tidak mungkin semua permasalahan dan tantangan pendidikan diselesaikan oleh satu pihak saja. Semangatnya bergotong royong demi Indonesia yang lebih baik,” diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, Ari Santoso, di Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Menurut Ari, melalui sistem zonasi sekolah yang diterapkan sejak tahun 2017, selain bermanfaat untuk melakukan perbaikan yang sifatnya fisik pada fasilitas pendidikan, juga menyasar perbaikan sistem pengawasan dan peran serta masyarakat dalam pendidikan nasional. Melalui penerapan zonasi, diharapkan bukan hanya sekolah saja yang menjadi penanggungjawab pendidikan, tetapi peran keluarga, serta peran serta komunitas masyarakat atau lingkungan dalam mendidik generasi muda bisa lebih optimal.

“Pendekatan sistem zonasi mengutamakan kedekatan wilayah antara sekolah dengan tempat tinggal. Kita berharap hal ini dapat memperkuat peran keluarga sebagai pendidik pertama dan utama, serta masyarakat sekitar dalam pengawasan, juga pembinaan generasi muda. Penguatan pendidikan karakter juga dapat dipercepat melalui pendekatan tiga pusat pendidikan seperti ajaran Ki Hajar Dewantara itu,” ujar Ari Santoso.

Ditambahkan Ari, sistem zonasi yang diterapkan melalui Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017 mendapatkan apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Upaya Kemendikbud mewujudkan pemerataan pendidikan tersebut salah satunya juga dilatarbelakangi rekomendasi ORI terkait isu pemerataan pendidikan. Tentunya masih banyak hal yang harus diperbaiki dan disempurnakan. Menurutnya, Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) telah melakukan rapat evaluasi penerapan sistem zonasi dengan Dinas Pendidikan se-Indonesia.

“Kemendikbud terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak. Kita juga aktif melakukan koordinasi dan klarifikasi terkait penerapan zonasi ataupun penerapan penguatan pendidikan karakter di berbagai wilayah. Hasil evaluasi akan digunakan untuk perbaikan sistem secara bertahap dan berkelanjutan,” kata Ari Santoso.

Menanggapi rilis yang disampaikan salah satu asosiasi profesi terkait pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang dianggap mengkambinghitamkan salah satu provinsi, Kepala BKLM menegaskan kembali bahwa pernyataan yang menjadi sumber polemik tersebut merupakan kekeliruan pemberitaan media. Dan berdasarkan hasil mediasi dengan Dewan Pers, media yang bersangkutan pada tanggal 26 Desember 2017 telah memuat permohonan maaf kepada Mendikbud karena telah memuat pernyataan yang tidak benar. “Indonesia ini kan negeri yang sangat besar dan luas. Maka, peran serta seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas.

Jabat Erat Intipendidikan.com


Sumber https://www.intipendidikan.com/

Friday, October 27, 2017

Peran Guru Dalam Dunia Pendidikan Indonesia

Intipendidikan.com - Peran guru sangat besar dalam pengelolaan kelas, karena guru sebagai penanggung jawab kegiatan belajar mengajar di kelas Guru merupakan sentral serta sumber kegiatan belajar mengajar. Guru harus penuh inisiatif dan kreatif dalam mengelola kelas, karena gurulah yang mengetahui secara pasti Situasi dan kondisi kelas terutama keadaan siswa dengan Segala latar belakangnya.

 Peran guru sangat besar dalam pengelolaan kelas Peran Guru Dalam Dunia Pendidikan Indonesia

Dalam kaitannya dengan tugas pengelolaan kelas ada beberapa peran guru yang harus dilakukan sebagai berikut:

1. Peran Sebagai Pengajar/Instruksional

Peran ini mewajibkan guru menyampaikan sejumlah materi pelajaran sesuai dengan Garis-garis Besar Program Pengajaran, yang berupa informasi, fakta serta tugas dan ketrampilan yang harus dikuasai oleh siswa. Untuk itu guru harus menguasai materi pelajaran, metode mengajar dan teknik-tenik evaluasi. Dalam peran ini guru dianggap sumber informasi dan sumber belajar utama. Oleh karena itu guru harus selalu menambah dan memperluas wawasannya dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berkembang saat ini.

Dalam melaksakan perannya sebagai pengajar hal-hal yang perlu dilakukan guru adalah:

a. Menyusun program pengajaran selama kurun waktu terentu secara berkelanjutan.

A. PERAN GURU

Peran guru sangat besar dalam pengelolaan kelas, karena guru sebagai penanggung jawab kegiatan belajar mengajar di kelas Guru merupakan sentral serta sumber kegiatan belajar mengajar. Guru harus penuh inisiatif dan kreatif dalam mengelola kelas, karena gurulah yang mengetahui secara pasti Situasi dan kondisi kelas terutama keadaan siswa dengan Segala latar belakangnya.

