POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 - Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah tahun 2019 saat ini mengalami perubahan mekanisme. Perubahan - perubahan ini ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) agar tagline: Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu. Tagline tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka.
Dalam penetapan sasaran akreditasi sekolah/madrasah tahun 2019, BAN-S/M menetapkan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi di setiap provinsi berdasarkan basis data BAN-S/M tentang sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang. Untuk penetapan peraturan akreditasi tahun 2019 telah tercantum pada mekanisme pos akreditasi S/M 2019 terbaru.
Jadi Prosedur Oprasional Standar Akreditasi Sekolah/Madrasah terbaru tahun 2019 ini dipergunakan sebagai pedoman dan panduan resmi bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan.
Dalam melaksanakan program kegiatan untuk tahun anggaran 2019, BAN-S/M mempertimbangkan beberapa hal, yang meliputi : pencapaian Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015-2019, Pengakuan dan pemanfaatan hasil-hasil akreditasi oleh pengambil kebijakan dan masyarakat, untuk nalisis hasil PMPA & Surveilans. Sebagai laporan dan raw data sekolah/madrasah dan asesor dari BAP-S/M dan Peningkatan pelaksanaan arah kebijakan Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu, perangkat, asesor, data, dan manajemen.
Jadi POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 diperlukan untuk dapat memastikan proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu. Hal ini sangat bermanfaat sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dengan pelaksanaan akreditasi.
POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019
Perubahan mekanisme akraditasi:
Bahwa dalam pelaksanaan akreditasi diperlukan panduan dan prosedur yang menjamin pelaksanaan akreditasi yang terarah, terbuka, dan terukur untuk menjamin kualitas proses dan hasil-hasil akreditasi.
b. bahwa dalam rangka memastikan proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu diperlukan adanya Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi.
Pada mekanisme pelaksanaan akreditasi sekolah tahun 2019, Prosedur Operasional Standar (POS) Akreditasi Sekolah/madrasah menggunakan 8 prosedur. Adapun langkah -langkah Mekanisme Akreditasi Sekolah/madrasah adalah sebagai berikut::
Bahwa dalam pelaksanaan akreditasi diperlukan panduan dan prosedur yang menjamin pelaksanaan akreditasi yang terarah, terbuka, dan terukur untuk menjamin kualitas proses dan hasil-hasil akreditasi.
b. bahwa dalam rangka memastikan proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu diperlukan adanya Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi.
Pada mekanisme pelaksanaan akreditasi sekolah tahun 2019, Prosedur Operasional Standar (POS) Akreditasi Sekolah/madrasah menggunakan 8 prosedur. Adapun langkah -langkah Mekanisme Akreditasi Sekolah/madrasah adalah sebagai berikut::
Alur Proses:
- Langkah ke-1 : Sosialisasi Dan Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) Dalam Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M)
- Langkah ke-2 : Penetapan Sekolah/Madrasah Sasaran Visitasi dan Penugasan Asesor
- Langkah ke-3 : Visitasi ke Sekolah/Madrasah
- Langkah ke-4 : Validasi Proses dan Hasil Visitasi
- Langkah ke-5 : Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
- Langkah ke-6 : Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
- Langkah ke-7 : Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi
- Langkah ke-8 : Sosialisasi Hasil Akreditasi
Langkah Kegiatan Sosialisai Pengisian Data
1. Ketua BAN-S/M Provinsi mengundang anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag dan KPA-S/M untuk mengikuti sosialisasi akreditasi sekolah/madrasah.2. BAN-S/M Provinsi menginformasikan kuota sekolah/madrasah yang akan dibiayai dari APBN dan daftar sekolah/madrasah yang memenuhi syarat untuk diakreditasi.
3. BAN-S/M Provinsi menetapkan jadwal tahapan proses akreditasi dan batas akhir waktu setiap periode penetapan hasil akreditasi selama tahun berjalan dengan memperhatikan kuota sasaran.
4. Setelah mengikuti sosialisasi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, dan KanKemenag berkoordinasi dengan KPA-S/M menyampaikan informasi hasilsosialisasi kepada sekolah/madrasah sasaran akreditasi. Kegiatan ini dilakukan di masing-masing daerah.
5. Apabila masih ada sasaran yang belum pernah diakreditasi, maka BAN-S/M Provinsi dapat menyosialisasikan dan mempraktikkan penggunaan Sispena-S/M secara langsung kepada sekolah/madrasah.
6. Sekolah/madrasah mengunduh perangkat akreditasi dari situs web BAN-S/M, mempelajarinya kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi.
7. Sekolah/madrasah melakukan pengisian DIA melalui SispenaS/M termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.
Nah itulah perubahan POS Akreditasi sekolah/madrasah 2019 disusun dan ditetapkan serta disosialisasikan oleh BAN-S/M sebagai lembaga yang bertugas untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan.
Download POS Akreditasi BAN SM Terbaru
Bila anda ingin mengetaghui lebih jelas terkait langkah-langkah dan mekanisme Akreditasi sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas baik proses maupun hasil. Silakan pelajari apa yang terdapat dalam POS Akreditasi terbaruyang ada pada link dibawah ini.
Download Draf POS Akreditasi 2019 S/M PDF DISINI
Demikian informasi tentang POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 sesuai kebijakan dan prosedur yang diterbitkan oleh BAN-S/M. Semoga info kali ini dapat bermanfaat.
No comments:
Post a Comment