Syarat Kenaikan Pangkat PNS 2019 |
Pada umumnya untuk kenaikan pangkat itu sendiri memerlukan beberapa berkas administrasi dan didukung dengan persyaratan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atu resmi dikeluarkan dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.
Untuk itu bagi Bapak/Ibu yang status kepegawaiannya sudah Negeri dan akan mengusulakan kenaikan pangkat silahkan untuk disimak penjelasannya berikut ini.
Syarat Kenaikan Pangkat PNS 2019
Kenaikan Pangkat Reguler
- Sudah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
- Foto Copy SK terakhir yang sudah dilegalisir
- Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
- Foto Copy SK terakhir dan dilegalisir
- Foto Copy SK Jabatan fungsional yang sudah dilegalisir
- Capaian SKP
- PAK (Penilaian Angka Kredit)
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto Copy SK terakhir dan dilegalisir
- Foto Copy SK jabatan dilegalisir
- Foto Copy SK pelantikan dilegalisir
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
- Capaian SKP
Download Alur Kenaikan Pangkat PNSDemikian tadi syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2019 yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Sumber https://www.pelitaguru.id/
No comments:
Post a Comment