Dalam kaitannya dengan tugas pengelolaan kelas ada beberapa peran guru yang harus dilakukan sebagai berikut:

1. Peran Sebagai Pengajar/Instruksional

Peran ini mewajibkan guru menyampaikan sejumlah materi pelajaran sesuai dengan Garis-garis Besar Program Pengajaran, yang berupa informasi, fakta serta tugas dan ketrampilan yang harus dikuasai oleh siswa. Untuk itu guru harus menguasai materi pelajaran, metode mengajar dan teknik-tenik evaluasi. Dalam peran ini guru dianggap sumber informasi dan sumber belajar utama. Oleh karena itu guru harus selalu menambah dan memperluas wawasannya dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berkembang saat ini.

Dalam melaksakan perannya sebagai pengajar hal-hal yang perlu dilakukan guru adalah:

a. Menyusun program pengajaran selama kurun waktu terentu secara berkelanjutan.

b.  Membuat persiapan mengajar dan rencana kegiatan belajar mengajar untuk tiap bahan kajian yang akan diajarkan berkaitan dengan penggunaan metode tertentu.

c. Menyiapkan alat peraga yang dapat membantu terlaksananya kegiatan belajar mengajar yang efektif.

d. Merencanakan dan menyiapkan alat evaluasi belajar.

e. Menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelajaran yang merupakan program sekolah. Misalnya, Program pengajaran perbaikan dan pengajaran pengayaan serta ekstra kurikuler.

f.  Mengatur mangan kelas

g. Mengatur tempat duduk siswa sesuai dengan kemampuan dan kondisi fisik serta daya tangkap siswa terhadap pelajaran.

2, Peran Sebagai Pendidik/Educational

Tugas guru bukan saja mengajar, tetapi lebih dari itu mengantar siswa menjadi manusia dewasa yang cerdas dan berbudi luhur. Dalam hal ini peranan guru dalam pembentukan sikap, mental dan watak sangat dominan. Dengan demikian Sistem "guru kelas“ sangatlah sesuai, karena secara psikologis siswa memerlukan “guru" disekolah, sebagai pengganti orangtuanya. Oleh sebab itu guru harus memperhatikan siswa terutama sikap, tingkah laku, ketertiban dan kedisiplinannya. Disamping itu guru harus memperhatikan kebiasaan-kebiasaan, kelainan-kelainan, kekhususan, kelebihan dan kekurangan masingmasing siswa.

3. Peran Sebagai Pemimpin/Managerial

Peran ini bu kan saja pada saat pelajaran berlangsung tetap juga sebelum dan sesudah pelajaran berlangsung.

Guru adalah pemimpin 'dan penanggung laWab dikelasnya. Oleh karena itu yang tejadi dikelas da berkaitan dengan siswa secara langsung ata langsung menjadi tanggung Jawab guru kelas.

Sehubungan dengan itu guru harus banyak tahu tent latar belakang siswa-siswanya, baik segi sosial, ekon maupun budaya.

Sebagai pemimpin kelas, guru harus mengadakan hubungan dengan sekolah lain, masyarakat sekitar sekolah, termasuk dalam memanfaatkan sumber daya yang ada di lingkungannya. Oleh karena itu hal-hal yang menyangkut tata usaha, dan administrasi kelas termasuk juga dalam lingkup peran guru sebagai managerial kelas.

Demikian informasi yang kami sampaikan, semoga ada manfaatnya, Jabat Erat Intipendidikan.com 

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Saturday, September 9, 2017

Stop Memberikan PR Matematika Kepada Sisws Himbau Mendikbud

Intipendidikan.com --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta guru agar lebih kreatif memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada siswa dalam penerapan penguatan pendidikan karakter (PPK). Ia mengatakan, siswa jangan diberikan PR berupa matematika atau mata pelajaran lain, karena tugas seperti itu cukup diselesaikan di sekolah, bukan di rumah. Sebaliknya, guru harus bisa memberikan PR yang berkaitan dengan nilai-nilai karakter prioritas dalam PPK.


"Dalam PPK, PR itu jangan Matematika. Kalau itu selesaikan saja di sekolah. PRnya apa? Misalnya untuk nilai karakter gotong royong, siswa dikasih PR berkunjung ke teman-temannya yang sakit, atau berkunjung ke panti asuhan, atau ikut kerja bakti di lingkungan rumah atau sekolah. Itulah PR dalam PPK. Ada nilai gotong royong dan rasa solidaritas. Sekolah atau guru harus inisiatif memberikan PR seperti itu dalam PPK," ujarnya saat sosialisasi PPK kepada ratusan kepala sekolah dan pengawas sekolah SD dan SMA se-Sumatra Utara, di Kantor Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatra Utara, Medan, (4/9/2017).

Dalam PPK, nilai karakter prioritas yang dimaksud Mendikbud tersebut ada lima, yaitu religius, nasionalis, integritas, gotong royong, dan mandiri. Mendikbud juga mengimbau guru agar bisa menanamkan sikap toleransi antarumat beragama kepada siswa. Siswa juga harus mampu menghormati perbedaan, mengingat bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragam atau majemuk.

