Monday, December 11, 2017

Informasi PPG 2018 Terbaru

Informasi PPG 2018 terbaru - Pelaksanaan program PPG 2018 (Pendidikan Profesi Guru) sudah melalui tahap pretes PPG 2018 dan post test PKB. Selanjutnya calon peserta PPG tinggal menunggu hasil dari test tersebut dan kemudian jika dinyatakan lulus dapat mengikuti program Pendidikan Profesei Guru Dalam Jabatan untuk tahun 2018.
 Selanjutnya calon peserta PPG tinggal menunggu hasil dari test tersebut dan kemudian jika Informasi PPG 2018 Terbaru
Informasi PPG 2018 Terbaru

Informasi PPG 2018 terbaru, berikut ini beberapa hal penting yang berkaitan dengan informasi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2018.

UPDATE TERBARU : Pemerintah kembali membuka program PPG dalam jabatan tahun 2018 hal ini berdasarkan surat edaran DIRJEN GTK tanggal 15 Februari 2018.

Persyaratan
  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV).
  • Guru dalam jabatan berstatus PNS atau bukan PNS yang mendapatkan tugas mengajar sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Untuk peserta yang lulus pretes dan belum mempunyai NUPTK, masih bisa menyusul untuk NUPTK nya.
  • Terdaftara pada Data Pokok Pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
  • Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
  • Bebas napza.
  • Sehat jasmani dan rohani (jiwa).
  • Berkelakuan baik.
Berkas Administrasi
Guru yang telah lulus pretes selanjutnya melengkapi persyaratan administrasi yaitu mengirimkan berkas administrasi ke Dinas Pendidikan. Bagi guru TK SD dan SMP dikirimkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Untuk guru yang mengajar SLB SMA dan SMK ke Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Berkas administrasi paling lambat diterima Dinas Pendidikan yaitu pada tanggal 02 Februari 2018.

Berikut ini berkas administrasi yang perlu disiapkan bagi guru yang akan mengikuti program PPG dalam jabatan tahun 2018 :
  • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh perguruan tinngi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, Dinas Pendidikan atau Notaris.
  • Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi :
  1. Guru PNS dilegalisasasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi.
  2. PNS yang ditugaskan sebagai guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas.
  3. Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan.
  4. Guru bukan PNS disekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas.
  • Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala sekolah.
  • Pakta Integritas bagi calon peserta PPG
  • Surat izin untuk mengikuti program PPG :
  1. Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang.
  2. Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan.
  3. Bagi guru bukan PNS disekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah yang diberi kewenangan.
  4. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah.
  • Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
Kuota dan Pembiayaan
  • Kuota Nasional tahun 2018 : 70.000.
  • Pembiayaan Pemerintah Pusat : 20.000, Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan : 50.000.
Untuk komponen pembiaayaan PPG 2018 silahkan download pada tautan dibawah ini.
Prioritas Penetapan Peserta
  • Program studi yang dibuka.
  • Guru daerah 3T.
  • Usia guru >= 50 tahun.
  • Usia < 50 tahun dan memenuhi passing grade, diranking berdasarkan :Skor pretes, Usia, Masa kerja.
  • Khusus guru bukan PNS yang memenuhi beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka dan bertugas di Kabupaten/Kota/Propinsi yang memeliki data kekurangan guru berdasarkan perhitungan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk lebih lengkapnya mengenai informasi PPG 2018 terbaru silahkan download dibawah ini
Demikian tadi mengenai informasi PPG 2018 terbaru yang dapat admin sampaikan. Mudah-mudahan dapat menjadi pedoman Bapk/Ibu yang akan mengikuti PPD dalam jabatan. Sekian dan terimakasih.


Sumber https://www.pelitaguru.id/

No comments:

Post a Comment