Surat tertanggal 27 Februari tersebut berisi tentang Verifikasi dan Validasi Berkas PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.
Bagi bapak dan Ibu guru yang mengikuti program PPGJ pada tahun ini, maka perhatikan dengan seksama agar memahami betul bagaimana proses Verval Berkas PPGJ.
Adapun isi dari Surat Dirjen GTK Kemendikbud tersebut adalah sebagai berikut:
Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan pada proses verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan hasil pretest tahun 2017, khususnya terkait dengan guru bukun Pegawai Negeri Sipil (bukan PNS) di sekolah negeri dan guru Multimedia, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015 Pasal 1 ayat (1) nahwa guru dalam jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, maka guru bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. Persyaratan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri tersebut hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik, kecuali yang bersangkutan bertugas di sekolah swasta atau menjadi PNS
- Guru Multimedia yang memiliki S-1/D-IV program studi Teknik Informatika dan serumpun dapat memilih program studi multimedia (linier)
Demikianlah informasi mengenai Verifikasi dan Validasi Berkas PPGJ 2018 yang bisa kami sampaikan untuk anda semuanya semoga dapat bermanfaat. Sumber https://www.panduandapodik.id/
No comments:
Post a Comment