Mendikbud juga meminta agar lagu Indonesia Raya tiga stanza dinyanyikan dalam setiap upacara bendera di sekolah. Menurutnya, lagu Indonesia Raya tiga stanza dapat memperkuat rasa nasionalisme anak Indonesia. "Dalam membangun karakter anak, salah satunya bisa dengan membiasakan upacara bendera dengan lagu Indonesia Raya tiga stanza, itu menanamkan rasa nasionalisme," tuturnya.

Ia menuturkan, penerapan PPK di sekolah harus menggunakan metode "School Based Management", atau Manajemen Berbasis Sekolah. Menurutnya, Manajemen Berbasis Sekolah akan memperkuat ekosistem pendidikan karena sekolah akan menjadi sentral atau pusat, sedangkan lingkungan sekitar dijadikan sumber-sumber belajar (learning resources).

"Semua aktivitas belajar siswa, baik yang berada di sekolah, masyarakat, maupun di keluarga harus dimanajemeni oleh sekolah. Jadi sekolah tidak boleh lagi tidak bertanggung jawab atas semua kegiatan siswa," tegasnya.

Ia menambahkan, salah satu tugas sekolah adalah mengarahkan anak-anak dalam penerapan PPK di luar sekolah sebagai bagian dari kegiatan belajar mengajar. Mendikbud juga meminta kepala sekolah supaya bisa mengedukasi lingkungan sekolahnya, dan melihat potensi apa saja yang ada di lingkungan sekolah yang bisa menjadi sumber belajar siswa.

Demikian informasi yang kami sampaikan, semoga bermanfaat. Jabat Erat IndoINT.com 

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Monday, July 31, 2017

Pendidikan Indonesia, Resmi, Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE)

Intipendidikan.com - Dalam rangka memberikan arahan dan pedoman bagi sekolah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 dalam hal pengadaan buku teks pelajaran Kurikulum 2013, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 10/D/KR/2017, Tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE).


Dalam surat edaran dissampaikan bahwa memperhatikan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 173 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Dasar dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013 untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Semester 1 untuk Kelas I, II, IV dan V, Tematik Semester 2 untuk Kelas I dan IV, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti untuk Kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X dan XI serta Mata Pelajaran untuk Kelas VII, VIII, X dan XI, dengan hormat kami mohon perhatian saudara atas hal-hal sebagai berikut:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan Buku Teks Pelajaran Sekolah secara elektronik yang selanjutnya disebut Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang dapat diunduh dalam laman: http://buku.kemdikbud.go.id/.

Soft File Buku Sekolah Elektronik (BSE) diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk compact disc kepada sekolah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 dapat dilakukan oleh sekolah dengan cara:
Membeli melalui Penyedia dengan harga tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai Spesifikasi Buku yang telah ditentukan; atau;
Mencetak buku secara mandiri sesuai dengan HET dan wajib memenuhi Spesifikasi Buku yang telah ditentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Daftar Spesifikasi dan HET buku dapat diunduh melalui laman: http://buku.kemdikbud.go.id/.
Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 oleh Sekolah melalui Penyedia dilakukan melalui mekanisme:

Sekolah memesan buku K-13 ke penyedia buku secara langsung (off line) maupun melalui aplikasi (on line) yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada laman : http://buku.kemdikbud.go.id/.
Penyedia buku mengirimkan buku K-13 kepada sekolah sesuai dengan pesanan.
Sekolah melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap (1) judul dan isi buku, (2) spesifikasi buku K-13 yang telah ditetapkan, dan (3) jumlah pesanan buku untuk setiap judul.
Sekolah melakukan pembayaran pemesanan Buku K-13 kepada penyedia buku sesuai dengan harga yang tidak melebihi HET.
Bagi satuan pendidikan menengah negeri, proses pengadaan buku mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya. Untuk melakukan proses pengadaan ini dinas pendidikan provinsi mengusulkan kepada gubernur agar kepala sekolah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Proses pengadaan dan pembuktian pembelanjaan buku seperti pada huruf e di atas adalah:

Pembelian buku yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,- melalui proses pembelian langsung dengan bukti pembayaran berupa kwitansi.

Pembelian buku yang nilainya sampai dengan Rp200.000.000,- melalui proses pembelian langsung dengan ikatan perjanjian berupa Surat Perintah Kerja (SPK).
Pembelian buku yang nilainya melebihi Rp200.000.000,- melalui proses pembelian umum dengan ikatan perjanjian berupa kontrak kerja serta perintah mulai kerja (SPMK).

Pemesanan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 khusus Kelas I dan IV Semester II Tahun Pelajaran 2017/2018 wajib dilakukan dengan cara belanja daring (online shopping) melalui laman e-katalog LKPP dengan transaksi cashless, dilaksanakan sebelum batas akhir kontrak tanggal 5 Januari 2018.

Dalam hal tidak ada penyedia yang dapat menyediakan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 pada daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), maka dinas pendidikan setempat wajib memfasilitasi penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 dengan harga tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai Spesifikasi Buku yang telah ditetapkan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ini dilarang menerima gratifikasi.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya agar mensosialisasikan cara penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 oleh sekolah.

Demikian informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sumber https://www.intipendidikan.com/